Respek Bali
ENIDRU

Masyarakat

Siapa berwenang atas apa di Bali.

Pemerintahan negara dan desa adat sama-sama berperan untuk tanah, bangunan, dan kehidupan sehari-hari di sini. Halaman ini menunjukkan siapa yang memutuskan apa, dan di mana Anda bisa memeriksanya sendiri.

Terakhir diperiksa 6 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Belum ditinjau oleh rekan penulis dari Bali

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Dua sistem yang berjalan berdampingan

Bali memiliki dua sistem kekuasaan yang berjalan berdampingan, pemerintahan negara dan desa adat.

Kedua sistem ini sama-sama berperan untuk tanah, bangunan, dan kehidupan di sini.

Halaman ini menjelaskan siapa yang berwenang atas apa, lengkap dengan dasar hukum dan jalur resmi masing-masing.

Dua sistem

Lembaga negara dan lembaga adat berjalan pada jalur yang terpisah dan sejajar. Setiap daftar di bawah disusun dari tingkat tertinggi ke tingkat yang paling lokal.

Negara

  1. Pemerintah pusat · Pemerintah Pusat

    Menetapkan kerangka nasional untuk pertanahan, penataan ruang, perizinan usaha, dan keimigrasian, serta melimpahkan banyak urusan kepada provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Provinsi Bali · Provinsi Bali

    Satu provinsi. Menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk urusan seprovinsi, antara lain rencana tata ruang, desa adat, subak, dan pungutan wisatawan asing.

  3. Kabupaten dan Kota Denpasar · Kabupaten/Kota

    Delapan kabupaten (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng) dan Kota Denpasar. Pemerintah kabupaten/kota menerbitkan persetujuan bangunan, sertifikat laik fungsi, dan pajak bumi dan bangunan setempat, di antara urusan tingkat kabupaten/kota lainnya.

  4. Kecamatan · Kecamatan

    57 kecamatan di seluruh Bali (Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025, sebagaimana dipublikasikan oleh portal penataan ruang provinsi).

  5. Desa dinas dan kelurahan · Desa Dinas dan Kelurahan

    716 desa dan kelurahan di seluruh Bali, terdiri atas 636 desa dan 80 kelurahan (Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025, sebagaimana dipublikasikan oleh portal penataan ruang provinsi), yang biasa disebut desa dinas untuk membedakannya dari desa adat.

Adat

Subak, organisasi tradisional untuk pengairan dan pertanian sawah, diatur tersendiri melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak, dan berjalan berdampingan dengan struktur ini, bukan bagian di dalamnya.

  1. Majelis Desa Adat tingkat provinsi · MDA Tingkat Provinsi

    Lembaga adat tertinggi. Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 menyebutnya sebagai mitra kerja pemerintah daerah di tingkat provinsi.

  2. Majelis Desa Adat tingkat kabupaten/kota · MDA Tingkat Kabupaten/Kota

    Tugas dan kewenangannya sama dengan MDA tingkat provinsi, berlaku mutatis mutandis di tingkat kabupaten/kota (Perda 4/2019, Pasal 77).

  3. Majelis Desa Adat tingkat kecamatan · MDA Tingkat Kecamatan

    Tingkatan MDA yang paling bawah (Perda 4/2019, Pasal 72 ayat 3).

  4. Desa adat · Desa Adat

    Kesatuan wilayah adat dan keagamaan yang paling dasar. Perda 4/2019 mencatat 1.493 desa adat. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali menyatakan pada 30 September 2026 bahwa kini tercatat sekitar 1.500, karena tujuh desa adat lagi ditetapkan dengan keputusan gubernur.

  5. Banjar adat · Banjar Adat / Banjar Suka-Duka

    Satuan di dalam sebuah desa adat.

Siapa yang berwenang menerbitkan apa

Untuk setiap dokumen atau keputusan di bawah, tabel ini menunjukkan instansi yang menerbitkannya, dasar hukumnya, dan situs resmi untuk memeriksanya.

