Masyarakat
Sekolah dan taman kanak-kanak untuk anak asing di Bali: apa kata hukum
Anak asing dapat bersekolah di sekolah nasional, negeri atau swasta, atau di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), bentuk sekolah yang menggantikan "sekolah internasional". Halaman ini menguraikan apa kata peraturan tentang tiap jenis sekolah, bagaimana murid asing diterima, bagaimana tahun belajar di luar negeri diakui, apakah wajib belajar mengikat anak asing, cara memeriksa izin dan akreditasi sekolah di daftar resmi, izin tinggal anak itu sendiri, dan ke mana mengadu. Halaman ini tidak menyebut nama sekolah, tidak memuat biaya dan tidak membuat peringkat, dan menyebut di mana peraturan diam.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang tinggal di Bali, atau berencana tinggal, bersama anak usia taman kanak-kanak atau sekolah, dan ingin tahu apa kata hukum Indonesia tentang sekolahnya. Halaman ini menguraikan peraturan beserta pasalnya dan menyebut di mana kami menemukan peraturan yang diam atau saling bertentangan. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Beberapa lembaga berbagi urusan ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat aturan untuk taman kanak-kanak serta sekolah dasar dan menengah dan memegang daftar sekolah. Madrasah berada di bawah Kementerian Agama (PP 47/2008 Pasal 1 angka 4 dan 6) dan tidak dibahas di sini. Pemerintah daerah mengelola sekolah dan memberi izin sekolah swasta: kabupaten atau kota untuk taman kanak-kanak serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, provinsi untuk sekolah menengah atas. Izin untuk sekolah yang diselenggarakan lembaga asing diterbitkan Pemerintah Pusat (UU 23/2014, Lampiran I, A, nomor 1 dan 5).
Tidak dibahas: sekolah mana yang dipilih, biaya, peringkat dan nama sekolah (halaman ini tidak menyebut satu pun), isi kurikulum tertentu, perguruan tinggi, dan pengajarannya sendiri. Bila halaman ini menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatakan sesuatu, itu pernyataan tentang peraturan yang kami baca, yang tercantum di bawah tiap bagian. Itu bukan pernyataan tentang cara kantor atau sekolah menerapkannya, yang bisa berbeda. Bagian "Yang tidak dapat kami pastikan" memuat hal-hal yang masih terbuka.
Istilah yang dipakai. SPK adalah Satuan Pendidikan Kerja Sama. SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru, peraturan penerimaan murid dari kementerian (Permendikdasmen 3/2025). NPSN adalah nomor pokok sekolah nasional, yang tampil di daftar sekolah. Dapodik adalah aplikasi kementerian untuk data satuan pendidikan dan murid (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 1 angka 11). TK adalah taman kanak-kanak, SD sekolah dasar, SMP sekolah menengah pertama, SMA sekolah menengah atas dan SMK sekolah menengah kejuruan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 1 angka 4 dan 6 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran I huruf A nomor 1 dan 5 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 4 6 Oktober 2026
Jenis sekolah yang dapat dimasuki anak asing
Baris-baris ini mengikuti jenis sekolah yang dijumpai keluarga. Kolom kanan memuat pasalnya; bagian di bawah menjelaskan hal yang penting dan menyebut apa yang tidak dapat kami pastikan.
| Jenis sekolah | Apa kata peraturan | Pasal |
|---|---|---|
| Sekolah negeri | Diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peraturan penerimaan murid dari kementerian berlaku untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK negeri. Peraturan itu menyebut murid asing di satu tempat saja, di antara murid pindahan (lihat bagian tentang penerimaan). | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 1 angka 3, Pasal 4, Pasal 55 |
| Sekolah swasta nasional | Diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya yayasan. Perlu izin Pemerintah Daerah. Peraturan penerimaan menyebutnya dalam aturan daya tampung: bila tempat di sekolah negeri kurang, Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dalam proses di daerah. | UU 20/2003 Pasal 62 ayat (1); UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 5; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 1 angka 4, Pasal 28 ayat (5) dan (6) |
| Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) | Sekolah yang diselenggarakan atau dikelola melalui kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan lembaga di Indonesia: TK, SD, SMP dan SMA. Izinnya dari Menteri, berlaku 6 tahun. Lihat bagian tentang SPK. | Permendikbud 31/2014 Pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (2), Pasal 19 |
| Sekolah yang menyebut dirinya "internasional" | SPK dilarang memakai kata itu untuk nama sekolah, program, kelas atau mata pelajaran. Pasal 39 ayat (2) memberi sekolah internasional dan sekolah asing yang sudah ada waktu sampai 1 Desember 2014 untuk menyesuaikan diri, menjadi sekolah nasional atau ditutup, dan kementerian menyatakan bahwa semua sekolah berlabel internasional harus mengganti nama menjadi SPK. Sekolah yang memakai kata itu tetapi tidak tampil sebagai SPK di daftar adalah pertanyaan untuk sekolah dan dinas pendidikan. | Permendikbud 31/2014 Pasal 35, Pasal 39 ayat (2); halaman kementerian tentang SPK |
| Sekolah perwakilan negara asing (sekolah kedutaan) | Bagi peserta didik warga negara asing, dapat memakai ketentuan negaranya sendiri atas persetujuan Pemerintah Indonesia. | UU 20/2003 Pasal 64 |
| Sekolah asing tanpa mitra di dalam negeri | Undang-undang membolehkan lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya menyelenggarakan pendidikan di Indonesia menurut peraturan yang berlaku, tetapi hanya bekerja sama dengan lembaga di Indonesia dan dengan pendidik serta pengelola warga negara Indonesia. | UU 20/2003 Pasal 65 ayat (1) dan (3) |
| Taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD) | Formal: TK atau RA. Nonformal: KB (kelompok bermain) atau TPA (taman penitipan anak). Datang sebelum pendidikan dasar, dan SD tidak boleh mempersyaratkan murid telah menyelesaikannya. Izinnya dari kabupaten atau kota. Peraturan penerimaan menetapkan usia TK 4 sampai 5 tahun (kelompok A) dan 5 sampai 6 tahun (kelompok B) dan mencantumkan TK di antara satuan yang melaksanakannya, tetapi menetapkan jalur penerimaan hanya untuk SD, SMP dan SMA. | UU 20/2003 Pasal 28; PP 47/2008 Pasal 5 ayat (3); UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 5; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 4, 6 ayat (1), 10 |
| Madrasah | Di bawah Kementerian Agama. Peraturan penerimaan kementerian pendidikan tidak mencantumkannya di antara satuan yang melaksanakannya. Tidak dibahas di sini. | PP 47/2008 Pasal 1 angka 4 dan 6; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 4 |
| Program kesetaraan dan sekolah rumah | Pendidikan dasar dapat juga diselesaikan lewat jalur nonformal (Paket A setara SD, Paket B setara SMP) atau jalur informal, yaitu pendidikan keluarga. Layanan kementerian untuk tahun belajar di luar negeri menyatakan pemohon dari sekolah rumah (homeschooling) dapat memilih Paket A, B atau C. | PP 47/2008 Pasal 1 angka 7 dan 8, Pasal 3 ayat (3) dan (4); Permendikdasmen 3/2025 Pasal 59; FAQ kementerian tentang penyetaraan, nomor 14 |
- Jenis sekolah
- Sekolah negeri
- Apa kata peraturan
- Diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peraturan penerimaan murid dari kementerian berlaku untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK negeri. Peraturan itu menyebut murid asing di satu tempat saja, di antara murid pindahan (lihat bagian tentang penerimaan).
