Hukum
Mendirikan PT PMA: perusahaan milik asing di Indonesia
Halaman ini mengikuti hukum dari gagasan sampai laporan pertama: apa itu PT PMA, bidang usaha mana yang boleh dimasuki modal asing, investasi dan modal minimum, langkah dari notaris sampai nomor induk berusaha, siapa yang boleh menjadi pemegang saham atau direktur, dan apa yang wajib dilaporkan perusahaan. Halaman ini menyatakan isi teks hukum beserta pasalnya, dan menyatakan di mana teks itu diam. Halaman ini tidak menyebut notaris, konsultan, atau perusahaan, dan tidak memberi saran tentang cara menyusun suatu usaha.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang ingin menjalankan usaha di Indonesia, sendiri atau bersama pihak lain, dan pernah mendengar bahwa untuk itu diperlukan PT PMA. Halaman ini menyatakan apa kata hukum tertulis beserta pasalnya, dan menyatakan di mana hukum diam atau di mana dua teks tidak cocok satu sama lain. Isinya informasi umum, bukan nasihat hukum. Apa yang dikatakan kantor atau penasihat sebagai kebiasaan dipisahkan dari hukum dan sebagian besar tidak dimuat.
Kami memakai teks yang berlaku pada 6 Oktober 2026: UU 25/2007 tentang penanaman modal, dengan Pasal 12 sebagaimana diubah oleh UU 6/2023; UU 40/2007 tentang perseroan terbatas sebagaimana diubah oleh UU 6/2023, dan UU 30/2004 sebagaimana diubah oleh UU 2/2014 untuk bahasa akta notaris; PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan PP 5/2021; Permeninves/BKPM 5/2025, pedoman Menteri Investasi untuk sistem perizinan dan laporan penanaman modal, yang menggantikan Peraturan BKPM 3, 4, dan 5 Tahun 2021; Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal, sebagaimana diubah oleh Perpres 49/2021; Permenkum 49/2025 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran PT, yang menggantikan Permenkumham 21/2021; Permenkum 2/2025 dan Perpres 13/2018 tentang pemilik manfaat; serta PMK 81/2024 untuk pendaftaran perusahaan di kantor pajak. Halaman status di peraturan.bpk.go.id dan di jaringan dokumentasi hukum Kementerian Investasi menunjukkan teks-teks ini berlaku. Kami tidak menemukan teks yang menggantikan daftar bidang usaha penanaman modal.
Beberapa pokok bahasan punya halaman sendiri dan dirujuk, tidak diulang: usaha vila dan rumah tamu di bawah sistem perizinan ini (halaman tentang menyewakan vila kepada tamu), izin agen properti (halaman tentang profesional), menjual hak atas tanah atau saham perusahaan (halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia), dan tanggal pajak perusahaan (halaman tentang tenggat pajak). Status keimigrasian ada di halaman tentang visa dan izin tinggal serta tentang KITAS dan KITAP. Izin kerja ada pada halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia. Sanksi pidana tidak dinyatakan di sini: UU 1/2026 menyesuaikan pidana denda dalam undang-undang lama, dan satu-satunya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif yang disebut teks.
Apa itu PT PMA, dan mengapa orang asing memerlukannya
Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (UU 25/2007 Pasal 1 angka 3). Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing (Pasal 1 angka 6). Modal asing mencakup modal badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing (Pasal 1 angka 8).
Bentuknya sudah ditetapkan. Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (UU 25/2007 Pasal 5 ayat (2); Perpres 10/2021 Pasal 7 ayat (2); Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 23 ayat (11)). "PT PMA" adalah sebutan umum untuk perseroan semacam itu. PT adalah badan hukum: persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, yang modal dasarnya terbagi dalam saham (UU 40/2007 Pasal 1 angka 1, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 109). Penanam modal masuk ke dalamnya dengan mengambil bagian saham saat PT didirikan atau dengan membeli saham (UU 25/2007 Pasal 5 ayat (3)).
Karena itu perseorangan tidak bisa begitu saja mendaftarkan usaha dan menyebutnya milik asing. Dalam sistem perizinan, pelaku usaha dapat berupa perseorangan, badan usaha, atau badan usaha luar negeri. Perseorangan harus warga negara Indonesia (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 23 ayat (2); PP 28/2025 Pasal 189 ayat (2)) dan dikategorikan sebagai penanaman modal dalam negeri (Pasal 23 ayat (8)). Badan usaha luar negeri mengajukan permohonan atas namanya sendiri hanya untuk hulu minyak dan gas bumi atau transportasi udara (Pasal 23 ayat (4)). Kantor perwakilan perusahaan asing dan beberapa badan asing lain, seperti pemberi waralaba asing atau bentuk usaha tetap, adalah jenis pemohon yang terpisah (Pasal 24) dan tidak dibahas halaman ini. Apakah orang asing boleh bekerja atau berpenghasilan di Indonesia dengan izin tertentu adalah soal hukum keimigrasian, di halaman visa.
Kapan perusahaan dihitung sebagai asing. Badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki perseorangan asing atau badan usaha asing diperlakukan menurut kebangsaan pemiliknya (Pasal 23 ayat (12)). Kebangsaan perseorangan asing ditentukan dengan paspor yang dipakai saat perusahaan didirikan, dan teks menyatakan pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) suatu negara tidak termasuk (Pasal 23 ayat (13)). Kami membacanya begini: memegang izin tinggal tetap (KITAP) tidak membuat pemilik menjadi orang Indonesia untuk keperluan ini; teks tidak menyatakannya secara tegas.
Berapa pendiri. PT didirikan oleh dua orang atau lebih, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (1) dan (2), sebagaimana diubah). Satu orang boleh mendirikan perseroan hanya jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 7 ayat (7) huruf e dan Pasal 153A ayat (1)). PMA adalah usaha besar (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (1)), sehingga kami membaca pengecualian itu tertutup bagi PT PMA; teks tidak menyatakannya secara tegas. Jika pemegang saham kemudian kurang dari dua, pemegang saham yang tersisa punya waktu enam bulan untuk memasukkan pihak lain; setelah itu ia bertanggung jawab pribadi atas utang perusahaan dan pengadilan dapat membubarkan perusahaan atas permohonan (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (5) dan (6)). Kami tidak menemukan teks dalam UU 40/2007 atau peraturan di atas yang mewajibkan pendiri berkewarganegaraan Indonesia. Aturan yang mewajibkan modal dalam negeri ada pada baris Lampiran III daftar bidang usaha penanaman modal (bagian Bidang usaha yang terbuka, dibatasi, atau tertutup).
