Respek Bali
ENIDRU

Hukum

Menutup PT PMA: pembubaran, likuidasi, dan alternatifnya

Halaman ini mengikuti hukum dari keputusan pemilik untuk menutup PT sampai PT itu dihapus dari daftar: keputusan pemegang saham, likuidator, pemberitahuan, pendaftaran ke Kementerian Hukum, pencabutan izin di OSS, nomor pajak, karyawan, dan hak atas tanah. Halaman ini juga memaparkan apa yang ditawarkan hukum sebagai ganti penutupan. Halaman ini menyatakan isi teks hukum beserta pasalnya, dan menyatakan di mana teks itu diam.

Terakhir diperiksa 6 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Cara membaca halaman ini

Halaman ini untuk orang asing yang memegang saham PT atau PT PMA dan berencana menghentikan usaha atau meninggalkan Indonesia. Halaman ini menyatakan isi hukum tertulis beserta pasalnya, dan menyatakan di mana hukum diam atau di mana dua teks tidak cocok. Isinya informasi umum, bukan nasihat hukum. Halaman ini tidak mengatakan apakah perusahaan sebaiknya ditutup, dijual, atau dipertahankan, dan tidak menyebut notaris, likuidator, konsultan, atau perusahaan.

Kami memakai teks yang berlaku pada 6 Oktober 2026: UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, yang Pasal 142 sampai 152 (pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya badan hukum) tidak diubah oleh UU 6/2023 (Pasal 109 undang-undang itu hanya mengubah Pasal 1, 7, 32, dan 153 serta menambah Pasal 153A sampai 153J); Permenkum 49/2025 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran PT, berlaku sejak 17 Desember 2025; PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025, dan Permeninves/BKPM 5/2025, pedoman Menteri Investasi untuk sistem OSS, berlaku sejak 2 Oktober 2025; untuk pajak, UU 6/1983 (undang-undang KUP) sebagaimana diubah oleh UU 7/2021 dan UU 6/2023, UU 7/1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana diubah oleh UU 7/2021, dan PMK 81/2024 tentang administrasi perpajakan, yang keempat perubahannya (PMK 11/2025, 53/2025, 54/2025, dan 1/2026) tidak menyentuh pasal-pasal yang dipakai di sini; UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU 6/2023, dengan putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023; Perpres 13/2018 tentang pemilik manfaat dari korporasi (Pasal 22) dan UU 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (Pasal 8); dan PP 18/2021 untuk hak atas tanah. Halaman status di peraturan.bpk.go.id menunjukkan teks-teks ini berlaku.

Beberapa pokok bahasan punya halaman sendiri dan dirujuk, tidak diulang: mendirikan PT PMA, laporannya, dan perubahan datanya (halaman tentang mendirikan PT PMA); menjual saham atau hak atas tanah suatu perusahaan (halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia); pemutusan hubungan kerja dan besar pesangon (halaman tentang mempekerjakan staf di Bali); tanggal pajak perusahaan (halaman tentang tenggat pajak); izin kerja (halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia); pajak orang yang pergi (halaman tentang pajak saat meninggalkan Indonesia); dan izin keluar orang asing (halaman tentang izin keluar). Sanksi pidana tidak dinyatakan di sini: UU 1/2026 menyesuaikan pidana denda dalam undang-undang lama, dan satu-satunya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif yang disebut teks. Kepailitan (pailit) dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah jalur pengadilan tersendiri dan hanya ditunjuk.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, halaman status di peraturan.bpk.go.id (diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) 6 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 109 (perubahan Pasal 1, 7, 32 dan 153 serta Pasal 153A sampai 153J Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id (berlaku sejak 17 Desember 2025) 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id (berlaku sejak 5 Juni 2025) 6 Oktober 2026
  5. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, halaman status di peraturan.bpk.go.id (berlaku sejak 2 Oktober 2025) 6 Oktober 2026
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, halaman status di peraturan.bpk.go.id (diubah dengan PMK 53/2025, PMK 54/2025 dan PMK 1/2026) 6 Oktober 2026
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, halaman status di peraturan.bpk.go.id 6 Oktober 2026

Langkah-langkahnya berurutan

Urutan mengikuti teks bila teks menetapkannya, dan bacaan kami bila tidak. Layar sistem Kementerian Hukum, OSS, dan Coretax memerlukan login, jadi berapa lama tiap langkah memakan waktu dalam praktik tidak dinyatakan. Biaya tidak disalin.