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 1 angka 3, Pasal 4, Pasal 55
- Jenis sekolah
- Sekolah swasta nasional
- Apa kata peraturan
- Diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya yayasan. Perlu izin Pemerintah Daerah. Peraturan penerimaan menyebutnya dalam aturan daya tampung: bila tempat di sekolah negeri kurang, Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dalam proses di daerah.
- Pasal
- UU 20/2003 Pasal 62 ayat (1); UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 5; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 1 angka 4, Pasal 28 ayat (5) dan (6)
- Jenis sekolah
- Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
- Apa kata peraturan
- Sekolah yang diselenggarakan atau dikelola melalui kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan lembaga di Indonesia: TK, SD, SMP dan SMA. Izinnya dari Menteri, berlaku 6 tahun. Lihat bagian tentang SPK.
- Pasal
- Permendikbud 31/2014 Pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (2), Pasal 19
- Jenis sekolah
- Sekolah yang menyebut dirinya "internasional"
- Apa kata peraturan
- SPK dilarang memakai kata itu untuk nama sekolah, program, kelas atau mata pelajaran. Pasal 39 ayat (2) memberi sekolah internasional dan sekolah asing yang sudah ada waktu sampai 1 Desember 2014 untuk menyesuaikan diri, menjadi sekolah nasional atau ditutup, dan kementerian menyatakan bahwa semua sekolah berlabel internasional harus mengganti nama menjadi SPK. Sekolah yang memakai kata itu tetapi tidak tampil sebagai SPK di daftar adalah pertanyaan untuk sekolah dan dinas pendidikan.
- Pasal
- Permendikbud 31/2014 Pasal 35, Pasal 39 ayat (2); halaman kementerian tentang SPK
- Jenis sekolah
- Sekolah perwakilan negara asing (sekolah kedutaan)
- Apa kata peraturan
- Bagi peserta didik warga negara asing, dapat memakai ketentuan negaranya sendiri atas persetujuan Pemerintah Indonesia.
- Pasal
- UU 20/2003 Pasal 64
- Jenis sekolah
- Sekolah asing tanpa mitra di dalam negeri
- Apa kata peraturan
- Undang-undang membolehkan lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya menyelenggarakan pendidikan di Indonesia menurut peraturan yang berlaku, tetapi hanya bekerja sama dengan lembaga di Indonesia dan dengan pendidik serta pengelola warga negara Indonesia.
- Pasal
- UU 20/2003 Pasal 65 ayat (1) dan (3)
- Jenis sekolah
- Taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD)
- Apa kata peraturan
- Formal: TK atau RA. Nonformal: KB (kelompok bermain) atau TPA (taman penitipan anak). Datang sebelum pendidikan dasar, dan SD tidak boleh mempersyaratkan murid telah menyelesaikannya. Izinnya dari kabupaten atau kota. Peraturan penerimaan menetapkan usia TK 4 sampai 5 tahun (kelompok A) dan 5 sampai 6 tahun (kelompok B) dan mencantumkan TK di antara satuan yang melaksanakannya, tetapi menetapkan jalur penerimaan hanya untuk SD, SMP dan SMA.
- Pasal
- UU 20/2003 Pasal 28; PP 47/2008 Pasal 5 ayat (3); UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 5; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 4, 6 ayat (1), 10
- Jenis sekolah
- Madrasah
- Apa kata peraturan
- Di bawah Kementerian Agama. Peraturan penerimaan kementerian pendidikan tidak mencantumkannya di antara satuan yang melaksanakannya. Tidak dibahas di sini.
- Pasal
- PP 47/2008 Pasal 1 angka 4 dan 6; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 4
- Jenis sekolah
- Program kesetaraan dan sekolah rumah
- Apa kata peraturan
- Pendidikan dasar dapat juga diselesaikan lewat jalur nonformal (Paket A setara SD, Paket B setara SMP) atau jalur informal, yaitu pendidikan keluarga. Layanan kementerian untuk tahun belajar di luar negeri menyatakan pemohon dari sekolah rumah (homeschooling) dapat memilih Paket A, B atau C.
- Pasal
- PP 47/2008 Pasal 1 angka 7 dan 8, Pasal 3 ayat (3) dan (4); Permendikdasmen 3/2025 Pasal 59; FAQ kementerian tentang penyetaraan, nomor 14
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 1 angka 3 dan 4, Pasal 4, 6, 10, 28, 55 dan 59 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28, 62, 64 dan 65 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran I huruf A nomor 5 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 1 angka 4, 6, 7 dan 8, Pasal 3, Pasal 5(3) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, 19, 35 dan 39 6 Oktober 2026
- Direktorat Sekolah Dasar, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, e-layanan Penyetaraan Ijazah, beranda dan FAQ (dibaca 6 Oktober 2026), FAQ nomor 14 6 Oktober 2026
Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK): apa yang diwajibkan peraturan
Apa itu. SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan lembaga pendidikan di Indonesia (Permendikbud 31/2014 Pasal 1 angka 6). Pada jalur formal, bentuknya dapat TK, SD, SMP, SMA atau bentuk yang sederajat (Pasal 2 ayat (2)); pemrakarsanya adalah lembaga di Indonesia yang berakreditasi A dan lembaga asing (Pasal 4 ayat (2)). Halaman kementerian tentang SPK menyatakan peraturan ini menjadi alasan bahwa semua sekolah berlabel "internasional" harus memakai nama SPK sejak 1 Desember 2014. Portal perizinan OSS masih mencantumkan peraturan ini, dan peraturan.go.id menampilkannya sebagai berlaku (halaman dibaca pada 6 Oktober 2026). Kami tidak menemukan peraturan yang menggantikannya.