Hukum tidak melindungi pengaturan pinjam nama atas saham. Penanam modal dalam PT dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham adalah untuk dan atas nama orang lain, dan perjanjian atau pernyataan itu batal demi hukum (UU 25/2007 Pasal 33 ayat (1) dan (2)). Pertanyaan tentang pinjam nama di FAQ dan halaman tentang pernikahan dan warisan menjelaskan aturan untuk tanah dan larangan di Bali. Halaman ini tidak menguraikan pengaturan semacam itu.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 angka 3, 6 dan 8, Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 33 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pasal 7 ayat (2) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Pasal 23 dan 24, Pasal 26 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 189 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 109 (perubahan Pasal 1, 7, 32 dan 153 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) 6 Oktober 2026
Perizinan: OSS, nomor induk berusaha (NIB), KBLI, dan tingkat risiko
PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021. Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha (PB) untuk menjalankan usaha (Pasal 4 ayat (1)). PB diperoleh setelah persyaratan dasar dipenuhi, kecuali peraturan menentukan lain (Pasal 4 ayat (2)), dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) ditambahkan bila kegiatan itu memerlukannya (Pasal 4 ayat (3)). Semuanya diproses secara elektronik melalui sistem OSS (Pasal 4 ayat (4)). Kementerian atau pemerintah daerah dilarang menerbitkan persyaratan dasar atau perizinan di luar yang ditetapkan peraturan (Pasal 6 ayat (1)).
Urutannya penting. Memulai usaha terdiri dari tiga subtahapan: pemenuhan legalitas usaha, persyaratan dasar, dan perolehan PB. Bagi badan usaha, legalitas diselesaikan menurut peraturan di bidang badan usaha, sehingga perusahaan harus ada lebih dulu (Pasal 8 ayat (1), (2), dan (4)). Persyaratan dasar adalah kesesuaian rencana pemanfaatan dengan rencana tata ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (PL), serta persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (PBG dan SLF) (Pasal 12 ayat (1)); halaman tentang perizinan bangunan membahasnya.
NIB. NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha dan identitasnya (Pasal 1 angka 12). Setiap pelaku usaha wajib memilikinya, hanya satu, yang diterbitkan Lembaga OSS (Pasal 206 ayat (1) sampai (4)). NIB juga berlaku sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama (Pasal 206 ayat (5)). NIB memuat paling sedikit profil pelaku usaha, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kode KBLI, dan lokasi usaha (Pasal 207 ayat (1)). Untuk perusahaan, datanya berasal dari sistem kementerian bidang hukum, dan OSS memvalidasi nomor pajak dengan sistem kementerian keuangan (Pasal 207 ayat (4) dan (5)). NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 206 ayat (9)).
KBLI dan pengisian di OSS. KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur lembaga statistik (Pasal 1 angka 20). Di OSS perusahaan memasukkan kegiatan usaha utama untuk setiap kode KBLI lima digit dan setiap lokasi, dengan jenis produk, kapasitas, jumlah tenaga kerja, dan rencana nilai investasi (Pasal 211). OSS kemudian menapis data terhadap ketentuan bidang usaha, seperti prioritas, alokasi, kemitraan, persyaratan tertentu, dan bidang yang tertutup (Pasal 208 ayat (1)) dan, untuk PMA, terhadap minimum investasi dan ketentuan permodalan (Pasal 212 ayat (1)). Layanan informasi OSS wajib menampilkan, kepada siapa pun tanpa masuk akun, kode KBLI menurut tingkat risiko dan persyaratan penanaman modal (Pasal 216 ayat (2) dan (3)). OSS menerapkan KBLI 2025 sejak 15 Juni 2026, sedangkan daftar bidang usaha masih memakai penomoran 2020; halaman tentang menyewakan vila kepada tamu dan entri glosarium KBLI menjelaskan cara membaca keduanya.
Tingkat risiko. Pemerintah pusat menetapkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha setiap kegiatan (Pasal 124 ayat (1) dan (2), 126, 128), dan tingkat itu menentukan jenis PB (Pasal 124 ayat (4)). Kode, skala, tingkat risiko, perizinan, dan persyaratan setiap kegiatan tercantum dalam Lampiran I PP 28/2025 (Pasal 5 ayat (3) dan (4)). Tabel berikut memuat keempat tingkat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id (mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 angka 12 dan 20, Pasal 4, 6, 8, 12, 124, 126 sampai 128, 201, 204, 206 sampai 209, 211, 212 dan 216 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Pasal 5 6 Oktober 2026
Empat tingkat risiko dan apa yang Anda pegang
Perizinan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan pada skalanya. PT PMA selalu usaha besar (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (1)), jadi bacalah baris Lampiran I untuk kode Anda pada skala besar.
| Tingkat risiko | Yang Anda pegang | Yang boleh Anda lakukan |
|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | NIB adalah identitas sekaligus legalitas untuk menjalankan usaha (Pasal 130). |
| Menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha sendiri bahwa ia akan memenuhi standar usaha. Bersama NIB, itu menjadi dasar persiapan, operasional, dan kegiatan komersial (Pasal 131 ayat (1), (2), dan (4)). |
| Menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar, mula-mula bertanda belum terverifikasi, kemudian terverifikasi | Sertifikat yang belum terverifikasi hanya memungkinkan persiapan. NIB dengan sertifikat yang telah terverifikasi adalah izin untuk beroperasi dan berniaga (Pasal 132 ayat (4) sampai (6)). OSS mencabut sertifikat yang belum terverifikasi bila standar tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan aturan sektor dan, berdasarkan hasil pengawasan, persiapan usaha belum dimulai dalam satu tahun sejak NIB terbit (Pasal 132 ayat (7)). Bila instansi tidak mengirim notifikasi hasilnya, OSS mencantumkan sendiri keterangan terverifikasi (Pasal 225 ayat (1)). |
| Tinggi | NIB dan Izin | NIB boleh dipakai untuk persiapan. Beroperasi dan berniaga memerlukan Izin (Pasal 133 ayat (1), (3), dan (4)). |
- Tingkat risiko
- Rendah
- Yang Anda pegang
- NIB saja
- Yang boleh Anda lakukan
- NIB adalah identitas sekaligus legalitas untuk menjalankan usaha (Pasal 130).
- Tingkat risiko
- Menengah rendah
- Yang Anda pegang
- NIB dan Sertifikat Standar
- Yang boleh Anda lakukan
- Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha sendiri bahwa ia akan memenuhi standar usaha. Bersama NIB, itu menjadi dasar persiapan, operasional, dan kegiatan komersial (Pasal 131 ayat (1), (2), dan (4)).
