Respek Bali
ENIDRU

Hukum

Menyewakan vila kepada tamu di Bali: izin, usaha dan pajak

Vila yang disewakan kepada wisatawan adalah usaha, bukan sekadar rumah. Halaman ini menguraikan apa yang dikatakan hukum tentang izin, siapa yang boleh mengelola, bangunan, pajak hotel, kewajiban memberikan data tamu asing dan aturan Bali, serta di mana hukum diam.

Terakhir diperiksa 3 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Cara membaca halaman ini

Halaman ini untuk warga asing yang memiliki, membeli atau berencana menyewakan vila, rumah atau kamar kepada wisatawan untuk masa tinggal singkat di Bali. Halaman ini menyatakan apa yang dikatakan peraturan, beserta pasalnya, dan menyebut hal yang tidak diatur. Isinya informasi umum, bukan nasihat hukum. Siapa yang boleh memegang tanah atau bangunan adalah pertanyaan tersendiri; sisi sewa dibahas di halaman tentang sewa.

Aturannya berubah pada 2025 dan 2026. Kami memakai naskah yang berlaku pada 2 Oktober 2026: PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko (menggantikan PP 5/2021), Permenpar 6/2025 tentang standar usaha pariwisata (menggantikan Permenparekraf 4/2021 dan 8/2021) dan Permeninves/BKPM 5/2025 (menggantikan Peraturan BKPM 4/2021). Panduan yang masih mengutip naskah lama, atau hanya kode kegiatan usaha 2020, mungkin sudah usang.

Pajak hotel diperiksa di empat dari sembilan kabupaten dan kota di Bali. Lima lainnya tidak diperiksa untuk halaman ini.

Bagian tentang tamu asing dan APOA diperiksa pada 3 Oktober 2026.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 550 huruf b 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Pasal 22 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 398 huruf b 2 Oktober 2026

Kegiatan usahanya: vila, pondok wisata atau guesthouse

Tentukan dulu kode kegiatan usahanya: izin, standar dan pertanyaan tentang siapa yang boleh mengelola semuanya mengikuti kode itu. Dalam KBLI 2020, vila (kode 55193) berarti rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. Pondok wisata atau home stay (55130) adalah penginapan dengan pembayaran harian yang dijalankan perseorangan di rumah tinggal yang dihuni pemiliknya dan sebagian disewakan. Kode 55199 mencakup penginapan jangka pendek lainnya, termasuk bungalo, cottage, motel dan pondok tamu (guesthouse).

Sejak 15 Juni 2026 OSS menerapkan KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025). Tabel konversi BPS memetakan 55193 ke 55203 Aktivitas Vila, 55130 ke 55201 Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay), dan 55199 ke 55209, akomodasi jangka pendek lainnya. Kata guesthouse tidak ada dalam teks 2025 untuk 55209; tabel konversilah yang menempatkannya di sana. PP 28/2025, Permenpar 6/2025 dan daftar penanaman modal masih mengutip kode 2020, jadi baca kedua penomoran itu.

Permohonan baru di OSS memakai KBLI 2025. Menurut siaran pers Kementerian Investasi tentang surat edaran bersama otoritas penanaman modal, hukum dan statistik, izin yang sudah terbit, terverifikasi atau disetujui sebelum peralihan tetap berlaku, dan perubahan nomor kode saja disesuaikan secara otomatis. Kami membaca siaran persnya, bukan surat edarannya sendiri. Data OSS untuk kode vila 2025 menunjukkan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar sebagai izin, bupati atau walikota sebagai pemberi kewenangan, dan hanya skala mikro, kecil dan menengah. Kode mana yang cocok untuk rumah Anda bergantung pada cara pemakaiannya; tanyakan kepada notaris Anda atau kantor perizinan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Lampiran I.L, baris KBLI 55130, 55193 dan 55199 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Lampiran I, standar KBLI 55193, 55130 dan 55199, butir 1 dan 2 2 Oktober 2026
  3. Sistem OSS, halaman KBLI, pengumuman penerapan KBLI 2025 (Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025) 2 Oktober 2026
  4. Badan Pusat Statistik, Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 (Katalog 1302033) 2 Oktober 2026
  5. Sistem OSS, KBLI 2025 kode 55203, tingkat risiko, perizinan, kewenangan dan skala usaha 2 Oktober 2026
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, siaran pers Surat Edaran Bersama implementasi KBLI 2025 2 Oktober 2026

Izinnya: NIB, Sertifikat Standar dan standar usaha pariwisata

Usaha vila membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, keduanya melalui OSS. Untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, keduanya adalah seluruh perizinan berusaha (PB). Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha bahwa ia akan memenuhi standar usaha (Pasal 131 ayat (2)), dan dasar untuk persiapan, operasional dan kegiatan komersial. Lampiran PP 28/2025 menunjukkan vila, pondok wisata dan guesthouse terbit secara otomatis oleh bupati atau walikota. Setiap pelaku usaha, perseorangan maupun badan usaha, membutuhkan NIB dan hanya memiliki satu.