Izin. SPK berkedudukan di Indonesia setelah Menteri, atau pejabat yang ditunjuk Menteri, memberikan izin pendirian (Pasal 19 ayat (1)). Pada jalur formal izin itu berlaku 6 tahun (Pasal 19 ayat (2)), dan SPK baru boleh mulai mengajar setelah izin terbit (Pasal 27 ayat (4)). Usul perpanjangan diajukan 6 bulan sebelum izin berakhir (Pasal 28 ayat (1)). Bila perpanjangan belum terbit setelah 3 bulan sebelum izin berakhir, SPK tidak boleh menerima peserta didik baru (Pasal 28 ayat (4)). Bila perpanjangan ditolak, sekolah wajib menyelesaikan sisa peserta didik paling lambat 6 tahun atau memindahkan mereka ke satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya (Pasal 28 ayat (5)). Bila SPK ditutup, penyelenggara wajib memindahkan peserta didik paling lambat 6 bulan (Pasal 37 ayat (3) huruf a).
Pegawai dan nama. Paling sedikit 30% pendidik, dan paling sedikit 80% tenaga kependidikan selain pimpinan satuan pendidikan, harus warga negara Indonesia (Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (4)). SPK dilarang memakai kata "internasional" untuk nama sekolah, program, kelas atau mata pelajaran (Pasal 35).
Akreditasi dan pengawasan. SPK mengikuti akreditasi oleh badan akreditasi nasional dan dapat juga diakreditasi di negara mitra asingnya (Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 5 ayat (2), Pasal 32 ayat (1)). Kementerian memantau SPK (Pasal 33). Penyelenggara menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri setiap tahun, dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota (Pasal 34 ayat (1)). Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, larangan menerima peserta didik baru atau pencabutan izin (Pasal 36 ayat (1)).
Teks lama dalam peraturan. Teks 2014 menyebut ujian nasional yang wajib diselenggarakan SPK bagi peserta didik WNI dan yang dapat diikuti peserta didik asing yang melanjutkan ke sekolah nasional (Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (2) dan (3)). FAQ layanan kementerian kini menyatakan peserta didik SPK wajib mengikuti ujian sekolah. Kami tidak menemukan peraturan mana yang menggantikan yang pertama, sehingga halaman ini tidak menyatakan aturan ujian.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, 4, 5, 9, 10, 13, 19, 27, 28, 32 sampai 37 dan 39 6 Oktober 2026
- Direktorat Sekolah Dasar, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- OSS, regulasi: Permendikbud 31/2014 dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek 26/2021 (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, e-layanan Penyetaraan Ijazah, beranda dan FAQ (dibaca 6 Oktober 2026), FAQ nomor 13 6 Oktober 2026
Bagaimana murid asing diterima
Di SPK. SPK mengatur penerimaan peserta didiknya (Permendikbud 31/2014 Pasal 8 ayat (3)). Peserta didiknya adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi syarat menurut peraturan (Pasal 8 ayat (1)), dan SPK dilarang menolak calon peserta didik WNI (Pasal 8 ayat (2)). Setiap peserta didik wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (Pasal 8 ayat (4)). Peraturan penerimaan tahun 2025 mengecualikan satuan pendidikan kerja sama dari jalur penerimaannya (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 7 ayat (2) huruf a). Apa yang diminta SPK dari murid asing karena itu adalah urusan sekolah: minta aturan penerimaannya secara tertulis.
Di sekolah nasional: peraturannya. Peraturan penerimaan (SPMB), Permendikdasmen 3/2025, menggantikan Permendikbud 1/2021 (Pasal 66). Peraturan itu mewajibkan penerimaan tanpa diskriminasi (Pasal 3 ayat (1)); sekolah yang dirancang khusus untuk murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus (Pasal 3 ayat (2)). Untuk SD, SMP dan SMA ada empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi (keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas), prestasi, dan mutasi karena perpindahan tugas orang tua (Pasal 6, Pasal 1 angka 20 sampai 23).
Usia. Untuk kelas 1 SD anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada hari itu dapat mendaftar, dan anak berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan (Pasal 11 ayat (1), (2) dan (4)). Untuk kelas 7 anak berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli dan telah menyelesaikan SD; untuk kelas 10 paling tinggi 21 tahun dan telah menyelesaikan SMP (Pasal 12 dan 13 ayat (1)). Usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang yang dilegalisasi lurah, kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang (Pasal 14 ayat (1)).
Di mana peraturan diam. Jalur domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (Pasal 17 ayat (1)). Bagi orang asing, peraturan kependudukan mensyaratkan izin tinggal tetap (ITAP) untuk kartu keluarga baru (Perpres 96/2018 Pasal 11 ayat (2) huruf a), seperti dijelaskan halaman tentang KITAS dan KITAP. Anak yang juga warga negara Indonesia dicatat dalam kartu keluarga orang tua yang warga negara Indonesia (lihat halaman tentang anak lahir di Bali). Kelahiran anak dari perkawinan campuran dicatat pada register akta kelahiran sebagai WNI (Perpres 96/2018 Pasal 55 ayat (1)), dan pencatatan kelahiran WNI mensyaratkan kartu keluarga (Pasal 33 ayat (1) huruf c). Jalur mutasi mensyaratkan surat penugasan dari tempat orang tua bekerja dan surat keterangan pindah domisili orang tua (Pasal 23 ayat (1)); peraturan tidak menyebut apakah orang tua asing yang ditugaskan ke Bali dapat memakainya. Dalam seluruh peraturan murid asing disebut di satu tempat saja, di antara murid pindahan. Peraturan tidak menyebut bagaimana anak asing yang belum pernah bersekolah masuk kelas 1, apakah sekolah negeri wajib menerimanya, atau lewat jalur mana.