- Tingkat risiko
- Menengah tinggi
- Yang Anda pegang
- NIB dan Sertifikat Standar, mula-mula bertanda belum terverifikasi, kemudian terverifikasi
- Yang boleh Anda lakukan
- Sertifikat yang belum terverifikasi hanya memungkinkan persiapan. NIB dengan sertifikat yang telah terverifikasi adalah izin untuk beroperasi dan berniaga (Pasal 132 ayat (4) sampai (6)). OSS mencabut sertifikat yang belum terverifikasi bila standar tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan aturan sektor dan, berdasarkan hasil pengawasan, persiapan usaha belum dimulai dalam satu tahun sejak NIB terbit (Pasal 132 ayat (7)). Bila instansi tidak mengirim notifikasi hasilnya, OSS mencantumkan sendiri keterangan terverifikasi (Pasal 225 ayat (1)).
- Tingkat risiko
- Tinggi
- Yang Anda pegang
- NIB dan Izin
- Yang boleh Anda lakukan
- NIB boleh dipakai untuk persiapan. Beroperasi dan berniaga memerlukan Izin (Pasal 133 ayat (1), (3), dan (4)).
Bidang usaha yang terbuka, dibatasi, atau tertutup bagi modal asing
Daftar bidang usaha penanaman modal adalah Perpres 10/2021 sebagaimana diubah oleh Perpres 49/2021. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup dan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 2 ayat (1)). Kami tidak menemukan peraturan lebih baru yang menggantikan daftar itu; halaman status di peraturan.bpk.go.id dan di Kementerian Investasi menunjukkan daftar itu berlaku pada 6 Oktober 2026. Daftar menyebut bidang usaha dengan kode KBLI penomoran 2020, dan kami tidak menemukan versi 2025. Setiap baris menyatakan jenis bidangnya, apa kata teks, dan artinya bagi penanam modal asing.
| Jenis bidang | Apa kata teks | Bagi penanam modal asing |
|---|---|---|
| Tertutup | Budi daya dan industri narkotika golongan I, perjudian dan kasino, penangkapan spesies ikan dalam Appendix I CITES, pengambilan koral dan karang dari alam, industri senjata kimia, industri bahan kimia industri dan bahan perusak lapisan ozon (UU 25/2007 Pasal 12 ayat (2), sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 77). Perpres 49/2021 menambahkan industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt (KBLI 11010, 11020, dan 11031) (Pasal 2 ayat (2) yang diubah). | Tertutup bagi semua penanam modal, dalam negeri maupun asing. |
| Hanya Pemerintah Pusat | Kegiatan yang bersifat pelayanan, atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lain (Pasal 2 ayat (3)). | Tidak terbuka bagi penanam modal mana pun. |
| Bidang prioritas (Lampiran I) | Bidang yang memenuhi kriteria seperti program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, atau penelitian (Pasal 4 ayat (1)). | Terbuka. Penanam modal di bidang ini mendapat insentif fiskal dan/atau nonfiskal (Pasal 4 ayat (4)). Insentifnya tidak dibahas di sini. |
| Dialokasikan untuk koperasi dan UMKM, atau kemitraan (Lampiran II) | Bidang yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan bidang yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan mereka (Pasal 5 ayat (1)). Lampiran II menandai setiap baris pada salah satu dari dua kolom. Baris yang kami baca, dalam penomoran 2020: jasa pramuwisata (79921), aktivitas agen perjalanan wisata (79111), pangkas rambut (96111), salon kecantikan (96112), serta foto kopi dan penyiapan dokumen (82190) ada di kolom untuk koperasi dan UMKM; penyewaan alat transportasi darat tanpa operator (77311) ada di kolom kemitraan. | Daftar tidak menyatakan secara tegas apakah modal asing boleh masuk ke baris yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM; halaman tentang menyewakan vila kepada tamu memaparkan pertanyaan yang sama untuk kode akomodasi. Baris di kolom kemitraan terbuka bagi usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMKM. PMA adalah usaha besar (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (1)), sehingga kami membaca baris itu terbuka bagi PT PMA yang menjalankan kemitraan; daftar tidak menyatakannya secara tegas untuk modal asing. Kemitraan juga menjadi kewajiban pelaporan (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 285 ayat (4)). |
| Persyaratan tertentu (Lampiran III) | Bidang yang terbuka bagi penanam modal yang memenuhi persyaratan baris itu: hanya modal dalam negeri, batas kepemilikan modal asing, izin khusus, atau persyaratan lain (Pasal 6 ayat (1), sebagaimana diubah). Lampiran III berisi 37 baris. Contoh: modal dalam negeri 100 persen untuk batik, kosmetik dan obat tradisional, sanggar seni, dan biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; modal asing paling banyak 49 persen untuk baris angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan serta kurir; paling banyak 49 persen dengan pemilik modal nasional tetap memegang bagian lebih besar untuk angkutan udara; modal dalam negeri 100 persen pada saat pendirian untuk pers dan penyiaran swasta, dengan modal asing paling banyak 49 persen melalui pasar modal untuk pers dan paling banyak 20 persen untuk penyiaran saat pengembangan usaha. | Periksa baris untuk kode Anda. Batas itu tidak berlaku bagi investasi yang telah disetujui sebelum peraturan, atau bagi penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara asalnya, kecuali daftar lebih menguntungkan (Pasal 6 ayat (4)). Persyaratan itu tidak berlaku di kawasan ekonomi khusus (Pasal 8 ayat (1)). Baik persyaratan itu maupun alokasi untuk koperasi dan UMKM tidak berlaku bagi penanaman modal portofolio melalui pasar modal dalam negeri (Pasal 9). |
| Semua bidang lainnya | Bidang yang tidak termasuk kelompok di atas: semua penanam modal dapat mengusahakannya (Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2)). | Terbuka. Daftar tidak menetapkan batas saham untuknya; berlaku minimum investasi dan modal pada bagian berikut. |
- Jenis bidang
- Tertutup
- Apa kata teks
- Budi daya dan industri narkotika golongan I, perjudian dan kasino, penangkapan spesies ikan dalam Appendix I CITES, pengambilan koral dan karang dari alam, industri senjata kimia, industri bahan kimia industri dan bahan perusak lapisan ozon (UU 25/2007 Pasal 12 ayat (2), sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 77). Perpres 49/2021 menambahkan industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt (KBLI 11010, 11020, dan 11031) (Pasal 2 ayat (2) yang diubah).
- Bagi penanam modal asing
- Tertutup bagi semua penanam modal, dalam negeri maupun asing.
- Jenis bidang
- Hanya Pemerintah Pusat
- Apa kata teks
- Kegiatan yang bersifat pelayanan, atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lain (Pasal 2 ayat (3)).
- Bagi penanam modal asing
- Tidak terbuka bagi penanam modal mana pun.
- Jenis bidang
- Bidang prioritas (Lampiran I)
- Apa kata teks
- Bidang yang memenuhi kriteria seperti program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, atau penelitian (Pasal 4 ayat (1)).
- Bagi penanam modal asing
- Terbuka. Penanam modal di bidang ini mendapat insentif fiskal dan/atau nonfiskal (Pasal 4 ayat (4)). Insentifnya tidak dibahas di sini.
