Hukum
Mempekerjakan staf di Bali: perjanjian kerja, upah dan jaminan sosial
Orang asing yang menjalankan perusahaan, usaha vila atau rumah tangga di Bali dan mempekerjakan staf Indonesia memikul kewajiban menurut hukum ketenagakerjaan. Halaman ini menguraikan perjanjian kerja tertulis, jam kerja dan lembur, upah minimum Bali 2026, tunjangan hari raya keagamaan (THR), jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, berakhirnya hubungan kerja, pendaftaran sebagai pemberi kerja, dan ke mana mengadu. Halaman ini menyebut di mana teksnya diam, bertentangan atau dapat berubah.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang mempekerjakan orang Indonesia di Bali: melalui PT PMA, perusahaan Indonesia, usaha vila atau wisma, atau di rumah tangga. Halaman ini menguraikan teks beserta pasalnya dan menyebut di mana kami menemukannya diam atau bertentangan. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Kami memakai teks yang berlaku pada 6 Oktober 2026: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 atas UU 6/2023, PP 35/2021 (perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja), PP 36/2021 tentang pengupahan sebagaimana diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025, peraturan tentang program BPJS Ketenagakerjaan, keputusan Gubernur Bali tentang upah minimum 2026, dan untuk pekerja rumah tangga UU 2/2026.
Sebuah berita tanggal 6 Oktober 2026 (Kontan, dari Kompas.com; bukan teks resmi) menyebut bahwa pada 5 Oktober 2026 Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan (RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, 23 bab dan 313 pasal) dan membawanya ke rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Kami tidak dapat memastikan hal ini dari teks resmi, juga hasil rapat itu, nomor pengundangan atau tanggal berlakunya, dan kami tidak membaca teks rancangannya: halaman resmi DPR menolak permintaan kami dan kami tidak menyiasatinya. Undang-undang berlaku sebagaimana bunyi teksnya sendiri, biasanya sejak diundangkan, dan bila rancangan itu menjadi undang-undang, bab peralihannya akan menentukan aturan di bawah ini yang tetap berlaku. Periksa teks resminya sebelum Anda bersandar pada suatu bagian.
Tidak dibahas: mempekerjakan orang asing dan izin kerja (halaman tentang izin kerja), perusahaannya sendiri (halaman tentang PT PMA), pajak atas gaji (PPh 21; halaman tentang tenggat pajak memuat tanggal bulanannya), BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan (halaman tentang asuransi kesehatan), staf dari perusahaan penyedia tenaga kerja (alih daya, Permenaker 7/2026), serikat pekerja, bonus dan cara mencari staf.
Tidak ada bagian di sini yang menjadi cara membayar lebih sedikit daripada yang diwajibkan hukum. Bila ada pengecualian, halaman ini menyebut pengecualian itu dan syaratnya.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 dan seluruh batang tubuh 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 dan Pasal 184 huruf b 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 1 sampai 21 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal I dan Pasal II 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 1, 36 dan 37 6 Oktober 2026
- Kontan (dari Kompas.com), DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini, 6 Oktober 2026 (berita, bukan teks resmi) 6 Oktober 2026
Aturan pokok sekilas
Baris-barisnya mengikuti pertanyaan yang pertama kali diajukan pemberi kerja. Kolom kanan memuat pasalnya; bagian di bawahnya menjelaskan tiap hal dan menyebut apa yang tidak dapat kami pastikan.
| Hal | Apa kata teks | Pasal |
|---|---|---|
| Bentuk perjanjian kerja | Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) boleh lisan, dan pengusaha lalu membuat surat pengangkatan tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, dan pengusaha mencatatkannya secara daring paling lama 3 hari kerja. | UU 13/2003 Pasal 63 ayat (1); UU 6/2023 Pasal 81 angka 13 (Pasal 57 ayat (1)) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 2 ayat (2), 14 ayat (1) |
| PKWT | Hanya untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu (sementara, musiman, produk baru), tidak untuk pekerjaan tetap. Paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan. Tanpa masa percobaan. Pada akhirnya pengusaha membayar uang kompensasi 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan kerja. | UU 6/2023 Pasal 81 angka 15 (Pasal 59); PP 35/2021 Pasal 5, 8 ayat (1) dan (2), 12, 15, 16 ayat (1) |
| Masa percobaan | Hanya pada PKWTT, paling lama 3 bulan, dan upah tidak boleh di bawah upah minimum. | UU 13/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (2) |
| Waktu kerja | 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu. | UU 6/2023 Pasal 81 angka 23 (Pasal 77 ayat (2)); PP 35/2021 Pasal 21 ayat (2) |
| Lembur | Hanya atas perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, tertulis atau digital. Paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Dibayar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk tiap jam berikutnya; upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. | UU 6/2023 Pasal 81 angka 24 (Pasal 78 ayat (1) dan (2)); PP 35/2021 Pasal 26 ayat (1), 28, 31 ayat (1), 32 ayat (2) |
| Istirahat dan cuti | Istirahat setengah jam setelah bekerja 4 jam. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja, 2 hari untuk 5 hari kerja. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja terus-menerus 12 bulan. | UU 6/2023 Pasal 81 angka 25 (Pasal 79) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 22 |
| Upah minimum 2026 | Rp3.207.459 sebulan untuk Provinsi Bali. Angka lebih tinggi untuk Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan, dan angka sektoral untuk hotel berbintang. Tabel di bawah memuatnya. Semuanya berlaku sejak 1 Januari 2026. | Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025 dan 1021/03-M/HK/2025; UU 6/2023 Pasal 81 angka 28 (Pasal 88E ayat (2)) |
| THR | Hak setiap pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan, PKWTT maupun PKWT. 1 bulan upah setelah 12 bulan, proporsional sebelumnya. Dibayar dalam rupiah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja itu sendiri: untuk pekerja Hindu, Nyepi. | Permenaker 6/2016 Pasal 1 angka 2, Pasal 2, 3, 5 ayat (4), 6; SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 |
| Jaminan sosial | Pengusaha mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. JKK dan JKM dibayar pengusaha; JHT 5,7% upah (3,7% pengusaha, 2% pekerja); JP 3% (2% pengusaha, 1% pekerja); JKP tidak dipungut tersendiri. | UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1), 19; PP 44/2015 Pasal 16, 18; PP 46/2015 Pasal 16; PP 45/2015 Pasal 28; PP 6/2025 Pasal I angka 2 |
| Mengakhiri hubungan kerja | Pengusaha harus berusaha menghindarinya, menyampaikan alasan dalam surat pemberitahuan (teksnya berbunyi "paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum"; kami membacanya sebagai pemberitahuan yang disampaikan paling sedikit 14 hari kerja sebelumnya), dan, bila pekerja menolak dan perundingan gagal, menunggu putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang final. Pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak mengikuti tabel yang merupakan batas minimum. | UU 6/2023 Pasal 81 angka 40 dan 47 (Pasal 151, 156) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 37, 40 |
| Mendaftar sebagai pemberi kerja | Lapor ke kementerian ketenagakerjaan paling lama 30 hari setelah usaha berdiri dan setiap tahun pada bulan Desember; daftar ke BPJS Ketenagakerjaan; buat peraturan perusahaan mulai 10 pekerja; susun struktur dan skala upah. | UU 7/1981 Pasal 6, 7; Permenaker 18/2017 Pasal 5; UU 13/2003 Pasal 108 ayat (1); PP 36/2021 Pasal 21 |
- Hal
- Bentuk perjanjian kerja
- Apa kata teks
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) boleh lisan, dan pengusaha lalu membuat surat pengangkatan tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, dan pengusaha mencatatkannya secara daring paling lama 3 hari kerja.
