Respek Bali
ENIDRU

Hukum

Kewajiban pembukuan dan pelaporan PT PMA

Halaman ini mengikuti hukum sepanjang tahun sebuah PT PMA yang berizin: pembukuan yang dipegangnya, laporan keuangan dan rapat pemegang saham, audit, SPT, laporan penanaman modal, pemilik manfaat, dan laporan tentang staf. Halaman ini menyatakan isi teks hukum beserta pasalnya, mengarahkan Anda ke halaman yang sudah memuat suatu kewajiban, dan menyatakan di mana teks itu tidak sejalan. Halaman ini tidak menyebut akuntan, kantor, atau perangkat lunak.

Terakhir diperiksa 6 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Cara membaca halaman ini

Halaman ini untuk orang asing yang memiliki atau menjalankan PT PMA, perseroan terbatas milik asing, dan ingin tahu apa yang wajib dibukukan, disampaikan, dan dilaporkan perusahaan setelah memperoleh izin. Halaman ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Halaman ini menyatakan isi hukum tertulis beserta pasalnya, dan menyatakan di mana dua teks tidak sejalan. Apa yang menurut akuntan dan kantor lazim dilakukan sebagian besar tidak dimasukkan.

Kami memakai teks yang berlaku pada 6 Oktober 2026: UU 40/2007 tentang perseroan terbatas (Pasal 66 sampai 71, 77, 78, 82, 91, dan 100); UU 6/1983 tentang ketentuan umum perpajakan (UU KUP), Pasal 3, 7, 28, dan 32, sebagaimana ditinggalkan oleh UU 28/2007 dan UU 7/2021; PMK 81/2024 tentang sistem inti administrasi perpajakan, sebagaimana diubah; UU 8/1997 tentang dokumen perusahaan; PP 24/1998 tentang informasi keuangan tahunan perusahaan, sebagaimana diubah dengan PP 64/1999, beserta peraturan menteri perdagangan di bawahnya; PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025 untuk laporan penanaman modal; Permenkum 49/2025, Perpres 13/2018, dan Permenkum 2/2025 untuk penyampaian tahunan dan pemilik manfaat. Halaman status di peraturan.bpk.go.id menunjukkan UU 40/2007 diubah dengan UU 11/2020 dan UU 6/2023, serta UU 6/1983 diubah sampai UU 6/2023; perubahan itu mengenai pasal lain daripada yang dipakai di sini (UU 6/2023 Pasal 109 hanya mengubah Pasal 1, 7, 32, dan 153 UU 40/2007). Keempat perubahan PMK 81/2024 (PMK 11/2025, 53/2025, 54/2025, dan 1/2026) tidak menyentuh pasal yang dipakai di sini.

Kewajiban yang sudah dimuat di halaman lain disebut dalam satu baris dan ditautkan, tidak diulang: laporan penanaman modal beserta tanggal dan peringatannya, persetujuan laporan tahunan dan penyampaiannya ke Kementerian Hukum (halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian laporan), tanggal pajak (halaman tentang tenggat pajak), laporan ketenagakerjaan dan jaminan sosial (halaman tentang mempekerjakan staf di Bali), dan laporan tahunan tenaga kerja asing (halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia). Nasib kewajiban itu saat perusahaan dibubarkan ada di halaman tentang menutup perusahaan. Pidana tidak disebut di sini: UU 1/2026 menyesuaikan pidana denda pada undang-undang lama, dan satu-satunya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif yang disebut teks.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, status peraturan (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, status peraturan (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, status peraturan (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 109 (perubahan UU 40/2007) 6 Oktober 2026

Kewajiban satu tahun dalam satu tabel

Setiap baris menyebut satu kewajiban, seberapa sering datangnya, ke mana disampaikan, dan pasal yang mengaturnya. Kolom terakhir menunjukkan di mana situs ini menjelaskannya. Tanggal tidak diulang di sini: halaman yang disebut di kolom terakhir memuatnya.