- Jenis bidang
- Dialokasikan untuk koperasi dan UMKM, atau kemitraan (Lampiran II)
- Apa kata teks
- Bidang yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan bidang yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan mereka (Pasal 5 ayat (1)). Lampiran II menandai setiap baris pada salah satu dari dua kolom. Baris yang kami baca, dalam penomoran 2020: jasa pramuwisata (79921), aktivitas agen perjalanan wisata (79111), pangkas rambut (96111), salon kecantikan (96112), serta foto kopi dan penyiapan dokumen (82190) ada di kolom untuk koperasi dan UMKM; penyewaan alat transportasi darat tanpa operator (77311) ada di kolom kemitraan.
- Bagi penanam modal asing
- Daftar tidak menyatakan secara tegas apakah modal asing boleh masuk ke baris yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM; halaman tentang menyewakan vila kepada tamu memaparkan pertanyaan yang sama untuk kode akomodasi. Baris di kolom kemitraan terbuka bagi usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMKM. PMA adalah usaha besar (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (1)), sehingga kami membaca baris itu terbuka bagi PT PMA yang menjalankan kemitraan; daftar tidak menyatakannya secara tegas untuk modal asing. Kemitraan juga menjadi kewajiban pelaporan (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 285 ayat (4)).
- Jenis bidang
- Persyaratan tertentu (Lampiran III)
- Apa kata teks
- Bidang yang terbuka bagi penanam modal yang memenuhi persyaratan baris itu: hanya modal dalam negeri, batas kepemilikan modal asing, izin khusus, atau persyaratan lain (Pasal 6 ayat (1), sebagaimana diubah). Lampiran III berisi 37 baris. Contoh: modal dalam negeri 100 persen untuk batik, kosmetik dan obat tradisional, sanggar seni, dan biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; modal asing paling banyak 49 persen untuk baris angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan serta kurir; paling banyak 49 persen dengan pemilik modal nasional tetap memegang bagian lebih besar untuk angkutan udara; modal dalam negeri 100 persen pada saat pendirian untuk pers dan penyiaran swasta, dengan modal asing paling banyak 49 persen melalui pasar modal untuk pers dan paling banyak 20 persen untuk penyiaran saat pengembangan usaha.
- Bagi penanam modal asing
- Periksa baris untuk kode Anda. Batas itu tidak berlaku bagi investasi yang telah disetujui sebelum peraturan, atau bagi penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara asalnya, kecuali daftar lebih menguntungkan (Pasal 6 ayat (4)). Persyaratan itu tidak berlaku di kawasan ekonomi khusus (Pasal 8 ayat (1)). Baik persyaratan itu maupun alokasi untuk koperasi dan UMKM tidak berlaku bagi penanaman modal portofolio melalui pasar modal dalam negeri (Pasal 9).
- Jenis bidang
- Semua bidang lainnya
- Apa kata teks
- Bidang yang tidak termasuk kelompok di atas: semua penanam modal dapat mengusahakannya (Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2)).
- Bagi penanam modal asing
- Terbuka. Daftar tidak menetapkan batas saham untuknya; berlaku minimum investasi dan modal pada bagian berikut.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, halaman status di peraturan.bpk.go.id (diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, halaman status di peraturan.bpk.go.id 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, halaman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (status Berlaku) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pasal 2 sampai 9 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pasal I angka 1 dan 2 (Pasal 2 dan 6 yang diubah) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 77 (perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Lampiran II (daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Lampiran III (daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu) 6 Oktober 2026
Investasi minimum dan modal disetor
Dua angka berlaku bagi PT PMA, dan keduanya tidak sama. Yang pertama adalah total investasi proyek. Yang kedua adalah modal yang wajib sudah ditempatkan dan disetor perusahaan. Peraturan BKPM 4/2021, yang dikutip panduan lama untuk angka-angka ini, telah dicabut (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 398 huruf b); angka di bawah ini adalah angka peraturan yang berlaku.
Investasinya. PMA adalah usaha besar dan wajib memenuhi nilai investasi minimum (Pasal 26 ayat (1)). Itu adalah total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar), di luar tanah dan bangunan, untuk setiap kode KBLI lima digit pada setiap lokasi proyek (Pasal 26 ayat (2)). "Lebih besar dari" berarti di atas Rp10 miliar, bukan Rp10 miliar. Daftar bidang usaha menyatakan hal yang sama: penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan (Perpres 10/2021 Pasal 7 ayat (1)). Dalam PP 28/2025, OSS memeriksa rencana nilai investasi terhadap minimum dan ketentuan permodalan (Pasal 212 ayat (1) dan (2)).
Di mana Rp10 miliar dihitung secara berbeda (Pasal 26). Untuk perdagangan besar dan untuk konstruksi, dihitung per empat digit awal kode KBLI. Untuk jasa makanan dan minuman, dihitung per dua digit awal dan per satu titik lokasi, dan titik lokasi adalah kabupaten atau kota. Untuk industri, dihitung per lini produksi (Pasal 26 ayat (3) dan (4)). Untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dihitung per provinsi (Pasal 26 ayat (7)). Di kawasan ekonomi khusus, minimumnya mengikuti daftar bidang usaha (Pasal 26 ayat (8)). Kegiatan usaha pendukung PMA dikecualikan dari pemeriksaan (PP 28/2025 Pasal 213 ayat (3)).
Apa yang dihitung. Untuk pembangunan dan pengusahaan properti, akomodasi jangka pendek dan jangka panjang, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, nilai investasi termasuk tanah dan bangunan (Pasal 26 ayat (5)). Untuk properti, bangunan gedung utuh atau kompleks perumahan terpadu memerlukan lebih dari Rp10 miliar termasuk tanah dan bangunan, dan unit properti yang tidak dalam satu bangunan gedung utuh atau kompleks memerlukan lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan (Pasal 26 ayat (6) huruf a dan b). PP 28/2025 Pasal 212 ayat (2) masih menyatakan tanah dan bangunan di luar angka itu, tanpa pengecualian; teks tidak menyatakan mana yang berlaku, dan halaman tentang menyewakan vila kepada tamu memaparkan pertanyaan itu untuk kode akomodasi.
Modalnya. PMA yang berbentuk PT juga harus memenuhi modal minimum: modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar) per perseroan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (9) dan (10)). Secara terpisah, pendiri menetapkan modal dasar perseroan (UU 40/2007 Pasal 32 ayat (1) dan (2), sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 109), dan paling sedikit 25 persen darinya harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (Pasal 33 ayat (1) dan (2)). Itu dua aturan. Kami tidak menemukan teks yang membebaskan PMA dari salah satunya, sehingga kami membaca keduanya berlaku.