Persyaratan dasar datang lebih dulu: konfirmasi bahwa pemanfaatan ruang sesuai tata ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (PL), serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG dan SLF); lihat halaman tentang izin membangun. PP 28/2025 melarang pemerintah di semua tingkat menerbitkan persyaratan dasar atau perizinan di luar yang diatur di dalamnya (Pasal 6 ayat (1)). Ketentuan itu tidak menghapus pendaftaran pajak atau kewajiban khas Bali, yang dibahas di bawah.

Dalam Permenpar 6/2025, hal yang wajib untuk vila, pondok wisata dan guesthouse ada dua: Dokumen Penilaian Mandiri, yaitu penilaian sendiri atas kesiapan menerapkan standar, dan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Untuk vila, dokumen itu mencakup antara lain papan nama usaha, kantor, perlengkapan P3K dan pemadam api, air bersih, tempat penyimpanan yang aman, status kepemilikan tempat usaha yang jelas, prioritas bagi tenaga kerja lokal, serta struktur organisasi, rencana usaha dan prosedur yang terdokumentasi. Guesthouse juga wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala. Lampiran mencantumkan Sertifikat Laik Sehat sebagai PB UMKU tersendiri, yaitu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, bukan bagian dari NIB dan Sertifikat Standar.

Kriteria yang lebih lengkap pada butir 6.1 sampai 6.4 setiap standar hanya berlaku jika pelaku usaha memilih melakukan standardisasi dan sertifikasi secara sukarela. Kriteria itu mencakup, untuk vila, bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha vila dan, untuk pondok wisata, paling banyak lima kamar tidur tamu, pencatatan identitas tamu dan pelaporan tamu warga negara asing. Rumusan itu tidak termasuk hal yang wajib, sehingga standar Permenpar tidak menjadikannya kewajiban. Terpisah dari itu, undang-undang keimigrasian mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan data mengenai orang asing yang menginap di sana jika diminta oleh pejabat imigrasi atau pejabat kepolisian yang bertugas (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU 63/2024). Tidak memberikan data itu adalah tindak pidana menurut Pasal 117: denda paling banyak Rp10.000.000 (kategori II), tanpa kurungan, setelah penyesuaian dengan UU 1/2026 (Lampiran I nomor 184). Kami membaca ketentuan ini mencakup vila yang disewakan kepada tamu; undang-undang tidak mendefinisikan tempat penginapan. Pasal 5 juga meminta setiap usaha pariwisata memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata paling lambat satu tahun setelah verifikasi, kecuali kegiatan usaha berisiko menengah rendah tertentu yang tidak dirinci peraturan itu. Kami membaca lampiran sebagai mengarah pada pengecualian itu untuk ketiga kode ini, tetapi itu bacaan, bukan aturan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), (2) dan (4), dan Pasal 206 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1) sampai (3) 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Lampiran I, standar KBLI 55193, 55130 dan 55199, butir 6 2 Oktober 2026
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Lampiran I.L, kolom PB UMKU, baris KBLI 55130, 55193 dan 55199 2 Oktober 2026
  5. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal I angka 5 (Pasal 72 ayat (2)) dan angka 9 (Pasal 117) 2 Oktober 2026
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II, Pasal IV, Pasal VIII dan Lampiran I nomor 83 dan 184 2 Oktober 2026

Siapa yang boleh mengelola: perseorangan, perusahaan, perusahaan milik asing

Peraturan menjawab siapa yang boleh mendaftar sebagai perseorangan; peraturan tidak menjawab apakah perusahaan milik asing boleh menjalankan vila. Pelaku usaha perseorangan di OSS harus warga negara Indonesia (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 23 ayat (2); PP 28/2025 Pasal 189 ayat (2)), dan dikategorikan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Penanaman modal asing (PMA) wajib berbentuk perseroan terbatas menurut hukum Indonesia, yaitu PT PMA (Pasal 23 ayat (11); Perpres 10/2021 Pasal 7 ayat (2)).

PT PMA memerlukan total investasi lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI lima digit per lokasi proyek. Aturan umumnya tidak menghitung tanah dan bangunan, tetapi untuk penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang keduanya dihitung (Pasal 26 ayat (2) dan (5)); PP 28/2025 Pasal 212 ayat (2) masih menyebut keduanya tidak dihitung, tanpa pengecualian itu. Apakah huruf b ayat (5) mencakup kode vila tidak dinyatakan. Modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar (Pasal 26 ayat (10)) dan harus tetap berada di rekening perusahaan selama 12 bulan, kecuali untuk membeli aset, membangun gedung dan membayar biaya operasional (Pasal 27 ayat (1)). Peraturan BKPM 4/2021, yang dikutip panduan lama untuk angka-angka ini, telah dicabut (Pasal 398 huruf b).