Langkah-langkahnya berurutan
LangkahSiapa dan di manaApa yang diwajibkan atau diberikan teks
1. KeputusanPara pemegang saham dalam rapat umum (RUPS), atau semua pemegang saham dengan hak suara secara tertulisKeputusan membubarkan. Pada rapat pertama paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara harus hadir atau diwakili; bila kuorum itu tidak tercapai, rapat kedua dapat memutuskan dengan kehadiran atau perwakilan paling sedikit dua pertiga dari saham itu. Dalam kedua hal, keputusan memerlukan persetujuan paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan angka yang lebih besar. Keputusan itu menetapkan saat perseroan bubar dan dapat menunjuk likuidator; bila tidak menunjuk, direksi bertindak selaku likuidator (UU 40/2007 Pasal 89 ayat (1) dan (3), 142 ayat (3), 144 ayat (3)).
2. Pengumuman di surat kabar dan Berita NegaraLikuidatorPaling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran: mengumumkan pembubaran kepada kreditor di surat kabar dan di Berita Negara. Kreditor punya 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan tagihan (UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1) huruf a, (3)).
3. Pemberitahuan kepada MenteriNotaris, untuk likuidator, dalam sistem Kementerian Hukum (SABH)Dalam batas 30 hari yang sama: memberitahukan Menteri agar daftar mencatat perseroan sebagai dalam likuidasi, dengan akta keputusan sebagai bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pengumuman di surat kabar. Notaris mengajukannya sebagai perubahan data perseroan (UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1) huruf b dan (4); Permenkum 49/2025 Pasal 3, 8 ayat (5) huruf d, 12 ayat (1) huruf d angka 1).
4. LikuidasiLikuidatorMencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang, mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan, membayar kreditor, lalu membayar sisanya kepada pemegang saham (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (1)).
5. IzinLikuidator, di OSS, dengan hak akses perusahaan itu sendiriMengajukan pencabutan izin dan NIB, dengan akta notaris dan catatan pembubaran dari Kementerian (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 349 ayat (2) huruf b, 353).
6. Nomor pajakWakil perusahaan, di kantor pajak, dalam CoretaxMengajukan penghapusan NPWP dan, bila perusahaan PKP, pencabutan pengukuhan PKP. Kantor pajak memeriksa perusahaan dan memutus dalam 12 bulan (PMK 81/2024 Pasal 46 sampai 49 dan 67 sampai 69; UU 6/1983 Pasal 2 ayat (6) sampai (9) sebagaimana diubah).
7. BerakhirnyaLikuidator, rapat pemegang saham, dan MenteriSetelah rapat menyetujui pertanggungjawaban likuidator dan membebaskannya, ia memberitahukan Menteri dan mengumumkan hasil akhir di surat kabar dalam 30 hari. Menteri mencatat berakhirnya badan hukum, menghapus namanya dari daftar, dan mengumumkannya di Berita Negara (UU 40/2007 Pasal 152 ayat (3), (5), (7), (8)).
Langkah
1. Keputusan
Siapa dan di mana
Para pemegang saham dalam rapat umum (RUPS), atau semua pemegang saham dengan hak suara secara tertulis
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Keputusan membubarkan. Pada rapat pertama paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara harus hadir atau diwakili; bila kuorum itu tidak tercapai, rapat kedua dapat memutuskan dengan kehadiran atau perwakilan paling sedikit dua pertiga dari saham itu. Dalam kedua hal, keputusan memerlukan persetujuan paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan angka yang lebih besar. Keputusan itu menetapkan saat perseroan bubar dan dapat menunjuk likuidator; bila tidak menunjuk, direksi bertindak selaku likuidator (UU 40/2007 Pasal 89 ayat (1) dan (3), 142 ayat (3), 144 ayat (3)).
Langkah
2. Pengumuman di surat kabar dan Berita Negara
Siapa dan di mana
Likuidator
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran: mengumumkan pembubaran kepada kreditor di surat kabar dan di Berita Negara. Kreditor punya 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan tagihan (UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1) huruf a, (3)).
Langkah
3. Pemberitahuan kepada Menteri
Siapa dan di mana
Notaris, untuk likuidator, dalam sistem Kementerian Hukum (SABH)
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Dalam batas 30 hari yang sama: memberitahukan Menteri agar daftar mencatat perseroan sebagai dalam likuidasi, dengan akta keputusan sebagai bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pengumuman di surat kabar. Notaris mengajukannya sebagai perubahan data perseroan (UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1) huruf b dan (4); Permenkum 49/2025 Pasal 3, 8 ayat (5) huruf d, 12 ayat (1) huruf d angka 1).
Langkah
4. Likuidasi
Siapa dan di mana
Likuidator
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Mencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang, mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan, membayar kreditor, lalu membayar sisanya kepada pemegang saham (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (1)).
Langkah
5. Izin
Siapa dan di mana
Likuidator, di OSS, dengan hak akses perusahaan itu sendiri
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Mengajukan pencabutan izin dan NIB, dengan akta notaris dan catatan pembubaran dari Kementerian (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 349 ayat (2) huruf b, 353).
Langkah
6. Nomor pajak
Siapa dan di mana
Wakil perusahaan, di kantor pajak, dalam Coretax
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Mengajukan penghapusan NPWP dan, bila perusahaan PKP, pencabutan pengukuhan PKP. Kantor pajak memeriksa perusahaan dan memutus dalam 12 bulan (PMK 81/2024 Pasal 46 sampai 49 dan 67 sampai 69; UU 6/1983 Pasal 2 ayat (6) sampai (9) sebagaimana diubah).
Langkah
7. Berakhirnya
Siapa dan di mana
Likuidator, rapat pemegang saham, dan Menteri
Apa yang diwajibkan atau diberikan teks
Setelah rapat menyetujui pertanggungjawaban likuidator dan membebaskannya, ia memberitahukan Menteri dan mengumumkan hasil akhir di surat kabar dalam 30 hari. Menteri mencatat berakhirnya badan hukum, menghapus namanya dari daftar, dan mengumumkannya di Berita Negara (UU 40/2007 Pasal 152 ayat (3), (5), (7), (8)).
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 142 sampai 152 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1, 3, 4, 8, 9, 12 sampai 15 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 1 angka 72, Pasal 349 sampai 354 dan Lampiran XXXII 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 45 sampai 49 (Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak) 6 Oktober 2026
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 2 angka 1 dan 9 (perubahan Pasal 2 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) 6 Oktober 2026

Bagaimana PT berakhir: dasar pembubaran dan apa yang boleh dilakukan perusahaan selama itu

PT bubar atas salah satu dari enam dasar: keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS); berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar; penetapan pengadilan; dicabutnya kepailitan karena harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; kepailitan yang telah sampai pada keadaan insolvensi; atau dicabutnya izin usaha perseroan sehingga undang-undang mewajibkan perseroan melakukan likuidasi (UU 40/2007 Pasal 142 ayat (1)). Penjelasan dasar yang terakhir menyebut ketentuan yang tidak memungkinkan perseroan berusaha di bidang lain setelah izin usahanya dicabut, misalnya izin usaha perbankan atau perasuransian (Penjelasan Pasal 142 ayat (1) huruf f).

Setiap pembubaran atas dasar-dasar ini wajib diikuti likuidasi, oleh likuidator atau, bila perseroan bubar karena harta pailit dalam keadaan insolvensi (huruf e), oleh kurator (Pasal 142 ayat (2) huruf a dan penjelasannya). Penjelasan menyebut satu pengecualian: pembubaran karena penggabungan atau peleburan tidak perlu diikuti likuidasi (Penjelasan Pasal 142 ayat (2)). Halaman ini mengikuti pembubaran berdasarkan keputusan pemegang saham; berakhirnya jangka waktu dan jalur pengadilan ada di bagian berikut, dan kepailitan hanya ditunjuk.

Perseroan tetap berstatus badan hukum sampai likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat (1)). Sejak saat pembubaran, setiap surat keluar perseroan harus mencantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang namanya (Pasal 143 ayat (2)). Perseroan tidak boleh melakukan perbuatan hukum, kecuali yang diperlukan untuk membereskan urusannya dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) huruf b); bila itu dilanggar, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng (Pasal 142 ayat (5)).

PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil punya jalur sendiri yang lebih singkat: RUPS mencatat pembubaran dalam pernyataan yang diberitahukan secara elektronik kepada Menteri (UU 40/2007 Pasal 153G, yang disisipkan oleh UU 6/2023). PT PMA adalah usaha besar (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (1), seperti dijelaskan halaman tentang mendirikan PT PMA), sehingga kami membaca jalur itu tertutup baginya; teks tidak menyatakannya secara tegas.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 142, 143, 145, 146 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 109 (perubahan Pasal 1, 7, 32 dan 153 serta Pasal 153A sampai 153J Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) 6 Oktober 2026

Keputusan pemegang saham, likuidator, dan dua jalur lain

Siapa yang mengusulkan. Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama memegang paling sedikit sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan usul pembubaran kepada RUPS (UU 40/2007 Pasal 144 ayat (1)).

Bagaimana diputuskan. Keputusan membubarkan sah bila diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 (Pasal 144 ayat (2)). Menurut Pasal 89 ayat (1), rapat dapat dilangsungkan bila paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan sah bila disetujui paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum atau syarat pengambilan keputusan yang lebih besar. Bila kuorum tidak tercapai, dapat diadakan rapat kedua; rapat itu berhak memutus bila paling sedikit dua pertiga saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan tetap memerlukan paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan (Pasal 89 ayat (2) dan (3)). Penjelasan menambahkan bahwa angka yang lebih besar dalam anggaran dasar untuk rapat kedua tidak boleh melebihi angka rapat pertama (Penjelasan Pasal 89 ayat (3)). Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan di luar rapat, tetapi hanya bila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul itu (Pasal 91). Pembubaran dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan (Pasal 144 ayat (3)).