Siapa yang berwenang menerbitkan apa
Dokumen atau keputusanYang menerbitkanDasar hukumTempat memeriksa
Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau Hak Pakai)Kantor Pertanahan, kantor Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten/kotaUU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (2) huruf d (pertanahan)BHUMI ATR/BPN
KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangATR/BPN untuk KKPR kegiatan berusaha (PKKPR); pemerintah daerah untuk wilayah yang sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR)UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, reformasi penataan ruangGISTARU ATR/BPN
NIB dan izin usaha berbasis risikoOSS (Online Single Submission), sistem perizinan nasional di bawah Kementerian Investasi/BKPMPP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan PP 5/2021OSS
PBG, persetujuan bangunan gedungPemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pemerintah pusat untuk kelas bangunan tertentuUU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Nomor 16 Tahun 2021SIMBG
SLF, sertifikat laik fungsiPemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pemerintah pusat untuk kelas bangunan tertentuDasar hukum sama dengan PBG, UU 11/2020 dan PP 16/2021SIMBG
PBB-P2, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaanKabupaten/kotaUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan batas atas nasional; setiap kabupaten/kota kemudian menetapkan Perdanya sendiriKantor pajak daerah (Bapenda) di kabupaten/kota Anda
BPHTB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunanKabupaten/kotaDasar hukum sama dengan PBB-P2, UU 1/2022Kantor pajak daerah (Bapenda) di kabupaten/kota Anda
Izin tinggal untuk warga negara asing, ITK/ITAS/ITAP (kartu KITAS/KITAP)Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui kantor imigrasi setempatUndang-undang keimigrasian dan peraturan pelaksanaannyaImigrasi
Pungutan wisatawan asingPemerintah Provinsi BaliPerda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 (berlaku 1 Juli 2025)LOVE Bali
Awig-awig dan pararem, aturan dan keputusan adatDesa Adat, melalui Paruman Desa Adat dan Prajuru Desa Adat, dengan pengawasan MDAPerda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; tata cara pendaftaran diatur Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020DPMA Provinsi Bali
Dokumen atau keputusan
Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau Hak Pakai)
Yang menerbitkan
Kantor Pertanahan, kantor Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota
Dasar hukum
UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (2) huruf d (pertanahan)
Tempat memeriksa
BHUMI ATR/BPN
Dokumen atau keputusan
KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Yang menerbitkan
ATR/BPN untuk KKPR kegiatan berusaha (PKKPR); pemerintah daerah untuk wilayah yang sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR)
Dasar hukum
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, reformasi penataan ruang
Tempat memeriksa
GISTARU ATR/BPN
Dokumen atau keputusan
NIB dan izin usaha berbasis risiko
Yang menerbitkan
OSS (Online Single Submission), sistem perizinan nasional di bawah Kementerian Investasi/BKPM
Dasar hukum
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan PP 5/2021
Tempat memeriksa
OSS
Dokumen atau keputusan
PBG, persetujuan bangunan gedung
Yang menerbitkan
Pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pemerintah pusat untuk kelas bangunan tertentu
Dasar hukum
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Nomor 16 Tahun 2021
Tempat memeriksa
SIMBG
Dokumen atau keputusan
SLF, sertifikat laik fungsi
Yang menerbitkan
Pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pemerintah pusat untuk kelas bangunan tertentu
Dasar hukum
Dasar hukum sama dengan PBG, UU 11/2020 dan PP 16/2021
Tempat memeriksa
SIMBG
Dokumen atau keputusan
PBB-P2, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
Yang menerbitkan
Kabupaten/kota
Dasar hukum
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan batas atas nasional; setiap kabupaten/kota kemudian menetapkan Perdanya sendiri
Tempat memeriksa
Kantor pajak daerah (Bapenda) di kabupaten/kota Anda
Dokumen atau keputusan
BPHTB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Yang menerbitkan
Kabupaten/kota
Dasar hukum
Dasar hukum sama dengan PBB-P2, UU 1/2022
Tempat memeriksa
Kantor pajak daerah (Bapenda) di kabupaten/kota Anda
Dokumen atau keputusan
Izin tinggal untuk warga negara asing, ITK/ITAS/ITAP (kartu KITAS/KITAP)
Yang menerbitkan
Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui kantor imigrasi setempat
Dasar hukum
Undang-undang keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya
Tempat memeriksa
Imigrasi
Dokumen atau keputusan
Pungutan wisatawan asing
Yang menerbitkan
Pemerintah Provinsi Bali
Dasar hukum
Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 (berlaku 1 Juli 2025)
Tempat memeriksa
LOVE Bali
Dokumen atau keputusan
Awig-awig dan pararem, aturan dan keputusan adat
Yang menerbitkan
Desa Adat, melalui Paruman Desa Adat dan Prajuru Desa Adat, dengan pengawasan MDA
Dasar hukum
Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; tata cara pendaftaran diatur Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020
Tempat memeriksa
DPMA Provinsi Bali

Pemerintahan negara

Hierarki pemerintahan berjalan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai desa dinas dan kelurahan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanahan adalah urusan nasional. Kementerian ATR/BPN menjalankannya melalui Kantor Pertanahan di setiap kabupaten/kota, termasuk penerbitan sertifikat dan pencatatan pendaftaran.

