Respek Bali
ENIDRU

Koreksi

Setiap koreksi pada halaman yang sudah terbit, yang terbaru di atas, beserta tanggal dan sumbernya.

Terakhir diperiksa 30 September 2026

Catatan koreksi

Koreksi adalah setiap perubahan pada fakta, tanggal, angka atau sumber di halaman yang sudah terbit. Perubahan kata yang tidak mengubah makna tidak dicatat.

Berlangganan (RSS)

  1. Halaman Aturan menurut tanggal menyebut bahwa pada 2025 pungutan wisatawan Bali mendapat pengecualian bagi pemegang KITAS dan KITAP serta pemegang visa diplomatik, visa penyatuan keluarga, visa pelajar, dan golden visa. Entri Perda 2/2025 di situs yang sama menyatakan hal yang sama dan menyebut bahwa pungutan tidak berlaku bagi pemegang golden visa.

    Pengecualian itu sudah ada dalam Peraturan Gubernur tahun 2024 (Pergub 2/2024 Pasal 6); perubahan 2025 memindahkannya ke dalam peraturan daerah (Perda 2/2025 Pasal 4A ayat (2)) dan tidak mengubah jumlahnya. Pemegang golden visa atau jenis visa lain dikecualikan hanya setelah mengajukan permohonan melalui Love Bali paling lambat lima hari sebelum kedatangan dan provinsi menyetujuinya (keputusan diberikan dalam tiga hari) (Pergub 2/2024 Pasal 7 ayat (1) sampai (3)). Kedua teks kini menyatakannya.

    Lihat halaman

    Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) sampai (3) (peraturan.bpk.go.id/Download/336208/2024pg0051002.pdf); Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 4A ayat (2) (peraturan.go.id/files/perda-provinsi-bali-no-2-tahun-2025.pdf); Love Bali, FAQ (lovebali.baliprov.go.id/faq: points (f) and (g) apply through Love Bali); evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-17/entry-requirements/verify.json; checked 2026-10-17

  2. Halaman visa dan izin tinggal menyebut bahwa visa jembatan (bridging visa) yang disebut halaman resmi B1 tidak dijelaskan dalam naskah yang kami baca, dan meminta pembaca menanyakannya.

    Mekanismenya ada dalam Permenkumham 11/2024 (Pasal 80 ayat (3) huruf f, 86A, 94A, dan 94B, berlaku sejak 3 Mei 2024): izin peralihan paling lama 60 hari, tidak dapat diperpanjang, yang dapat diminta pemegang visa kunjungan saat kedatangan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap dari dalam Indonesia. Halaman itu kini menyatakannya dan menunjuk ke halaman baru tentang memperpanjang atau mengubah visa yang menjelaskannya. Pernyataan bahwa izin dari visa kunjungan saat kedatangan sendiri tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (PP 31/2013 Pasal 166 ayat (5) huruf a; Permenkumham 22/2023 Pasal 163 ayat (2)) tidak berubah.

    Lihat halaman

    Permenkumham 22/2023 as amended by Permenkumham 11/2024, Pasal 80(3) huruf f, 86A, 94A, 94B (peraturan.bpk.go.id/Details/285156); Direktorat Jenderal Imigrasi, visa B1 page and the Depok immigration office's report of 23 April 2024 on the bridging visa (evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-06/visa-extension/verify.json); checked 2026-10-06

  3. Halaman perpanjangan izin tinggal menyebut bahwa jaminan keimigrasian dapat dipakai membayar biaya beban untuk tinggal kurang dari 60 hari setelah tanggal berakhir menurut PP 31/2013 Pasal 171D ayat (2), sebagaimana diubah dengan PP 40/2023. Pasal 171A sampai 171E disisipkan dengan PP 48/2021, dan PP 40/2023 tidak mengubah ayat (2) Pasal 171D.

    Kalimat itu kini menyebutkan bahwa Pasal 171D ayat (2) disisipkan dengan PP 48/2021 dan tidak diubah dengan PP 40/2023, dan PP 48/2021 dicantumkan di antara sumber. Angka 60 hari tidak berubah.

    Lihat halaman

    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, angka 19 (Pasal 171A sampai 171E) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, angka 50 (Pasal 171D) (JDIH BPK), checked 2026-10-06

  4. Halaman pengelolaan vila menyebut KUHPerdata Pasal 1814 (pemilik dapat menarik kembali kuasa bila ia menghendaki) dan Pasal 1338 (persetujuan hanya ditarik kembali dengan kesepakatan atau karena alasan undang-undang) sebagai dua naskah yang tidak selaras. Keduanya tidak bertentangan: Pasal 1814 adalah alasan yang ditentukan undang-undang. Pertanyaan yang terbuka adalah apakah klausul tentang jangka waktu atau tentang tidak dapat ditarik kembali melepaskan Pasal 1814, dan apakah pengelola dapat menuntut ganti rugi bila pemilik menarik kuasa lebih awal.

    Baris tabel, bagian tentang mengakhiri perjanjian, daftar hal yang tidak dapat kami pastikan, dan pertanyaan kepada notaris kini menyebut kedua pertanyaan terbuka ini dan tidak lagi berbicara tentang pertentangan.

    Lihat halaman

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan 1814 (copy of the Kejaksaan Negeri Sukoharjo), checked 2026-10-06

  5. Halaman menjual dan meninggalkan Indonesia dalam bahasa Inggris dan Rusia menyebut bahwa Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat meminta nomor pajaknya dihapus, baik ia semula Wajib Pajak dalam negeri maupun bukan. Peraturan itu menyebut Penduduk, yaitu warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (PMK 81/2024 Pasal 1 angka 62), bukan subjek pajak dalam negeri.