Dua belas bulan. Modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening perusahaan untuk waktu paling singkat 12 bulan terhitung sejak ditempatkan, kecuali untuk pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, atau operasional perusahaan (Pasal 27 ayat (1)). Perusahaan menyatakannya sebagai komitmen, berupa pernyataan mandiri saat mengajukan PB melalui OSS, dengan format yang dilampirkan pada peraturan (Pasal 27 ayat (2) dan (3)); pelanggarannya dikenai sanksi administratif (Pasal 27 ayat (4)). Ada masalah rujukan: Pasal 27 ayat (1) dan pasal sanksi (Pasal 364 ayat (3) huruf i) merujuk Pasal 26 ayat (6) untuk modal, padahal ayat (6) mengatur properti, dan aturan modal ada di ayat (10). Kami membaca rujukan itu dimaksudkan untuk ayat (10); teks tidak menyatakannya.
Bila perusahaan kurang memenuhi. Tidak memenuhi batas investasi bagi PMA atau modal minimum menjadi dasar sanksi administratif di OSS (Pasal 364 ayat (3) huruf h dan i): peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, atau pencabutan perizinan atau PB, secara bertahap maupun tidak (Pasal 364 ayat (4) dan (6)). Peringatan memberi waktu 30, lalu 15, lalu 10 hari untuk memenuhi (Pasal 366 ayat (1), (4), dan (7)); dalam peraturan ini hari adalah hari kerja (Pasal 1 angka 72).
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, halaman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (status Berlaku) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Pasal 1 angka 72, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 364 dan 366, Pasal 398 huruf b 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pasal 7 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 212 dan 213 ayat (3) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 109 (perubahan Pasal 1, 7, 32 dan 153 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 33 6 Oktober 2026
Langkah-langkah berurutan
Dari gagasan sampai izin pertama. Langkah-langkah ini mengikuti teks; layar OSS dan sistem kementerian bidang hukum memerlukan akun, sehingga berapa lama tiap langkah memakan waktu dalam praktik tidak dinyatakan di sini. Biaya tidak disalin.
| Langkah | Siapa dan di mana | Yang diwajibkan atau diberikan teks |
|---|---|---|
| 1. Periksa bidang usaha dan angkanya | Anda; halaman informasi OSS dan lampiran daftar bidang usaha | Cari kode KBLI kegiatan, tingkat risiko dan perizinannya, serta apakah bidangnya terbuka (Lampiran I sampai III Perpres 10/2021 sebagaimana diubah). OSS menampilkan kode KBLI menurut tingkat risiko dan persyaratan penanaman modal kepada siapa pun, tanpa masuk akun (PP 28/2025 Pasal 216 ayat (2) dan (3)). Cocokkan investasi proyek dan modal dengan angka pada bagian sebelumnya. |
| 2. Akta pendirian | Notaris; akta dalam bahasa Indonesia | Dua pendiri atau lebih, masing-masing mengambil bagian saham; akta dalam bahasa Indonesia (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (1) dan (2), sebagaimana diubah). Pihak yang tidak mengerti bahasa Indonesia mendapat terjemahan atau penjelasan isi akta dari notaris, dan dari penerjemah resmi bila notaris tidak dapat; akta boleh dibuat dalam bahasa asing bila para pihak menghendaki, dengan notaris menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, dan akta berbahasa Indonesia yang dipakai bila penafsiran berbeda (UU 30/2004 Pasal 43, sebagaimana diubah oleh UU 2/2014). |
| 3. Pengajuan ke Kementerian Hukum | Notaris, di sistem kementerian untuk badan hukum (SABH) | Notaris mengisi formulir pendirian secara elektronik (Permenkum 49/2025 Pasal 5). Dokumen pendukung mencakup salinan akta; bukti setor modal (slip setoran atau surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama para pendiri, atau surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani semua direksi, pendiri, dan komisaris); surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh persetujuan instansi teknis bagi bidang yang memerlukannya, serta nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; alamat lengkap perseroan; dan dokumen pemilik manfaat (Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, f, g, h, dan i). Notaris menyimpan sebagian besarnya (Pasal 6 ayat (2)). Dikenakan biaya negara (Pasal 4); kami tidak menyalinnya. |
| 4. Keputusan badan hukum | Kementerian Hukum, melalui SABH | Menteri menerbitkan surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum saat permohonan diterima, dan notaris mencetaknya (Permenkum 49/2025 Pasal 7 ayat (1) sampai (3)). Undang-undang menyatakan PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat bukti pendaftaran (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (4), sebagaimana diubah). Lihat Apa yang tidak dapat kami pastikan tentang bagaimana kedua teks itu berpadu. |
| 5. Nomor pajak | Kantor pajak tempat kedudukan perusahaan | Perusahaan wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah didirikan, dan kantor pajak menerbitkannya paling lama satu hari kerja setelah permohonan lengkap diterima (PMK 81/2024 Pasal 39 ayat (1), 40, dan 41 ayat (3)). Data NIB mencakup NPWP, yang divalidasi OSS (PP 28/2025 Pasal 207 ayat (1) huruf c dan ayat (5)). Tanggal pajak ada di halaman tentang tenggat pajak. |
| 6. Akses ke OSS | Direktur atau penanggung jawab, di OSS | Perusahaan meminta akses OSS dengan nomor pengesahan atau pendaftaran badan usahanya (PP 28/2025 Pasal 204 huruf b); akses diberikan kepada direksi atau penanggung jawabnya (Pasal 201 ayat (3) huruf b). |
| 7. Persyaratan dasar | Instansi perizinan, melalui OSS | KKPR dan PL, serta PBG dan SLF setelah bangunan didirikan, sesuai kebutuhan kegiatan (PP 28/2025 Pasal 8 ayat (3) dan 12 ayat (1)). Halaman tentang perizinan bangunan membahasnya. |
| 8. NIB dan perizinan | OSS | Perusahaan memasukkan datanya untuk setiap kode KBLI dan lokasi (PP 28/2025 Pasal 211). Untuk PMA, OSS memeriksa rencana nilai investasi terhadap minimum dan modal (Pasal 212 ayat (1)), dan perusahaan menyatakan akan menjaga modal di rekeningnya selama 12 bulan (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 27 ayat (2)). Setelah itu perusahaan menerima NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko (tabel empat tingkat risiko). |
| 9. Standar dan perizinan penunjang | Instansi sektor, melalui OSS | Untuk risiko menengah tinggi, perusahaan memenuhi standar dan instansi memverifikasinya; bila kegiatan memerlukan PB UMKU, perusahaan juga memilikinya (PP 28/2025 Pasal 132 dan 135). |
| 10. Laporan pertama | OSS dan sistem kementerian bidang hukum | Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mulai periode pertama setelah NIB, laporan tahunan perseroan, dan pemutakhiran pemilik manfaat (bagian tentang laporan). |
- Langkah
- 1. Periksa bidang usaha dan angkanya
- Siapa dan di mana
- Anda; halaman informasi OSS dan lampiran daftar bidang usaha
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Cari kode KBLI kegiatan, tingkat risiko dan perizinannya, serta apakah bidangnya terbuka (Lampiran I sampai III Perpres 10/2021 sebagaimana diubah). OSS menampilkan kode KBLI menurut tingkat risiko dan persyaratan penanaman modal kepada siapa pun, tanpa masuk akun (PP 28/2025 Pasal 216 ayat (2) dan (3)). Cocokkan investasi proyek dan modal dengan angka pada bagian sebelumnya.