- Pasal
- UU 13/2003 Pasal 63 ayat (1); UU 6/2023 Pasal 81 angka 13 (Pasal 57 ayat (1)) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 2 ayat (2), 14 ayat (1)
- Hal
- PKWT
- Apa kata teks
- Hanya untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu (sementara, musiman, produk baru), tidak untuk pekerjaan tetap. Paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan. Tanpa masa percobaan. Pada akhirnya pengusaha membayar uang kompensasi 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan kerja.
- Pasal
- UU 6/2023 Pasal 81 angka 15 (Pasal 59); PP 35/2021 Pasal 5, 8 ayat (1) dan (2), 12, 15, 16 ayat (1)
- Hal
- Masa percobaan
- Apa kata teks
- Hanya pada PKWTT, paling lama 3 bulan, dan upah tidak boleh di bawah upah minimum.
- Pasal
- UU 13/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (2)
- Hal
- Waktu kerja
- Apa kata teks
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu.
- Pasal
- UU 6/2023 Pasal 81 angka 23 (Pasal 77 ayat (2)); PP 35/2021 Pasal 21 ayat (2)
- Hal
- Lembur
- Apa kata teks
- Hanya atas perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, tertulis atau digital. Paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Dibayar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk tiap jam berikutnya; upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
- Pasal
- UU 6/2023 Pasal 81 angka 24 (Pasal 78 ayat (1) dan (2)); PP 35/2021 Pasal 26 ayat (1), 28, 31 ayat (1), 32 ayat (2)
- Hal
- Istirahat dan cuti
- Apa kata teks
- Istirahat setengah jam setelah bekerja 4 jam. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja, 2 hari untuk 5 hari kerja. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja terus-menerus 12 bulan.
- Pasal
- UU 6/2023 Pasal 81 angka 25 (Pasal 79) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 22
- Hal
- Upah minimum 2026
- Apa kata teks
- Rp3.207.459 sebulan untuk Provinsi Bali. Angka lebih tinggi untuk Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan, dan angka sektoral untuk hotel berbintang. Tabel di bawah memuatnya. Semuanya berlaku sejak 1 Januari 2026.
- Pasal
- Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025 dan 1021/03-M/HK/2025; UU 6/2023 Pasal 81 angka 28 (Pasal 88E ayat (2))
- Hal
- THR
- Apa kata teks
- Hak setiap pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan, PKWTT maupun PKWT. 1 bulan upah setelah 12 bulan, proporsional sebelumnya. Dibayar dalam rupiah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja itu sendiri: untuk pekerja Hindu, Nyepi.
- Pasal
- Permenaker 6/2016 Pasal 1 angka 2, Pasal 2, 3, 5 ayat (4), 6; SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026
- Hal
- Jaminan sosial
- Apa kata teks
- Pengusaha mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. JKK dan JKM dibayar pengusaha; JHT 5,7% upah (3,7% pengusaha, 2% pekerja); JP 3% (2% pengusaha, 1% pekerja); JKP tidak dipungut tersendiri.
- Pasal
- UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1), 19; PP 44/2015 Pasal 16, 18; PP 46/2015 Pasal 16; PP 45/2015 Pasal 28; PP 6/2025 Pasal I angka 2
- Hal
- Mengakhiri hubungan kerja
- Apa kata teks
- Pengusaha harus berusaha menghindarinya, menyampaikan alasan dalam surat pemberitahuan (teksnya berbunyi "paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum"; kami membacanya sebagai pemberitahuan yang disampaikan paling sedikit 14 hari kerja sebelumnya), dan, bila pekerja menolak dan perundingan gagal, menunggu putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang final. Pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak mengikuti tabel yang merupakan batas minimum.
- Pasal
- UU 6/2023 Pasal 81 angka 40 dan 47 (Pasal 151, 156) sebagaimana dibaca Mahkamah; PP 35/2021 Pasal 37, 40
- Hal
- Mendaftar sebagai pemberi kerja
- Apa kata teks
- Lapor ke kementerian ketenagakerjaan paling lama 30 hari setelah usaha berdiri dan setiap tahun pada bulan Desember; daftar ke BPJS Ketenagakerjaan; buat peraturan perusahaan mulai 10 pekerja; susun struktur dan skala upah.
- Pasal
- UU 7/1981 Pasal 6, 7; Permenaker 18/2017 Pasal 5; UU 13/2003 Pasal 108 ayat (1); PP 36/2021 Pasal 21
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60, 62, 63 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 12 sampai 15, 23 sampai 25, 28, 40, 47 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 3, 4, 6, 18, 19, 21 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 2, 8, 12 sampai 17, 21 sampai 32, 37 sampai 40 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 21, 23, 24 6 Oktober 2026
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 (19 Desember 2025), dengan Pengumuman B.21.500.15/17588/IV/DISNAKER.ESDM 6 Oktober 2026
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026 (23 Desember 2025), dengan Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 1 sampai 6 6 Oktober 2026
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (2 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 15 dan 19 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 16 dan 18 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 16 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 28 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, Pasal I angka 2 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 6 dan 7 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, Pasal 5 6 Oktober 2026
Teks mana yang berlaku, dan apa yang berubah pada 2023 dan 2024
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diubah pada 2023 dengan UU 6/2023 (Undang-Undang Cipta Kerja), yang Pasal 81-nya menulis ulang atau menghapus banyak pasalnya. Halaman ini mengutipnya sebagai "UU 6/2023 Pasal 81 angka N" dengan pasal UU 13/2003 dalam tanda kurung. Pasal UU 13/2003 yang dikutip sendirian adalah pasal yang tidak kami temukan di antara yang diubah atau dihapus dalam Pasal 81.
Pada 2024 Mahkamah Konstitusi memutus 168/PUU-XXI/2023 atas undang-undang itu. Dari 21 butir yang dimuat bersama UU 6/2023 dalam basis data BPK, putusan itu memaknai batas lima tahun pada PKWT, termasuk perpanjangan (Pasal 56 ayat (3)); mewajibkan PKWT dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 ayat (1)); menambahkan dua hari istirahat untuk lima hari kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf b); menjadikan struktur dan skala upah "proporsional" dan upah di atas upah minimum hasil kesepakatan dengan pekerja atau serikat (Pasal 88 ayat (3) huruf b, 90A, 92 ayat (1)); mensyaratkan, bila pekerja menolak PHK dan perundingan bipartit gagal, putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 151 ayat (4)); dan menjadikan tabel pesangon sebagai batas minimum ("paling sedikit", Pasal 156 ayat (2)). Di mana Mahkamah mengubah aturan, halaman ini menyebut aturan itu sebagaimana dibaca Mahkamah.