Likuidator. Rapat dapat menunjuk likuidator dalam keputusannya. Bila rapat tidak menunjuk, direksi bertindak selaku likuidator (Pasal 142 ayat (3)). Ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap direksi berlaku secara mutatis mutandis bagi likuidator (Pasal 142 ayat (6)). Penjelasan menyatakan bahwa pengangkatan likuidator tidak berarti direksi dan dewan komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang memberhentikan, dan bahwa dewan komisaris yang memberhentikan sementara dan mengawasi likuidator sesuai anggaran dasar (Penjelasan Pasal 142 ayat (6)). Bila likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, ketua pengadilan negeri dapat, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau kejaksaan, mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama setelah ia dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151).

Dua jalur lain. Bila jangka waktu berdiri dalam anggaran dasar berakhir, perseroan bubar karena hukum, direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan, dan RUPS harus menunjuk likuidator paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berakhir (Pasal 145). Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan (perseroan melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan), pihak yang berkepentingan (cacat hukum dalam akta pendirian), atau pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris (perseroan tidak mungkin dilanjutkan); penetapan pengadilan juga menunjuk likuidator (Pasal 146 ayat (1) dan (2)). Penjelasan memberi contoh perseroan yang tidak mungkin dilanjutkan: tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan kepada instansi pajak; sebagian besar pemegang saham tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan di surat kabar sehingga RUPS tidak dapat diadakan; perimbangan kepemilikan saham sedemikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya dua kubu masing-masing 50 persen; dan kekayaan perseroan berkurang sedemikian rupa sehingga usaha tidak mungkin dilanjutkan (Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c).

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 89, 91, 142, 144 sampai 146, 151 dan penjelasannya 6 Oktober 2026

Notaris dan Kementerian Hukum: pencatatan pembubaran

Siapa yang mengajukan. Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Permenkum 49/2025 Pasal 1 angka 9 dan Pasal 3 ayat (1)). Untuk perseroan persekutuan modal seperti PT PMA, pemohonnya antara lain likuidator perseroan yang bubar (atau kurator perseroan yang pailit), yang memberi kuasa kepada notaris (Pasal 3 ayat (2) huruf a). Dikenakan tarif negara (Pasal 4); kami tidak menyalinnya. Panduan AHU sendiri, terakhir diubah 22 Oktober 2021 sehingga lebih lama daripada peraturan ini, menyebut pembubaran diajukan notaris dalam sistem AHU, pada menu perseroan terbatas: pilih dasar pembubaran, pesan dan bayar voucher, isi nomor SK terakhir dan notaris terakhir perseroan, centang persyaratan utama, isi data, unggah akta, dan konfirmasi permohonan.

Apa itu menurut hukum. Pembubaran dan berakhirnya status badan hukum adalah dua dari "perubahan data" PT, dan perubahan data diberitahukan kepada Menteri (Pasal 8 ayat (2) dan (5) huruf d dan e). Perubahan itu ditetapkan oleh RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat, dan dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (1) dan (2)). Pasal 12 ayat (1) huruf d memuat daftar dokumen yang disimpan notaris untuk pembubaran menurut tiap dasar. Untuk keputusan RUPS atau berakhirnya jangka waktu: akta RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lain yang menyetujui pembubaran, dan bukti pengumuman di surat kabar. Untuk penetapan pengadilan: akta pernyataan likuidator dengan fotokopi penetapan. Untuk pencabutan izin usaha: akta pernyataan direksi dengan fotokopi surat pencabutan. Untuk dua dasar kepailitan: akta pernyataan likuidator atau kurator dengan fotokopi putusan pengadilan.

Untuk setiap dasar, notaris juga menyimpan neraca dan laporan laba rugi tahun buku bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit, salinan nomor pokok wajib pajak beserta laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak, dan dokumen pemilik manfaat (Pasal 12 ayat (1) huruf h sampai j). Dokumen laporan pajak itu tidak diminta dari perseroan yang mengubah datanya kurang dari satu tahun setelah NPWP diterbitkan (Pasal 12 ayat (2)). Dokumen untuk pembubaran dan berakhirnya status badan hukum juga harus disampaikan kepada Menteri (Pasal 12 ayat (3)).

Pemeriksaan. Kementerian memeriksa isian terhadap akta, notula, dan data terakhir di sistem dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 13 ayat (3)). Bila isian tidak sesuai atau dokumen kurang, permohonan dikembalikan kepada notaris, yang punya 7 hari untuk memperbaikinya, bila tidak permohonan ditolak; notaris kemudian dapat mengajukan kembali (Pasal 14). Bila permohonan lengkap, Menteri menerbitkan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan, yang dicetak notaris (Pasal 15). Dalam peraturan ini "Hari" berarti hari kalender (Pasal 1 angka 10); 14 hari pemeriksaan adalah hari kerja.

Yang mengikat pihak ketiga. Selama likuidator belum melakukan pemberitahuan pada bagian berikut, pembubaran tidak berlaku bagi pihak ketiga (UU 40/2007 Pasal 148 ayat (1)), dan likuidator yang lalai melakukannya bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan perseroan atas kerugian pihak ketiga (Pasal 148 ayat (2)).

  1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1, 3, 4, 8, 9, 12 sampai 15 6 Oktober 2026
  2. Ditjen AHU Online, Panduan Pembubaran Perseroan Terbatas (halaman terakhir diubah 22 Oktober 2021) 6 Oktober 2026
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 147 dan 148 dan penjelasannya 6 Oktober 2026

Pemberitahuan kepada kreditor, surat kabar, dan Berita Negara

Yang wajib dilakukan likuidator dalam 30 hari. Paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor tentang pembubaran dengan mengumumkannya di surat kabar dan di Berita Negara Republik Indonesia, dan memberitahukan Menteri agar daftar mencatat perseroan sebagai dalam likuidasi (UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1)). Penjelasan menghitung 30 hari itu sejak tanggal pembubaran oleh RUPS, atau sejak tanggal penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Pasal 147 ayat (1)).

Isi pengumuman. Pengumuman memuat pembubaran dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan (Pasal 147 ayat (2)). Jangka waktunya 60 hari sejak tanggal pengumuman (Pasal 147 ayat (3)); penjelasan menghitungnya sejak pengumuman yang paling akhir, misalnya sejak pengumuman di Berita Negara bila terbit setelah surat kabar (Penjelasan Pasal 147 ayat (3)).

Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pemberitahuan kepada kreditor di surat kabar (Pasal 147 ayat (4)). Peraturan Kementerian meminta, untuk pembubaran berdasarkan keputusan RUPS, bukti pengumuman di surat kabar (Permenkum 49/2025 Pasal 12 ayat (1) huruf d angka 1); peraturan itu tidak menyebut pengumuman di Berita Negara. Teks-teks di atas tidak menyatakan bagaimana pengumuman di Berita Negara dilakukan atau siapa yang melakukannya. Daftar resmi pengumuman badan hukum di Berita Negara (beritanegara.co.id) menampilkan pengumuman pembubaran dengan judul seperti "Pembubaran", "Pembubaran Perseroan Terbatas - Tahap 2", dan "Pengumuman Hasil Akhir Pembubaran dan Likuidasi"; kami tidak menemukan peraturan yang mendefinisikan tahap-tahap itu. Halaman tentang memeriksa pengembang menunjukkan cara menelusuri daftar itu.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 147 dan 148 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Berita Negara Republik Indonesia, Pengumuman Iklan Badan Hukum 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1, 3, 4, 8, 9, 12 sampai 15 6 Oktober 2026

Likuidasi: kekayaan, utang, karyawan, dan sisanya

Yang dilakukan likuidator. Kewajibannya meliputi: mencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang perseroan; mengumumkan di surat kabar dan di Berita Negara rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, termasuk rincian besarnya utang dan rencana pembayarannya; membayar kreditor; membayar sisa kekayaan kepada pemegang saham; dan tindakan lain yang perlu untuk membereskan kekayaan (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (1) dan penjelasannya). Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana itu paling lambat 60 hari sejak pengumuman, dan bila likuidator menolak keberatan, kreditor dapat menggugat ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari sejak penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4)).

Tagihan. Kreditor yang mengajukan tagihan tepat waktu lalu ditolak dapat menggugat ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari sejak penolakan (Pasal 150 ayat (1)). Kreditor yang belum mengajukan tagihan dapat mengajukannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu dua tahun sejak pembubaran diumumkan, tetapi hanya bila ada sisa kekayaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham (Pasal 150 ayat (2) dan (3)).

Setelah pembagian. Bila sisa kekayaan sudah dibagikan kepada pemegang saham lalu suatu tagihan berhasil, pengadilan negeri memerintahkan likuidator menarik kembali yang telah dibagikan, dan pemegang saham wajib mengembalikannya secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (4) dan (5)). Pemegang saham yang telah menerima pembagian karena itu dapat diminta mengembalikannya. Dua tahun itu dihitung sejak pembubaran diumumkan, bukan sejak pembayaran.

Bila utang lebih besar daripada kekayaan. Bila likuidator memperkirakan utang perseroan lebih besar daripada kekayaannya, ia wajib mengajukan permohonan pailit perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan (Pasal 149 ayat (2)). Kepailitan (pailit) dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah jalur pengadilan tersendiri menurut undang-undangnya sendiri, di pengadilan niaga; penjelasan menyatakan bahwa perseroan yang dibubarkan tetap dapat dinyatakan pailit dan likuidator kemudian digantikan oleh kurator (Penjelasan Pasal 143 ayat (1)). Halaman ini tidak membahasnya lebih jauh; halaman tentang memeriksa pengembang menunjukkan di mana register pengadilan ditelusuri.

Karyawan. Bila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Upah dibayar sebelum semua kreditor; hak lainnya dibayar sebelum semua kreditor kecuali pemegang hak jaminan kebendaan (UU 13/2003 Pasal 95 ayat (1) sampai (3), sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 81 angka 36). Penjelasan Pasal 95 ayat (2) menyatakan bahwa upah didahulukan dari semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis atau kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah (Penjelasan Pasal 81 angka 36, tentang Pasal 95 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi memaknai ayat ketiga itu sehingga hak lainnya juga didahulukan atas kreditor preferen, kecuali pemegang hak jaminan kebendaan (putusan 168/PUU-XXI/2023, amar angka 17). Alasan pemutusan hubungan kerja, pemberitahuan, dan besar pesangon ada di halaman tentang mempekerjakan staf di Bali dan tidak diulang di sini.

Sisanya. Yang tersisa setelah kreditor dibayar diberikan kepada pemegang saham (Pasal 149 ayat (1) huruf d). Pajak atas apa yang diterima pemegang saham disinggung pada bagian pajak di bawah dan, untuk orang yang pergi, pada halaman tentang pajak saat meninggalkan Indonesia. Cara membayar rupiah ditukar dan dikirim ke luar negeri ada di halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian Membawa uang keluar dari Indonesia.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 143, 149 sampai 151 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 81 angka 36 dan penjelasannya (perubahan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) 6 Oktober 2026
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, amar angka 17 (Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) 6 Oktober 2026

Berakhirnya: pertanggungjawaban, pembebasan, dan penghapusan dari daftar

Likuidator bertanggung jawab kepada badan yang mengangkatnya: RUPS atau, bila pengadilan yang menunjuknya, pengadilan (UU 40/2007 Pasal 152 ayat (1)). Penjelasan menyatakan ini berarti ia harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas likuidasi yang dilakukannya (Penjelasan Pasal 152 ayat (1)). Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas (Pasal 152 ayat (2)).

Setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator, atau pengadilan menerima pertanggungjawabannya, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi di surat kabar (Pasal 152 ayat (3)). Keduanya harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7)).

Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus namanya dari daftar perseroan (Pasal 152 ayat (5)), serta mengumumkan berakhirnya status itu di Berita Negara (Pasal 152 ayat (8)). Permenkum 49/2025 memperlakukan ini sebagai perubahan data kedua: notaris menyimpan pemberitahuan tertulis likuidator tentang pertanggungjawaban hasil akhir, pengumuman di surat kabar tentang pembebasan, dan akta pertanggungjawaban, dan juga menyampaikannya kepada Menteri (Pasal 8 ayat (5) huruf e dan Pasal 12 ayat (1) huruf e angka 1 dan ayat (3)). Sampai saat itu perseroan masih badan hukum (Pasal 143 ayat (1)).

Dokumen pemilik manfaat. Dalam hal korporasi bubar, likuidator wajib menatausahakan dokumen terkait pemilik manfaat korporasi paling singkat 5 tahun sejak pembubaran korporasi (Perpres 13/2018 Pasal 22 ayat (2)).

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 143 dan 152 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1, 3, 4, 8, 9, 12 sampai 15 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Pasal 22 6 Oktober 2026

Izin usaha dan NIB di OSS

Pembubaran adalah dasar pencabutan izin. Menurut PP 28/2025, persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) dicabut, antara lain, atas permohonan pelaku usaha atau atas permohonan pembubaran badan usaha; kedua permohonan diajukan pelaku usaha melalui OSS, dan keputusannya diterbitkan Lembaga OSS (Pasal 256 ayat (1), (2), dan (6)). Pedoman Menteri memuat dasar yang sama dengan kata-katanya sendiri: pelaku usaha tidak lagi menjalankan usaha, atau melakukan pembubaran (likuidasi) (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 349 ayat (2) huruf a dan b); untuk keduanya, permohonan diajukan pelaku usaha (Pasal 349 ayat (3) dan (4)).

Bila pelaku usaha tidak berminat berusaha di Indonesia. Bila ia mencabut seluruh PB yang dimilikinya dan tidak berminat melakukan usaha di Indonesia, ia harus melakukan pembubaran (likuidasi) badan usaha (Pasal 351 ayat (6)). Pelaku usaha dengan lebih dari satu kegiatan usaha yang masih berminat berusaha dapat sebaliknya mencabut PB satu kegiatan, dengan surat pernyataan, dan OSS kemudian memutakhirkan NIB (Pasal 351 ayat (1) dan (2), 352 ayat (5)); itu bukan penutupan dan tidak dibahas di sini.