    PMK 81/2024 Pasal 28 ayat (2) huruf b membedakan orang yang semula berstatus Penduduk sampai ia pergi (angka 1) dari orang yang bukan Penduduk (angka 2). Penduduk berarti warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (PMK 81/2024 Pasal 1 angka 62), yang berbeda dari menjadi subjek pajak dalam negeri. Teks bahasa Inggris dan Rusia kini menyebut Penduduk, seperti teks bahasa Indonesia sebelumnya. Aturannya sendiri, dokumennya dan syaratnya tidak berubah. Halaman baru tentang nomor pajak menjelaskan perbedaannya.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 1 angka 62 and Pasal 28(2) huruf b (peraturan.bpk.go.id/Details/306614; clean text on pajak.go.id); evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-06/npwp/verify.json; checked 2026-10-06

  6. Halaman Menyewakan vila kepada tamu menyatakan bahwa tidak ada naskah resmi yang kami buka yang menyebut platform pemesanan seperti Airbnb. Formulir pendaftaran APOA resmi direktorat imigrasi memuat keterangan pada jenis pengguna yang menyebut airbnb di antara jenis penginapan.

    Kalimat itu kini menyatakan bahwa tidak ada naskah hukum yang menyebut platform pemesanan, dan mengutip keterangan pada formulir pendaftaran. Pembacaan bahwa vila yang disewakan kepada tamu tercakup, di situs mana pun tamu memesan, tidak berubah.

    Lihat halaman

    Direktorat Jenderal Imigrasi, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), formulir Daftar Akun Baru (apoa.imigrasi.go.id/register), checked 2026-10-06

  7. Halaman tentang menyewa rumah menyebut bahwa kami tidak menemukan teks resmi aturan Bali atau kabupaten yang mewajibkan penyewa asing, atau pemilik, mendaftarkan penyewa kepada banjar atau kepala lingkungan.

    Kalimat itu kini hanya berbicara tentang aturan Bali dan banjar, dan menyebut bahwa aturan kota Denpasar (hanya warga Indonesia) dan kabupaten Jembrana tentang kepala lingkungan memang ada; aturan itu, bersama peraturan Menteri tentang penduduk nonpermanen (Permendagri 74/2022, yang menyebut orang asing), diuraikan di halaman baru tentang mendaftar di Bali.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022, Pasal 1 angka 7; Peraturan Walikota Denpasar Nomor 86 Tahun 2019, Pasal 1 angka 12; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2023, Pasal 3 (evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-06/banjar-registration/verify.json), checked 2026-10-06

  8. Halaman cara memeriksa profesional meminta pembaca menanyakan IUJK kepada perusahaan konstruksi. Izin itu telah diganti dengan Perizinan Berusaha menurut UU 2/2017 Pasal 26 sampai 30 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, yang ditunjukkan dengan NIB dan disertai SBU.

    Pertanyaan kepada perusahaan konstruksi kini meminta Perizinan Berusaha (NIB) dan SBU, dan tidak lagi menyebut IUJK.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 52 angka 8 sampai 12 (Pasal 26 sampai 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) (JDIH BPK), checked 2026-10-06

  9. Halaman cara memeriksa profesional menyebut bahwa Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menjalankan registrasi dalam praktiknya dan dibentuk berdasarkan peraturan pelaksana. Menurut undang-undang, DAI dibentuk oleh Organisasi Profesi (UU 6/2017 Pasal 1 angka 14 dan Pasal 34), dan PP 15/2021 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa DAI menerbitkan STRA.

    Baris arsitek dan bagian tentang arsitek kini menyebutkan bahwa DAI dibentuk oleh Organisasi Profesi, bersifat mandiri dan dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat, serta menerbitkan STRA.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, Pasal 1 angka 14 dan Pasal 34 (diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 25); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 31 ayat (1) (JDIH BPK), checked 2026-10-06

  10. Halaman Cara memeriksa profesional mengutip Pasal 39 UU 6/2017 untuk sanksi terhadap arsitek, menyatakan bahwa Dewan Arsitek Indonesia menangani pengaduan dan sanksi, menyatakan bahwa proses PBG mensyaratkan arsitek teregistrasi, dan menyatakan bahwa undang-undang melarang pengguna jasa memakai pemborong terafiliasi tanpa membatasinya pada pembangunan untuk kepentingan umum.

    UU 6/2023 (Pasal 25 angka 13 dan 14) menghapus Pasal 39 dan memperluas Pasal 38 UU 6/2017: sanksi (peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan atau pencabutan STRA) diberikan oleh Organisasi Profesi (Pasal 38 ayat (2)); Dewan Arsitek Indonesia adalah dewan yang dibentuk Organisasi Profesi (Pasal 34). Tata cara STRA ada dalam peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri (Pasal 13). Rumah sederhana boleh dirancang tanpa arsitek (Pasal 6A), dan proses PBG tetap melalui arsitek berlisensi (PP 15/2021 Pasal 30 ayat (6)). Larangan memakai pemborong terafiliasi (UU 2/2017 Pasal 44, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023) hanya mencakup pembangunan untuk kepentingan umum, yang didefinisikan dalam PP 22/2020 Pasal 72 ayat (3). Halaman itu kini menyatakannya, menambahkan pencarian badan usaha LPJK, dan menunjuk ke halaman baru tentang kontrak konstruksi.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id/Details/246523), Pasal 25 and Pasal 52 angka 20; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 30 and 31 (Details/161845); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 72(3) (Details/137561); evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-07/construction-contract/verify.json; checked 2026-10-06

  11. Halaman tentang siapa yang memutuskan apa menyebut Bali memiliki 717 desa dan kelurahan, dengan merujuk pada sebuah tabel statistik. Tabel wilayah administrasi dari kementerian menyebut 716: 636 desa dan 80 kelurahan.