Aturan pelaksanaannya adalah PP 35/2021 dan PP 36/2021. Keduanya dibuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang pertama (UU 11/2020); UU 6/2023 mempertahankan peraturan yang dibuat berdasarkan undang-undang itu selama tidak bertentangan dengannya (UU 6/2023 Pasal 184 huruf b). PP 36/2021 diubah dengan PP 51/2023 dan, setelah putusan Mahkamah, dengan PP 49/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang menghidupkan kembali upah minimum sektoral. Kami tidak menemukan teks yang menggantikan PP 35/2021: basis data BPK tidak mencatat perubahan, dan pencarian kami tidak tuntas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 12 sampai 71 dan Pasal 184 huruf b 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 3, 4, 6, 14, 18, 19, 21 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 29 dan 35 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya 6 Oktober 2026
Perjanjian kerja: tetap, waktu tertentu dan harian
Ada dua jenis. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tidak punya tanggal berakhir. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu (UU 6/2023 Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (1) dan (2)). Perjanjian kerja boleh tertulis atau lisan (PP 35/2021 Pasal 2 ayat (2)). Bila PKWTT dibuat lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang memuat paling sedikit nama dan alamat, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah (UU 13/2003 Pasal 63).
PKWT punya aturan tambahan. PKWT harus dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 ayat (1) sebagaimana dibaca Mahkamah). Bila dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing dan penafsirannya berbeda, yang berlaku adalah teks bahasa Indonesia (Pasal 57 ayat (2)). PKWT memuat paling sedikit besaran dan cara pembayaran upah, mulai dan jangka waktunya, dan ditandatangani (PP 35/2021 Pasal 13). Pengusaha mencatatkannya secara daring pada kementerian ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja bila sistem daring belum tersedia (Pasal 14). PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan: syarat itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (UU 6/2023 Pasal 81 angka 14, Pasal 58; PP 35/2021 Pasal 12).
Kapan PKWT boleh dipakai. Hanya untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu: pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan, atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan tetap, dan PKWT yang melanggar aturan ini demi hukum menjadi PKWTT (UU 6/2023 Pasal 81 angka 15, Pasal 59 ayat (1) sampai (3)). Penjelasan menyebut pekerjaan tetap sebagai pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi dalam satu perusahaan, atau yang bukan musiman; pekerjaan yang tergantung cuaca atau kondisi tertentu adalah pekerjaan musiman (Penjelasan Pasal 59 ayat (2)). PP 35/2021 mengatur lamanya: paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 8 ayat (1) dan (2)); untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, Mahkamah memaknai batas lima tahun yang sama dalam undang-undang (Pasal 56 ayat (3) sebagaimana dibaca Mahkamah). Apakah musim ramai wisata termasuk musim menurut PP 35/2021 Pasal 7, dan apakah pekerjaan pembersih atau tukang kebun vila adalah pekerjaan tetap, teks tidak menyebutnya.
Pekerja harian. Pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume, dengan upah berdasarkan kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian bila pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih berpindah ke PKWTT demi hukum. Perjanjian kerja harian dibuat tertulis, dapat dibuat secara kolektif, dan memuat paling sedikit nama dan alamat pemberi kerja dan pekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah. Pengusaha wajib memenuhi hak pekerja, termasuk jaminan sosial (PP 35/2021 Pasal 10 dan 11).
Masa percobaan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan, dan selama itu pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum (UU 13/2003 Pasal 60). PHK dalam masa percobaan memerlukan surat pemberitahuan: teksnya berbunyi "paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum" (PP 35/2021 Pasal 37 ayat (4)); kami membacanya sebagai pemberitahuan yang disampaikan paling sedikit 7 hari kerja sebelumnya, pembacaan yang lazim.
Uang kompensasi di akhir PKWT. Saat PKWT berakhir, pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja yang bermasa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus: 1 bulan upah untuk 12 bulan, dan proporsional untuk jangka yang lebih pendek atau lebih panjang (masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah), dengan dasar upah pokok dan tunjangan tetap (UU 6/2023 Pasal 81 angka 17, Pasal 61A; PP 35/2021 Pasal 15 dan 16). Uang kompensasi juga wajib bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, dihitung dari waktu yang telah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17). UU 13/2003 Pasal 62, yang kami temukan tidak berubah, menyatakan bahwa pihak yang mengakhiri PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. Kedua teks sama-sama berlaku dan kami tidak menemukan teks yang mendamaikannya. Untuk usaha mikro dan kecil, besaran uang kompensasi disepakati antara pengusaha dan pekerja (PP 35/2021 Pasal 16 ayat (6)).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60, 62, 63 dan Penjelasan Pasal 59 ayat (2) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 12 sampai 17 (Pasal 56, 57, 58, 59, 61, 61A) dan Penjelasan angka 15 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 3 dan 4 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 2, 5 sampai 17, 37 6 Oktober 2026
Jam kerja, lembur, istirahat, cuti dan ketidakhadiran yang tetap dibayar
Waktu kerja. Seminggu 40 jam: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Sektor atau pekerjaan tertentu dapat memiliki waktu kerja lain menurut peraturan menteri, dan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (UU 6/2023 Pasal 81 angka 23, Pasal 77; PP 35/2021 Pasal 21 sampai 25). Kami tidak mencari peraturan menteri tentang jam kerja untuk vila atau wisma.
Lembur memerlukan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau digital; dapat berupa daftar pekerja yang bersedia dan ditandatangani, dan pengusaha membuat daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama dan lamanya (PP 35/2021 Pasal 28). Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada istirahat mingguan atau hari libur resmi (Pasal 26). Pengusaha membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya dan memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori bila lembur 4 jam atau lebih; uang tidak dapat menggantikan makanan itu (Pasal 29). Upahnya 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk tiap jam berikutnya (Pasal 31 ayat (1)). Pada istirahat mingguan atau hari libur resmi kelipatannya 2, 3 dan 4 kali, menurut jamnya (Pasal 31 ayat (2) dan (3)). Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan (Pasal 32 ayat (2)). Pekerja pada golongan jabatan tertentu dengan waktu kerja tidak terbatas dan upah lebih tinggi, yang disebut demikian dalam perjanjian atau peraturan, tidak mendapat upah lembur (Pasal 27).
Istirahat dan cuti. Istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, tidak termasuk jam kerja. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja, hari kedua adalah tambahan Mahkamah. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja terus-menerus 12 bulan, pelaksanaannya diatur dalam perjanjian atau peraturan (UU 6/2023 Pasal 81 angka 25, Pasal 79, sebagaimana dibaca Mahkamah). Pekerja yang menggunakan hak istirahat atau cuti berhak mendapat upah penuh (Pasal 81 angka 26, Pasal 84).