Permohonan atas dasar pembubaran. Likuidator (atau kurator) mengajukannya di OSS dengan hak akses perusahaan yang sedang dilikuidasi (Pasal 353 ayat (2)). OSS lebih dahulu memvalidasi identitas likuidator, akta notaris tentang pembubaran beserta pencatatan pembubaran dari sistem kementerian bidang hukum, dan NPWP beserta konfirmasi status wajib pajak perusahaan dari sistem kementerian bidang keuangan (Pasal 353 ayat (1)). Bila OSS belum dapat memvalidasi akta dan pencatatan itu, likuidator mengunggah aktanya (Pasal 353 ayat (3)). Pihak berwenang memverifikasi permohonan paling lambat 5 hari kerja sejak diajukan (Pasal 353 ayat (5); dalam peraturan ini hari adalah hari kerja, Pasal 1 angka 72). Bila tidak sesuai, pemohon punya dua kali perbaikan masing-masing 3 hari; bila tidak dilakukan atau tetap tidak memenuhi, OSS mengirim notifikasi penolakan, dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali (Pasal 353 ayat (9) sampai (11)). Bila verifikasi sesuai, pencabutan diterbitkan melalui OSS dan OSS memberi notifikasi kepada kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha (Pasal 353 ayat (7) dan (8)). OSS membatalkan hak akses satu bulan sejak pencabutan diterbitkan (Pasal 353 ayat (12)).

Isi keputusan. Format pencabutan NIB dari Menteri menyatakan bahwa NIB beserta kegiatan usaha dalam lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sejak itu pelaku usaha wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya menurut perizinan berusaha berbasis risiko, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin atau peralatan, menyelesaikan masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan likuidasi atau pencabutan NIB (Permeninves/BKPM 5/2025 Lampiran XXXII, format pencabutan NIB).

Yang menjadi tanggungan penanam modal. Penanam modal bertanggung jawab menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika ia menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 25/2007 Pasal 16 huruf b). Kewajiban melapor kegiatan penanaman modal (LKPM) dan sanksinya ada di halaman tentang mendirikan PT PMA. Kami tidak menemukan teks yang menyatakan apakah LKPM masih harus disampaikan untuk perusahaan yang sedang dilikuidasi atau apakah laporan terakhir diminta: daftar validasi untuk pencabutan atas dasar pembubaran (Pasal 353 ayat (1)) tidak menyebutnya, sedangkan daftar untuk pelaku usaha yang melepas satu dari beberapa kegiatan meminta LKPM terakhir yang telah disetujui (Pasal 352 ayat (1) huruf b).

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 256 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 1 angka 72, Pasal 349 sampai 354 dan Lampiran XXXII 6 Oktober 2026
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 16 huruf b 6 Oktober 2026

Pajak: menutup nomor pajak perusahaan

Siapa yang bertindak. Untuk keperluan pajak, badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan, dan badan dalam likuidasi oleh likuidator (UU 6/1983 Pasal 32 ayat (1) huruf c dan d, sebagaimana diubah oleh UU 7/2021; PMK 81/2024 Pasal 10 ayat (3)). Wakil itu bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali ia dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa dalam kedudukannya ia benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak itu (UU 6/1983 Pasal 32 ayat (2)).

Penghapusan NPWP. Kepala kantor pelayanan pajak dapat menghapus NPWP perusahaan, atas permohonan perusahaan atau secara jabatan, bila perusahaan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif; salah satu kasusnya adalah perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha (PMK 81/2024 Pasal 46 ayat (1) dan (2) huruf a; UU 6/1983 Pasal 2 ayat (6) huruf b, sebagaimana diubah oleh UU 7/2021). Permohonan diajukan sesuai ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan dilampiri dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah dilikuidasi atau dibubarkan (Pasal 47 ayat (1) dan (2) huruf a). Kantor pajak memeriksa perusahaan sebelum memutus, dan memutus paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap; bila belum memutus pada waktu itu, permohonan dianggap dikabulkan dan kantor harus menerbitkan keputusan paling lama satu bulan setelah 12 bulan itu (Pasal 47 ayat (3) sampai (5); UU 6/1983 Pasal 2 ayat (7)). NPWP dihapus hanya bila perusahaan tidak punya utang pajak; tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan; tidak sedang dalam prosedur persetujuan bersama atau kesepakatan harga transfer; dan tidak sedang ada pembetulan, keberatan, banding, atau upaya serupa (Pasal 49).

Cara mengajukannya. Buku manual kantor pajak edisi September 2024 untuk modul penghapusan di Coretax menunjukkan jalurnya: di Coretax, Portal Saya, lalu Penghapusan & Pencabutan; pilih penghapusan NPWP; isi nomor dan tanggal surat keputusan pembubaran; pilih alasan (salah satu pilihannya adalah perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha); unggah dokumen pendukung; centang pernyataan dan kirim; sistem memberi tanda terima. Buku manual itu menyatakan isinya dapat berubah mengikuti ketentuan dan aplikasinya.

Status PKP. Perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan pencabutan pengukuhan di kantor pajak tempat ia dikukuhkan, dengan dokumen yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi memenuhi Pasal 60 ayat (1), yaitu kewajiban pengusaha yang menyerahkan atau mengekspor menurut undang-undang PPN untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan. Kantor memeriksanya dan memutus paling lama 6 bulan; setelah itu permohonan dianggap dikabulkan dan keputusan harus menyusul paling lama satu bulan kemudian (PMK 81/2024 Pasal 67, 68, dan 60 ayat (1); UU 6/1983 Pasal 2 ayat (8) dan (9)). Kantor juga dapat mencabut status itu secara jabatan, antara lain untuk PKP yang berstatus Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 69 ayat (1) dan (3) huruf a).

Penghapusan tidak mengakhiri kewajiban pajak. Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (PMK 81/2024 Pasal 70 ayat (6)). Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak untuk masa sebelum atau sesudah penghapusan bila kemudian diperoleh data tentang kewajiban yang belum dipenuhi (Pasal 70 ayat (3)).

Surat pemberitahuan. Kami tidak menemukan teks yang menetapkan SPT terakhir perusahaan yang dilikuidasi atau menyatakan apakah tahun pajaknya dipecah. Peraturan itu mencantumkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan "untuk Bagian Tahun Pajak" (bagian dari jangka waktu satu tahun pajak) (PMK 81/2024 Pasal 1 angka 80 dan Pasal 162 ayat (1) huruf b) dan memberi perusahaan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau bagiannya, untuk menyampaikannya (Pasal 169 ayat (2) dan 170 ayat (2)); halaman tentang tenggat pajak memuat kalender SPT biasa. Perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan tidak dikenai denda atas keterlambatan SPT (Pasal 179 ayat (3) huruf e); teks itu meniadakan denda dan tidak menyatakan SPT tidak lagi terutang.