Daftar penanaman modal (Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021, menurut catatan resmi masih berlaku pada 2 Oktober 2026, dan kami tidak menemukan penggantinya) mengalokasikan lima kode penginapan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM): 55110 Hotel Bintang 1, 55120 Hotel Melati, 55130 Pondok Wisata, 55199 Guest House dan 55193 Vila (Lampiran II nomor 48). Daftar itu membatasi penanam modal asing pada usaha besar dengan investasi lebih dari Rp10 miliar (Pasal 7 ayat (1)). Daftar itu memakai KBLI 2020, dan kami tidak menemukan versi 2025. OSS hanya mencantumkan skala mikro, kecil dan menengah untuk kode-kode ini dan untuk 55203, 55201 dan 55209, serta mengulang alokasi bagi UMKM.

Apa kata naskah, tepatnya: daftar penanaman modal menggolongkan kode-kode ini sebagai bidang usaha terbuka yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM (Perpres 10/2021 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf a). Daftar itu menyatakan bahwa kategori sisanya terbuka bagi semua penanam modal (Pasal 3 ayat (2)); untuk bidang usaha yang dialokasikan, pernyataan semacam itu tidak ada. Tidak ada naskah yang menyatakan secara tegas apakah PMA boleh memakai bidang usaha yang dialokasikan. Jika dibaca bersama, naskah-naskah itu mengisyaratkan bahwa kode-kode ini disediakan bagi UMKM, sehingga PT PMA, yang merupakan usaha besar, tidak cocok. Itu bacaan, bukan aturan, dan kami tidak menyimpulkan apakah warga asing atau PT PMA dapat menjalankan usaha vila. Pertanyaan kedua masih terbuka bagi proyek dalam negeri: proyek di atas Rp10 miliar dengan tanah dan bangunan dihitung termasuk skala besar (Pasal 25 ayat (5) dan (6)), tetapi baris vila tidak mencantumkan skala besar. Tidak ada naskah yang kami baca yang menyelesaikannya; pastikan kepada OSS atau BKPM dan notaris.

Pengawasan mengikuti pembagian yang sama: Menteri Pariwisata mengawasi usaha pariwisata PMA di luar kawasan khusus, dan dinas pariwisata kabupaten mengawasi usaha PMDN berisiko menengah rendah (Permenpar 6/2025 Pasal 7). Kami tidak menemukan naskah yang melarang warga asing perseorangan memiliki bangunan vila sebagai bangunan, tetapi rumah yang dimiliki orang asing menurut PP 18/2021 Pasal 71 dibatasi, antara lain, untuk peruntukan sebagai rumah tinggal atau hunian (Pasal 72 huruf d). Naskah itu tidak menyatakan apakah menyewakannya kepada tamu jangka pendek sesuai dengan batasan itu; tanyakan kepada notaris. Naskah-naskah pariwisata mengatur siapa yang boleh menjalankan usaha penginapan, bukan siapa yang memiliki propertinya. Hak atas tanah ada di halaman tentang sewa.

  1. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (2) dan (11), Pasal 25 ayat (4) sampai (6), Pasal 26 ayat (1), (2), (5) dan (10), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 398 huruf b 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 189 ayat (2) dan Pasal 212 ayat (2) 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) 2 Oktober 2026
  4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Lampiran II, nomor 48 (Jasa Penginapan) 2 Oktober 2026
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan ayat (5) 2 Oktober 2026
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 71 dan 72 2 Oktober 2026

Bangunannya: fungsi, PBG dan SLF

Bangunan harus disetujui untuk cara pemakaiannya. PP 16/2021 menentukan fungsi bangunan menurut kegiatan utamanya, yaitu kegiatan yang diprioritaskan di dalamnya (Pasal 4 ayat (4) dan (5)). Tempat tinggal adalah hunian; bangunan yang fungsi utamanya menjalankan usaha, dibangun untuk tujuan itu, adalah usaha (Pasal 5 dan 6). Fungsi campuran dimungkinkan dan harus memenuhi standar setiap fungsi (Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2)). Fungsi dicantumkan dalam PBG, SLF dan dokumen kepemilikan bangunan gedung SBKBG (Pasal 11 ayat (1)).

Peraturan itu tidak menyebut vila maupun pondok wisata. Penjelasannya mencantumkan rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret dan rumah susun sebagai hunian, dan bangunan perhotelan sebagai usaha: wisma, losmen, hostel, motel, rumah kos, hotel dan kondotel. Peraturan itu tidak menyatakan bagaimana rumah yang sekaligus tempat tinggal dan disewakan kepada tamu digolongkan, atau apakah penyewaan jangka pendek mengubah fungsi utamanya. Seperti juga dikatakan halaman tentang izin membangun, naskah nasional tidak menarik garisnya; tanyakan kepada kabupaten apa yang tertulis dalam PBG dan SLF vila Anda.

Perubahan fungsi mewajibkan pemilik mengajukan PBG perubahan (Pasal 11 ayat (2)), dan penjelasannya menghitung perubahan sub fungsi. Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif (Pasal 12 ayat (1)): pilihannya mencakup penghentian sementara atau tetap pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF, dan perintah pembongkaran. Peraturan menyebut sanksi itu dapat dikenakan, jadi tidak otomatis.