    Halaman kini menyebut 716 desa dan kelurahan (636 desa dan 80 kelurahan), dan merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri untuk angka ini dan untuk 57 kecamatan.

    Lihat halaman

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, table for Provinsi Bali (57 kecamatan, 80 kelurahan, 636 desa), as reproduced by the provincial spatial-planning portal (tarubali.baliprov.go.id/wilayah-administrasi-provinsi-bali/); the BIG boundary layer on the map also counts 716; checked 2026-10-06

  12. Halaman tentang siapa yang memutuskan apa menyebut Pasal 13 untuk menyuratkan sekaligus mendaftarkan Awig-Awig dan Pasal 26 ayat 2 untuk tiga jenis Pararem, dan menyatakan bahwa Majelis Desa Adat mengesahkan Awig-Awig dan Pararem. Dalam Perda Bali 4/2019 kewajiban menyuratkan Awig-Awig ada pada Pasal 13 ayat 4, pendaftarannya pada Pasal 17, tiga jenis Pararem pada Pasal 18 ayat 2 dan pendaftaran Pararem pada Pasal 19 ayat 3. Perda memberi MDA tugas mendampingi Desa Adat dalam penyuratan Awig-Awig dan Pararem (Pasal 76 ayat 1 huruf d), bukan mengesahkannya.

    Halaman kini merujuk Pasal 13 ayat 4 untuk menyuratkan Awig-Awig, Pasal 17 ayat 1 untuk pendaftarannya, Pasal 18 ayat 2 untuk tiga jenis Pararem dan Pasal 19 ayat 3 untuk mendaftarkan Pararem. Halaman kini menyatakan bahwa MDA mendampingi Desa Adat dalam penyuratan Awig-Awig dan Pararem, dan bahwa surat keterangan MDA Provinsi termasuk berkas yang disyaratkan untuk mendaftarkannya (Pergub Bali 4/2020 Pasal 6 huruf d dan 13 huruf d).

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 76 ayat (1) huruf d; Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 6 huruf d dan Pasal 13 huruf d (texts in _agent/respekbali-research-2026-10-06/living-with-community/sources/), checked 2026-10-06

  13. Halaman menyebut bahwa perkawinan Warga Negara Indonesia di luar negeri harus dilaporkan kepada kantor pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia (UU 23/2006 Pasal 37 ayat (4)). Penjelasan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang itu menyatakan bahwa hari dalam pasal-pasal sesudahnya berarti hari kerja.

    Halaman kini berbunyi 30 hari kerja, mengutip Pasal 37 ayat (4) dan penjelasannya, dan menyatakan bahwa langkah yang aman adalah melapor dalam 30 hari kalender sejak kembali, yang lebih awal daripada 30 hari kerja. Jangka waktu satu tahun menurut Undang-Undang Perkawinan tidak berubah.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 37 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (3) (peraturan.bpk.go.id/Details/40202), checked 2026-10-06

  14. Halaman memuat batas waktu kantor kependudukan menurut UU 23/2006 (14 hari melapor ITAS atau ITAP, 30 hari melapor kedatangan setelah pindah, 14 hari sebelum meninggalkan Indonesia, 30 hari untuk KTP-el dan kartu keluarga) sebagai hari biasa. Penjelasan Undang-Undang itu menyatakan bahwa hari dalam pasal-pasal ini berarti hari kerja.

    Setiap hitungan hari dari UU 23/2006 di halaman kini berbunyi hari kerja, dan bagian SKTT mengutip Penjelasan Pasal 17 ayat (3) serta menyarankan, untuk jangka waktu yang berjalan sejak suatu peristiwa, menghitung hari kalender dan, untuk batas waktu sebelum suatu peristiwa (Pasal 22 ayat (1), Pasal 63 ayat (4)), menghitung hari kerja mundur, yang pada keduanya memberi tanggal yang lebih awal. Halaman itu juga menyatakan bahwa untuk Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 64 ayat (9) hitungan hari kerja berasal dari penjelasan 2006 menurut bunyinya, karena UU 24/2013 menulis ulang pasal-pasal itu tanpa mengulanginya. Batas waktu keimigrasian tidak berubah: Permenkumham 22/2023 mendefinisikan hari sebagai hari kalender.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penjelasan Pasal 17 ayat (3) (peraturan.bpk.go.id/Details/40202), checked 2026-10-06

  15. Entri SKTT menyebut bahwa orang asing dengan ITAS wajib melapor ke kantor kependudukan dalam 14 hari. Penjelasan UU 23/2006 menyatakan bahwa hari dalam pasal itu berarti hari kerja.

    Entri itu kini menyebut 14 hari kerja, seperti halaman tentang KITAS dan KITAP.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penjelasan Pasal 17 ayat (3) (peraturan.bpk.go.id/Details/40202), checked 2026-10-06

  16. Jawaban tentang mendaftar tempat tinggal menyebut bahwa orang asing dengan izin tinggal terbatas wajib melapor ke kantor kependudukan dalam 14 hari. Penjelasan UU 23/2006 menyatakan bahwa hari dalam pasal itu berarti hari kerja.