Pajak atas likuidasi. Undang-undang pajak penghasilan menghitung sebagai penghasilan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, dan pengambilalihan usaha (UU 7/1983 Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3, sebagaimana dinyatakan kembali oleh UU 7/2021). Penjelasannya menyatakan bahwa bila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku, merupakan objek pajak, dan mencantumkan di antara dividen pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan g). Kami tidak menyebut tarif: tarif, pajak pertambahan nilai atas harta yang tersisa saat penutupan, dan pajak pemegang saham asing atas apa yang ia terima adalah urusan penasihat pajak dan, sebagian, halaman tentang pajak saat meninggalkan Indonesia.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 2 angka 1 dan 9 (perubahan Pasal 2 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 10 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 45 sampai 49 (Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak) 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 60, 67 sampai 70 (Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) 6 Oktober 2026
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 162, 169, 170 dan 179 (Surat Pemberitahuan) 6 Oktober 2026
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Buku Manual Coretax, Modul Penghapusan NPWP (edisi 24 September 2024) 6 Oktober 2026
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3 angka 1 (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan penjelasannya 6 Oktober 2026

Karyawan, pekerja asing, dan izin yang bergantung pada perusahaan

Karyawan Indonesia. Mengakhiri hubungan kerja karyawan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut undang-undang ketenagakerjaan. Halaman tentang mempekerjakan staf di Bali memaparkan alasan yang disebut undang-undang, antara lain perusahaan tutup, pemberitahuannya, siapa yang memutus bila pekerja menolak, dan tabel pesangon; semuanya tidak diulang di sini. Yang ditambahkan halaman ini adalah urutan pembayaran dalam likuidasi (bagian Likuidasi). Pengusaha juga wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan (UU 7/1981 Pasal 8 ayat (1)); halaman tentang mempekerjakan staf di Bali menjelaskan wajib lapor ketenagakerjaan ini.

Pekerja asing. Laporan pemberi kerja saat kontrak pekerja asing berakhir atau berakhir lebih awal, dan kewajiban memulangkan orang asing itu, ada di halaman tentang bekerja secara sah di Indonesia.

Izin yang bergantung pada perusahaan. Izin tinggal berakhir bila jangka waktunya habis, bila pemegangnya kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi, bila dibatalkan, dan atas dasar lain dalam Permenkumham 22/2023 Pasal 143 ayat (1), sebagaimana diubah oleh Permenkumham 11/2024; bubarnya penjamin tidak termasuk di dalamnya. Pihak imigrasi juga dapat membatalkan izin tinggal terbatas bila pemegangnya tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian izin itu (Pasal 140 ayat (2) huruf c). Kami tidak menemukan teks yang menyatakan apa yang terjadi pada izin orang asing yang penjaminnya, atau perusahaannya sendiri, telah dibubarkan, atau apakah izin investor yang bertumpu pada saham di perusahaan itu bertahan setelah likuidasinya. Tanyakan kepada kantor imigrasi secara tertulis. Halaman tentang visa dan izin tinggal serta tentang KITAS dan KITAP menjelaskan izin-izin itu, dan halaman tentang izin keluar menjelaskan bagaimana pemegang izin mengakhiri izin dan pergi.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 81 angka 36 (perubahan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Pasal 140 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 (perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023), Pasal I angka 34 (Pasal 143) 6 Oktober 2026
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 8 6 Oktober 2026

Hak atas tanah yang dipegang perusahaan

PT PMA yang memiliki vila atau bidang tanah memegang HGB atau Hak Pakai atas namanya sendiri. Dalam likuidasi, hak itu salah satu kekayaan perusahaan yang wajib dicatat dan dikumpulkan likuidator (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (1) huruf a). PP 18/2021 mencantumkan dasar hapusnya HGB (Pasal 46) dan hapusnya Hak Pakai (Pasal 61). Bubar, likuidasi, atau pailitnya pemegang hak tidak termasuk di dalamnya, dan kata-kata itu tidak muncul di bagian mana pun dalam peraturan tersebut.

Siapa yang boleh memegangnya. HGB diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 34). Pemegang yang tidak lagi memenuhi syarat itu wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun, bila tidak hak itu hapus karena hukum (Pasal 35 ayat (1) dan (2)); hak juga hapus bila pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak (Pasal 46 huruf j, dan Pasal 61 huruf j untuk Hak Pakai). Teks tidak menyatakan apakah perusahaan dalam likuidasi, atau yang sudah dihapus dari daftar, masih memenuhi Pasal 34. Orang asing atas namanya sendiri bukan pemegang yang memenuhi syarat untuk HGB. Kami membaca teks-teks ini berarti hak itu harus dijual atau dialihkan kepada pemegang yang memenuhi syarat sebelum perusahaan hilang, dan tidak diserahkan kepada pemegang saham asing; teks tidak menyatakannya secara tegas.

Cara penjualannya. Penjualan HGB oleh perusahaan, persetujuan yang mungkin diperlukan dari rapat pemegang saham, pajak penjual dan bea pembeli, hipotek dan royanya, serta persetujuan pemegang Hak Pengelolaan atau pemilik Hak Milik ada di halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia (bagian PT PMA: menjual HGB-nya atau menjual sahamnya, Persetujuan siapa yang perlu diperiksa, dan Sebelum penjualan: menghapus Hak Tanggungan (roya)). Hak sewa untuk bangunan ada di halaman tentang sewa.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 34, 35, 44, 46 dan 47 (Hak Guna Bangunan) 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 61 dan 62 (hapusnya Hak Pakai) 6 Oktober 2026
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 143, 149 sampai 151 dan penjelasannya 6 Oktober 2026

Apa yang ditawarkan hukum sebagai ganti penutupan

Tabel ini memaparkan apa yang dikatakan teks tentang tiap jalan. Tabel ini tidak mengatakan mana yang harus dipilih, dan tidak mencakup pajak atau sisi pembeli.