Bagi pelaku usaha, PBG dan SLF adalah persyaratan dasar yang diperoleh melalui OSS, dan SLF harus dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan (PP 28/2025 Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 122 ayat (1)). Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB atau PBG, yang dibangun sebelum peraturan itu berlaku, dapat langsung mengajukan permohonan SLF bersamaan dengan permohonan izin (Pasal 123 ayat (1)); itu jalan pintas untuk perizinan, bukan bukti bahwa pembangunannya sah. Halaman tentang izin membangun membahas langkah-langkahnya serta aturan tinggi dan zonasi Bali.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 4 sampai 7, Pasal 11, Pasal 12, dan Penjelasan Pasal 5 dan Pasal 11 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (3), Pasal 122 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (1) 2 Oktober 2026

Pajak hotel (PBJT) atas pembayaran tamu

Vila yang disewakan kepada tamu terutang pajak daerah, PBJT atas jasa perhotelan, atas pembayaran tamu. Pengelola menghitung, melaporkan dan membayarnya. Jasa perhotelan adalah penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan makan dan minum, hiburan atau fasilitas lainnya, dan merupakan objek PBJT (UU 1/2022 Pasal 1 angka 47 dan Pasal 50). Daftar dalam undang-undang menyebut vila, pondok wisata, guesthouse, bungalo, cottage dan glamping, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (Pasal 53 ayat (1)). Tamu adalah subjek pajak, penjual jasa adalah wajib pajak, dan pajaknya dihitung sendiri, dengan surat pemberitahuan (SPTPD) (Pasal 5 ayat (2), (4), (5) dan Pasal 56).

Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayarkan tamu atau, bila tidak ada pembayaran, harga jasa sejenis di daerah itu (Pasal 57). Setiap kabupaten atau kota menetapkan tarifnya, paling tinggi 10 persen (Pasal 58 ayat (1)).

Untuk rumah, penjelasan butir tempat tinggal pribadi menyatakan bahwa yang dimaksud adalah rumah, apartemen dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan). Pengecualian itu hanya ada dalam penjelasan, bukan dalam pasal. Menurut rumusan itu, masa tinggal sampai satu bulan termasuk dalam pajak dan sewa lebih dari satu bulan berada di luar butir itu. Pasal itu juga mengecualikan asrama yang disediakan pemerintah, tempat tinggal di rumah sakit, panti asuhan, pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, jasa biro perjalanan wisata, dan persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel (Pasal 53 ayat (2)).

Baik UU 1/2022 maupun empat Perda di bawah tidak mencantumkan rumah kos sebagai jasa perhotelan atau menetapkan ambang jumlah kamar. Satu-satunya pembagian rumah kos yang kami temukan (1 sampai 10, 11 sampai 20 dan lebih dari 20 kamar) ada dalam tarif retribusi pelayanan kebersihan di Perda Denpasar, bukan dalam pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 1 angka 47, Pasal 5 ayat (2), (4) dan (5), Pasal 50, Pasal 56 sampai 58 2 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 53 ayat (1) dan (2) dan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023, Lampiran, tarif retribusi pelayanan kebersihan 2 Oktober 2026

PBJT atas jasa perhotelan di empat daerah Bali

Empat daerah di Bali mencantumkan vila, pondok wisata dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan menetapkan tarif 10 persen. Lima kabupaten lain tidak diperiksa untuk halaman ini; tanyakan kepada kantor pendapatannya.