Ketidakhadiran yang dibayar. Pengusaha wajib membayar upah bila pekerja sakit: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, lalu 25% sampai pengusaha mengakhiri hubungan kerja (UU 13/2003 Pasal 93 ayat (3)). Upah juga dibayar untuk 3 hari bila pekerja menikah; 2 hari bila anak menikah, dikhitan atau dibaptis, istri melahirkan atau keguguran, atau suami/istri, orang tua, mertua, anak atau menantu meninggal dunia; 1 hari bila anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia (Pasal 93 ayat (4); PP 36/2021 Pasal 41). Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid dan memberitahu pengusaha tidak wajib bekerja (UU 13/2003 Pasal 81). Pengusaha wajib memberi kesempatan yang secukupnya untuk ibadah yang diwajibkan agama pekerja, dan upah dibayar bila pekerja tidak dapat bekerja karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (Pasal 80, 93 ayat (2) huruf e). Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (Pasal 82 ayat (1)). Apakah upacara di pura atau kewajiban banjar termasuk ibadah dalam arti ini, tidak dijawab teks resmi yang kami baca.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 80, 81, 82 dan 93 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 23 sampai 26 (Pasal 77, 78, 79, 84) 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 6 dan 7 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 21 sampai 34 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 41 6 Oktober 2026
Upah minimum di Bali untuk 2026
Jumlah per bulan, semuanya berlaku sejak 1 Januari 2026. Keputusan itu memuat angka per kabupaten atau kota. Angka mana yang berlaku untuk vila atau perusahaan mana dijelaskan di bawah tabel.
| Tempat pekerjaan dilakukan | Upah minimum 2026 per bulan | Keputusan |
|---|---|---|
| Provinsi Bali: Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung, yang tidak punya angka sendiri (UMP) | Rp3.207.459 | Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, Diktum KESATU; Kepgub 1021/03-M/HK/2025, Diktum KETIGA |
| Badung (UMK) | Rp3.791.002,57 | Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025, Lampiran A |
| Denpasar (UMK) | Rp3.499.878,78 | Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A |
| Gianyar (UMK) | Rp3.316.798,48 | Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A |
| Tabanan (UMK) | Rp3.287.678,87 | Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A |
| Pariwisata, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KBLI huruf I) pada hotel berbintang di Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung (UMSP) | Rp3.267.693 | Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025, Diktum KEDUA |
| Sektor yang sama, hotel bintang 5 dan 4 di Badung (UMSK) | Rp3.828.912,60 | Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran B |
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Provinsi Bali: Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung, yang tidak punya angka sendiri (UMP)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.207.459
- Keputusan
- Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, Diktum KESATU; Kepgub 1021/03-M/HK/2025, Diktum KETIGA
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Badung (UMK)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.791.002,57
- Keputusan
- Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025, Lampiran A
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Denpasar (UMK)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.499.878,78
- Keputusan
- Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Gianyar (UMK)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.316.798,48
- Keputusan
- Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Tabanan (UMK)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.287.678,87
- Keputusan
- Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran A
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Pariwisata, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KBLI huruf I) pada hotel berbintang di Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung (UMSP)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.267.693
- Keputusan
- Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025, Diktum KEDUA
- Tempat pekerjaan dilakukan
- Sektor yang sama, hotel bintang 5 dan 4 di Badung (UMSK)
- Upah minimum 2026 per bulan
- Rp3.828.912,60
- Keputusan
- Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025, Lampiran B
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 (19 Desember 2025), dengan Pengumuman B.21.500.15/17588/IV/DISNAKER.ESDM, Diktum KESATU, KEDUA dan KETIGA 6 Oktober 2026
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026 (23 Desember 2025), dengan Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM, Diktum KESATU sampai KEEMPAT dan Lampiran 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 25, 35A sampai 35J 6 Oktober 2026
Membayar upah: arti upah minimum dan cara pembayaran upah
Angka mana. Keputusan itu memberi angka kabupaten/kota untuk Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan; untuk lima kabupaten lainnya berlaku angka provinsi dan angka sektoral provinsi (Kepgub 1021/03-M/HK/2025, Diktum KEDUA dan KETIGA). Bila tidak ada angka sektoral bagi kabupaten/kota yang punya angka sendiri, berlaku UMK kabupaten/kota itu: Denpasar, Gianyar dan Tabanan tidak punya (Pengumuman B.21.500.15/17641, angka 3 dan 4), dan di Badung hanya hotel bintang 5 dan 4 yang punya; untuk hotel berbintang Badung yang bintangnya lebih sedikit keputusan itu tidak memuat angka dan kami membaca UMK Badung sebagai yang berlaku. Angka sektoral menyebut hotel berbintang (Hotel Bintang) pada huruf I Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; vila atau wisma tidak disebut, dan kami tidak menemukan teks yang memasukkannya ke sektor itu. Tanyakan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
Arti upah minimum. Upah minimum adalah upah bulanan terendah: upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bila perusahaan membayar upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Pengusaha dilarang membayar di bawahnya (PP 36/2021 Pasal 23; UU 6/2023 Pasal 81 angka 28, Pasal 88E ayat (2)). Kesepakatan yang lebih rendah batal demi hukum dan aturan hukum yang berlaku (Pasal 88A ayat (4) dan (5)). Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat (Pasal 90A sebagaimana dibaca Mahkamah).
Setelah satu tahun. Menurut teks, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan, dan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah (UU 6/2023 Pasal 88E ayat (1) dan 92 ayat (2); PP 36/2021 Pasal 24). Di sampingnya ada larangan membayar di bawah upah minimum (Pasal 88E ayat (2); PP 36/2021 Pasal 23 ayat (3)). Kami tidak menemukan teks resmi yang menetapkan batas bawah yang lebih rendah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, dan tidak ada yang menyatakan upah minimum berhenti berlaku. Jangan membaca aturan pertama sebagai izin membayar lebih rendah setelah satu tahun.
Struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, dan memberitahukan kepada tiap pekerja secara perorangan sekurang-kurangnya skala pada golongan jabatan pekerja itu (PP 36/2021 Pasal 21 sebagaimana diubah dengan PP 49/2025). Perusahaan yang mengajukan pengesahan peraturan perusahaan melampirkan skala itu (Pasal 22).
Usaha mikro dan kecil. Usaha ini dikecualikan dari upah minimum. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi, dengan data lembaga statistik (UU 6/2023 Pasal 90B; PP 36/2021 Pasal 36). Pengecualian ini hanya mencakup ketentuan upah minimum Pasal 23 sampai 35, dan usaha itu harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan lain (Pasal 37). PP 7/2021 Pasal 35 mendefinisikan usaha mikro dan kecil menurut modal usaha (mikro sampai Rp1.000.000.000, kecil di atasnya sampai Rp5.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (mikro sampai Rp2.000.000.000, kecil di atasnya sampai Rp15.000.000.000). Kami tidak menemukan teks yang menyatakan angka-angka ini adalah kriteria pengecualian upah, tidak pula apakah PT PMA dapat menjadi usaha mikro atau kecil untuk itu, dan tidak ada angka resmi kedua batas bawah itu untuk Bali. Jangan menganggap pengecualian ini berlaku: tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan secara tertulis.