- Langkah
- 2. Akta pendirian
- Siapa dan di mana
- Notaris; akta dalam bahasa Indonesia
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Dua pendiri atau lebih, masing-masing mengambil bagian saham; akta dalam bahasa Indonesia (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (1) dan (2), sebagaimana diubah). Pihak yang tidak mengerti bahasa Indonesia mendapat terjemahan atau penjelasan isi akta dari notaris, dan dari penerjemah resmi bila notaris tidak dapat; akta boleh dibuat dalam bahasa asing bila para pihak menghendaki, dengan notaris menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, dan akta berbahasa Indonesia yang dipakai bila penafsiran berbeda (UU 30/2004 Pasal 43, sebagaimana diubah oleh UU 2/2014).
- Langkah
- 3. Pengajuan ke Kementerian Hukum
- Siapa dan di mana
- Notaris, di sistem kementerian untuk badan hukum (SABH)
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Notaris mengisi formulir pendirian secara elektronik (Permenkum 49/2025 Pasal 5). Dokumen pendukung mencakup salinan akta; bukti setor modal (slip setoran atau surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama para pendiri, atau surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani semua direksi, pendiri, dan komisaris); surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh persetujuan instansi teknis bagi bidang yang memerlukannya, serta nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; alamat lengkap perseroan; dan dokumen pemilik manfaat (Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, f, g, h, dan i). Notaris menyimpan sebagian besarnya (Pasal 6 ayat (2)). Dikenakan biaya negara (Pasal 4); kami tidak menyalinnya.
- Langkah
- 4. Keputusan badan hukum
- Siapa dan di mana
- Kementerian Hukum, melalui SABH
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Menteri menerbitkan surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum saat permohonan diterima, dan notaris mencetaknya (Permenkum 49/2025 Pasal 7 ayat (1) sampai (3)). Undang-undang menyatakan PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat bukti pendaftaran (UU 40/2007 Pasal 7 ayat (4), sebagaimana diubah). Lihat Apa yang tidak dapat kami pastikan tentang bagaimana kedua teks itu berpadu.
- Langkah
- 5. Nomor pajak
- Siapa dan di mana
- Kantor pajak tempat kedudukan perusahaan
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Perusahaan wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah didirikan, dan kantor pajak menerbitkannya paling lama satu hari kerja setelah permohonan lengkap diterima (PMK 81/2024 Pasal 39 ayat (1), 40, dan 41 ayat (3)). Data NIB mencakup NPWP, yang divalidasi OSS (PP 28/2025 Pasal 207 ayat (1) huruf c dan ayat (5)). Tanggal pajak ada di halaman tentang tenggat pajak.
- Langkah
- 6. Akses ke OSS
- Siapa dan di mana
- Direktur atau penanggung jawab, di OSS
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Perusahaan meminta akses OSS dengan nomor pengesahan atau pendaftaran badan usahanya (PP 28/2025 Pasal 204 huruf b); akses diberikan kepada direksi atau penanggung jawabnya (Pasal 201 ayat (3) huruf b).
- Langkah
- 7. Persyaratan dasar
- Siapa dan di mana
- Instansi perizinan, melalui OSS
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- KKPR dan PL, serta PBG dan SLF setelah bangunan didirikan, sesuai kebutuhan kegiatan (PP 28/2025 Pasal 8 ayat (3) dan 12 ayat (1)). Halaman tentang perizinan bangunan membahasnya.
- Langkah
- 8. NIB dan perizinan
- Siapa dan di mana
- OSS
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Perusahaan memasukkan datanya untuk setiap kode KBLI dan lokasi (PP 28/2025 Pasal 211). Untuk PMA, OSS memeriksa rencana nilai investasi terhadap minimum dan modal (Pasal 212 ayat (1)), dan perusahaan menyatakan akan menjaga modal di rekeningnya selama 12 bulan (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 27 ayat (2)). Setelah itu perusahaan menerima NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko (tabel empat tingkat risiko).
- Langkah
- 9. Standar dan perizinan penunjang
- Siapa dan di mana
- Instansi sektor, melalui OSS
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Untuk risiko menengah tinggi, perusahaan memenuhi standar dan instansi memverifikasinya; bila kegiatan memerlukan PB UMKU, perusahaan juga memilikinya (PP 28/2025 Pasal 132 dan 135).
- Langkah
- 10. Laporan pertama
- Siapa dan di mana
- OSS dan sistem kementerian bidang hukum
- Yang diwajibkan atau diberikan teks
- Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mulai periode pertama setelah NIB, laporan tahunan perseroan, dan pemutakhiran pemilik manfaat (bagian tentang laporan).
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id (berlaku sejak 17 Desember 2025, mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 109 (perubahan Pasal 1, 7, 32 dan 153 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 43 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 9 dan 10 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 3 sampai 7 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 39 sampai 41 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 8, 12, 132, 135, 201, 204, 207, 211, 212 dan 216 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Pasal 27 6 Oktober 2026
Pemegang saham, direksi, dan komisaris
Pemegang saham. Penanam modal mana pun boleh memegang saham, termasuk perseorangan asing dan perusahaan asing (UU 25/2007 Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (3)). Satu-satunya batas saham asing dalam teks yang kami baca adalah baris Lampiran III daftar bidang usaha penanaman modal (bagian Bidang usaha yang terbuka, dibatasi, atau tertutup). Diperlukan paling sedikit dua pemegang saham (bagian Apa itu PT PMA). Kewajiban notaris mengenali para pendiri, dan aturan anti pencucian uang bagi notaris dan agen, ada di halaman tentang profesional.