PBJT atas jasa perhotelan di empat daerah Bali
Kabupaten atau kotaTarifPeraturanDaftar dan tarifPendaftaran dan pembayaran
Kabupaten Badung10%Perda Kab. Badung 7/2023Daftar di Pasal 22 ayat (1), tarif di Pasal 28 ayat (1) huruf c. Perda 8/2025 mengubah pasal lain, bukan pasal-pasal ini.Dihitung sendiri (Pasal 4 ayat (3)). Masa pajak satu bulan, atau paling lama tiga bulan (Pasal 60 ayat (3)). Pendaftaran diserahkan kepada Peraturan Bupati, yang tidak kami buka.
Kabupaten Gianyar10%Perda Kab. Gianyar 7/2023Daftar di Pasal 21 ayat (1), tarif di Pasal 27 ayat (1).Mendaftar kepada bupati atau kantor pendapatan (Pasal 73 ayat (1)). Membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan bupati, paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak (Pasal 75 ayat (6)).
Kota Denpasar10%Perda Kota Denpasar 5/2023Daftar di Pasal 18 ayat (1), tarif di Pasal 24 ayat (1). Perda 2/2025 tidak mengubahnya.Mendaftar kepada walikota atau kantor pendapatan (Pasal 66 ayat (5)). Walikota menetapkan jangka waktu pembayaran, paling lama 10 hari kerja (Pasal 66 ayat (15)).
Kabupaten Tabanan10%Perda Kab. Tabanan 13/2023Daftar di Pasal 23 ayat (1), tarif di Pasal 29 ayat (1) huruf c.Mendaftar paling lambat 30 hari sebelum usaha dimulai, dengan paspor bagi orang asing; surat pemberitahuan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak (Perbup 44/2024 Pasal 8 dan 21).
Kabupaten atau kota
Kabupaten Badung
Tarif
10%
Daftar dan tarif
Daftar di Pasal 22 ayat (1), tarif di Pasal 28 ayat (1) huruf c. Perda 8/2025 mengubah pasal lain, bukan pasal-pasal ini.
Pendaftaran dan pembayaran
Dihitung sendiri (Pasal 4 ayat (3)). Masa pajak satu bulan, atau paling lama tiga bulan (Pasal 60 ayat (3)). Pendaftaran diserahkan kepada Peraturan Bupati, yang tidak kami buka.
Kabupaten atau kota
Kabupaten Gianyar
Tarif
10%
Daftar dan tarif
Daftar di Pasal 21 ayat (1), tarif di Pasal 27 ayat (1).
Pendaftaran dan pembayaran
Mendaftar kepada bupati atau kantor pendapatan (Pasal 73 ayat (1)). Membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan bupati, paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak (Pasal 75 ayat (6)).
Kabupaten atau kota
Kota Denpasar
Tarif
10%
Daftar dan tarif
Daftar di Pasal 18 ayat (1), tarif di Pasal 24 ayat (1). Perda 2/2025 tidak mengubahnya.
Pendaftaran dan pembayaran
Mendaftar kepada walikota atau kantor pendapatan (Pasal 66 ayat (5)). Walikota menetapkan jangka waktu pembayaran, paling lama 10 hari kerja (Pasal 66 ayat (15)).
Kabupaten atau kota
Kabupaten Tabanan
Tarif
10%
Daftar dan tarif
Daftar di Pasal 23 ayat (1), tarif di Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Pendaftaran dan pembayaran
Mendaftar paling lambat 30 hari sebelum usaha dimulai, dengan paspor bagi orang asing; surat pemberitahuan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak (Perbup 44/2024 Pasal 8 dan 21).
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf c dan Pasal 60 ayat (3) 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (6) 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 66 ayat (5) dan (15) 2 Oktober 2026
  4. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025, Pasal I 2 Oktober 2026
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) huruf c 2 Oktober 2026
  6. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (3) dan (4) dan Pasal 21 ayat (3) 2 Oktober 2026

Pajak penghasilan atas uang sewa

PBJT terpisah dari pajak penghasilan nasional atas sewa. Untuk tanah atau bangunan yang disewakan dengan perjanjian sewa, pemilik membayar PPh final 10 persen dari uang sewa bruto (PP 34/2017). Ketentuan itu tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pelayanan penginapan, dan halaman tentang sewa serta halaman tentang pajak dan biaya resmi sama-sama membiarkan terbuka bagaimana penerapannya pada vila yang disewakan kepada tamu: tanyakan kepada konsultan pajak. Kami tidak menganalisisnya di sini, begitu pula pajak nasional lain atas usaha vila.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, Pasal 2 sampai 4 2 Oktober 2026

Aturan Bali: pendaftaran pariwisata, pungutan wisatawan dan instruksi 2025

Peraturan pariwisata Bali mewajibkan setiap usaha penyediaan akomodasi memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan memenuhi standar usaha pariwisata (Perda 5/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (5)); peraturan gubernur mendefinisikan TDUP sebagai izin yang diterbitkan oleh OSS. PP 28/2025 menyatakan istilah dengan nomenklatur berbeda dibaca sesuai nomenklatur yang baru (Pasal 549 huruf b). Jika dibaca bersama, keduanya mengisyaratkan bahwa izin OSS menggantikan TDUP; tidak ada naskah yang menyatakannya secara tegas.

Usaha pariwisata di Bali yang menjual kepada pihak lain, secara daring maupun luar jaringan, wajib mendaftar pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali (Perda 5/2020 Pasal 27 ayat (1)). Produk yang dipasarkan dengan cara ini harus memiliki izin usaha pariwisata dan sertifikat usaha (Perda 5/2020 Pasal 15 ayat (1)). Kami tidak memeriksa apakah portal itu ditegakkan pada 2026.

Pungutan wisatawan terutang oleh wisatawan asing, bukan oleh pemilik: Rp150.000, nontunai, menurut Perda 6/2023 sebagaimana diubah dengan Perda 2/2025 (berlaku 1 Juli 2025); pemegang KITAS dan KITAP serta jenis visa tertentu lainnya dikecualikan (Pasal 4A dan Pasal 5 ayat (2)). Kami tidak menemukan kewajiban bagi penyedia akomodasi untuk memungutnya atau memeriksa bukti pembayaran, dan tidak ada sanksi bagi mereka, dalam Perda 6/2023, Perda 2/2025, Pergub 2/2024 maupun Pergub 25/2025. Pergub 25/2025 Pasal 16 ayat (2) menyebut bahwa bukti pembayaran dipindai secara insidental di pintu kedatangan, endpoint atau tempat lain oleh perangkat daerah terkait dan/atau penyedia jasa, istilah yang tidak didefinisikan dalam peraturan itu; itu bukan kewajiban tegas bagi pemilik. Selain itu, penyedia hanya muncul sebagai endpoint yang bersifat pilihan, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan provinsi (Perda 2/2025 Pasal 13A; Pergub 25/2025 Pasal 12 ayat (2) dan (5)).