    Jawaban itu kini menyebut 14 hari kerja, seperti halaman tentang KITAS dan KITAP.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penjelasan Pasal 17 ayat (3) (peraturan.bpk.go.id/Details/40202), checked 2026-10-06

  17. Halaman menyebut bahwa broker tanpa sertifikat kompetensi dan perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 diberi waktu satu tahun sejak 5 Oktober 2025 untuk memenuhi standar, tanpa menyebut bahwa waktu itu sudah berakhir.

    Halaman kini menyatakan bahwa waktu satu tahun itu berakhir pada 5 Oktober 2026.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, Pasal 16 huruf a (in force 5 October 2025; peraturan.bpk.go.id/Download/395098), checked 2026-10-06

  18. Halaman memuat jangka waktu 60 hari untuk melaporkan kelahiran (UU 23/2006 Pasal 27 ayat (1), sebagaimana diubah dengan UU 24/2013) dan jangka waktu setelah mana pencatatan terlambat memerlukan keputusan kepala kantor (Pasal 32 ayat (1)) sebagai hari biasa. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU 23/2006 menyatakan bahwa hari dalam pasal-pasal sesudahnya berarti hari kerja.

    Halaman kini berbunyi 60 hari kerja dan mencatat bahwa UU 24/2013 menulis ulang Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) tanpa mengulangi definisi itu, sehingga pembacaan ini bersandar pada penjelasan 2006. Halaman menyarankan menghitung hari kalender sejak kelahiran, yang memberi tanggal yang lebih awal.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penjelasan Pasal 17 ayat (3) (peraturan.bpk.go.id/Details/40202); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal I angka 7 dan 8 (peraturan.bpk.go.id/Details/38985), checked 2026-10-06

  19. Halaman pajak dan biaya resmi menyebut PMK 11/2025 sebagai sumber PPN 2,2 persen atas pembangunan rumah sendiri. Sejak 1 Agustus 2025 bunyi Pasal 324 PMK 81/2024 yang memuat tarif ini berasal dari PMK 53/2025, yang mengganti Pasal 20 PMK 11/2025. Tarif dan dasar pengenaannya sama.

    Sumber bagian PPN membangun sendiri kini mencantumkan juga PMK 53/2025 dan menunjukkan bahwa Pasal 20 PMK 11/2025 mengubah Pasal 324 PMK 81/2024. Angkanya tidak berubah.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025, Pasal I (Pasal 20 PMK 11/2025, angka 2: Pasal 324 ayat (2) PMK 81/2024: 20% x 11/12 x tarif PPN), berlaku 1 Agustus 2025 (JDIH BPK), checked 2026-10-06

  20. Halaman izin bangunan mengutip denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan dari Perda Badung 3/2016 dan menyebut kami tidak dapat memastikan perda itu masih berlaku. Badung memiliki peraturan yang lebih baru tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Perda Badung 9/2023.

    Halaman kini menyatakan bahwa perda 2016 itu mungkin telah diganti oleh Perda Badung 9/2023, yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan tercantum berlaku dalam daftar hasil pencarian pada basis data hukum Badung, yang tidak dapat kami buka pada 6 Oktober 2026. Kami juga tidak dapat membuka teksnya, sehingga halaman tidak menyebut denda apa yang ditetapkannya.

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (entry in JDIH Badung, jdih.badungkab.go.id; the site refused our connection, so only the listing was seen), checked 2026-10-06

  21. Halaman Membangun rumah: KKPR, PBG, SLF menyatakan bahwa untuk rumah tinggal tunggal sampai ukuran yang disebut pemilik boleh menyusun sendiri rencana teknis, tanpa menyebut bahwa peraturan pelaksana undang-undang arsitek tetap mewajibkan arsitek berlisensi untuk proses PBG dalam hal itu.

    Satu kalimat kini menambahkan PP 15/2021 Pasal 30 ayat (6): bila bangunan gedung sederhana tidak dirancang oleh arsitek, proses PBG tetap harus dilakukan oleh arsitek berlisensi. Pernyataan bahwa pemilik boleh menyusun rencana tidak berubah; kedua batas (72 dan 90 m2 untuk pemeriksaan, 100 m2 untuk aturan arsitek) berbeda dan diuraikan di halaman baru tentang kontrak konstruksi.

    Lihat halaman

    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (3) to (6) and Penjelasan Pasal 30 ayat (4) (peraturan.bpk.go.id/Details/161845); evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-07/construction-contract/verify.json; checked 2026-10-06

  22. Halaman tentang cara kerja kekuasaan di Bali menyebut jumlah desa adat 1.493 dengan mengutip Bali Satu Data 2023. Itu jumlah dalam Perda 4/2019. Tujuh desa adat lagi ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah Perda tersebut, dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali menyatakan pada 30 September 2026 bahwa tercatat sekitar 1.500. Halaman beranda sudah menyebut 1.500.

    Halaman itu kini menyatakan bahwa Perda 4/2019 mencatat 1.493 desa adat dan bahwa dinas tersebut menyatakan kini tercatat sekitar 1.500, karena tujuh desa adat lagi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Rujukan ke Bali Satu Data 2023 dihapus.

    Lihat halaman

    Perda Provinsi Bali 4/2019, Penjelasan Umum (1.493 Desa Adat); statement of the head of Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali of 30 September 2026 as reported by Bali Post (balipost.com, 30 September 2026; linked in the sources of the page's customary-system section) (no official text of the governor's decisions found, so the page attributes the figure to the office); checked 2026-10-05

  23. Halaman beranda menyebut 24 Maret 2025 sebagai tanggal Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025, aturan untuk wisatawan asing. Surat edaran itu sendiri bertanggal 21 Maret 2025; 24 Maret 2025 adalah tanggal berita Pemprov Bali tentangnya. Halaman program Bali dan entri aturan sudah menyebut 21 Maret 2025.