Murid pindahan. Peraturan memperlakukan murid yang berasal dari satuan pendidikan lain, "termasuk Murid warga negara asing", sebagai murid pindahan yang diterima di luar proses penerimaan murid baru (Pasal 55). Ia dapat berasal dari jalur formal, nonformal atau informal atau dari satuan pendidikan di negara lain (Pasal 56 ayat (2)). Murid dari sistem pendidikan luar negeri dapat diterima pada tingkatan kelas yang ditentukan sekolah tujuan (Pasal 56 ayat (3) huruf b). Tidak ada pindahan pada semester genap kelas 6 SD, kelas 9 SMP atau kelas 12 SMA (kelas 12 atau 13 SMK) (Pasal 56 ayat (1)). Murid setara SD di negara lain menyerahkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah tujuan (Pasal 58 ayat (1)). Murid setara SMP, SMA atau SMK menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan jenjang sebelumnya dan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal, dan lulus tes yang sama (Pasal 58 ayat (2)). Sekolah menerima murid pindahan hanya jika daya tampung masih tersedia (Pasal 61) dan memutakhirkan Dapodik paling lambat 14 hari kerja (Pasal 60).
Paspor dan izin tinggal. Tidak ada pasal dalam peraturan penerimaan yang menyebut paspor atau izin tinggal sebagai syarat pendaftaran. Dari sisi imigrasi, sekolah diminta memberikan surat penerimaan untuk visa pendidikan (lihat bagian tentang izin tinggal anak).
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 3, 6, 7, 11 sampai 14, 17, 23 dan 55 sampai 61 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 8 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 10, 11, 33 dan 55 6 Oktober 2026
Dokumen: apa yang diminta tiap peraturan
Tabel ini memuat apa yang diminta peraturan yang kami baca. Sekolah atau kantor dapat meminta lebih; kolom kanan menyebut dari mana tiap butir berasal.
| Dokumen atau langkah | Diminta oleh | Pasal |
|---|---|---|
| Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang yang dilegalisasi lurah atau kepala desa | Sekolah, sebagai bukti usia saat penerimaan. Layanan penyetaraan juga meminta akta kelahiran. | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 14 ayat (1); FAQ kementerian nomor 4 |
| Surat pernyataan kepala satuan pendidikan asal | Sekolah tujuan, untuk murid pindahan di semua jenjang | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (1) huruf a dan 58 ayat (2) huruf b |
| Ijazah, atau dokumen lain yang membuktikan jenjang sebelumnya telah selesai | Sekolah tujuan, untuk murid pindahan ke SMP atau SMA | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (2) huruf a |
| Tes kelayakan dan penempatan | Sekolah tujuan, untuk setiap murid pindahan | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (1) huruf b dan 58 ayat (2) huruf c |
| Kartu keluarga | Hanya jalur domisili pada penerimaan murid baru | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 17 ayat (1) |
| Surat penugasan dari tempat orang tua bekerja dan surat keterangan pindah domisili orang tua | Hanya jalur mutasi pada penerimaan murid baru | Permendikdasmen 3/2025 Pasal 23 ayat (1) |
| Surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian | Layanan penyetaraan kementerian, untuk jenjang luar negeri yang telah selesai. Aturan pindahan tidak menyebutnya. | FAQ kementerian; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 |
| Terjemahan oleh penerjemah tersumpah | Layanan penyetaraan: setiap dokumen yang bukan dalam bahasa Indonesia atau Inggris | FAQ kementerian nomor 4 dan 19 |
| Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) | SPK, untuk setiap peserta didik | Permendikbud 31/2014 Pasal 8 ayat (4) |
| Untuk visa: paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan, penjaminan, bukti biaya hidup, pasfoto, dan bukti penerimaan sekolah yang menyebut lama pendidikan. Untuk anak yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP: jaminan penjamin WNI atau pernyataan komitmen orang tuanya, surat keterangan lahir dan izin tinggal orang tua yang masih berlaku. | Imigrasi. Halaman resmi meminta bukti biaya hidup berupa rekening koran 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal USD 2.000, atas nama orang asing atau penjamin. | Permenkumham 22/2023 Pasal 42 ayat (1) dan (2); halaman visa resmi E30A dan E31E |
- Dokumen atau langkah
- Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang yang dilegalisasi lurah atau kepala desa
- Diminta oleh
- Sekolah, sebagai bukti usia saat penerimaan. Layanan penyetaraan juga meminta akta kelahiran.
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 14 ayat (1); FAQ kementerian nomor 4
- Dokumen atau langkah
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan asal
- Diminta oleh
- Sekolah tujuan, untuk murid pindahan di semua jenjang
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (1) huruf a dan 58 ayat (2) huruf b
- Dokumen atau langkah
- Ijazah, atau dokumen lain yang membuktikan jenjang sebelumnya telah selesai
- Diminta oleh
- Sekolah tujuan, untuk murid pindahan ke SMP atau SMA
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (2) huruf a
- Dokumen atau langkah
- Tes kelayakan dan penempatan
- Diminta oleh
- Sekolah tujuan, untuk setiap murid pindahan
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58 ayat (1) huruf b dan 58 ayat (2) huruf c
- Dokumen atau langkah
- Kartu keluarga
- Diminta oleh
- Hanya jalur domisili pada penerimaan murid baru
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 17 ayat (1)
- Dokumen atau langkah
- Surat penugasan dari tempat orang tua bekerja dan surat keterangan pindah domisili orang tua
- Diminta oleh
- Hanya jalur mutasi pada penerimaan murid baru
- Pasal
- Permendikdasmen 3/2025 Pasal 23 ayat (1)
- Dokumen atau langkah
- Surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian
- Diminta oleh
- Layanan penyetaraan kementerian, untuk jenjang luar negeri yang telah selesai. Aturan pindahan tidak menyebutnya.