Direksi dan komisaris. PT mempunyai satu anggota direksi atau lebih (UU 40/2007 Pasal 92 ayat (3)) dan satu anggota dewan komisaris atau lebih (Pasal 108 ayat (3)). Direksi pertama ditunjuk pendiri dalam akta pendirian, dan selanjutnya diangkat oleh rapat umum pemegang saham (Pasal 94 ayat (1) dan (2)). Anggota direksi harus orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak boleh, dalam lima tahun sebelum pengangkatannya, pernah dinyatakan pailit, pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit, atau pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan (Pasal 93 ayat (1)); salah satu dari ketiganya menghalangi pengangkatan. Instansi teknis dapat menetapkan persyaratan tambahan, dan perseroan menyimpan surat yang membuktikan pemenuhannya (Pasal 93 ayat (2) dan (3)). Pasal 93 tidak menyebut kewarganegaraan, dan kami tidak menemukan teks lain dalam UU 40/2007 yang mewajibkan direktur atau komisaris berkewarganegaraan Indonesia. Perubahan direksi atau komisaris diberitahukan kepada Menteri dalam 30 hari (Pasal 94 ayat (7); Permenkum 49/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Direktur asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia memerlukan status keimigrasian yang sesuai. Statusnya bergantung pada kepemilikan saham dan jabatan: halaman tentang visa dan izin tinggal membahas izin investor dan apa yang diperlukan direktur atau komisaris dengan saham lebih sedikit, dan halaman tentang KITAS dan KITAP membahas izinnya sendiri. Usaha yang akan memakai tenaga kerja asing menyampaikan rencana jumlahnya melalui sistem elektronik kementerian ketenagakerjaan (PP 28/2025 Pasal 209 ayat (1)). Izin kerja ada pada halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia; halaman ini tidak mengulanginya.
Pemilik manfaat. Setiap korporasi, termasuk PT, wajib menetapkan pemilik manfaatnya, yaitu orang perseorangan di balik korporasi itu (Permenkum 2/2025 Pasal 2 ayat (1); Perpres 13/2018 Pasal 3 ayat (1)). Untuk PT, kriterianya mencakup memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima keuntungan lebih dari 25 persen, atau berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris (Perpres 13/2018 Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai d). Informasi yang dihimpun mencakup kewarganegaraan, nomor paspor, dan, untuk orang asing, alamat di negara asal (Pasal 16 ayat (2)). Saat pendirian, informasi itu disampaikan kepada Kementerian Hukum bersama permohonan pendirian, sebagai dokumen yang disimpan notaris (Permenkum 49/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf i dan ayat (2)). Perseroan kemudian memutakhirkannya setiap tahun (Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a) dan menyimpan dokumennya paling singkat lima tahun (Perpres 13/2018 Pasal 22 ayat (1)). Kuesioner pemilik manfaat diisi saat pendirian, saat anggaran dasar atau data berubah, dan saat informasi dilaporkan atau dimutakhirkan (Permenkum 2/2025 Pasal 10 ayat (3)). Bagi yang tidak melaporkan, atau melaporkan informasi yang tidak benar, sanksinya adalah teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses perseroan ke AHU Online (Permenkum 2/2025 Pasal 22 ayat (3)). Pelaporan setiap perubahan pemilik manfaat dibahas di halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 angka 5 dan 6, Pasal 5 ayat (3) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (3), Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), (2) dan (7), Pasal 108 ayat (3) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 6 ayat (1) huruf i, Pasal 9 ayat (5) 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Pasal 2, 3, 10 dan 22 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Pasal 3, 4, 16 dan 22 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 209 ayat (1) 6 Oktober 2026
Setelah izin terbit: laporan dan kewajiban tahunan
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya (UU 25/2007 Pasal 15 huruf c; Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 5 huruf c). Laporan disampaikan melalui OSS untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah NIB diperoleh (Pasal 284 ayat (4) dan 285 ayat (1)). Laporan memuat realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan, kewajiban penanam modal, dan kendala yang dihadapi (Pasal 285 ayat (3)). Kewajiban itu mencakup pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia pendamping bila memakai tenaga kerja asing, kemitraan, lingkungan hidup, tata kelola perusahaan yang baik, ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan (Pasal 285 ayat (4)).
Kapan. PT PMA adalah usaha besar, sehingga melapor setiap tiga bulan; usaha mikro tidak wajib melapor dan usaha kecil melapor setiap enam bulan (Pasal 286 ayat (1) dan (2)). Tenggatnya paling lambat tanggal 15 April, Juli, dan Oktober serta tanggal 15 Januari tahun berikutnya (Pasal 286 ayat (5)); bila suatu tanggal bertepatan dengan hari libur nasional, tanggal itu disesuaikan melalui pemberitahuan resmi (Pasal 286 ayat (7)). Sampai usaha siap beroperasi, perusahaan menyampaikan laporan tahap persiapan. Setelah menyatakan di OSS bahwa usaha siap beroperasi atau berniaga, perusahaan menyampaikan laporan tahap operasional (Pasal 286 ayat (4) dan (6)). OSS menerbitkan tanda terima, instansi memeriksa laporan paling lambat 3 hari sejak tanda terima, dan hasilnya persetujuan atau permintaan perbaikan (Pasal 286 ayat (8), 287 ayat (2) dan (3); dalam peraturan ini hari adalah hari kerja).
Bila perusahaan tidak melapor. Sanksi dapat dikenakan bila perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, bila laporan pertamanya tanpa nilai tambahan realisasi selama empat periode berturut-turut, atau bila laporan tahap persiapannya tanpa nilai tambahan realisasi selama empat periode berturut-turut (Pasal 373 ayat (2) huruf a sampai c). Tahapannya peringatan pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing gugur bila laporan berikutnya disampaikan; lalu penghentian sementara kegiatan usaha, disusul denda administratif, keduanya gugur bila laporan disampaikan dan denda dibayar; dan, bila keduanya tidak dilakukan, pencabutan PB (Pasal 374 sampai 376). UU 25/2007 Pasal 34 juga memuat peringatan tertulis, pembatasan, pembekuan, dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal atas pelanggaran kewajiban penanam modal.
Kewajiban tahunan perseroan sendiri. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham, setelah ditelaah dewan komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan rapat dimuat dalam akta notaris, dan direksi menyampaikannya kepada Menteri melalui notaris, di SABH, paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani (Permenkum 49/2025 Pasal 16 ayat (1) sampai (4)). Laporan memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masalah yang timbul selama tahun buku, tugas pengawasan dewan komisaris, nama direksi dan komisaris, serta gaji dan tunjangan mereka (Pasal 16 ayat (6)). Perseroan yang tidak menyampaikan dapat dikenai teguran tertulis di SABH, dan pemblokiran akses SABH bila masih belum menyampaikan 30 hari setelah teguran (Pasal 17 dan 18 ayat (1) dan (2)). Dalam peraturan ini hari adalah hari kalender (Pasal 1 angka 10).