Kewajiban satu tahun dalam satu tabel
KewajibanSeberapa seringKe manaDasar hukumDi mana di situs ini
Menyelenggarakan pembukuan dan catatanSepanjang tahun; dokumennya disimpan 10 tahunDi Indonesia, di tempat kedudukan perusahaanUU 6/1983 Pasal 28 ayat (1) dan (11); UU 8/1997 Pasal 11 ayat (1)Halaman ini, bagian pembukuan dan catatan
Laporan tahunan dengan laporan keuangan, disampaikan kepada rapat pemegang sahamSetiap tahunRapat umum pemegang saham tahunan (RUPS)UU 40/2007 Pasal 66 ayat (1) dan 78 ayat (2)Halaman ini, bagian laporan tahunan dan rapat
Audit laporan keuangan oleh akuntan publikSetiap tahun, bila salah satu pemicu Pasal 68 ayat (1) terpenuhiLaporan audit disampaikan kepada RUPS melalui direksiUU 40/2007 Pasal 68 ayat (1) dan (3)Halaman ini, bagian audit
Akta notaris tentang persetujuan, dan pemberitahuan kepada Kementerian HukumSetiap tahun, setelah rapatSABH, melalui notarisPermenkum 49/2025 Pasal 16 ayat (2) sampai (4)Halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian laporan
SPT: SPT Masa pemotongan dan PPN, serta SPT Tahunan badanSetiap bulan dan setiap tahunCoretax kantor pajak (DJP)UU 6/1983 Pasal 3 ayat (1); PMK 81/2024 Pasal 162 dan 163Halaman ini, bagian SPT; tanggalnya ada di halaman tentang tenggat pajak
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)Setiap tiga bulan untuk usaha besarOSSPP 28/2025 Pasal 240; Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 285 dan 286Halaman ini, bagian laporan penanaman modal; tanggal dan peringatan di halaman tentang mendirikan PT PMA
Pemilik manfaat: pengkinian tahunan dan laporan perubahanSetiap tahun, dan dalam 3 hari kerja sejak ada perubahanKementerian Hukum, melalui sistem elektroniknyaPerpres 13/2018 Pasal 20 ayat (2) dan 21; Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1)Halaman ini, bagian pemilik manfaat
Laporan sektor kegiatan usahaSebagaimana ditetapkan kementerian atau lembaga sektornyaKementerian atau lembaga ituPP 28/2025 Pasal 240 ayat (4); Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 284 ayat (3)Halaman ini, bagian laporan penanaman modal
Laporan ketenagakerjaan dan BPJS KetenagakerjaanSebagaimana diuraikan halaman tentang mempekerjakan stafKementerian ketenagakerjaan dan BPJSDiuraikan di halaman ituHalaman tentang mempekerjakan staf di Bali
Laporan tahunan setiap tenaga kerja asingSebagaimana diuraikan halaman tentang bekerja secara sahKementerian ketenagakerjaanDiuraikan di halaman ituHalaman tentang bekerja secara sah di Indonesia
Kewajiban
Menyelenggarakan pembukuan dan catatan
Seberapa sering
Sepanjang tahun; dokumennya disimpan 10 tahun
Ke mana
Di Indonesia, di tempat kedudukan perusahaan
Dasar hukum
UU 6/1983 Pasal 28 ayat (1) dan (11); UU 8/1997 Pasal 11 ayat (1)
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian pembukuan dan catatan
Kewajiban
Laporan tahunan dengan laporan keuangan, disampaikan kepada rapat pemegang saham
Seberapa sering
Setiap tahun
Ke mana
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS)
Dasar hukum
UU 40/2007 Pasal 66 ayat (1) dan 78 ayat (2)
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian laporan tahunan dan rapat
Kewajiban
Audit laporan keuangan oleh akuntan publik
Seberapa sering
Setiap tahun, bila salah satu pemicu Pasal 68 ayat (1) terpenuhi
Ke mana
Laporan audit disampaikan kepada RUPS melalui direksi
Dasar hukum
UU 40/2007 Pasal 68 ayat (1) dan (3)
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian audit
Kewajiban
Akta notaris tentang persetujuan, dan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum
Seberapa sering
Setiap tahun, setelah rapat
Ke mana
SABH, melalui notaris
Dasar hukum
Permenkum 49/2025 Pasal 16 ayat (2) sampai (4)
Di mana di situs ini
Halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian laporan
Kewajiban
SPT: SPT Masa pemotongan dan PPN, serta SPT Tahunan badan
Seberapa sering
Setiap bulan dan setiap tahun
Ke mana
Coretax kantor pajak (DJP)
Dasar hukum
UU 6/1983 Pasal 3 ayat (1); PMK 81/2024 Pasal 162 dan 163
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian SPT; tanggalnya ada di halaman tentang tenggat pajak
Kewajiban
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
Seberapa sering
Setiap tiga bulan untuk usaha besar
Ke mana
OSS
Dasar hukum
PP 28/2025 Pasal 240; Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 285 dan 286
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian laporan penanaman modal; tanggal dan peringatan di halaman tentang mendirikan PT PMA
Kewajiban
Pemilik manfaat: pengkinian tahunan dan laporan perubahan
Seberapa sering
Setiap tahun, dan dalam 3 hari kerja sejak ada perubahan
Ke mana
Kementerian Hukum, melalui sistem elektroniknya
Dasar hukum
Perpres 13/2018 Pasal 20 ayat (2) dan 21; Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1)
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian pemilik manfaat
Kewajiban
Laporan sektor kegiatan usaha
Seberapa sering
Sebagaimana ditetapkan kementerian atau lembaga sektornya
Ke mana
Kementerian atau lembaga itu
Dasar hukum
PP 28/2025 Pasal 240 ayat (4); Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 284 ayat (3)
Di mana di situs ini
Halaman ini, bagian laporan penanaman modal
Kewajiban
Laporan ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Seberapa sering
Sebagaimana diuraikan halaman tentang mempekerjakan staf
Ke mana
Kementerian ketenagakerjaan dan BPJS
Dasar hukum
Diuraikan di halaman itu
Di mana di situs ini
Halaman tentang mempekerjakan staf di Bali
Kewajiban
Laporan tahunan setiap tenaga kerja asing
Seberapa sering
Sebagaimana diuraikan halaman tentang bekerja secara sah
Ke mana
Kementerian ketenagakerjaan
Dasar hukum
Diuraikan di halaman itu
Di mana di situs ini
Halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia

Pembukuan dan catatan

Siapa yang menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dan PT PMA termasuk di dalamnya (UU 6/1983 Pasal 28 ayat (1); PMK 81/2024 Pasal 448 ayat (1)). Pembukuan harus diselenggarakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3); PMK Pasal 455 ayat (2) huruf a). Paling sedikit pembukuan memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga besarnya pajak yang terutang dapat dihitung (Pasal 28 ayat (7); PMK Pasal 455 ayat (7)).

Standar dan metode. Pembukuan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain (PMK 81/2024 Pasal 455 ayat (1)). Pembukuan memakai stelsel akrual atau stelsel kas, secara konsisten (Pasal 28 ayat (5); PMK Pasal 455 ayat (2) huruf c). Perubahan metode, tahun buku, cara penilaian persediaan, atau metode penyusutan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak (Pasal 28 ayat (6); PMK Pasal 455 ayat (5) dan (6)). Stelsel kas hanya terbuka bagi badan yang berhak menyelenggarakan pembukuan menurut standar untuk usaha mikro dan kecil dan yang peredaran brutonya pada tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp4.800.000.000, dan badan itu wajib memberitahukannya kepada DJP untuk setiap Tahun Pajak (PMK Pasal 456 ayat (2) dan (3), 458 ayat (1)).

Bahasa dan mata uang. Pembukuan diselenggarakan di Indonesia, dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah, serta disusun dalam bahasa Indonesia, atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat (4); PMK Pasal 455 ayat (2) huruf b; UU 8/1997 Pasal 8 ayat (2) dan (3)). Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah memerlukan izin Menteri (Pasal 28 ayat (8); PMK Pasal 455 ayat (3)).

Bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat. Halaman layanan kantor pajak sendiri menyatakan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat mengajukan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat, dan yang pertama disebutnya adalah Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan penanaman modal asing. Permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sejak perusahaan didirikan, atau sebelum tahun buku yang memakai pembukuan baru itu dimulai, dan perusahaan harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal. Golongan yang sama tercantum dalam PMK 196/PMK.03/2007 sebagaimana diubah dengan PMK 123/2019 (Pasal 3 ayat (1) huruf a), dan PMK 81/2024 hanya mencabut Pasal 7 ayat (2) dan (3) peraturan itu (Pasal 483 angka 4). Bila izin diberikan, perusahaan menyampaikan SPT Tahunan PPh beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia, kecuali laporan keuangan, dan dalam dolar Amerika Serikat (PMK 81/2024 Pasal 161 ayat (2)), serta membayar dalam dolar angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar pada akhir tahun, dan tagihan serta keputusan pajak yang diterbitkan dalam dolar yang menambah pajak yang harus dibayar (PMK Pasal 106 ayat (2) huruf a).

Menyimpan dokumen. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasarnya, serta data hasil pengolahan secara elektronik atau program aplikasi online, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, bagi badan di tempat kedudukannya (UU 6/1983 Pasal 28 ayat (11)); PMK 81/2024 Pasal 460 ayat (2) huruf b menyebut di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. UU 8/1997 Pasal 11 ayat (1) juga menetapkan 10 tahun bagi catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, dihitung sejak akhir tahun buku perusahaan. Direksi wajib memelihara laporan tahunan, dokumen keuangan, daftar pemegang saham, dan risalah di tempat kedudukan perseroan (UU 40/2007 Pasal 100 ayat (1) dan (2)).

Bentuk catatan. UU 8/1997 menyatakan neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuknya (Pasal 9 ayat (1)) dan dibuat di atas kertas (Pasal 10 ayat (1)); catatan lain dapat dibuat di atas kertas atau dalam sarana lain (Pasal 10 ayat (2)). Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke mikrofilm atau media lain, dan setiap pengalihan dilegalisasi (Pasal 12 ayat (1) dan 13).