- Pasal
- FAQ kementerian; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 58
- Dokumen atau langkah
- Terjemahan oleh penerjemah tersumpah
- Diminta oleh
- Layanan penyetaraan: setiap dokumen yang bukan dalam bahasa Indonesia atau Inggris
- Pasal
- FAQ kementerian nomor 4 dan 19
- Dokumen atau langkah
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Diminta oleh
- SPK, untuk setiap peserta didik
- Pasal
- Permendikbud 31/2014 Pasal 8 ayat (4)
- Dokumen atau langkah
- Untuk visa: paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan, penjaminan, bukti biaya hidup, pasfoto, dan bukti penerimaan sekolah yang menyebut lama pendidikan. Untuk anak yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP: jaminan penjamin WNI atau pernyataan komitmen orang tuanya, surat keterangan lahir dan izin tinggal orang tua yang masih berlaku.
- Diminta oleh
- Imigrasi. Halaman resmi meminta bukti biaya hidup berupa rekening koran 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal USD 2.000, atas nama orang asing atau penjamin.
- Pasal
- Permenkumham 22/2023 Pasal 42 ayat (1) dan (2); halaman visa resmi E30A dan E31E
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 14, 17, 23 dan 58 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 8(4) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Pasal 42 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Daftar Visa Indonesia, E30A Visa Pendidikan Dasar dan Menengah (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Daftar Visa Indonesia, E31E Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, e-layanan Penyetaraan Ijazah, beranda dan FAQ (dibaca 6 Oktober 2026), FAQ nomor 4 dan 19 6 Oktober 2026
Pengakuan tahun belajar di luar negeri (penyetaraan)
Layanannya. Kementerian menjalankan layanan daring, e-layanan Kemendikdasmen, yang menilai ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri setara dengan ijazah nasional jenjang SD, SMP atau SMA, termasuk Paket A, B dan C. SMK ditangani direktorat vokasi kementerian. Layanan ini gratis, suratnya ditandatangani secara elektronik dan tidak perlu dilegalisasi, dan waktunya paling lama 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (FAQ layanan, dibaca pada 6 Oktober 2026).
Siapa yang dapat mengajukan. Siswa WNI dan WNA yang telah menyelesaikan jenjang SD, SMP atau SMA di satuan pendidikan asing di luar negeri; siswa WNA yang telah menyelesaikan jenjang itu di sekolah internasional, SPK atau sekolah diplomatik di Indonesia; siswa WNI lulusan sekolah internasional atau SPK hanya sampai tahun ajaran 2014/2015. Siswa WNI SPK tahun-tahun berikutnya memakai ijazah nasional dan tidak perlu penyetaraan.
Yang diminta. Paspor beserta stempel kedatangan; akta kelahiran; surat keterangan dari sekolah asal untuk siswa WNA yang belajar di sekolah asing di Indonesia, atau dari perwakilan RI di luar negeri untuk siswa WNI; ijazah atau sertifikat; transkrip nilai, atau rapor sebagai gantinya; struktur kurikulum satuan pendidikan asal; rapor tiga tahun terakhir pada jenjang itu; dan terjemahan oleh penerjemah tersumpah untuk setiap dokumen yang bukan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Bila di negara itu tidak ada perwakilan RI, siswa WNA dapat memakai surat keterangan dari kedutaan negaranya di Indonesia. Tanpa ijazah SD atau SMP, siswa dapat dinilai dari rapor tiga tahun terakhir; untuk SMA ijazah wajib dilampirkan. Suratnya memiliki manfaat dan penggunaan yang sama dengan ijazah nasional.
Sinyal yang tidak sejalan. FAQ menyebut Permendikbud 31/2014 Pasal 13 ayat (3) sebagai dasar penyetaraan ijazah lulusan SPK asing. Ayat itu membahas peserta didik WNA SPK yang melanjutkan ke sekolah nasional dan dapat mengikuti ujian nasional; ayat itu tidak memakai kata penyetaraan. Kami melaporkan FAQ apa adanya. Peraturan penerimaan, di pihaknya, tidak menyebut surat penyetaraan sebagai syarat pindah: ia meminta ijazah atau dokumen lain yang membuktikan jenjang telah selesai, dan tes penempatan (Pasal 58). Apakah sekolah tertentu meminta surat itu tidak ada dalam peraturan yang kami baca.
- Kemendikdasmen, e-layanan Penyetaraan Ijazah, beranda dan FAQ (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 13(3) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 58 6 Oktober 2026
Pelajaran bahasa Indonesia, agama dan kewarganegaraan
Di SPK. Kurikulum bagi peserta didik WNI wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia (Permendikbud 31/2014 Pasal 11 ayat (3)); undang-undang menyatakan hal yang sama bagi lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah (UU 20/2003 Pasal 65 ayat (2)). Bagi peserta didik WNA wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies) (Pasal 11 ayat (4)). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan serta bahasa Indonesia wajib memakai bahasa pengantar bahasa Indonesia, dengan bahasa asing boleh dipakai untuk memperjelas (Pasal 12 ayat (3)). Penggunaan kurikulum atau sistem pendidikan negara lain memerlukan izin Menteri setelah rekomendasi Direktur Jenderal (Pasal 7 ayat (1) dan 11 ayat (1)).
Di sekolah nasional. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa (UU 20/2003 Pasal 37 ayat (1)). Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (Pasal 12 ayat (1) huruf a). Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; bahasa daerah dapat dipakai pada tahap awal bila diperlukan, dan bahasa asing pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing (Pasal 33).
Yang tidak dikatakan peraturan. Kami tidak menemukan peraturan yang menyatakan apakah murid asing di sekolah nasional wajib mengikuti pelajaran agama dan kewarganegaraan, boleh dibebaskan, atau apa yang harus dilakukan sekolah bila tidak memiliki pendidik seagama dengannya. Peraturan penerimaan membolehkan sekolah yang dirancang untuk satu agama menerapkan ketentuan khusus (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 3 ayat (2)); peraturan itu tidak menyebut bagaimana hal itu menyentuh anak asing yang beragama lain.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 11 dan 12 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12(1) huruf a, Pasal 33, 37(1) dan 65(2) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 3(2) 6 Oktober 2026
Wajib belajar: apakah mengikat anak asing?
Aturan untuk warga negara. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (UU 20/2003 Pasal 6 ayat (1)), dan warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar (Pasal 34 ayat (1)). Peraturan tentang wajib belajar mendefinisikannya sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah (PP 47/2008 Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2), dan kewajiban serta tanggung jawab orang tuanya ditulis untuk warga negara Indonesia (Pasal 12). Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (UU 20/2003 Pasal 34 ayat (2)); Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 memutuskan bahwa pasal itu harus dimaknai mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah (putusan 3/PUU-XXII/2024). Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya (UU 20/2003 Pasal 7 ayat (2)).