    Halaman beranda kini menyebut 21 Maret 2025, tanggal yang tertulis pada surat edaran, dalam bahasa Inggris, Indonesia, Rusia, dan Mandarin.

    Lihat halaman

    Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 (English text published by Disparda Bali: 'Bali, Friday (Sukra Paing, Gumbreg), 21 March 2025'), checked 2026-10-05

  24. Halaman visa dan izin tinggal menyebut bahwa tidak ada naskah yang menerapkan PP 18/2021 Pasal 50 pada izin yang lewat, tanpa mencatat bahwa PP 18/2021 mendefinisikan Orang Asing berdasarkan keberadaan, usaha, pekerjaan, atau investasi di Indonesia.

    Halaman itu kini mengutip definisi tersebut (PP 18/2021 Pasal 1 angka 14), menyatakan bahwa tidak ada naskah yang menentukan apakah orang yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya masih memenuhinya, dan tetap menyatakan bahwa tidak ada naskah yang secara tegas menerapkan Pasal 50 pada izin yang lewat.

    Lihat halaman

    PP 18/2021 Pasal 1 angka 14, 49 ayat (2) huruf e, 50 and 69 (evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-04/selling/sources/pp18-2021.txt)

  25. Ringkasan Permen ATR/BPN 18/2021 menyebut bahwa Permen 29/2016 sebelumnya mensyaratkan KITAS atau KITAP dan bahwa peraturan 2021 mensyaratkan paspor serta visa atau izin tinggal. Pasal 3 ayat (1) Permen 29/2016 meminta izin tinggal, dan Pasal 114 Permen 18/2021 menyebut visa, paspor, atau izin tinggal sebagai pilihan.

    Ringkasan kini menyatakan isi kedua naskah: izin tinggal menurut Permen 29/2016, dan visa, paspor, atau izin tinggal menurut Permen 18/2021.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1) (JDIH BPK, Details/104042); Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 114 ayat (1) sampai (3) (JDIH BPK, Details/209828), checked 2026-10-04

  26. Halaman Perkawinan dan pewarisan menyatakan bahwa batas harga rumah orang asing ditetapkan dengan keputusan menteri tersendiri yang tidak dapat kami periksa. Keputusan itu adalah Kepmen ATR/BPN 1241/2022, yang sudah diringkas pada halaman Aturan; teksnya dibaca utuh pada 4 Oktober 2026.

    Kalimat itu kini menyebut keputusan tersebut dan menyatakan isinya tentang rumah atau unit baru atau lama (Diktum KESATU).

    Lihat halaman

    Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, Diktum KESATU sampai KETIGA (JDIH ATR/BPN, detail/1109), checked 2026-10-04

  27. Peta dan halaman wilayah mencantumkan RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak (Perbup Jembrana 34/2025) di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan selain Kecamatan Jembrana. Dua tempat lain yang tercakup suatu rencana belum tercantum.

    RDTR Perancak kini hanya dicantumkan di Kecamatan Jembrana, sesuai teksnya (Pasal 3 ayat 3). RDTR Tanah Lot (Perbup Tabanan 45/2025) kini juga dicantumkan di Kecamatan Tabanan karena mencakup Desa Sudimara (Pasal 5 ayat 2). WP Timur Denpasar (Perwali 7/2023) kini juga dicantumkan di Kecamatan Denpasar Utara, dan catatan WP Utara serta WP Timur menyebut bahwa masing-masing mencakup sebagian kecamatan (Pasal 3 ayat 3 masing-masing).

    Perbup Jembrana 34/2025 (JDIH Jembrana); Perbup Tabanan 45/2025 (JDIH Tabanan); Perwali Denpasar 1/2022 and 7/2023 (JDIH Denpasar), read 2026-10-04

  28. Halaman pembiayaan menyebut bahwa bukan penduduk tidak dapat meminjam kecuali dalam pengecualian tertentu, terutama kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, sehingga terkesan bahwa bukan penduduk pada umumnya tertutup dari kredit rumah; halaman itu juga menyebut bahwa kami hanya membaca ringkasan Bank Indonesia tentang aturan pelaksananya.

    Halaman itu kini memuat daftar dalam PADG 11 Tahun 2024 Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah dengan PADG 7 Tahun 2026, yang mencakup kredit atau pembiayaan konsumsi di Indonesia, dan mencatat bahwa aturan loan to value Bank Indonesia mendefinisikan kredit pemilikan rumah sebagai kredit konsumsi untuk keperluannya sendiri. Dibaca bersama, kredit rumah bagi bukan penduduk dapat termasuk pengecualian itu; halaman itu menyatakan bahwa ini pembacaan kami, bukan aturan, dan bahwa apakah bank memberi kredit tetap keputusan bank.

    Lihat halaman

    PADG 11/2024 Pasal 1 angka 3 and 4, 46 and 47 as amended by PADG 7/2026 (amendments PADG 11/2026 and 15/2026 checked, they do not touch these articles); PADG 21/25/PADG/2019 Pasal 1 angka 12 as amended by PADG 23/6/PADG/2021. Texts downloaded from bi.go.id and bni.co.id on 2026-10-04.

  29. Jawaban FAQ tentang kredit rumah bagi orang asing menyebut bahwa bukan penduduk tidak dapat meminjam kecuali dalam pengecualian tertentu, terutama kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, sehingga terkesan bahwa bukan penduduk pada umumnya tertutup dari kredit rumah, dan bahwa kami tidak membaca aturan yang merinci pengecualian itu.

