Pulau
Kabupaten Tabanan, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang
Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.
Kantor: Kabupaten Tabanan
Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.
- Kantor pertanahan (BPN)Administrasi pertanahan ATR/BPN. Kantor pertanahan kabupaten dan kota menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan hak atas tanah.Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (membuka tab baru)Jalan Pulau Seribu No.16 Dauh Peken, Tabanan, BaliSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Kantor perizinan (DPMPTSP)Perizinan berusaha melalui OSS dan bantuan pengajuan izin.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (membuka tab baru)Jl. Rama nomor 1, Ds. Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Persetujuan bangunan (PBG dan SLF)Pemeriksaan teknis PBG dan sertifikat laik fungsi melalui SIMBG.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (membuka tab baru)Jalan Arjuna No.2 Kabupaten TabananSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Majelis Desa AdatMajelis desa adat untuk wilayah ini.Majelis Desa Adat Kabupaten TabananSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)Satu gedung dengan loket beberapa kantor. Periksa loket yang tersedia sebelum datang.Mal Pelayanan Publik Kabupaten TabananSumber, diperiksa 2 Oktober 2026 (membuka tab baru)
BPHTB di Kabupaten Tabanan
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.
| Kabupaten atau kota | Tarif | Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) | Peraturan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Tabanan | 5% | Rp80.000.000 | Perda Kab. Tabanan 13/2023 |
- Kabupaten atau kota
- Kabupaten Tabanan
- Tarif
- 5%
- Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
- Rp80.000.000
- Peraturan
- Perda Kab. Tabanan 13/2023
- BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026
Rencana tata ruang
Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.
- RDTR Kawasan Perkotaan Tabanan, Perbup Tabanan 101/2023 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR), mencakup sebagian wilayah ini. Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Tabanan. Ditetapkan 29 September 2023.
- RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, Perbup Tabanan 20/2024 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Tabanan. Ditetapkan 26 Maret 2024.
- RDTR Kawasan Tanah Lot dan sekitarnya, Perbup Tabanan 45/2025 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR), mencakup sebagian wilayah ini. Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Tabanan. Ditetapkan 10 November 2025.
- RTRW Kabupaten Tabanan 2023-2043, Perda Tabanan 3/2023 (membuka tab baru)Rencana tata ruang wilayah seluruh kabupaten (RTRW). Teks: JDIH Tabanan. Ditetapkan 7 Agustus 2023.
- GISTARU RTR Online (membuka tab baru)Penampil rencana tata ruang ATR/BPN, termasuk RDTR yang sudah tersedia.
- GISTARU RDTR Interaktif (membuka tab baru)Penampil RDTR milik ATR/BPN, untuk rencana yang sudah dimuat di dalamnya.
Rencana detail tata ruang (RDTR): status
RDTR yang sudah ditetapkan mencakup 21,43 % wilayah Kabupaten Tabanan (18.200 dari 84.932 ha, hitungan daftar itu sendiri). Daftar itu mencantumkan rencana berikut sebagai sedang disusun atau direvisi.
| Rencana, sesuai nama dalam daftar | Tahap | Tanggal |
|---|---|---|
| RDTR Kecamatan Kerambitan | Konsultasi publik sudah dilakukan | 18 Agustus 2026 |
| RDTR Kecamatan Pupuan | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Perkotaan Baturiti | Pembahasan lintas sektor (linsek) | 8 Juni 2026 |
| RDTR Kecamatan Penebel | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Selemadeg Timur | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Marga | KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan | 9 Juni 2026 |
| RDTR Bajra | Penyusunan direncanakan tahun 2027 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Wanasari dan sekitarnya | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Pusat Pelayanan Kawasan Luwus | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Kerambitan
- Tahap
- Konsultasi publik sudah dilakukan
- Tanggal
- 18 Agustus 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Pupuan
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Perkotaan Baturiti
- Tahap
- Pembahasan lintas sektor (linsek)
- Tanggal
- 8 Juni 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Penebel
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Selemadeg Timur
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Marga
- Tahap
- KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
- Tanggal
- 9 Juni 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Bajra
- Tahap
- Penyusunan direncanakan tahun 2027
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Wanasari dan sekitarnya
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Pusat Pelayanan Kawasan Luwus
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
Langkah berikutnya
Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.
- Peta: Kabupaten TabananBatas kabupaten, kecamatan dan desa di seluruh Bali, lahan sawah dilindungi (LSD) dan sempadan pantai 100 m indikatif. Informasi umum, bukan nasihat hukum.
- Periksa properti: tujuh langkahTujuh pemeriksaan sebelum Anda menandatangani pembelian atau sewa tanah atau vila di Bali, dengan layanan resmi yang membantu Anda memeriksanya.
- Izin membangun: KKPR, PBG, SLFApa yang diminta hukum Indonesia untuk membangun rumah di Bali: KKPR, PBG, SLF, tenggat, tanah sewa, membangun tanpa PBG, IMB lama, tinggi dan sempadan.
- Zona dan warna petaArti kode dan warna zona pada rencana tata ruang, cara membaca tabel kegiatan yang diizinkan, dan tempat memeriksa zona sebidang tanah. Informasi umum.
- Pajak dan biaya pembelianPajak dan biaya membeli, menyewa atau membangun di Bali: BPHTB, PPh, PPN, batas biaya PPAT dan notaris, biaya dan waktu kantor pertanahan, PBB, sertipikat-el.
- Sengketa dan pengaduanKe mana membawa sengketa tanah di Bali: kantor pertanahan, pengadilan, Ombudsman, polisi, notaris, pengembang, desa adat. Tenggat, batas, dan celah hukum.
- Kapan kantor tutupLibur nasional, cuti bersama dan hari suci di Bali saat kantor pemerintah bisa tutup, untuk merencanakan akta, pengecekan tanah dan perizinan.
- Glosarium istilah properti BaliDefinisi sederhana istilah tanah, perizinan, pajak, dan desa adat dalam transaksi properti di Bali, dari AJB sampai zonasi, beserta hukum yang mendasarinya.