Apa yang ditawarkan hukum sebagai ganti penutupan
PilihanApa kata teksDi mana dibahas
Menjual sahamSaham beralih dengan akta pemindahan hak, dan direksi mencatat pemindahan itu serta memberitahukan Menteri tentang susunan pemegang saham yang baru paling lambat 30 hari sejak pencatatan (UU 40/2007 Pasal 56 ayat (1) dan (3)). Penjualan saham yang mengalihkan pengendalian perseroan adalah pengambilalihan, yang punya pengumuman sendiri dan pemberitahuan tertulis kepada karyawan (Pasal 125 ayat (3), 127 ayat (8)). Perseroan tetap badan hukum (Pasal 1 angka 1, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023), sehingga penjualan mengubah pemiliknya dan bukan perseroannya sendiri. Perusahaan PMA yang menjual seluruh sahamnya kepada orang atau badan usaha Indonesia dapat mengubah statusnya menjadi PMDN (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 227 ayat (3) huruf a).Halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA: menjual HGB-nya atau menjual sahamnya
Menjual hak atas tanah dan mempertahankan perusahaanPemegang dapat mengalihkan, melepaskan, atau menjaminkan HGB-nya (PP 18/2021 Pasal 44 huruf c dan 45 ayat (2)); pembelinya harus pihak yang memenuhi syarat menurut Pasal 34. Perusahaan lalu berlanjut, dengan kewajiban dan status badan hukumnya.Halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA: menjual HGB-nya atau menjual sahamnya
Mempertahankan perusahaan tanpa kegiatanPerusahaan tetap badan hukum dengan laporan tahunan dan laporan penanaman modalnya serta SPT-nya. Laporan yang tidak menunjukkan nilai tambahan penanaman modal selama empat periode berturut-turut dikenai sanksi: tiga peringatan, lalu penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif, lalu pencabutan Perizinan Berusaha (PB) (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 373 ayat (2) huruf b dan c, 374 sampai 376); sanksinya ada di halaman tentang mendirikan PT PMA. Kantor pajak dapat, atas permohonan atau secara jabatan, menetapkan perusahaan sebagai Wajib Pajak Nonaktif bila ia tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi penghapusan sedang diproses atau belum dilakukan, atau bila memenuhi kriteria yang ditetapkan Direktur Jenderal (PMK 81/2024 Pasal 45 ayat (1) dan (2)); kriteria itu tidak kami temukan. Perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan tidak dikenai denda atas keterlambatan SPT (Pasal 179 ayat (3) huruf e). Penjelasan UU 40/2007 Pasal 146 ayat (1) huruf c menyebut tiga tahun atau lebih tanpa kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan kepada instansi pajak, sebagai dasar bagi pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris untuk meminta pengadilan membubarkan perseroan.Halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian Setelah izin terbit: laporan dan kewajiban tahunan
Menggabungkan atau meleburkanPembubaran karena penggabungan atau peleburan tidak perlu diikuti likuidasi, dan Menteri kemudian mencatat berakhirnya badan hukum (UU 40/2007 Pasal 152 ayat (5) dan (6), Penjelasan Pasal 142 ayat (2)). NPWP perusahaan yang dibubarkan karena penggabungan dihapus menurut aturan yang sama (PMK 81/2024 Pasal 46 ayat (2) huruf a).Tidak dibahas di halaman ini
Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utangJalur pengadilan tersendiri. Bila utang melebihi kekayaan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali semua kreditor yang diketahui menyetujui pemberesan di luar kepailitan (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (2)); perseroan yang dibubarkan tetap dapat dinyatakan pailit, dan kurator kemudian menggantikan likuidator (Penjelasan Pasal 143 ayat (1)).Tidak dibahas di halaman ini; halaman tentang memeriksa pengembang menunjukkan cara menelusuri register pengadilan
Pilihan
Menjual saham
Apa kata teks
Saham beralih dengan akta pemindahan hak, dan direksi mencatat pemindahan itu serta memberitahukan Menteri tentang susunan pemegang saham yang baru paling lambat 30 hari sejak pencatatan (UU 40/2007 Pasal 56 ayat (1) dan (3)). Penjualan saham yang mengalihkan pengendalian perseroan adalah pengambilalihan, yang punya pengumuman sendiri dan pemberitahuan tertulis kepada karyawan (Pasal 125 ayat (3), 127 ayat (8)). Perseroan tetap badan hukum (Pasal 1 angka 1, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023), sehingga penjualan mengubah pemiliknya dan bukan perseroannya sendiri. Perusahaan PMA yang menjual seluruh sahamnya kepada orang atau badan usaha Indonesia dapat mengubah statusnya menjadi PMDN (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 227 ayat (3) huruf a).
Di mana dibahas
Halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA: menjual HGB-nya atau menjual sahamnya
Pilihan
Menjual hak atas tanah dan mempertahankan perusahaan
Apa kata teks
Pemegang dapat mengalihkan, melepaskan, atau menjaminkan HGB-nya (PP 18/2021 Pasal 44 huruf c dan 45 ayat (2)); pembelinya harus pihak yang memenuhi syarat menurut Pasal 34. Perusahaan lalu berlanjut, dengan kewajiban dan status badan hukumnya.
Di mana dibahas
Halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, bagian PT PMA: menjual HGB-nya atau menjual sahamnya
Pilihan
Mempertahankan perusahaan tanpa kegiatan
Apa kata teks
Perusahaan tetap badan hukum dengan laporan tahunan dan laporan penanaman modalnya serta SPT-nya. Laporan yang tidak menunjukkan nilai tambahan penanaman modal selama empat periode berturut-turut dikenai sanksi: tiga peringatan, lalu penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif, lalu pencabutan Perizinan Berusaha (PB) (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 373 ayat (2) huruf b dan c, 374 sampai 376); sanksinya ada di halaman tentang mendirikan PT PMA. Kantor pajak dapat, atas permohonan atau secara jabatan, menetapkan perusahaan sebagai Wajib Pajak Nonaktif bila ia tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi penghapusan sedang diproses atau belum dilakukan, atau bila memenuhi kriteria yang ditetapkan Direktur Jenderal (PMK 81/2024 Pasal 45 ayat (1) dan (2)); kriteria itu tidak kami temukan. Perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan tidak dikenai denda atas keterlambatan SPT (Pasal 179 ayat (3) huruf e). Penjelasan UU 40/2007 Pasal 146 ayat (1) huruf c menyebut tiga tahun atau lebih tanpa kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan kepada instansi pajak, sebagai dasar bagi pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris untuk meminta pengadilan membubarkan perseroan.
Di mana dibahas
Halaman tentang mendirikan PT PMA, bagian Setelah izin terbit: laporan dan kewajiban tahunan
Pilihan
Menggabungkan atau meleburkan
Apa kata teks
Pembubaran karena penggabungan atau peleburan tidak perlu diikuti likuidasi, dan Menteri kemudian mencatat berakhirnya badan hukum (UU 40/2007 Pasal 152 ayat (5) dan (6), Penjelasan Pasal 142 ayat (2)). NPWP perusahaan yang dibubarkan karena penggabungan dihapus menurut aturan yang sama (PMK 81/2024 Pasal 46 ayat (2) huruf a).
Di mana dibahas
Tidak dibahas di halaman ini
Pilihan
Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
Apa kata teks
Jalur pengadilan tersendiri. Bila utang melebihi kekayaan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali semua kreditor yang diketahui menyetujui pemberesan di luar kepailitan (UU 40/2007 Pasal 149 ayat (2)); perseroan yang dibubarkan tetap dapat dinyatakan pailit, dan kurator kemudian menggantikan likuidator (Penjelasan Pasal 143 ayat (1)).
Di mana dibahas
Tidak dibahas di halaman ini; halaman tentang memeriksa pengembang menunjukkan cara menelusuri register pengadilan
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 56, 125, 127, 142, 143, 146, 149, 152 dan penjelasannya 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 227 ayat (3) huruf a, Pasal 373 sampai 376 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 45 sampai 49 (Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak) 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 34, 35, 44, 46 dan 47 (Hak Guna Bangunan) 6 Oktober 2026

Yang tidak dibahas halaman ini

Penggabungan, peleburan, dan pemisahan PT; PT usaha mikro dan kecil dengan satu pendiri; cabang, kantor perwakilan, dan bentuk lain usaha asing; kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; biaya notaris, Kementerian, dan OSS, serta imbalan likuidator; pembukuan perusahaan dan pertanggungjawaban likuidator secara rinci; rekening bank, sewa, listrik, air, dan internet perusahaan; pendaftaran jaminan sosial karyawan; catatan kepabeanan dan impor; pajak pertambahan nilai atas harta yang tersisa saat penutupan; pajak pemegang saham atas apa yang ia terima, dan perjanjian pajak apa pun; penjualan saham dan hak atas tanah (halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia); izin kerja dan izin keluar orang asing; besar pesangon; dan sanksi pidana.