    Jawaban itu kini menyebut bahwa aturan pelaksananya mengecualikan kredit atau pembiayaan konsumsi di Indonesia tanpa mendefinisikannya, bahwa aturan loan to value Bank Indonesia menyebut kredit pemilikan rumah sebagai kredit konsumsi untuk keperluannya sendiri, dan bahwa menurut pembacaan itu kredit rumah bagi bukan penduduk dapat termasuk pengecualian, walaupun tidak ada teks yang menyatakannya secara langsung; pembaca diminta menanyakan kepada bank bagaimana bank menggolongkan kreditnya.

    Lihat halaman

    PADG 11/2024 Pasal 1 angka 3 and 4, 46 and 47 as amended by PADG 7/2026 (amendments PADG 11/2026 and 15/2026 checked, they do not touch these articles); PADG 21/25/PADG/2019 Pasal 1 angka 12 as amended by PADG 23/6/PADG/2021. Texts downloaded from bi.go.id and bni.co.id on 2026-10-04.

  30. Halaman sengketa menyebut bahwa menurut pembacaan kami, apakah pemilik atau penduduk asing termasuk tamiu bergantung pada awig-awig dan pararem desa itu sendiri, yang tidak kami baca.

    Halaman itu kini menyebut bahwa definisi tamiu dalam Perda tidak menyebut kewarganegaraan tetapi mencakup setiap orang di luar krama desa adat dan krama tamiu, yang adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu, dan memuat pararem tahun 2025 Desa Adat Lembongan, yang menyebut warga negara asing, sebagai contoh cara sebuah desa dapat menuliskannya, bukan sebagai aturan untuk provinsi. Halaman itu juga menyebut tamiu adalah mereka yang tercatat, seperti dalam Perda, bukan terdaftar.

    Lihat halaman

    Perda Bali 4/2019 Pasal 1 angka 11 and 12, Pasal 8 and its Penjelasan; Pararem Desa Adat Lembongan Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 1 angka 10 and Pasal 8(1) (evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-04/adat-corrections/verify.json), checked 2026-10-04

  31. Standar keterbukaan menyebut bahwa sejak Oktober 2025 perusahaan agen properti wajib memiliki NIB. Izinnya adalah NIB ditambah Sertifikat Standar yang telah diverifikasi (PP 28/2025 Pasal 132; Lampiran I.G no. 1 menempatkan KBLI 68200 pada tingkat risiko menengah tinggi; Permendag 33/2025), dan broker tanpa sertifikat kompetensi serta perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 punya waktu satu tahun sejak 5 Oktober 2025 untuk memenuhi standar (Permendag 33/2025 Pasal 16 huruf a).

    Bagian tentang notaris, PPAT dan agen kini menyebut Sertifikat Standar dan waktu satu tahun sejak 5 Oktober 2025 bagi broker dan perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025, dan mengarahkan ke Cara memeriksa seorang profesional.

    Lihat halaman

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 132 ayat (1) sampai (6) dan Lampiran I.G no. 1 (KBLI 68200, tingkat risiko menengah tinggi); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, Pasal 16 huruf a dan Lampiran I, standar KBLI 68200, butir 4, checked 2026-10-04

  32. Halaman pajak dan biaya resmi menyebut bahwa biaya agen disepakati secara pribadi. Sejak 5 Oktober 2025 Permendag 33/2025 menetapkan kisaran komisi perusahaan perantara properti: paling sedikit 2 dan paling banyak 5 persen dari nilai transaksi untuk jual beli, dan paling sedikit 5 dan paling banyak 8 persen untuk sewa. Menurut pembacaan kami, sewa jangka panjang (hak sewa) adalah sewa-menyewa menurut hukum dan teksnya tidak memperlakukannya secara tersendiri, sehingga menurut bunyinya kisaran sewa berlaku.

    Kalimat itu kini mengeluarkan biaya agen dari biaya yang disepakati secara pribadi dan mengarahkan ke Cara memeriksa seorang profesional, yang memuat kisarannya.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, Lampiran I, standar KBLI 68200, ketentuan kewajiban angka 4 (huruf a, b, c, d); KUHPerdata Pasal 1548; UUPA Pasal 44 ayat (1) (pembacaan kami atas sewa jangka panjang), checked 2026-10-04

  33. Halaman izin membangun menyebut bahwa kami tidak memastikan RDTR Bali mana yang sudah terintegrasi dengan OSS, sedangkan halaman peta menandai setiap RDTR yang dicantumkannya sebagai sudah atau belum terintegrasi dengan OSS.

    Halaman izin membangun kini menunjuk ke halaman peta, yang memuat status OSS setiap RDTR sebagaimana dicatat pada 1 Oktober 2026 dari daftar Protaru ATR/BPN, dan menyatakan bahwa status itu dapat berubah. Halaman itu tetap meminta pembaca menanyakan kepada kantor kabupaten bentuk KKPR mana yang berlaku untuk bidang tanahnya.

    Lihat halaman

    Web content of the map page (official RDTR and RTRW links, OSS status recorded 2026-10-01 from the ATR/BPN Protaru register); building permits page, section on the KKPR

  34. Halaman program Bali, jawaban FAQ tentang iuran banjar, dan halaman menjual dan meninggalkan Bali menyebut bahwa kami tidak menemukan aturan provinsi yang menetapkan jumlah atau batas atas iuran bagi pendatang, atau tidak ada teks resmi tentang iuran yang dapat diminta banjar, dan halaman program Bali menyebut bahwa Perda tidak menyebut apakah iuran yang diminta dari warga bersifat sukarela.