Cara membayar upah. Dalam rupiah, seluruhnya untuk setiap periode, kepada pekerja atau kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa tertulis pekerja, dengan bukti pembayaran yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan, langsung atau melalui bank sehingga dapat diuangkan pada tanggal pembayaran; jangka waktu pembayaran paling lama satu bulan (PP 36/2021 Pasal 53, 54, 55 ayat (4), 57). Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (UU 6/2023 Pasal 81 angka 35, Pasal 94). Pemotongan hanya untuk denda dan ganti rugi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, uang muka upah, sewa rumah atau barang perusahaan dan utang (dua yang terakhir secara tertulis), dan kelebihan pembayaran; seluruhnya paling banyak 50% dari setiap pembayaran (PP 36/2021 Pasal 63 dan 65). Untuk upah yang terlambat dendanya 5% dari upah yang tidak dibayar untuk setiap hari dari hari keempat sampai kedelapan, lalu ditambah 1% sehari, paling banyak 50% dalam sebulan, lalu bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah; upah tetap wajib dibayar (Pasal 61).
Angka 2027. Kami tidak menemukan keputusan 2027 pada 6 Oktober 2026, dan keputusan 2026 tidak punya tanggal berakhir. Aturannya: gubernur mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 25 November, yang sektoral paling lambat 5 hari sesudahnya, dan semuanya berlaku 1 Januari tahun berikutnya (PP 36/2021 Pasal 29 sebagaimana diubah dengan PP 51/2023; Pasal 35 sebagaimana diubah dengan PP 49/2025; Pasal 35E dan 35J). Penyesuaian tahunan memakai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks antara 0,50 dan 0,90 yang ditentukan dewan pengupahan (Pasal 26 sebagaimana diubah dengan PP 49/2025).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 27, 28, 31, 33 dan 35 (Pasal 88, 88A, 88C, 88E, 90A, 90B, 92, 94) 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 8 sampai 15 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 21 sampai 24, 29, 35 sampai 38, 53 sampai 65 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 29 dan 35 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 21, 26, 35, 35E, 35J 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 35 6 Oktober 2026
Tunjangan hari raya keagamaan (THR)
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016 Pasal 1 angka 1). THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bermasa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dengan PKWTT atau PKWT (Pasal 2). Besarnya 1 bulan upah setelah masa kerja 12 bulan terus menerus; sebelumnya masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap; untuk pekerja harian lepas adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata bulanan selama masa kerja bila kurang dari 12 bulan (Pasal 3). Nilai yang lebih besar menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku (Pasal 4).
Kapan dan bagaimana. Satu kali setahun, sesuai hari raya masing-masing pekerja: Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, Imlek bagi Konghucu (Pasal 1 angka 2, 5 ayat (1)); pengusaha dan pekerja dapat menyepakati lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 5 ayat (3)). THR wajib dibayar dalam rupiah paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Pasal 5 ayat (4), 6). Surat edaran menteri untuk 2026 (SE M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026) mengulang hal itu, menyatakan THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, dan membentuk posko pengaduan di poskothr.kemnaker.go.id. Surat edaran 2027 belum terbit. Untuk pekerja Hindu pada 2027: halaman kalender memuat Nyepi 8 Maret 2027, jadi batas terakhir 1 Maret 2027.
Berakhirnya hubungan kerja dan keterlambatan. Pekerja PKWTT yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR tahun itu; pekerja PKWT yang perjanjiannya berakhir sebelum hari raya tidak berhak (Pasal 7). Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR pada perusahaan baru bila perusahaan lama belum membayarnya (Pasal 8). THR yang terlambat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu, dan THR tetap wajib dibayar (Pasal 10; PP 36/2021 Pasal 62). Tidak membayarnya dikenai sanksi administratif (Pasal 11).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 1 sampai 11 6 Oktober 2026
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (2 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 62 6 Oktober 2026
Kewajiban pengusaha terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban. Pengusaha mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti, dengan data dirinya, pekerjanya dan keluarganya secara lengkap dan benar (UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1) dan (2)). Pengusaha memungut iuran yang menjadi beban pekerja dari upah dan menyetorkannya bersama bagiannya sendiri kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2)). Pembayaran bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan data seluruh pekerja; bila tanggal 15 hari libur, pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan dikenai denda 2% sebulan dari iuran yang seharusnya dibayar (PP 46/2015 Pasal 19 dan 20; PP 44/2015 Pasal 21 dan 22). Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan juga peserta (PP 44/2015 Pasal 15 ayat (2) huruf c sebagaimana diubah dengan PP 49/2023); hal itu termasuk halaman tentang izin kerja.
Program mana. Menurut skala usaha, usaha besar dan menengah wajib mengikuti JKK, JHT, JP dan JKM; usaha kecil JKK, JHT dan JKM; usaha mikro JKK dan JKM (Perpres 109/2013 Pasal 6 ayat (3)). Definisi usaha besar memasukkan usaha asing, yakni usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan di atas usaha menengah (Pasal 1 angka 13). Untuk JKP, PP 6/2025 Pasal 4 ayat (3) menyebut usaha besar dan menengah pada JKK, JHT, JP dan JKM, dan usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya pada JKK, JHT dan JKM. Untuk usaha mikro kedua teks berbeda soal JHT dan kami tidak menemukan teks yang menyatakan mana yang menang. Tanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan mana yang berlaku untuk usaha Anda dan minta jawaban tertulis.
Cara mendaftar. Perwakilan perusahaan mendaftar melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau di kantor cabang, dengan NPWP perusahaan, KTP pemilik, KTP setiap pekerja, izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan alamat e-mail. BPJS menyatakan kartu dan sertifikat diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran, tanpa biaya, dan laporan selanjutnya melalui SIPP Online. Pengaduan: Call center 175 (halaman BPJS, dibaca 6 Oktober 2026).