Instruksi Gubernur 5/2025 tanggal 2 Desember 2025 meminta bupati dan walikota tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ke penggunaan lain. Instruksi itu menyangkut lahan pertanian, bukan vila: teksnya tidak menyebut vila, akomodasi atau perizinan, dan bukan moratorium izin vila. Menurut teksnya sendiri, instruksi itu berlaku sampai ditetapkan peraturan daerah provinsi tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan berakhir ketika Perda Bali 4/2026 tanggal 24 Februari 2026 ditetapkan; halaman tentang sewa membahas Perda itu. Kami tidak menemukan naskah resmi yang menetapkan moratorium izin baru vila; surat edaran 2010 sampai 2011 hanya muncul dalam publikasi tidak resmi.

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (5), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 1 angka 35 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 549 huruf b 2 Oktober 2026
  4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 4A, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13A 2 Oktober 2026
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (2) dan (5) dan Pasal 16 ayat (2) 2 Oktober 2026
  6. Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, diktum kesatu, ketiga dan kedelapan 2 Oktober 2026
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 1 dan 14 2 Oktober 2026

Tamu asing: kewajiban memberikan datanya, dan APOA

APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) adalah aplikasi daring Direktorat Jenderal Imigrasi, bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang dipakai pemilik atau pengelola penginapan untuk menyampaikan data tamu asing.

Jika orang asing menginap di vila Anda, undang-undang keimigrasian memberi Anda satu kewajiban. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di sana jika diminta oleh pejabat imigrasi atau pejabat kepolisian (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU 63/2024). Pasal yang sama membolehkan para pejabat itu meminta data orang asing kepada setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepadanya (Pasal 72 ayat (1)). Tindak pidana dalam Pasal 117 terjadi bila data tidak diberikan setelah permintaan semacam itu.

Kewajiban memberikan data bila diminta oleh pejabat terdapat dalam undang-undang (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2)) dan dalam PP 31/2013 Pasal 187 ayat (2). PP 31/2013 Pasal 188 ayat (2) menambahkan bahwa data tersebut wajib diserahkan kepada pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian, dan tidak menyebut bahwa hal itu hanya terjadi atas permintaan. Tidak satu pun dari keduanya menetapkan tenggat. Namun situs APOA menyatakan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan orang asing yang menginap, dan pada 2025 Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyatakan bahwa imigrasi memakai APOA sebagai platform untuk data ini. Cara praktis memenuhi kewajiban itu ialah mendaftar di APOA dan memasukkan setiap tamu asing saat check-in dan check-out. Pemberitaan menyebut tenggat 24 jam; kami tidak menemukannya dalam naskah resmi mana pun, jadi kami tidak menyebut tenggat.

Siapa yang tercakup: naskah menyebut pemilik atau pengurus tempat penginapan. Formulir pendaftaran APOA menawarkan vila, rumah sewa, guest house, homestay, indekost, apartemen dan kondominium sebagai jenis penginapan, dan keterangan pada jenis pengguna menyatakan bahwa yang dimaksud semua jenis penginapan, termasuk hotel, homestay, airbnb dan vila. Tidak ada naskah hukum yang kami buka yang menyebut platform pemesanan seperti Airbnb atau mengecualikan vila yang dipesan melalui platform itu, sehingga kami membaca vila yang disewakan kepada tamu sebagai tercakup, di situs mana pun tamu memesan. Apakah sewa jangka panjang kepada orang asing termasuk menginap, naskah tidak menyatakannya; tanyakan kepada kantor imigrasi. Jika pengelola atau agen menjalankan vila, sepakati secara tertulis siapa yang memasukkan data tamu.

Data yang diperlukan: paling sedikit nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, kewarganegaraan dan nomor paspor tamu (PP 31/2013 Pasal 188 ayat (1)). Di APOA Anda memindai halaman paspor dengan kamera atau mengunggah foto atau PDF-nya, lalu memeriksa data yang dibaca sistem.

Cara mendaftar: buka apoa.imigrasi.go.id, pilih Daftar dan pilih jenis penginapan Anda. Formulir perorangan meminta NIK, nama, tanggal lahir, nomor telepon, email dan kata sandi, lalu kode pos, alamat lengkap dan titik penginapan pada peta. Daftarlah saat Anda berada di lokasi: titik itu harus berada dalam jarak 2 km dari posisi Anda. Konfirmasi email yang dikirim sistem. Kami tidak menemukan petunjuk resmi bagi pemilik yang tidak memiliki NIK; tanyakan kepada kantor imigrasi.

Saat check-in, masuk ke akun, pilih Check In, pindai paspor dan konfirmasi. Aplikasi mencocokkan lokasi perangkat Anda dengan titik tersebut, jadi lakukan di lokasi penginapan. Sistem lalu menerbitkan tanda terima, yaitu Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing; simpanlah. Saat check-out, masuk ke akun, pilih tamu dan pilih Check Out.