Perubahan. Perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu, atau modal dasar, atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor, memerlukan persetujuan Menteri; perubahan anggaran dasar lainnya, dan perubahan data seperti pemegang saham, direksi, komisaris, dan alamat, diberitahukan (Permenkum 49/2025 Pasal 8 ayat (2) sampai (5)). Akta notaris perubahan anggaran dasar dibuat paling lama 30 hari sejak keputusan pemegang saham, dan permohonan diajukan paling lama 30 hari sejak akta; setelah itu tidak dapat diajukan (Pasal 9 ayat (3), (4), (6), dan (7)). Perubahan data investasi, perubahan status antara PMA dan PMDN, dan perubahan pemilik manfaat ada di halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA. Pembukuan, audit, SPT, dan kewajiban tahunan lain ada di halaman tentang kewajiban pembukuan dan pelaporan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf c dan Pasal 34 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Pasal 1 angka 72, Pasal 5, Pasal 284 sampai 287, Pasal 373 sampai 376 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 10, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16 sampai 18 6 Oktober 2026
Yang tidak dibahas halaman ini
Kantor perwakilan, cabang, dan bentuk lain usaha asing (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 24); perseroan perorangan usaha mikro dan kecil; membeli saham perusahaan yang sudah ada; menutup, menggabungkan, atau membubarkan PT (Permenkum 49/2025 mengaturnya; halaman tentang menutup PT PMA membahas pembubaran dan likuidasi); hak atas tanah yang boleh dipegang PT PMA, serta penjualan perusahaan atau hak atas tanahnya (halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia); usaha vila dan rumah tamu (halaman tentang menyewakan vila kepada tamu); agen properti (halaman tentang profesional); pembukuan, audit, SPT, dan kewajiban tahunan lain perusahaan (halaman tentang kewajiban pembukuan dan pelaporan) serta tanggal pajak (halaman tentang tenggat pajak); mempekerjakan dan menggaji staf Indonesia (halaman tentang mempekerjakan staf di Bali); izin kerja (halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia); rekening bank perusahaan (halaman tentang membuka rekening bank juga tidak membahasnya); insentif pajak dan kepabeanan bidang prioritas; baris perizinan setiap kegiatan dalam Lampiran I PP 28/2025 dan standar setiap sektor; biaya notaris dan kementerian; serta sanksi pidana.
Pertanyaan untuk diajukan kepada notaris dan OSS
Kode KBLI mana, dalam penomoran 2025 yang dipakai OSS dan dalam penomoran 2020 daftar bidang usaha, yang mencakup apa yang akan saya lakukan, dan pada baris lampiran mana, bila ada?
Apa tingkat risiko dan perizinan untuk kode itu pada skala besar, dan standar atau perizinan penunjang apa yang menyusul?
Apakah bidangnya terbuka bagi perusahaan dengan pemegang saham asing tanpa batas? Bila berlaku batas, alokasi, atau kemitraan, baris mana yang menyatakannya dan apa persisnya yang diwajibkan?
Berapa rencana investasi untuk setiap kode KBLI dan lokasi, apa yang dicakupnya (tanah dan bangunan dihitung pada beberapa bidang), dan apakah melebihi minimum?
Berapa modal dasar yang akan ditetapkan, berapa yang akan ditempatkan dan disetor, ke rekening mana, dan untuk apa dipakai dalam 12 bulan pertama?
Siapa yang akan menjadi pendiri, direksi, dan komisaris, status keimigrasian apa yang dimiliki setiap orang asing, dan dokumen apa yang akan ditandatangani setiap pendiri dalam bahasa Indonesia atau yang dijelaskan kepadanya?
Siapa pemilik manfaatnya, dokumen apa yang menunjukkannya, dan siapa yang memutakhirkannya setiap tahun?
Siapa yang menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal triwulanan dan laporan tahunan, dan pada tanggal berapa?
Salinan akta, keputusan Kementerian Hukum, nomor pajak, dan NIB mana yang akan saya terima, dan apa yang akan disimpan notaris?
Di mana teks meninggalkan keraguan, dan apakah notaris serta OSS atau Kementerian Investasi akan menegaskan jawabannya secara tertulis?
Apa yang tidak dapat kami pastikan
Pengganti daftar bidang usaha penanaman modal. Kami tidak menemukannya di peraturan.bpk.go.id maupun di jaringan dokumentasi hukum Kementerian Investasi pada 6 Oktober 2026. Daftar itu memakai penomoran KBLI 2020 dan kami tidak menemukan versi 2025, sehingga kode yang kini ditampilkan OSS dalam penomoran 2025 harus dicocokkan secara manual dengan baris 2020.
Apakah PT PMA boleh memasuki bidang yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM. Perpres 10/2021 Pasal 7 ayat (1) membolehkan penanam modal asing berusaha hanya sebagai usaha besar, dan Pasal 5 mengalokasikan sebagian bidang untuk koperasi dan UMKM; tidak ada teks yang kami baca yang menyatakan secara tegas bagaimana keduanya berpadu. Halaman tentang menyewakan vila kepada tamu memaparkan pertanyaan itu untuk kode akomodasi.
Teks mana yang berlaku untuk tanah dan bangunan dalam angka Rp10 miliar. Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (5) dan (6) menghitung tanah dan bangunan pada beberapa bidang; PP 28/2025 Pasal 212 ayat (2) dan Perpres 10/2021 Pasal 7 ayat (1) tidak menghitungnya tanpa pengecualian itu.
Rujukan ke Pasal 26 ayat (6) dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 364 ayat (3) huruf i. Kami membacanya dimaksudkan untuk ayat (10), aturan modal; peraturan tidak menyatakannya.
Bagaimana UU 40/2007 Pasal 7 ayat (4) sebagaimana diubah (pendaftaran kepada Menteri dan bukti pendaftaran) berpadu dengan Pasal 9 dan 10, yang masih menyebut keputusan Menteri dan permohonan dalam 60 hari sejak akta, bila tidak akta batal dan perseroan yang belum berbadan hukum bubar (Pasal 10 ayat (1) dan (9)). Permenkum 49/2025 menyebut keputusan yang terbit saat permohonan diterima dan tidak menyatakan batas 60 hari. Kami tidak dapat mengatakan apakah 60 hari itu masih berlaku; tanyakan kepada notaris.
Aturan setiap sektor. Lampiran I PP 28/2025 memuat perizinan dan persyaratan setiap kegiatan (ribuan baris), dan peraturan sektor memuat standarnya; kami tidak membaca satu pun untuk kegiatan tertentu. Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 242 ayat (2) menyatakan kewajiban divestasi suatu sektor, yaitu kewajiban menjual saham kepada orang Indonesia, tetap berlaku bagi PMA; kami tidak membaca satu pun. Kami tidak membaca peraturan tentang cara pelaksanaan kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Cara kedua sistem bekerja di layar. OSS dan sistem kementerian bidang hukum memerlukan akun, sehingga kami tidak melihat layar langsung. Urutan layar, waktu yang diperlukan tiap langkah dalam praktik, dan biayanya tidak diberikan.
Perubahan pertama dan kedua PMK 81/2024. Kami membaca perubahan ketiga dan keempat (PMK 54/2025 dan PMK 1/2026), yang tidak mengubah Pasal 39 sampai 41, dan tidak menemukan dua yang pertama.