Bila pengusaha tidak melakukannya. Tidak mendaftar atau tidak memberi data dikenai teguran tertulis (paling banyak dua kali, masing-masing paling lama 10 hari kerja), lalu denda, lalu tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau daerah atas permintaan BPJS. Bagi pemberi kerja ini mencakup perizinan terkait usaha, izin untuk mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (UU 24/2011 Pasal 17; PP 86/2013 Pasal 5 sampai 9). Tidak membayar atau tidak menyetor iuran juga tindak pidana (UU 24/2011 Pasal 55: pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 sebagaimana tertulis). UU 1/2026 menyatakannya ulang sebagai pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000 (Lampiran I nomor 93; UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1) huruf e).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 15, 17, 19 dan 55 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pasal 1 angka 13 dan Pasal 6 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, Pasal I angka 1 (Pasal 4) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 21 dan 22 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 19 dan 20 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 5 sampai 9 6 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Penerima Upah: dokumen pendaftaran, kanal pendaftaran, Call center 175 (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I nomor 93 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79, Pasal 79 6 Oktober 2026
Mengakhiri hubungan kerja: pemberitahuan, alasan dan siapa yang memutus
Pengusaha, pekerja, serikat dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila tidak dapat dihindari, pengusaha memberitahukan kepada pekerja, dan kepada serikat bila pekerja anggota, maksud dan alasannya, dalam surat pemberitahuan yang disampaikan secara sah dan patut. Teksnya berbunyi "paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum" PHK, dan "paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum" bila dalam masa percobaan (UU 6/2023 Pasal 81 angka 40, Pasal 151 ayat (1) dan (2); PP 35/2021 Pasal 37 ayat (3) dan (4)); kami membacanya sebagai pemberitahuan yang disampaikan paling lambat 14 (7) hari kerja sebelumnya, pembacaan yang lazim. Pemberitahuan tidak perlu bila pekerja mengundurkan diri, PKWT berakhir, pekerja mencapai usia pensiun menurut perjanjian, atau pekerja meninggal dunia (UU 6/2023 Pasal 81 angka 41, Pasal 151A). Pekerja yang menolak PHK membuat surat penolakan beserta alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan (PP 35/2021 Pasal 39 ayat (1)); pengusaha melaporkan PHK yang tidak ditolak kepada instansi ketenagakerjaan (Pasal 38).
Bila pekerja menolak. Perkara dibawa ke perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Bila gagal, sebagaimana Mahkamah memaknai Pasal 151 ayat (4), PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (UU 6/2023 Pasal 151 ayat (3) dan (4) sebagaimana dibaca Mahkamah). PP 35/2021 Pasal 39 ayat (3) hanya menyebut tahap berikutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan; kami mengikuti Mahkamah. Selama perselisihan, kedua pihak tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk upah, dan pengusaha dapat men-skorsing pekerja dengan tetap membayar upah (UU 6/2023 Pasal 81 angka 49, Pasal 157A sebagaimana dibaca Mahkamah).
Yang tidak boleh dilakukan pengusaha. Pengusaha dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit menurut keterangan dokter sampai 12 bulan, menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui, pertalian darah dengan pekerja lain di perusahaan, kegiatan serikat, mengadukan pengusaha atas tindak pidana kejahatan, perbedaan paham, agama, suku, jenis kelamin, kondisi fisik atau status, atau cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan atau hubungan kerja. PHK demikian batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali (UU 6/2023 Pasal 81 angka 43, Pasal 153).
Alasan PHK menurut undang-undang. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan bila pekerja tidak bersedia melanjutkan atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja; efisiensi untuk mencegah atau karena kerugian; penutupan setelah rugi 2 tahun atau karena keadaan memaksa; penundaan kewajiban pembayaran utang; pailit; perbuatan pengusaha yang berat atas permohonan pekerja; pengunduran diri dengan permohonan tertulis 30 hari sebelumnya, tanpa ikatan dinas; mangkir 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan tertulis setelah dipanggil patut dan tertulis 2 kali; pelanggaran perjanjian atau peraturan setelah surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, masing-masing berlaku paling lama 6 bulan; ditahan 6 bulan; sakit atau cacat lebih dari 12 bulan; pensiun; meninggal dunia. Perjanjian, peraturan atau perjanjian kerja bersama dapat menambah alasan (UU 6/2023 Pasal 81 angka 45, Pasal 154A). Pengambilalihan perusahaan ada pada halaman tentang menjual dan meninggalkan Indonesia, yang memuat pemberitahuan kepada karyawan menurut hukum perseroan.
Yang dibayar. Pengusaha membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai alasannya, dan selalu uang penggantian hak: cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lain menurut perjanjian (UU 6/2023 Pasal 81 angka 47, Pasal 156; PP 35/2021 Pasal 40). Tabel besaran dasar dan kelipatan menurut alasan menyusul.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 40 sampai 49 (Pasal 151, 151A, 153, 154A, 156, 157A) 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 18, 19, 20, 21 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 37 sampai 59 6 Oktober 2026
Pesangon: tabel dasar dan kelipatan menurut alasan
Pesangon dasar menurut masa kerja: kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah; 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun, 2 bulan; dan satu bulan lagi untuk setiap tahun berikutnya, sampai 9 bulan untuk 8 tahun atau lebih. UPMK dasar: 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun, 2 bulan; 6 sampai kurang dari 9, 3; 9 sampai kurang dari 12, 4; 12 sampai kurang dari 15, 5; 15 sampai kurang dari 18, 6; 18 sampai kurang dari 21, 7; 21 sampai kurang dari 24, 8; 24 tahun atau lebih, 10 bulan. Dasarnya upah pokok dan tunjangan tetap. Mahkamah memaknai angka-angka itu sebagai batas minimum. Kelipatan di bawah berlaku untuk pesangon dasar; UPMK dibayar bila tabel memberikannya, 1 kali kecuali baris menyebut tidak ada.
| Alasan | Pesangon (kali dasar) | Pasal |
|---|---|---|
| Penggabungan atau pemisahan bila pekerja tidak bersedia melanjutkan; pengambilalihan tanpa perubahan syarat kerja; efisiensi untuk mencegah kerugian; penutupan bukan karena kerugian; penundaan utang bukan karena kerugian; PHK atas permohonan pekerja karena perbuatan pengusaha | 1 | PP 35/2021 Pasal 41, 42 ayat (1), 43 ayat (2), 44 ayat (2), 46 ayat (2), 48 |
| Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 0,75 | PP 35/2021 Pasal 45 ayat (2) |
| Pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia; efisiensi karena kerugian; penutupan setelah rugi; keadaan memaksa dengan penutupan; penundaan utang karena kerugian; pailit; pelanggaran setelah tiga surat peringatan | 0,5 | PP 35/2021 Pasal 42 ayat (2), 43 ayat (1), 44 ayat (1), 45 ayat (1), 46 ayat (1), 47, 52 ayat (1) |
| Pensiun | 1,75 | PP 35/2021 Pasal 56 |
| Sakit atau cacat lebih dari 12 bulan; pekerja meninggal dunia (kepada ahli waris) | 2 | PP 35/2021 Pasal 55, 57 |
| Pekerja ditahan 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana, bila itu tidak menyebabkan kerugian perusahaan | Tidak ada pesangon; UPMK 1 kali; dan uang penggantian hak | PP 35/2021 Pasal 54 ayat (2), 54 ayat (5) |