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 3, 7 dan 28 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 106, 161, 448, 455, 456, 458, 460 dan 483 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007, Pasal 3 6 Oktober 2026
  4. Direktorat Jenderal Pajak, panduan layanan: Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat 6 Oktober 2026
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Pasal 8 sampai 13 6 Oktober 2026
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 100 6 Oktober 2026

Laporan tahunan dan rapat pemegang saham

Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS), setelah ditelaah dewan komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan RUPS tahunan sendiri harus diadakan dalam enam bulan yang sama (UU 40/2007 Pasal 66 ayat (1) dan 78 ayat (2)). Penyampaian persetujuan rapat ke Kementerian Hukum ada di halaman tentang mendirikan PT PMA.

Isi laporan keuangan. Paling sedikit neraca akhir tahun buku dibandingkan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi tahun itu, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (Pasal 66 ayat (2) huruf a); laporan itu disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (Pasal 66 ayat (3)). Bagian lain laporan tahunan ada di Pasal 66 ayat (2) huruf b sampai g dan di halaman tentang mendirikan PT PMA.

Penandatanganan. Semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun itu menandatangani laporan tahunan, dan laporan itu disediakan di kantor perseroan agar dapat diperiksa pemegang saham sejak tanggal panggilan RUPS (Pasal 67 ayat (1)). Anggota direksi atau komisaris yang tidak menandatangani harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau direksi menyatakan alasan itu dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan; yang tidak menandatangani dan tidak memberi alasan dianggap menyetujui isinya (Pasal 67 ayat (2) dan (3)).

Rapat. Panggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum rapat, tidak menghitung tanggal panggilan dan tanggal rapat, dengan surat tercatat dan/atau iklan di surat kabar, dan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara serta pemberitahuan bahwa bahan rapat tersedia di kantor perseroan sejak tanggal panggilan (Pasal 82 ayat (1) sampai (3)). Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen laporan tahunan (Pasal 78 ayat (3)). Rapat dapat dilakukan melalui video atau sarana elektronik lain bila semua peserta dapat saling melihat dan mendengar, dan risalahnya disetujui dan ditandatangani semua peserta (Pasal 77 ayat (1) dan (4)). Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar rapat bila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya secara tertulis dengan menandatangani usul itu (Pasal 91).

Apa yang diputuskan rapat. Rapat menyetujui laporan tahunan, termasuk mengesahkan laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1)). Bila laporan keuangan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, direksi dan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang dirugikan, kecuali terbukti bukan karena kesalahan mereka (Pasal 69 ayat (3) dan (4)). Rapat juga memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk besarnya cadangan (Pasal 71 ayat (1)). Selama saldo laba positif, perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih setiap tahun untuk cadangan, sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor (Pasal 70 ayat (1) sampai (3)).

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 66, 67, 69, 70, 71, 77, 78, 82 dan 91 6 Oktober 2026

Audit, dan laporan keuangan di kementerian perdagangan

Audit oleh akuntan publik. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit bila kegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; bila perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; bila perseroan itu perseroan terbuka; bila perseroan itu persero; bila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000; atau bila diwajibkan peraturan perundang-undangan (UU 40/2007 Pasal 68 ayat (1)). Bila kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan RUPS (Pasal 68 ayat (2)). Laporan hasil audit disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi (Pasal 68 ayat (3)). Bagi perseroan dalam tiga hal pertama, neraca dan laporan laba rugi diumumkan dalam satu surat kabar paling lambat 7 hari setelah persetujuan rapat (Pasal 68 ayat (4) dan (5)). Undang-undang membuka kemungkinan peraturan pemerintah menurunkan angka Rp50 miliar itu (Pasal 68 ayat (6)); kami tidak menemukannya. Cara memeriksa bahwa seorang akuntan berizin ada di halaman tentang cara memeriksa seorang profesional.

Laporan yang diaudit dan pajak. SPT Tahunan PPh badan yang menyelenggarakan pembukuan dilampiri neraca dan laporan laba rugi, dan bila laporan keuangan diaudit, dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit (PMK 81/2024 Pasal 165 ayat (3) dan (4)). Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan kemudian harus dilampiri surat pernyataan akuntan publik bahwa audit belum selesai (Pasal 175 ayat (1) huruf e).

Laporan yang diaudit kepada Menteri. Bagi perseroan yang wajib diaudit, neraca dan laporan laba rugi harus disampaikan kepada Menteri, yaitu Menteri Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 40/2007 Pasal 66 ayat (4) dan Pasal 1 angka 16). Satu-satunya tata cara yang kami temukan adalah penyampaian tahunan di SABH yang diuraikan di halaman tentang mendirikan PT PMA, yang menerima laporan tahunan perseroan persekutuan modal, diaudit atau tidak (Permenkum 49/2025 Pasal 16).