    Halaman program Bali dan jawaban FAQ kini menyebut bahwa Pergub Bali 34/2019 mendefinisikan dudukan sebagai kontribusi wajib krama tamiu dan tamiu dan, sebagaimana diubah dengan Pergub 55/2022, mensyaratkan standar yang ditetapkan MDA Provinsi. Keduanya memuat batas atas setara nilai beras dalam Keputusan MDA 03/2022 (1,5 kg bagi tamiu yang memiliki tempat tinggal di desa, 1 kg bagi tamiu yang menyewa 35 hari atau lebih, tidak ada untuk tinggal yang lebih singkat), menyatakan punia bersifat sukarela dan pararem wajib didaftarkan, serta mencatat bahwa keputusan itu pedoman MDA, bukan Perda atau Pergub. Halaman menjual dan meninggalkan Bali kini menyebut bahwa kami tidak menemukan teks resmi tentang penyelesaian dengan banjar saat menjual, dan merujuk ke halaman program Bali untuk apa yang dapat diminta desa adat dari tamiu.

    Lihat halaman

    Pergub Bali 34/2019 Pasal 1 angka 22 and Pasal 13; Pergub Bali 55/2022 Pasal I angka 1 to 3 (Pasal 1 angka 22 and 22a, Pasal 13, Pasal 13A); MDA Bali decision 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 angka 4.1 and 4.2.2; Perda Bali 4/2019 Pasal 1 angka 11 and 12 (evidence: _agent/respekbali-research-2026-10-04/adat-corrections/verify.json), checked 2026-10-04

  35. Satu jawaban pada halaman pertanyaan menyebut bahwa perusahaan penjual dapat dilihat berstatus aktif di AHU Online. Pencarian gratis AHU hanya menampilkan nama, alamat, kota, dan provinsi perusahaan, tanpa status. Profil lengkap dan profil terakhir adalah permintaan berbayar, dan halaman itu juga menyebutnya salinan akta.

    Jawaban itu kini menyebut agar memeriksa bahwa nama dan alamat perusahaan sesuai dengan kontrak, bahwa pencarian gratis tidak menampilkan status, dan bahwa profil lengkap adalah permintaan berbayar yang dapat dipesan notaris.

    Lihat halaman

    AHU Online, search results and request forms, ahu.go.id/pencarian/profil-pt (opened 2026-10-04); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 29 (JDIH BPK); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (peraturan.go.id)

  36. Pemeriksaan properti menyebut bahwa perusahaan penjual dapat dilihat berstatus aktif di AHU Online. Pencarian gratis AHU hanya menampilkan nama, alamat, kota, dan provinsi perusahaan, tanpa status. Profil lengkap dan profil terakhir adalah permintaan berbayar, dan halaman itu juga menyebutnya salinan akta.

    Langkah 1 pemeriksaan properti kini menyebut bahwa perusahaan ditemukan di AHU dengan nama dan alamat yang sama seperti dalam kontrak, bahwa hasil gratis tidak menampilkan status, dan bahwa profil lengkap adalah permintaan berbayar dengan voucher biaya. Langkah itu juga mencantumkan pencarian pemilik manfaat AHU. Halaman baru tentang memeriksa pengembang atau penjual menjelaskan setiap pemeriksaan ini.

    Lihat halaman

    AHU Online, search results and request forms, ahu.go.id/pencarian/profil-pt (opened 2026-10-04); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 29 (JDIH BPK); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (peraturan.go.id)

  37. Daftar periksa menyebut bahwa perusahaan penjual dapat dilihat berstatus aktif di AHU Online. Pencarian gratis AHU hanya menampilkan nama, alamat, kota, dan provinsi perusahaan, tanpa status. Profil lengkap dan profil terakhir adalah permintaan berbayar, dan halaman itu juga menyebutnya salinan akta.

    Daftar periksa kini menyebut bahwa perusahaan ditemukan di AHU Online dengan nama hukum yang tepat seperti dalam kontrak, bahwa orang yang menandatangani adalah direktur yang tercantum dalam profil lengkap, yang dipesan notaris, dan bahwa pemilik manfaat dicari di AHU Online. Butir yang mengulang pemeriksaan nama dihapus. Halaman tentang memeriksa pengembang atau penjual menjelaskan setiap pemeriksaan ini.

    Lihat halaman

    AHU Online, search results and request forms, ahu.go.id/pencarian/profil-pt (opened 2026-10-04); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 29 (JDIH BPK); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (peraturan.go.id)

  38. Halaman Aturan menurut tanggal dan ringkasan Perda 2/2025 menyebut pungutan wisatawan Bali sebagai pungutan sekali bayar. FAQ resmi Love Bali menyatakan pungutan dibayar satu kali per perjalanan, sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, bukan satu kali untuk selamanya.

    Kedua teks kini menyebut pungutan dibayar satu kali per perjalanan.

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) (JDIH BPK); Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 5 ayat (2); Love Bali, FAQ, https://lovebali.baliprov.go.id/faq (jawaban resmi: dibayar 1 kali selama berada di Bali, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia), checked 2026-10-03

  39. Halaman program Bali menyebut wisatawan asing membayar pungutan Rp150.000 setiap kali masuk ke Bali. FAQ resmi Love Bali menyatakan pungutan dibayar hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, dan Perda menyatakan pembayaran berlaku untuk seluruh perjalanan itu.

    Halaman kini menyebut pungutan dibayar satu kali per perjalanan dan pembayaran berlaku selama wisatawan berwisata di Bali, sampai meninggalkan Indonesia. FAQ resmi ditambahkan ke sumber.