Peraturan yang menyebut setiap anak. Undang-undang perlindungan anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, memberi setiap anak hak atas pendidikan dan pengajaran, dan menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak (UU 35/2014 Pasal 1 angka 1, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 48). Undang-undang itu juga memberi setiap anak hak atas perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan pihak lain (Pasal 9 ayat (1a)).
Yang tidak dikatakan peraturan. Kami tidak menemukan peraturan yang menyatakan secara tegas bahwa wajib belajar mengikat anak asing atau orang tuanya, dan tidak ada yang menyatakan bahwa tidak. Undang-undang pendidikan dan peraturan pelaksanaannya berbicara tentang warga negara (warga negara Indonesia); undang-undang perlindungan anak berbicara tentang setiap anak dan semua anak; kewajiban orang tua dalam UU 20/2003 Pasal 7 ayat (2) tidak menyebut kewarganegaraan. Anak asing yang juga warga negara Indonesia, menurut bunyi yang jelas, termasuk dalam ketentuan tentang warga negara; halaman tentang anak lahir di Bali menjelaskan kapan anak menjadi warga negara (bagian Kewarganegaraan anak). Satu-satunya sanksi yang kami temukan bersifat administratif dan ditujukan kepada warga negara Indonesia: peraturan daerah dapat menetapkannya bagi warga negara Indonesia yang anaknya berusia 7 sampai 15 tahun tidak mengikuti program (PP 47/2008 Pasal 7 ayat (6)), dan penjelasannya menyebut tindakan paksa serta penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan. Kami tidak membaca peraturan Bali tentang hal itu.
Dua usia dalam satu undang-undang. Undang-undang menetapkan kewajiban dari usia 7 sampai 15 tahun (Pasal 6 ayat (1)) dan menyatakan warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti (Pasal 34 ayat (1)). Peraturan penerimaan menetapkan kelas 1 pada usia 7 tahun pada 1 Juli, menerima usia 6 tahun, dan memprioritaskan anak berusia 7 tahun ke atas (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 11).
Kebijakan tiga belas tahun. Kementerian mengusung "Wajib Belajar 13 Tahun": satu tahun prasekolah sebelum SD, lalu dua belas tahun. Halaman kementerian sendiri menyebut tahun prasekolah itu kebijakan pemerintah yang mendorong setiap anak mengikuti minimal 1 tahun pendidikan anak usia dini. Daftar dasar hukum yang diterbitkan kementerian memuat UU 20/2003 untuk warga negara berusia 7 sampai 15 tahun dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (Perpres 12/2025) untuk target 13 tahun, dan mencantumkan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) di antara dokumen perencanaan. Kami tidak menemukan peraturan yang telah berlaku yang mewajibkan tahun sebelum SD bagi siapa pun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5(1), 6, 7(2) dan 34 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 1 angka 1, Pasal 2, 5, 7, 9, 12 dan penjelasan 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1, Pasal 9, 48 dan 49 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, diucapkan 27 Mei 2025, amar angka 2 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 11 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, Penjaminan Mutu Pendidikan, Landasan Hukum Wajib Belajar 13 Tahun (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Direktorat PAUD, Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Sering Ditanya (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Memeriksa izin dan akreditasi sekolah
Apa yang diwajibkan hukum. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah (UU 20/2003 Pasal 62 ayat (1)). Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, izin diterbitkan kabupaten atau kota untuk taman kanak-kanak serta SD dan SMP, dan provinsi untuk sekolah menengah atas; untuk sekolah yang diselenggarakan lembaga asing, izin diterbitkan Pemerintah Pusat (UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 5). Undang-undang Cipta Kerja tidak mengubahnya untuk sekolah: undang-undang itu menyatakan izin satuan pendidikan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan (UU 6/2023, Pasal 65 Perppu 2/2022 yang dilampirkan dan penjelasannya), kecuali sekolah formal di kawasan ekonomi khusus (KEK), yang diatur tersendiri (penjelasan yang sama, UU 6/2023 Pasal 65 ayat (1)). Akreditasi menilai kelayakan program dan satuan pendidikan, dan dilakukan oleh Pemerintah atau lembaga mandiri (UU 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (2)); untuk pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah akreditasi adalah urusan Pemerintah Pusat (UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 3). Ijazah diberikan setelah ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi (Pasal 61 ayat (2)).
Daftar sekolah. Kementerian menerbitkan Data Referensi Kemendikdasmen (referensi.data.kemendikdasmen.go.id). Anda dapat menelusurinya dari provinsi ke kabupaten atau kota, kecamatan dan sekolah, menyaring menurut bentuk (di antaranya SPK SD dan SPK SMP) dan status (negeri atau swasta), atau mencari menurut nama sekolah atau NPSN. Profil sekolah menampilkan status, bentuk, kementerian pembina, nomor yayasan (NPYP), nomor dan tanggal mulai SK izin operasional, berkas SK bila sudah diunggah, dan akreditasi (halaman dibaca pada 6 Oktober 2026). Profil bisa tidak lengkap: pada salah satu profil yang kami buka, berkas SK belum diunggah walau nomornya tercantum. Nomor di daftar bukan izinnya. Minta izinnya kepada sekolah dan kantor yang menerbitkannya. Sekolah Kita (sekolah.data.kemendikdasmen.go.id) menampilkan profil sekolah di peta dan memungkinkan membandingkan sekolah.
Akreditasi. Badan akreditasi pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dahulu BAN-PDM. Permendikdasmen 14/2026 tanggal 17 Juni 2026 menjadikannya Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), badan yang mengembangkan standar nasional pendidikan dan melaksanakan akreditasi (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2), dan mencabut Permendikbudristek 38/2023 tentang akreditasi. Situsnya, ban-pdm.id, menyatakan tetap melayani data sampai alamat baru siap. Halaman "Data Akreditasi Sekolah" memungkinkan pencarian menurut NPSN atau nama sekolah, penyaringan dan pengunduhan sertifikat. SPK diakreditasi oleh badan akreditasi nasional; Permendikbud 31/2014 Pasal 32 ayat (1) menyebut badan pada masanya, BAN S/M dan BAN PNF. Permendikdasmen 14/2026 tidak menyebut SPK, dan kami tidak memeriksa bagaimana peraturan itu memperlakukannya.