Sanksi bagi yang tidak memberikan data setelah diminta ialah denda paling banyak Rp10.000.000 (kategori II), tanpa kurungan, menurut Pasal 117 sebagaimana disesuaikan dengan UU 1/2026 (Lampiran I nomor 184). Sebelum penyesuaian, naskahnya mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000, yang masih dikutip dalam berita imigrasi tahun 2025. Naskah yang kami buka tidak menyebut sanksi administratif bagi pemilik untuk kewajiban ini.

  1. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal I angka 5 (Pasal 72 ayat (1) sampai (3)) dan angka 9 (Pasal 117) 3 Oktober 2026
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 187 dan Pasal 188 ayat (1) dan (2) 3 Oktober 2026
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II dan Lampiran I nomor 184 3 Oktober 2026
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79 ayat (1) huruf b 3 Oktober 2026
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), halaman utama 3 Oktober 2026
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi, APOA, formulir Daftar Akun Baru 3 Oktober 2026
  7. Direktorat Jenderal Imigrasi, APOA, halaman FAQ 3 Oktober 2026
  8. Direktorat Jenderal Imigrasi, berita "Pengelola Penginapan Wajib Lapor Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA" (26 Maret 2025, diperbarui 15 April 2025) 3 Oktober 2026
  9. Panduan Pengguna APOA, User Perhotelan, versi 1.0.0, diunggah oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta, bagian Login, Daftar, Dashboard (Check In, Check Out, Manual Check In) 3 Oktober 2026

Akibatnya bila tidak patuh

Menurut PP 28/2025, usaha yang melanggar persyaratan dasar atau izinnya dikenai peringatan, penghentian sementara, denda administratif, daya paksa polisional, serta pencabutan izin atau persyaratan dasar, yang dijatuhkan melalui OSS sesuai tingkat kepatuhan yang ditemukan dalam pengawasan (Pasal 355). Untuk pariwisata, tahapannya adalah peringatan tertulis (paling banyak tiga kali), penghentian sementara, denda administratif dan/atau pencabutan, secara bertahap atau tidak, dengan rincian diserahkan kepada peraturan menteri pariwisata (Pasal 466 dan 467). Untuk pemicu seperti tidak memenuhi standar atau kewajiban Sertifikat Standar, tidak menyampaikan laporan atau menjalankan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif, Permenpar 6/2025 menetapkan peringatan dalam tiga tahap (30, 15 dan 10 hari kerja untuk memenuhi kewajiban), penghentian sementara (30 hari kerja untuk memenuhi kewajiban dalam keputusan; peraturan itu tidak menetapkan lamanya penghentian itu sendiri) dan pencabutan, setelah itu permohonan baru dapat diajukan paling cepat satu tahun kemudian; upaya administratif dapat diajukan paling lambat 7 hari kerja (Pasal 12 sampai 17). Peraturan itu tidak mencantumkan denda, padahal PP 28/2025 mencantumkannya, jadi apakah denda dapat dikenakan di pariwisata bergantung pada peraturan lain yang tidak kami temukan. Kami tidak memeriksa ketentuan pidana dalam undang-undang lain untuk usaha tanpa izin.

Peraturan pariwisata Bali mencantumkan sanksi administratif, sampai penghentian dan pencabutan izin serta denda administratif, untuk pelanggaran lain yang disebutkan; kewajiban TDUP dan portal tidak termasuk di dalamnya (Pasal 35 ayat (1) dan (2)). Pelanggaran kewajiban TDUP dan standar (Pasal 11 ayat (5)), kewajiban izin dan sertifikat untuk produk yang dipasarkan (Pasal 15 ayat (1)) atau pendaftaran pada portal (Pasal 27) merupakan tindak pidana (Pasal 37 ayat (1)). Teks Perda mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000; sejak UU 1/2026 berlaku pada 2 Januari 2026, ancamannya hanya denda paling banyak Rp50.000.000, tanpa kurungan (Pasal IV ayat (2) dan (3)). Sanksi adat juga dapat dikenakan (Pasal 37 ayat (4)). Pasal 11 ayat (5) menyebut TDUP, yang digantikan PP 28/2025; naskah-naskah itu tidak menunjukkan bagaimana ketentuan itu diterapkan sekarang, atau kepada pemilik vila.

Untuk PBJT, keempat Perda mengenakan bunga, denda dan kenaikan pajak. Di Badung, tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau menyampaikannya dengan keliru karena kelalaian, hingga merugikan daerah, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali pajak terutang, dan kesengajaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali (Pasal 116); denda Rp100.000 dikenakan untuk setiap surat pemberitahuan yang terlambat atau tidak disampaikan (Pasal 120). Gianyar memiliki denda dan ancaman pidana yang sama (Pasal 74 ayat (4) dan 90). Keduanya mengulang UU 1/2022 Pasal 181, yang tidak ada dalam Lampiran I UU 1/2026, sehingga Pasal VIII undang-undang itu memberlakukan aturan umum: jika kurungan diancamkan bersama denda, kurungan dihapuskan (Pasal II ayat (3); Pasal IV ayat (3) untuk Perda). Kurungan satu tahun untuk kelalaian karena itu tidak lagi berlaku. Untuk kesengajaan, denda paling banyak empat kali pajak tidak diubah menjadi kategori: UU 1/2026 Pasal II ayat (7) beserta penjelasannya mempertahankan denda yang ditetapkan sebagai kelipatan (pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali pajak). Untuk kelalaian, kurungan dihapuskan, tetapi naskah tidak menyelesaikan bagaimana denda yang ditetapkan sebagai kelipatan pajak diubah menurut Pasal II ayat (2) atau Pasal IV ayat (2); tanyakan angka terbarunya kepada advokat. Denpasar mengenakan 1 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar, paling lama 24 bulan (Pasal 86 ayat (2)). Tabanan menyerahkan bunga dan denda kepada Peraturan Bupati (Pasal 110).

Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (kategori IV), begitu pula siapa pun yang menyuruh atau memberi kesempatan (UU 6/2011 Pasal 122 huruf a dan b, sebagaimana disesuaikan dengan UU 1/2026, Lampiran I nomor 83; angka Rp500.000.000 dalam naskah lama telah diganti). Tidak ada naskah resmi yang kami buka yang menyatakan apakah menjalankan atau memiliki vila sewaan sesuai dengan visa kunjungan, KITAS atau izin lain. Kami tidak berpendapat tentang hal itu; tanyakan kepada konsultan imigrasi.

Menurut undang-undang yang sama, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan data tamu asing ketika diminta pejabat imigrasi atau pejabat kepolisian (Pasal 72 ayat (2)) melakukan tindak pidana menurut Pasal 117: denda paling banyak Rp10.000.000 (kategori II), tanpa kurungan, setelah penyesuaian dengan UU 1/2026 (Lampiran I nomor 184). Sebelum penyesuaian, naskahnya mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 355 ayat (1) sampai (4), Pasal 466 dan Pasal 467 2 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Pasal 12 sampai 17 2 Oktober 2026
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (1) dan (4) 2 Oktober 2026
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 116, 117 dan 120 2 Oktober 2026
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 90 2 Oktober 2026
  6. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 86 ayat (2) 2 Oktober 2026
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 110 2 Oktober 2026
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 122 huruf a dan b 2 Oktober 2026
  9. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal I angka 5 (Pasal 72 ayat (2)) dan angka 9 (Pasal 117) 2 Oktober 2026
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II, Pasal IV, Pasal V, Pasal VIII, Penjelasan Umum dan Lampiran I nomor 83 dan 184 2 Oktober 2026
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79 ayat (1) 2 Oktober 2026
  12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 181 2 Oktober 2026

Pemeriksaan sebelum membeli vila untuk disewakan

Kode KBLI mana yang dipakai usahanya, dalam penomoran 2025, dan apakah NIB dan Sertifikat Standar ada, atas nama siapa dan untuk kode itu. Jika terbit sebelum 15 Juni 2026, tanyakan kepada notaris Anda bagaimana kode itu dikonversi.

Apakah Dokumen Penilaian Mandiri dan Sertifikat Laik Sehat ada, dan, untuk guesthouse, laporan kegiatan berkalanya.

Siapa pemegang izin: perseorangan Indonesia, perusahaan Indonesia atau PT PMA. Naskah tidak menyelesaikan apakah PT PMA cocok dengan kode-kode ini, atau bagaimana proyek dalam negeri yang besar diberi izin; tanyakan kepada notaris dan OSS atau BKPM sebelum Anda mengandalkan sebuah struktur.

PBG dan SLF, fungsi yang tertulis di dalamnya, dan apakah pemakaiannya sesuai. PBG perubahan diwajibkan bila fungsi berubah; peraturan tidak menyatakan apakah penyewaan jangka pendek mengubahnya, jadi tanyakan kepada kabupaten. Jalan pintas dalam PP 28/2025 Pasal 123 ayat (1) hanya untuk izin; itu tidak membuktikan bahwa pembangunannya sah.

Pajak hotel: pendaftaran pengelola pada kantor pendapatan, surat pemberitahuan yang sudah disampaikan dan bukti pembayaran PBJT, beserta tarif dan tanggal di daerah itu.

Jika tamu dapat berupa orang asing, apakah vila terdaftar di APOA dan siapa yang memasukkan tamu asing di sana, serta apakah pemilik atau pengelola siap memberikan data tamu asing kepada pejabat imigrasi atau kepolisian bila diminta (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2)); tidak memberikannya adalah tindak pidana (Pasal 117).

Apakah usaha itu pernah menerima peringatan, penghentian sementara atau sanksi lain, dan, bila menjual secara daring di Bali, apakah terdaftar pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Jika orang asing akan mengelola atau bekerja di vila, tanyakan kepada konsultan imigrasi apakah hal itu sesuai dengan izin tinggalnya (UU 6/2011 Pasal 122); apa yang wajib diperoleh pemberi kerja ada di halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia. Jika bidang tanahnya dulu lahan pertanian, minta konfirmasi tata ruang dan riwayat alih fungsinya.