Penyampaian ke kementerian perdagangan. PP 24/1998, sebagaimana diubah dengan PP 64/1999, menyatakan bahwa semua perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dan bahwa laporan itu dokumen umum (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Kewajiban itu berlaku bagi perseroan terbatas yang merupakan perseroan terbuka, bergerak di bidang pengerahan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang, memiliki aktiva paling sedikit Rp25.000.000.000 mulai tahun buku 2000, atau debitur yang laporan keuangannya diwajibkan bank untuk diaudit; bagi perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia, beserta kantor cabang, anak perusahaan, agen, dan perwakilannya; serta bagi persero, perum, dan perusahaan daerah. Laporan itu harus diaudit akuntan publik (Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan 4A, sebagaimana diubah dengan PP 64/1999). Peraturan menteri perdagangan yang menetapkan tenggat enam bulan setelah tahun buku berakhir dan penyampaian melalui sistem daringnya dengan NIB, Permendag 25/2020 (Pasal 6 dan 7), dicabut dengan Permendag 26/2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025. peraturan.bpk.go.id masih menunjukkan PP 24/1998 sebagai berlaku. Kami tidak menemukan teks yang menggantikan peraturan yang dicabut itu atau yang menyebut ke mana laporan itu kini disampaikan.

Dua angka. UU 40/2007 menetapkan Rp50 miliar untuk audit, dalam aset dan/atau peredaran usaha; PP 24/1998 sebagaimana diubah menetapkan Rp25 miliar, dalam aktiva, untuk penyampaian laporan yang diaudit. Kami tidak tahu angka mana yang akan dipakai notaris atau auditor bagi perusahaan yang berada di antara keduanya; pertanyaan di akhir halaman menanyakannya.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 16, Pasal 66 ayat (4) dan Pasal 68 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 162, 163, 165, 167 dan 175 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, Pasal 1, 2, 4 dan 7 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 1998, Pasal I dan Pasal 4A 6 Oktober 2026
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998, status peraturan (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, Pasal 2, 6 dan 7 (dicabut) 6 Oktober 2026
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020, status peraturan (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Pasal 1 dan 2 6 Oktober 2026

SPT perusahaan

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi setiap SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal (UU 6/1983 Pasal 3 ayat (1)). SPT yang dapat dimiliki badan adalah SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh lain yang dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, SPT Masa PPN bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan SPT Tahunan PPh (PMK 81/2024 Pasal 162 ayat (1)). Pemotong pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, Wajib Pajak yang memotong, memungut, atau membayar sendiri menyampaikan SPT Unifikasi, dan setiap PKP menyampaikan SPT Masa PPN, semuanya dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 163 ayat (1), (2), dan (6)). Tanggal, perpanjangan SPT Tahunan, dan tempat menyampaikan ada di halaman tentang tenggat pajak.

Lampiran. SPT Tahunan badan yang menyelenggarakan pembukuan dilampiri neraca dan laporan laba rugi, yang merupakan laporan keuangan masing-masing Wajib Pajak (PMK 81/2024 Pasal 165 ayat (3) dan (6)). SPT yang tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dianggap tidak disampaikan (UU 6/1983 Pasal 3 ayat (7) huruf b).

Siapa yang menandatangani dan siapa yang bertanggung jawab. Badan menjalankan urusan perpajakannya melalui pengurus, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (UU 6/1983 Pasal 32 ayat (1) huruf a dan (4)). Pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali dapat membuktikan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab (Pasal 32 ayat (2)). Badan dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus (Pasal 32 ayat (3)), yang harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan (Pasal 32 ayat (3a)); SPT yang ditandatangani kuasa dilampiri surat kuasa khusus itu (PMK 81/2024 Pasal 167 ayat (1) dan (2)).

SPT terlambat atau tidak disampaikan. Bila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu, atau batas waktu perpanjangan, dendanya Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh badan (Pasal 7 ayat (1)). Denda itu tidak dikenakan pada badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 7 ayat (2) huruf e). Sanksi atas keterlambatan membayar tidak diberikan di sini.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 3 dan 7 6 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 2 angka 9 (Pasal 32 UU KUP) 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 162, 163, 165, 167 dan 175 6 Oktober 2026

Laporan penanaman modal dan laporan sektor

Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), tanggalnya, pemeriksaannya, dan peringatan yang menyusul bila tidak disampaikan ada di halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian laporan. Lima hal tidak ada di sana. Pertama, kewajiban itu punya bagian kedua: pelaku usaha juga melaporkan kepatuhannya terhadap persyaratan dasar dan perizinan kegiatan usahanya, menurut standar yang ditetapkan kementerian atau lembaga sektornya (PP 28/2025 Pasal 240 ayat (1), (2), dan (4); Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 284 ayat (1) dan (3)), sedangkan LKPM memuat perkembangan penanaman modal dan kewajiban penanam modal melalui OSS (PP 28/2025 Pasal 240 ayat (5); Permeninves/BKPM Pasal 284 ayat (4)). Kedua, LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah NIB diperoleh, dan kegiatan usaha itu mencakup kegiatan utama dan pendukung (Pasal 285 ayat (1) dan (2)). Ketiga, kegiatan usaha yang dibiayai anggaran negara atau anggaran daerah tidak wajib menyampaikan (Pasal 286 ayat (2) huruf b). Keempat, setelah ada permintaan perbaikan (Pasal 287 ayat (5)), kami membaca ketentuan itu memberi pelaku usaha kesempatan memperbaiki laporannya sampai batas waktu periode pelaporan (Pasal 287 ayat (6)); ini pembacaan kami, karena menurut bunyinya ayat (6) merujuk ke ayat (4), tanda terima persetujuan, dan bukan ke ayat (5).