Daftar SPK. Portal SPK kementerian (layananspk.pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id) memiliki halaman daftar untuk tiap jenjang: KB, TK, SD, SMP dan SMA. Pada 6 Oktober 2026 daftar SD tidak menampilkan data, dan kami tidak membuka daftar lainnya, sehingga kami tidak dapat memastikan sebuah sekolah lewat portal itu. Penyaring SPK SD dan SPK SMP pada daftar sekolah adalah jalan lainnya.
Alasan untuk bertanya. Sekolah memakai kata "internasional" tetapi tidak tercantum sebagai SPK (Pasal 35). Daftar tidak menampilkan nomor izin, atau tidak menampilkan akreditasi. Sekolah mengajarkan kurikulum asing tetapi tercantum sebagai SD atau SMP biasa: izin mana yang mencakup kurikulum asing itu (Pasal 7 ayat (1) dan 11 ayat (1))? Izin SPK berlaku 6 tahun (Pasal 19 ayat (2)): minta izinnya sendiri dan tanggal berakhirnya.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 60, 61 dan 62 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran I huruf A nomor 3 dan 5 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 65 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, Data Referensi Pendidikan (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, Sekolah Kita (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- BAN-PDM, Data Akreditasi Sekolah dan beranda (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 7(1), 11(1), 32(1) dan 35 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, Layanan SPK (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Izin tinggal anak itu sendiri
Halaman ini tidak mengulang izin tinggal. Halaman tentang visa dan izin tinggal memuat daftar visa, halaman tentang KITAS dan KITAP mengikuti izin tinggal terbatas dan pendaftaran di kantor kependudukan, dan halaman tentang perpanjangan atau perubahan visa membahas perubahan dari izin kunjungan. Di sini hanya hal yang menyangkut anak sekolah.
Dua halaman visa resmi. Direktorat imigrasi mencantumkan visa untuk anak di bawah 18 tahun yang belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP (E31E), dan visa untuk pendidikan dasar dan menengah (E30A). Halaman E31E menyatakan pemegangnya dapat tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Halaman itu meminta bukti jaminan penjamin WNI atau pernyataan komitmen orang tuanya, surat keterangan lahir anak yang diterjemahkan penerjemah tersumpah kecuali berbahasa Inggris, dan izin tinggal orang tua yang masih berlaku. Halaman E30A menyatakan pemegangnya dapat menempuh pendidikan sampai jenjang sekolah menengah atas dan di bawahnya dan dapat membawa anggota keluarga. Halaman itu memerlukan penjamin perorangan atau sekolah, dan surat penerimaan dari sekolah yang mencantumkan lama masa pendidikan. Peraturan menyebut dokumen inti yang sama untuk visa pendidikan: paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan, bukti penjaminan dari lembaga pendidikan atau warga negara Indonesia, bukti biaya hidup, pasfoto, dan bukti penerimaan yang menjelaskan lama pendidikan (Permenkumham 22/2023 Pasal 33 ayat (2) huruf g, Pasal 42 ayat (1) dan (2)).
Dua peraturan berbeda soal lamanya. Halaman E30A resmi menyatakan masa tinggal 1 atau 2 tahun. Permenkumham 22/2023 Pasal 105 ayat (7), sebagaimana diubah dengan Permenkumham 11/2024, menyatakan izin tinggal dari visa pendidikan dapat diberikan 1, 2 atau 4 tahun. Kami tidak dapat mengatakan mana yang berlaku.
Yang mana untuk anak? Halaman tidak menyebut usia untuk E30A. Kami tidak menemukan peraturan yang menyatakan apakah anak yang tinggal bersama orang tua pemegang ITAS harus memegang E31E atau E30A, atau apakah anak dengan izin kunjungan boleh mendaftar. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan atau bebas visa tidak dapat dialihstatuskan di dalam Indonesia menjadi izin tinggal terbatas (Permenkumham 22/2023 Pasal 163 ayat (2)); halaman tentang perpanjangan atau perubahan visa menjelaskan aturan yang lebih baru. Tanyakan kepada kantor imigrasi sebelum anak mulai bersekolah, dan simpan jawabannya secara tertulis.
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Daftar Visa Indonesia, E31E Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Daftar Visa Indonesia, E30A Visa Pendidikan Dasar dan Menengah (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Izin Tinggal Terbatas, daftar visa tinggal terbatas (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Pasal 33(2) huruf g, Pasal 42, Pasal 105(7), Pasal 163(2) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham 22/2023, Pasal 33 dan Pasal 105(7) 6 Oktober 2026
Ke mana mengadu
Mulai dari sekolah. Untuk SPK, penyelenggara menyampaikan laporan kepada Menteri setiap tahun dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota (Permendikbud 31/2014 Pasal 34 ayat (1)), sehingga dinas-dinas itu mengetahui sekolah tersebut ada.
Dinas pendidikan. Setiap daerah wajib menyediakan dan menginformasikan kanal pelaporan atau pengaduan tentang penerimaan murid, lewat papan pengumuman di sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 33 ayat (3) huruf h dan (4)). Dinas yang berwenang adalah dinas kabupaten atau kota untuk taman kanak-kanak serta SD dan SMP, dan dinas provinsi untuk sekolah menengah atas (UU 23/2014 Lampiran I, A, nomor 1). Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mencantumkan kotak pengaduan, alamat surel, portal pengaduan nasional SP4N-LAPOR, media sosial dan kunjungan langsung ke kantornya di Renon, Denpasar (halaman dibaca pada 6 Oktober 2026). Dinas Kabupaten Badung menerbitkan kanal pengaduannya pada 3 Oktober 2024 (alamat surel, media sosial dan nomor pesan), dan situs dinas Kota Denpasar memiliki menu informasi dan pengaduan. Kami tidak membaca halaman kabupaten lainnya.
Pengawasan. Inspektorat jenderal kementerian dan inspektorat daerah mengawasi proses penerimaan dan dapat bertindak atas pengaduan masyarakat (Permendikdasmen 3/2025 Pasal 64 ayat (1) dan (3)).