| Penahanan yang sama bila menyebabkan kerugian perusahaan | Tidak ada: uang penggantian hak dan uang pisah menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama | PP 35/2021 Pasal 54 ayat (1), 54 ayat (4) |
| Pengunduran diri dengan pemberitahuan sah; mangkir 5 hari kerja dengan dua panggilan; pelanggaran bersifat mendesak; lembaga penyelesaian perselisihan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan | Tidak ada: uang penggantian hak dan uang pisah menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama | PP 35/2021 Pasal 49, 50, 51, 52 ayat (2) |
| Usaha mikro dan kecil | Besarannya disepakati antara pengusaha dan pekerja | PP 35/2021 Pasal 59 |
- Alasan
- Penggabungan atau pemisahan bila pekerja tidak bersedia melanjutkan; pengambilalihan tanpa perubahan syarat kerja; efisiensi untuk mencegah kerugian; penutupan bukan karena kerugian; penundaan utang bukan karena kerugian; PHK atas permohonan pekerja karena perbuatan pengusaha
- Pesangon (kali dasar)
- 1
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 41, 42 ayat (1), 43 ayat (2), 44 ayat (2), 46 ayat (2), 48
- Alasan
- Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup
- Pesangon (kali dasar)
- 0,75
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 45 ayat (2)
- Alasan
- Pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia; efisiensi karena kerugian; penutupan setelah rugi; keadaan memaksa dengan penutupan; penundaan utang karena kerugian; pailit; pelanggaran setelah tiga surat peringatan
- Pesangon (kali dasar)
- 0,5
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 42 ayat (2), 43 ayat (1), 44 ayat (1), 45 ayat (1), 46 ayat (1), 47, 52 ayat (1)
- Alasan
- Pensiun
- Pesangon (kali dasar)
- 1,75
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 56
- Alasan
- Sakit atau cacat lebih dari 12 bulan; pekerja meninggal dunia (kepada ahli waris)
- Pesangon (kali dasar)
- 2
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 55, 57
- Alasan
- Pekerja ditahan 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana, bila itu tidak menyebabkan kerugian perusahaan
- Pesangon (kali dasar)
- Tidak ada pesangon; UPMK 1 kali; dan uang penggantian hak
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 54 ayat (2), 54 ayat (5)
- Alasan
- Penahanan yang sama bila menyebabkan kerugian perusahaan
- Pesangon (kali dasar)
- Tidak ada: uang penggantian hak dan uang pisah menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 54 ayat (1), 54 ayat (4)
- Alasan
- Pengunduran diri dengan pemberitahuan sah; mangkir 5 hari kerja dengan dua panggilan; pelanggaran bersifat mendesak; lembaga penyelesaian perselisihan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan
- Pesangon (kali dasar)
- Tidak ada: uang penggantian hak dan uang pisah menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 49, 50, 51, 52 ayat (2)
- Alasan
- Usaha mikro dan kecil
- Pesangon (kali dasar)
- Besarannya disepakati antara pengusaha dan pekerja
- Pasal
- PP 35/2021 Pasal 59
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 40 sampai 57 dan 59 6 Oktober 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar dimuat pada halaman UU 6/2023 di JDIH BPK), amar angka 21 6 Oktober 2026
Mendaftar sebagai pemberi kerja, langkah demi langkah
Wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP). Setiap usaha yang mempekerjakan pekerja dengan upah, berbadan hukum atau tidak, wajib melaporkan ketenagakerjaannya secara tertulis kepada kementerian ketenagakerjaan: paling lama 30 hari setelah berdiri, lalu setiap tahun; dan 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan usaha (UU 7/1981 Pasal 4, 6, 7, 8). Undang-undang juga memperlakukan usaha sosial atau usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang seperti perusahaan (Pasal 2). Menurut Permenaker 18/2017 pelaporan dilakukan secara daring, yang tahunan pada bulan Desember, dan tidak dipungut biaya (Pasal 3, 5, 6). Sejak Permenaker 4/2019, data pertama yang diisi di OSS menghasilkan NIB yang sekaligus menjadi nomor WLKP, dan periode berikutnya dilaporkan di wajiblapor.kemnaker.go.id (Pasal 5A). Panduan kementerian menyatakan sistem terhubung dengan OSS melalui NIB, dengan data kependudukan melalui NIK dan dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor kepesertaan perusahaan, dan memakai akun di Sisnaker; panduan itu tidak bertanggal dan kami tidak menguji sistemnya. Tidak melapor dapat dipidana (UU 7/1981 Pasal 10).
Peraturan perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 pekerja wajib membuat peraturan perusahaan, yang berlaku setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama (UU 13/2003 Pasal 108 ayat (1) dan (2)). Peraturan itu disusun dengan saran dan pertimbangan wakil pekerja (Pasal 110), dan struktur dan skala upah dilampirkan pada permohonan (PP 36/2021 Pasal 22).
Urutannya dalam praktik. (1) Pendaftaran usaha (NIB; untuk perusahaan, lihat halaman tentang PT PMA). (2) Laporan WLKP paling lama 30 hari setelah mulai. (3) Pendaftaran usaha dan tiap pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (halaman tentang asuransi kesehatan). (4) Perjanjian kerja tertulis dalam bahasa Indonesia, PKWT dicatatkan paling lama 3 hari kerja. (5) Struktur dan skala upah, diberitahukan kepada tiap pekerja. (6) Peraturan perusahaan mulai 10 pekerja. (7) Setiap bulan: upah dengan bukti pembayaran, iuran BPJS paling lambat tanggal 15, dan pemotongan pajak (halaman tentang tenggat pajak). (8) Sebelum tiap hari raya: THR.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 2, 4, 6, 7, 8 dan 10 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, Pasal 3, 5, 6 dan 7 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017, Pasal I angka 2 (Pasal 5A) 6 Oktober 2026
- Kementerian Ketenagakerjaan, Panduan WLKP (tanpa tanggal, dibaca 6 Oktober 2026), Bagian A dan B 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108 dan 110 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 21 dan 22 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 14 6 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Penerima Upah: dokumen pendaftaran, kanal pendaftaran, Call center 175 (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Rumah tangga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga
Pekerja rumah tangga (PRT) punya undang-undang sendiri sejak 30 April 2026: UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, berlaku sejak tanggal diundangkan. PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah. Pemberi kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah (Pasal 1). Orang yang membantu pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk PRT (Pasal 4 ayat (2)). Usaha vila yang mempekerjakan pembersih atau tukang kebun adalah perusahaan, bukan rumah tangga; apakah orang yang menyewakan satu vila adalah pemberi kerja rumah tangga, teks tidak menyebutnya.
Yang diatur undang-undang. PRT berusia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan surat keterangan sehat (Pasal 5). Perekrutan langsung berdasarkan kesepakatan, atau melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT) yang berizin dengan perjanjian kerja sama penempatan tertulis (Pasal 6 sampai 8). Pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu (Pasal 9). Pekerjaan kerumahtanggaan meliputi memasak, mencuci dan menyetrika, membersihkan rumah, halaman atau kebun, menjaga anak, menjaga orang sakit atau lanjut usia, mengemudi, menjaga rumah dan binatang peliharaan (Pasal 10). Hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dalam bahasa Indonesia (Pasal 11); bila melibatkan P3RT perjanjian dibuat rangkap 2 dan bermeterai, dengan salinan untuk P3RT dan ketua RT/RW (Pasal 11 ayat (3) sampai (5)).