Kelima, periodenya diumumkan setiap kali. Untuk triwulan I 2026, pemberitahuan kementerian menyebut 1 sampai 15 April 2026. Bila suatu tanggal bertepatan dengan hari libur nasional, periode disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha (Pasal 286 ayat (7)), jadi baca pemberitahuan setiap triwulan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 240 dan 255 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 284 sampai 287 dan 373 sampai 376 6 Oktober 2026
  3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Klinik LKPM Triwulan I Tahun 2026 (28 Maret 2026) 6 Oktober 2026

Pemilik manfaat

Kewajiban menetapkan pemilik manfaat, kriteria untuk PT, pengkinian tahunan, penyimpanan dokumen lima tahun, sanksi, dan laporan perubahan ada di halaman tentang mendirikan PT PMA dan di halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia (bagian PT PMA). Bagian ini menambahkan siapa yang boleh melapor, bagaimana laporan diperiksa, dan bagaimana sanksi dijatuhkan.

Siapa yang melapor. Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, disertai surat pernyataan korporasi mengenai kebenarannya (Perpres 13/2018 Pasal 18 ayat (1) dan (2)). Penyampaian dapat dilakukan pendiri atau pengurus, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh mereka (Pasal 18 ayat (3)). Korporasi yang pada saat pendirian hanya menyampaikan surat pernyataan kesediaan wajib menetapkan dan menyampaikan pemilik manfaatnya paling lama 7 hari kerja setelah memperoleh izin usaha atau tanda terdaftar (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan (2)).

Pemeriksaan. Korporasi memeriksa informasi terhadap dokumen pendukung saat melaporkan pendirian, perubahan, atau pengkinian (Permenkum 2/2025 Pasal 6 ayat (1) dan (3)). Notaris memeriksa saat korporasi memakai jasa notaris (Pasal 7). Kementerian Hukum memeriksa informasi dan kuesioner yang diisi korporasi (Pasal 8), dengan mencocokkannya paling sedikit terhadap nomor identitas kependudukan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas (Pasal 12 ayat (2)). Kementerian dapat memeriksa data, terutama untuk korporasi berisiko tinggi, dan dapat meminta korporasi mengklarifikasi perbedaan (Pasal 14 ayat (1) sampai (3)). Selain pemilik manfaat yang ditetapkan korporasi, Menteri dapat menetapkan pemilik manfaat lain berdasarkan hasil verifikasi serta analisis dan pengolahan data (Pasal 17).

Tahapan. Sanksi yang disebut di halaman tentang mendirikan PT PMA dijatuhkan secara berjenjang, walaupun dalam hal tertentu Menteri dapat langsung menjatuhkan satu sanksi tanpa tahap sebelumnya (Permenkum 2/2025 Pasal 24). Teguran berupa notifikasi pada AHU Online dan/atau surat elektronik, daftar hitam berupa pengumuman elektronik di laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan pemblokiran berupa penutupan akses korporasi pada AHU Online (Pasal 23). Daftar hitam dan pemblokiran dapat dicabut bila korporasi telah melapor dengan benar, dan korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan (Pasal 25 ayat (1) sampai (4)).

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Pasal 18 sampai 22 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Pasal 5 sampai 8, 12, 14, 17 dan 22 sampai 25 6 Oktober 2026

Laporan tentang staf dan tenaga kerja asing

Kewajiban ini punya halamannya sendiri dan tidak diulang di sini: wajib lapor ketenagakerjaan ke kementerian ketenagakerjaan, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran bulanan, dan catatan yang disimpan pemberi kerja (halaman tentang mempekerjakan staf di Bali), serta laporan tahunan setiap tenaga kerja asing, laporan saat kontrak berakhir, dan akibat bila tidak disampaikan (halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia). Pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja dilaporkan dalam SPT Masa yang diuraikan di bagian SPT perusahaan.

Akibat bila suatu kewajiban tidak dipenuhi

Apa yang disebut teks untuk setiap kewajiban. Bila sanksinya dimuat halaman lain, baris itu hanya menyatakannya.