Pertanyaan untuk notaris, kantor pajak, dan OSS

Dasar mana yang kami pakai, dan apa kata anggaran dasar tentang kuorum, pemungutan suara, likuidator, dan jangka waktu berdiri?

Siapa likuidatornya, apa wewenang dan imbalannya, dan sejak saat mana keputusan itu membubarkan perusahaan?

Bagaimana notaris akan mendaftarkan pembubaran, dokumen apa yang diminta Kementerian untuk dasar kami, dan apakah batas 30 hari dalam Permenkum 49/2025 Pasal 9 ayat (6) diberlakukan pada pembubaran?

Surat kabar mana dan tanggal berapa, dan siapa yang membuat, dan membayar, pengumuman di Berita Negara? Bisakah kami mendapat bukti keduanya untuk Menteri, OSS, dan kantor pajak?

Apa utang dan tagihan kami, kreditor mana yang kami ketahui, dan adakah kemungkinan utang melebihi kekayaan sehingga permohonan pailit harus diajukan?

Kapan sisa kekayaan dapat dibayarkan kepada pemegang saham, mengingat kreditor dapat menagih dalam dua tahun sejak pengumuman, dan apa yang ditahan sampai saat itu?

Izin mana dan kegiatan NIB mana yang dicantumkan OSS untuk dicabut, apakah OSS memerlukan NPWP dihapus lebih dahulu atau hanya statusnya, dan apakah laporan penanaman modal masih harus disampaikan?

Apakah perusahaan berutang fasilitas impor, kewajiban ketenagakerjaan, atau laporan kepada kementerian, dan apakah setiap karyawan telah dibayar apa yang menurut hukum didahulukan?

SPT mana yang masih harus disampaikan, apa yang diminta kantor pajak untuk menghapus NPWP dan mencabut status PKP, dan apakah pemeriksaan pajak diperkirakan sebelum penghapusan?

Apa yang terjadi pada hak atas tanah, hipoteknya, dan sewa apa pun: siapa pembelinya, dengan persetujuan apa, dan dengan pajak berapa?

Apa kata kantor imigrasi secara tertulis tentang setiap izin yang bergantung pada perusahaan?

Bagaimana laporan akhir, pembebasan likuidator, dan pengumuman terakhir akan dicatat, dan siapa yang menyimpan dokumennya sesudahnya, terutama dokumen pemilik manfaat yang wajib disimpan likuidator paling singkat 5 tahun sejak pembubaran?

Yang tidak dapat kami pastikan

Batas waktu untuk seluruh likuidasi. Kami tidak menemukannya dalam UU 40/2007 Pasal 142 sampai 152 maupun dalam Permenkum 49/2025.

Bagaimana pengumuman di Berita Negara dilakukan dan siapa yang membayarnya, dan apa arti "Tahap 1" dan "Tahap 2" pada pengumuman dalam daftar resmi. UU 40/2007 Pasal 147 ayat (1), 149 ayat (1) huruf b, dan 152 ayat (8) menyebut Berita Negara; Permenkum 49/2025 Pasal 12 ayat (1) huruf d angka 1 hanya meminta bukti pengumuman di surat kabar. Ini kesenjangan antar teks, bukan jawaban yang pasti.

Apakah pembubaran memerlukan akta notaris. Permenkum 49/2025 Pasal 9 ayat (2) menyatakan perubahan data, termasuk pembubaran, dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pasal 12 ayat (1) huruf d angka 1 menyebut akta RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS "atau dokumen lainnya". Tanyakan kepada notaris mana yang diterima Kementerian.

Apakah batas 30 hari dalam Permenkum 49/2025 Pasal 9 ayat (6) dan (7) berlaku bagi pembubaran. Batas itu dihitung sejak akta notaris "yang memuat perubahan anggaran dasar", dan pembubaran tidak mengubah pasal anggaran dasar mana pun.

Urutan antara pencabutan di OSS dan penghapusan NPWP. OSS meminta NPWP dan konfirmasi status wajib pajak (Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 353 ayat (1) huruf c); kantor pajak meminta dokumen yang menunjukkan pembubaran (PMK 81/2024 Pasal 47 ayat (2) huruf a); tidak ada teks yang menetapkan mana yang lebih dahulu. Pedoman yang sama memakai tiga kata untuk apa yang dicabut: persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU (Pasal 349 ayat (1)), PBBR (Pasal 353 ayat (7)), dan, dalam format Lampiran XXXII, NIB itu sendiri; kami membacanya sebagai satu pencabutan.

Apakah laporan penanaman modal (LKPM) masih harus disampaikan, atau laporan terakhir diminta, untuk perusahaan yang sedang dilikuidasi.

SPT tahunan terakhir dan tahun pajak perusahaan yang dilikuidasi, kriteria status Wajib Pajak Nonaktif, pajak pertambahan nilai atas harta yang tersisa saat penutupan, dan pajak pemegang saham asing atas bagiannya dari sisa kekayaan.

Apa yang diminta kantor pertanahan ketika HGB beralih dari perusahaan yang dilikuidasi, apakah ia meminta bukti pemberitahuan menurut Pasal 147, dan apa yang terjadi pada HGB yang pemegangnya telah dihapus dari daftar. Kami tidak membaca teks kantor pertanahan tentang itu.

Apa yang terjadi pada izin tinggal yang penjaminnya, atau perusahaan pemegangnya sendiri, telah dibubarkan. Teks tidak menyebut dasar semacam itu; Permenkumham 22/2023 Pasal 140 ayat (2) huruf c adalah aturan terdekat.

Panduan AHU tentang pengajuan pembubaran terakhir diubah 22 Oktober 2021, sebelum Permenkum 49/2025, dan buku manual kantor pajak tentang penghapusan di Coretax adalah edisi 24 September 2024; tampilan dan langkahnya mungkin berbeda sekarang.

Perubahan pertama dan kedua PMK 81/2024 adalah PMK 11/2025 dan PMK 53/2025 (disebut dalam PMK 54/2025); keduanya hanya mengubah pasal tentang pajak pertambahan nilai dengan besaran tertentu. Kami juga membaca PMK 54/2025 dan PMK 1/2026; tidak ada dari keempatnya yang mengubah pasal-pasal yang dipakai di sini.

  1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 1, 3, 4, 8, 9, 12 sampai 15 6 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 1 angka 72, Pasal 349 sampai 354 dan Lampiran XXXII 6 Oktober 2026
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 162, 169, 170 dan 179 (Surat Pemberitahuan) 6 Oktober 2026
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 34, 35, 44, 46 dan 47 (Hak Guna Bangunan) 6 Oktober 2026
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Pasal 140 6 Oktober 2026