Kementerian. Menteri memberi izin SPK dan dapat menjatuhkan sanksi (Permendikbud 31/2014 Pasal 19 dan 36), sehingga pengaduan tentang izin SPK atau pelanggaran aturannya menjadi urusan kementerian. Halaman layanan kementerian menyebut layanan pengaduannya, ULT Kemendikdasmen, dengan alamat surel dan nomor pesan (halaman dibaca pada 6 Oktober 2026). BAN-PDM menerima pengaduan tentang layanan akreditasinya lewat situs atau surel resminya.
Kekerasan atau pelecehan. Setiap anak berhak atas perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan (UU 35/2014 Pasal 9 ayat (1a)). Kejahatan dilaporkan kepada kepolisian, dan pengaduan tentang maladministrasi oleh kantor dapat disampaikan kepada Ombudsman; halaman tentang sengketa dan pengaduan menguraikan keduanya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pasal 33(3) huruf h dan (4), Pasal 64 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 19, 34(1) dan 36(1) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran I huruf A nomor 1 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9(1a) 6 Oktober 2026
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Kontak Kami (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Disdikpora Kabupaten Badung, Layanan Pengaduan (pengumuman 3 Oktober 2024) 6 Oktober 2026
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, beranda (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Kemendikdasmen, e-layanan Penyetaraan Ijazah, beranda dan FAQ (dibaca 6 Oktober 2026), kontak layanan 6 Oktober 2026
- BAN-PDM, Data Akreditasi Sekolah dan beranda (dibaca 6 Oktober 2026), FAQ nomor 02 6 Oktober 2026
Yang tidak dapat kami pastikan
Apakah wajib belajar, atau hak atas pendidikan bermutu yang diberikan UU 20/2003 Pasal 5 ayat (1) kepada warga negara, mengikat atau melindungi anak asing. Tidak ada peraturan yang kami baca yang menyatakannya. Apakah pemaknaan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 34 ayat (2) berlaku bagi anak asing juga terbuka.
Bagaimana anak asing yang belum pernah bersekolah dan tidak memiliki kartu keluarga masuk kelas 1 sekolah negeri, lewat jalur mana, dan apakah sekolah negeri wajib menerimanya. Peraturan penerimaan menyebut murid asing hanya sebagai murid pindahan; petunjuk teknis daerah mungkin menyebut lebih, dan kami tidak membaca petunjuk teknis Bali.
Apakah sekolah meminta paspor atau izin tinggal saat pendaftaran, dan apa yang diminta Dapodik untuk murid asing. Tidak ada peraturan pendidikan yang kami baca yang meminta keduanya.
Mana yang harus dipegang anak, E31E atau E30A, bila orang tua memegang ITAS; bagaimana 1, 2 atau 4 tahun dalam Permenkumham 22/2023 Pasal 105 ayat (7) sebagaimana diubah dapat diselaraskan dengan 1 atau 2 tahun pada halaman E30A; dan apakah anak dengan izin kunjungan boleh mendaftar.
Apakah Permendikbud 31/2014 adalah seluruh aturan yang berlaku untuk SPK. peraturan.go.id menampilkannya sebagai berlaku dan OSS masih mencantumkannya, dan kami tidak menemukan peraturan yang menggantikannya. Kami tidak dapat membaca salinan resmi petunjuk teknis Direktorat Jenderal tahun 2015 (Perdirjen 407/D/PP/2015) atau kebijakan akreditasi SPK tahun 2020 yang disebut halaman kementerian, dan kami tidak tahu peraturan mana yang menggantikan ujian nasional dalam Pasal 5 dan 13.
Apakah ada sekolah yang meminta surat penyetaraan kementerian saat pendaftaran, dan bagaimana sekolah menempatkan murid yang tidak memilikinya.
Apakah murid asing di sekolah nasional wajib mengikuti pelajaran agama, boleh dibebaskan, atau apa yang terjadi bila sekolah tidak memiliki pendidik seagama dengannya.
Apakah sekolah rumah oleh keluarga asing diterima. Peraturan tentang jalur informal (PP 47/2008 Pasal 3 ayat (4)) ditulis untuk wajib belajar warga negara.
Daftar pada portal SPK. Daftar yang kami buka pada 6 Oktober 2026 tidak menampilkan data, sehingga kami tidak tahu apakah portal itu daftar SPK yang lengkap.
Apakah ketentuan pidana tentang penyelenggaraan sekolah tanpa izin (UU 20/2003 Pasal 71) tetap berlaku tanpa perubahan setelah UU 1/2023 dan UU 1/2026. Halaman ini tidak menyebut pidananya.
Madrasah dan sekolah di bawah kementerian lain, yang tidak dibahas halaman ini, dan peraturan Bali, bila ada, tentang sanksi administratif untuk wajib belajar.
Apakah rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) telah menjadi undang-undang. Kementerian mencantumkannya sebagai dokumen perencanaan, dan kami tidak menemukan peraturan yang telah berlaku.
Pertanyaan untuk sekolah, dinas pendidikan dan imigrasi
Kepada sekolah: Izin apa yang mencakup Anda, dengan nomor, kantor penerbit dan tanggal berakhirnya, dan apakah bentuk Anda di daftar SD, SMP, TK atau SPK? Kurikulum apa yang Anda ajarkan, dan izin mana yang mencakup kurikulum asing? Kapan akreditasi Anda berakhir? Apa yang Anda minta dari murid asing: dokumen, tes, izin tinggal, penempatan kelas? Mohon aturan penerimaan diberikan tertulis.
Kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota: Apakah sekolah negeri di sini menerima anak asing, lewat jalur mana dan dengan dokumen apa? Di mana petunjuk teknis penerimaan daerah dan kanal pengaduannya?
Kepada kantor imigrasi: Visa dan izin tinggal apa yang harus dipegang anak saya untuk bersekolah, E31E atau E30A, dan untuk berapa lama? Mohon dijawab tertulis.
Kepada layanan penyetaraan kementerian: Apakah ijazah atau hasil belajar sekolah asing anak saya dinilai pada jenjang ini, dan dokumen apa yang kurang?
Simpan salinan: izin, sertifikat akreditasi, aturan penerimaan tertulis dari sekolah dan setiap jawaban tertulis. Itulah bukti yang akan diminta dari Anda.