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) (JDIH BPK); Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 5 ayat (2); Love Bali, FAQ, https://lovebali.baliprov.go.id/faq (jawaban resmi: dibayar 1 kali selama berada di Bali, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia), checked 2026-10-03

  40. Ringkasan Permen ATR/BPN 18/2021 tidak menyebutkan bahwa kementerian mencatatnya dicabut sebagian oleh Permen ATR/BPN 2/2025, untuk ketentuan perubahan Hak Milik menjadi HGB atau Hak Pakai.

    Ringkasan kini menyebutkan pencabutan sebagian itu, dan bahwa Permen ATR/BPN 5/2025 kemudian mencabut Permen 2/2025 tanpa menyebutkan apakah hal itu mengubah pencabutan sebelumnya.

    Lihat halaman

    JDIH Kementerian ATR/BPN, status Permen ATR/BPN 18/2021 (Dicabut sebagian dengan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025), checked 2026-10-02

  41. Ringkasan Perda Bali 4/2026 menyebut perda ini memperkuat larangan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi vila, perumahan atau penggunaan komersial lain. Pasal 13 melarang alih fungsi Lahan Produktif yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang ke penggunaan nonpertanian, dan memuat pengecualian.

    Ringkasan kini mengikuti Pasal 13: larangan berlaku untuk Lahan Produktif yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, dengan pengecualian untuk kebijakan nasional strategis, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan relokasi bencana, serta kemungkinan bagi pemilik tanah yang kurang lahan untuk membangun tempat tinggal saja.

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 13 (JDIH Provinsi Bali), checked 2026-10-02

  42. Ringkasan Instruksi Gubernur Bali 5/2025 menyebut Pasal 72 sampai 74 UU 41/2009 menetapkan pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp1.000.000.000 bagi alih fungsi LP2B secara ilegal. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menurunkan denda tersebut.

    Ringkasan kini menyebut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 bagi orang perseorangan (Pasal 72 ayat (1)), dan paling lama tujuh tahun dan/atau paling banyak Rp500.000.000 bagi pengurus korporasi (Pasal 74 ayat (1)).

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I nomor 73, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1) (JDIH BPK), checked 2026-10-02

  43. Ringkasan Instruksi Gubernur Bali 5/2025 dalam bahasa Inggris dan Rusia menyebut LP2B sebagai sawah yang dilindungi. LP2B adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan; sawah yang dilindungi adalah LSD.

    LP2B kini disebut lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai Pasal 1 UU 41/2009.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Pasal 1 angka 3 (JDIH BPK), checked 2026-10-02

  44. Halaman beranda mencantumkan kode kegiatan akomodasi dari KBLI 2020 (55110 hotel, 55193 vila, 55194 apartemen hotel). Sejak 15 Juni 2026 sistem perizinan OSS menerapkan KBLI 2025.

    Kode kini mengikuti KBLI 2025: 55101 sampai 55105 hotel menurut kelas bintang, 55203 vila, 55204 apartemen hotel.

    Lihat halaman

    Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 (KBLI 2025); BPS, Tabel Konversi KBLI 2020-2025; OSS, pengumuman penerapan KBLI 2025 (oss.go.id/id/kbli), checked 2026-10-02

  45. Entri glosarium Persetujuan KKPR menyebut Konfirmasi KKPR dipakai di mana pun sudah ada RDTR. Itu hanya berlaku jika RDTR sudah terintegrasi dengan sistem OSS.

    Entri kini menyebutkan syarat integrasi dengan OSS dan bahwa Persetujuan KKPR tetap diperlukan jika RDTR belum terintegrasi.

    Lihat halaman

    Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) huruf b (JDIH BPK), checked 2026-10-02

  46. Halaman izin bangunan menyebut ancaman pidana Pasal 46 dan 47 UU 28/2002 seperti sebelum UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 46 ayat (3) tidak lagi mengancam pidana penjara dan denda sekaligus, dan Pasal 47 tidak lagi mengancam kurungan.

    Untuk hilangnya nyawa akibat pelanggaran, halaman kini menyebut pidana penjara dan/atau denda. Untuk kelalaian yang membuat bangunan tidak laik fungsi, halaman kini menyebut denda paling banyak 1, 2 atau 3 persen dari nilai bangunan gedung, tanpa kurungan.

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II ayat (5) dan (7), Pasal VIII, Penjelasan Pasal II ayat (7), dan Lampiran I nomor 32 (JDIH BPK), checked 2026-10-02

  47. Halaman program Bali menyebut pelanggaran aturan standar kepariwisataan diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menghapus kurungan pada peraturan daerah yang mengancam keduanya.

    Halaman kini menyebut bahwa kurungan dihapus dan yang tersisa hanya denda paling banyak Rp50 juta (kategori III).

    Lihat halaman

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal IV ayat (2) dan (3), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1) (JDIH BPK), checked 2026-10-02

  48. Halaman aturan khusus Bali menyajikan tinggi bangunan 15 m sebagai batas tetap. Rencana tata ruang provinsi menyatakannya sebagai arahan umum.

    Bagian tinggi bangunan kini menyebutkan bahwa batas 15 m adalah arahan umum rencana tata ruang.

    Lihat halaman

    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 100 ayat (2) (JDIH BPK), checked 2026-10-02

Cara melaporkan kesalahan

Tulis ke hello@respekbali.com dengan menyebut halaman dan sumber Anda. Kami memeriksanya dengan teks resmi, bersama notaris bila menyangkut hukum, lalu membalas.

Bila kami keliru, kami memperbaiki halaman dan menambahkan perubahan itu di sini beserta tanggalnya. Kami tidak menghapus koreksi dari catatan ini.