Penataan ruang dan bangunan gedung menjadi urusan yang oleh undang-undang dibebankan kepada provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam praktiknya, kabupaten/kota yang menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Perizinan usaha berjalan melalui sistem OSS nasional. Provinsi dan kabupaten/kota bertindak sebagai instansi yang diberi kewenangan oleh OSS untuk banyak izin, sementara nomor induk berusaha dan klasifikasi risiko diterbitkan secara terpusat.

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 30 September 2026
  2. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 30 September 2026

Sistem adat

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mendefinisikan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dengan wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, dan harta kekayaannya sendiri, yang terikat dalam Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa (Pasal 1 angka 8).

Majelis Desa Adat (MDA) tersusun dalam tiga tingkatan, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan (Pasal 72 ayat 3). Tugasnya antara lain memberi masukan kepada pemerintah dalam urusan adat, mendampingi Desa Adat dalam penyuratan Awig-Awig dan Pararem, memutus perkara adat yang belum selesai di tingkat kecamatan, serta memberikan pertimbangan atas rencana pembangunan yang melintasi wilayah Desa Adat (Pasal 76). Surat keterangan MDA Provinsi bahwa Awig-Awig atau Pararem telah disusun dan ditulis sesuai pedoman penyuratan termasuk berkas yang disyaratkan untuk mendaftarkannya (Pergub Bali 4/2020 Pasal 6 huruf d dan 13 huruf d).

Wilayah Desa Adat (Palemahan Desa Adat) mencakup tanah miliknya sendiri serta tanah guna kaya yang bersifat komunal atau individual, yang memiliki fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi (Pasal 10). Perubahan status atau fungsi tanah Desa Adat harus melalui kesepakatan Paruman Desa Adat, yang disampaikan kepada MDA tingkat kabupaten/kota (Pasal 11). Tanah milik Desa Adat didaftarkan atas nama Desa Adat sendiri (Pasal 58).

Di wilayahnya sendiri, kewenangan lokal berskala Desa Adat mencakup destinasi dan atraksi wisata, tempat suci, hutan, sumber air, pesisir, perikanan, pasar setempat, dan permukiman (Pasal 25). Desa Adat dapat menjalankan unit usahanya sendiri, yaitu LPD (lembaga perkreditan adat) dan BUPDA (unit usaha adat) (Pasal 60 sampai 63).

Setiap Desa Adat wajib memiliki Awig-Awig, yaitu aturan adatnya sendiri, dan wajib menyuratkannya (Pasal 13 ayat 4), dan Prajuru mendaftarkan Awig-Awig tersurat itu ke perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan Desa Adat (Pasal 17 ayat 1). Pararem adalah aturan atau keputusan Paruman Desa Adat yang melaksanakan Awig-Awig, mengatur hal baru, atau menyelesaikan perkara adat, dengan tiga jenis, Pararem Panyacah, Pararem Pangele, dan Pararem Panepas Wicara (Pasal 1 angka 29 sampai 30, Pasal 18 ayat 2). Pararem didaftarkan dengan cara yang sama (Pasal 19 ayat 3).

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pasal 6 dan 13 6 Oktober 2026
  3. Bali Post, 30 September 2026: Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali tentang jumlah desa adat 5 Oktober 2026

Titik temu kedua sistem

Ketika sebuah rencana investasi berada di wilayah Desa Adat, Perda 4/2019 memberi Paruman Desa Adat, badan pengambil keputusan tertingginya, kewenangan atas keputusan terhadap rencana investasi tersebut (Pasal 41 ayat 3 huruf e).

Ketika terjadi perubahan status atau penggunaan tanah di wilayah Desa Adat, Perda yang sama mensyaratkan kesepakatan Paruman Desa Adat, yang disampaikan kepada MDA tingkat kabupaten/kota, terpisah dari dan sebelum tahap pendaftaran di Kantor Pertanahan (Pasal 11).

Perda ini tidak mengatur peran Desa Adat di dalam rangkaian perizinan negara yang ditunjukkan pada tabel di atas, seperti KKPR, PBG, atau NIB. Yang diberikan undang-undang kepada Desa Adat adalah kewenangan atas wilayah, tanah, dan keputusan investasinya sendiri, seperti diuraikan di atas.

Bagian ini akan ditinjau bersama kontributor asal Bali sebelum Respek Bali menganggapnya lengkap.

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 30 September 2026