Akibat bila suatu kewajiban tidak dipenuhi
KewajibanYang dikatakan teksDasar hukum
Audit yang diwajibkan tidak dilakukanLaporan keuangan tidak disahkan RUPS.UU 40/2007 Pasal 68 ayat (2)
Laporan keuangan tidak benar atau menyesatkanDireksi dan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang dirugikan, kecuali terbukti bukan karena kesalahan mereka.UU 40/2007 Pasal 69 ayat (3) dan (4)
Persetujuan laporan tahunan tidak disampaikan di SABHTeguran tertulis, lalu pemblokiran akses SABH; lihat halaman tentang mendirikan PT PMA.Permenkum 49/2025 Pasal 17 dan 18
SPT terlambat atau tidak disampaikanDenda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan; tidak ada untuk badan yang berhenti usaha tetapi belum dibubarkan.UU 6/1983 Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf e
SPT tanpa lampiran yang disyaratkanDianggap tidak disampaikan.UU 6/1983 Pasal 3 ayat (7) huruf b
Pajak yang terutang oleh perusahaanPengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng, kecuali membuktikan benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab.UU 6/1983 Pasal 32 ayat (2)
LKPM tidak disampaikanPeringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan pencabutan; lihat halaman tentang mendirikan PT PMA.Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 373 sampai 376
Pemilik manfaat tidak dilaporkan, atau informasinya tidak benarTeguran, daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online, secara berjenjang.Permenkum 2/2025 Pasal 22 sampai 25
Laporan tentang staf dan tenaga kerja asing tidak disampaikanLihat halaman tentang mempekerjakan staf di Bali dan halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia.Diuraikan di halaman itu
Kewajiban
Audit yang diwajibkan tidak dilakukan
Yang dikatakan teks
Laporan keuangan tidak disahkan RUPS.
Dasar hukum
UU 40/2007 Pasal 68 ayat (2)
Kewajiban
Laporan keuangan tidak benar atau menyesatkan
Yang dikatakan teks
Direksi dan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang dirugikan, kecuali terbukti bukan karena kesalahan mereka.
Dasar hukum
UU 40/2007 Pasal 69 ayat (3) dan (4)
Kewajiban
Persetujuan laporan tahunan tidak disampaikan di SABH
Yang dikatakan teks
Teguran tertulis, lalu pemblokiran akses SABH; lihat halaman tentang mendirikan PT PMA.
Dasar hukum
Permenkum 49/2025 Pasal 17 dan 18
Kewajiban
SPT terlambat atau tidak disampaikan
Yang dikatakan teks
Denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan; tidak ada untuk badan yang berhenti usaha tetapi belum dibubarkan.
Dasar hukum
UU 6/1983 Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf e
Kewajiban
SPT tanpa lampiran yang disyaratkan
Yang dikatakan teks
Dianggap tidak disampaikan.
Dasar hukum
UU 6/1983 Pasal 3 ayat (7) huruf b
Kewajiban
Pajak yang terutang oleh perusahaan
Yang dikatakan teks
Pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng, kecuali membuktikan benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab.
Dasar hukum
UU 6/1983 Pasal 32 ayat (2)
Kewajiban
LKPM tidak disampaikan
Yang dikatakan teks
Peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan pencabutan; lihat halaman tentang mendirikan PT PMA.
Dasar hukum
Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 373 sampai 376
Kewajiban
Pemilik manfaat tidak dilaporkan, atau informasinya tidak benar
Yang dikatakan teks
Teguran, daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online, secara berjenjang.
Dasar hukum
Permenkum 2/2025 Pasal 22 sampai 25
Kewajiban
Laporan tentang staf dan tenaga kerja asing tidak disampaikan
Yang dikatakan teks
Lihat halaman tentang mempekerjakan staf di Bali dan halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia.
Dasar hukum
Diuraikan di halaman itu

Yang tidak dibahas halaman ini

Tarif dan cara menghitung pajak penghasilan, PPN, pemotongan, dan bea meterai; pengukuhan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak; insentif pajak; bea impor; pajak daerah atas vila yang disewakan kepada tamu (halaman tentang menyewakan vila kepada tamu dan halaman tentang tenggat pajak); kantor cabang dan kantor perwakilan; perusahaan terbuka; perseroan perorangan; laporan sektor untuk kegiatan usaha tertentu; penggajian; pembubaran perusahaan (halaman tentang menutup perusahaan); dan pidana (UU 1/2026).

Pertanyaan untuk notaris, akuntan, dan kantor pajak

Apakah perusahaan memenuhi salah satu pemicu audit akuntan publik sekarang (Pasal 68 ayat (1)), atau akan memenuhinya tahun depan, dan angka mana, Rp50 miliar atau Rp25 miliar, yang Anda pakai untuk kami? Apakah pemberi pinjaman, notaris, atau pembeli akan meminta audit walaupun undang-undang tidak mewajibkannya?

Standar akuntansi dan metode apa yang akan diikuti pembukuan, siapa yang memegangnya, dan di mana di Indonesia buku dan dokumen disimpan selama 10 tahun?

Apakah perusahaan perlu mengajukan izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat, dan paling lambat kapan, dihitung dari pendirian atau dari awal tahun buku?

Kapan RUPS tahunan, siapa yang menandatangani laporan tahunan, siapa yang menyimpan risalah, dan apakah keputusan di luar rapat diterima untuk laporan tahunan?

Apakah notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan di SABH, dan paling lambat kapan setelah akta notaris?

Apakah perusahaan masih diminta menyampaikan laporan keuangan tahunan ke kementerian perdagangan, dan bila ya, ke mana dan dalam bentuk apa?

SPT Masa apa saja yang disampaikan perusahaan (pemotongan, pembayaran kepada pemasok, PPN), siapa yang menyusun masing-masing, siapa yang menandatangani, dan siapa yang bertanggung jawab atas pajak yang terutang?

Siapa yang menyampaikan LKPM setiap triwulan, dan laporan apa lagi yang harus disampaikan kegiatan usaha kami kepada kementerian sektornya?

Siapa yang memperbarui pemilik manfaat setiap tahun, berapa lama setelah perubahan hal itu dilaporkan, dan siapa yang memegang dokumen pendukungnya?

Di mana kalender semua kewajiban ini disimpan, siapa yang bertanggung jawab atas masing-masing, dan apakah Anda akan menegaskan jawabannya secara tertulis?

Yang tidak dapat kami pastikan

Apakah penyampaian laporan keuangan tahunan ke kementerian perdagangan masih berlaku. PP 24/1998, sebagaimana diubah, ditampilkan sebagai berlaku dan masih menyatakan semua perusahaan wajib menyampaikan; peraturan pelaksanaannya, Permendag 25/2020, dicabut pada 30 Juni 2025, dan kami tidak menemukan penggantinya maupun pemberitahuan bahwa kewajiban itu dihapus. PP 24/1998 Pasal 7 menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada menteri.

Apakah PT PMA dengan induk asing dihitung sebagai perusahaan asing menurut PP 24/1998 Pasal 4 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah, yang menyebut perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia dan mencantumkan anak perusahaannya. Teks itu tidak menyatakan apakah perseroan yang didirikan menurut hukum Indonesia dimaksudkan.

Angka mana yang berlaku bagi perusahaan dengan aset antara Rp25 miliar dan Rp50 miliar (lihat bagian audit). UU 40/2007 Pasal 68 ayat (1) huruf f membuka kemungkinan undang-undang lain mewajibkan audit, dan PP 24/1998 Pasal 4 ayat (2) mewajibkan laporan yang diaudit untuk penyampaiannya, tetapi kami tidak menemukan teks yang menghubungkan keduanya.

Apakah ada peraturan pemerintah yang menurunkan angka Rp50 miliar dalam UU 40/2007 Pasal 68 ayat (1) huruf e sebagaimana dimungkinkan Pasal 68 ayat (6). Kami tidak menemukannya di peraturan.bpk.go.id.

Bagaimana ketentuan UU 8/1997 Pasal 10 ayat (1), bahwa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan dibuat di atas kertas, sejalan dengan pembukuan secara elektronik. Kami tidak menemukan teks yang lebih baru tentang hal itu.

Tempat dan awal 10 tahun penyimpanan. UU 6/1983 Pasal 28 ayat (11) menyebut di tempat kedudukan badan; PMK 81/2024 Pasal 460 ayat (2) huruf b menyebut di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha; hanya UU 8/1997 Pasal 11 ayat (1) menyebut tahunnya dihitung sejak akhir tahun buku.

Peraturan di balik pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat. Halaman layanan kantor pajak tahun 2025 mencantumkan siapa yang dapat mengajukan dan langkah-langkahnya di Coretax, tetapi tidak menyebut peraturan yang mendasarinya, dan kami tidak membaca satu pun. PMK 196/PMK.03/2007 sebagaimana diubah dengan PMK 123/2019 mencantumkan golongan penanaman modal asing yang sama, dan PMK 81/2024 hanya mencabut sebagian darinya.

Apakah UU 40/2007 Pasal 91 (keputusan mengikat di luar rapat bila semua pemegang saham dengan hak suara menandatangani) dapat menggantikan persetujuan rapat atas laporan tahunan yang diminta Pasal 69 ayat (1). Kami tidak menemukan teks yang menyatakannya secara tegas.

Tanggal dimulainya tahun pengkinian pemilik manfaat. Perpres 13/2018 Pasal 21 dan Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) menyebut setiap tahun, dan kami tidak menemukan teks yang menetapkan tanggal.

Apakah UU 6/1983 diubah setelah UU 6/2023. Halaman status peraturan.bpk.go.id tidak mencantumkannya pada 6 Oktober 2026; kami tidak memeriksa rancangan undang-undang di DPR.