Hak dan kewajiban. PRT berhak menjalankan ibadah dan mendapat waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai kesepakatan, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan menurut peraturan, lingkungan kerja yang aman, makanan sehat dan, untuk PRT penuh waktu, akomodasi yang layak (Pasal 15). Iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung negara bagi penerima bantuan iuran, selain itu oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan dan diketahui RT/RW; iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan (Pasal 16). PRT memberitahukan pengunduran diri 1 bulan sebelumnya (Pasal 17). Pemberi kerja membayar upah dan THR sesuai kesepakatan, memberi istirahat, cuti dan kesempatan ibadah, dan melaporkan keberadaan PRT kepada ketua RT/RW (Pasal 19). Besaran upah dan THR diserahkan pada kesepakatan; peraturan pemerintah akan mengatur rinciannya dalam 1 tahun (Pasal 15 ayat (3), 36 ayat (2)). Kami tidak menemukan teks yang menetapkan upah minimum bagi PRT.
Berakhirnya hubungan kerja dan perselisihan. Hubungan kerja berakhir antara lain karena kehendak kedua belah pihak, salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan, tindak pidana satu terhadap yang lain, PRT mangkir 7 hari berturut-turut tanpa alasan jelas, meninggalnya salah satu pihak, berakhirnya jangka waktu, atau pemberi kerja pindah dan PRT tidak bersedia ikut (Pasal 14). Perselisihan lebih dulu dimusyawarahkan dalam 7 hari; lalu, antara pemberi kerja dan PRT, dimediasi ketua RT/RW; atau, dengan P3RT, oleh mediator di dinas ketenagakerjaan yang harus menyelesaikan dalam 7 hari; keputusan mediator atas perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT final dan mengikat (Pasal 31 dan 32). Peraturan lama tentang PRT tetap berlaku hanya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru (Pasal 36 ayat (1)). Kami tidak memperoleh teks Permenaker 2/2015, sehingga tidak menguraikannya.
Ke mana pemberi kerja atau pekerja mengadu
Jalur perselisihan hubungan industrial (UU 2/2004). Perselisihan antara pengusaha dan pekerja diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah, paling lama 30 hari kerja sejak dimulai; bila salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan, perundingan dianggap gagal (Pasal 3). Salah satu atau kedua pihak lalu mencatatkan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota, dengan bukti upaya bipartit (Pasal 4 ayat (1)). Instansi menawarkan konsiliasi atau arbitrase, dan bila para pihak tidak memilih dalam 7 hari kerja, melimpahkan perselisihan kepada mediator (Pasal 4 ayat (3) dan (4)). Mediator berada di kantor instansi ketenagakerjaan tiap kabupaten/kota (Pasal 8) dan menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja (Pasal 15). Bila gagal, perselisihan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, pengadilan khusus pada peradilan umum (Pasal 55), yang memeriksa perselisihan hak dan perselisihan PHK di tingkat pertama (Pasal 56). Gugatan tanpa risalah mediasi atau konsiliasi dikembalikan (Pasal 83). Pengadilan itu dibentuk pada Pengadilan Negeri kabupaten/kota di tiap ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi provinsi itu (Pasal 59 ayat (1)): untuk Bali, Denpasar; yang lain ditetapkan dengan keputusan presiden (Pasal 59 ayat (2)), yang tidak kami periksa.
Pengawasan dan jalur lain. Pengawas ketenagakerjaan pada kementerian atau dinas ketenagakerjaan provinsi mengawasi aturan; pekerja yang tidak memperoleh keterangan upahnya dari pengusaha berhak meminta bantuan pengawas (PP 36/2021 Pasal 52; PP 35/2021 Pasal 60 dan 62). Untuk THR, surat edaran menteri membentuk posko pengaduan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, terhubung di poskothr.kemnaker.go.id. Kantor provinsi adalah Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar, telepon (0361) 223964 (halamannya, dibaca 6 Oktober 2026). Untuk BPJS Ketenagakerjaan: Call center 175. Ombudsman ada pada halaman tentang sengketa dan pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3, 4, 8, 15, 55, 56, 59 dan 83 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 60 dan 62 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 52 6 Oktober 2026
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (2 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Kedudukan dan Alamat (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Penerima Upah: dokumen pendaftaran, kanal pendaftaran, Call center 175 (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Akibatnya bila pengusaha tidak patuh
Administratif. Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran pasal yang tercantum dalam UU 6/2023 Pasal 81 angka 70 (Pasal 190 ayat (1)), antara lain Pasal 61A (kompensasi), 92 (struktur dan skala upah) dan 66 ayat (4). PP 35/2021 Pasal 61 dan 62 mengatur tahapannya, setelah pemeriksaan: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha. THR yang terlambat dikenai denda 5% (Permenaker 6/2016 Pasal 10 dan 11).
Pidana. UU 6/2023 mempertahankan ketentuan pidana. Pasal 185 (angka 66) mencakup antara lain membayar upah lebih rendah dari kesepakatan (Pasal 88A ayat (3)), membayar di bawah upah minimum (Pasal 88E ayat (2)), tidak membayar pesangon (Pasal 156 ayat (1)), tidak memberi waktu ibadah atau istirahat melahirkan (Pasal 80 dan 82): sebagaimana tertulis, pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 sampai Rp400.000.000. Pasal 187 mencakup antara lain upah lembur serta istirahat dan cuti (Pasal 78 ayat (2), 79 ayat (1) sampai (3)); Pasal 188 mencakup antara lain surat pengangkatan dan peraturan perusahaan (Pasal 63 ayat (1), 108 ayat (1)).
UU 1/2026 (Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026) menghapus ancaman pidana minimum khusus (Pasal I ayat (1)) dan menyatakan ulang pidana ini dalam Lampiran I nomor 175: untuk Pasal 185 dan 186, pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000); untuk Pasal 187, denda paling banyak kategori VIII (Rp50.000.000.000); untuk Pasal 188, denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000); kategorinya ada dalam UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1). Wajib lapor punya pidana sendiri dari 1981 (UU 7/1981 Pasal 10: kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000); daftar UU 1/2026 tidak menyebutnya, dan bagaimana Pasal VIII berlaku padanya tidak kami telusuri. Pengadilan, bukan halaman ini, yang memutuskan apakah dan bagaimana suatu pidana diterapkan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 66 sampai 70 (Pasal 185, 186, 187, 188, 190) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal I ayat (1), Pasal VIII dan Lampiran I nomor 175 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79, Pasal 79 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 61 dan 62 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 10 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 dan 11 6 Oktober 2026
Yang tidak dapat kami pastikan
Hasil rapat paripurna DPR 6 Oktober 2026 atas RUU pelindungan ketenagakerjaan, apakah dan kapan diundangkan, dan aturan di atas mana yang digantikannya. Halaman resmi DPR tidak dapat kami akses.
Apakah vila atau wisma termasuk upah minimum sektoral hotel berbintang; angka kabupaten mana yang berlaku bila pekerjaan di satu kabupaten dan kedudukan perusahaan di kabupaten lain (PP 35/2021 Pasal 33 ayat (3) dan UU 6/2023 Pasal 157 ayat (4) menetapkan dasar perhitungan, untuk lembur dan untuk pesangon pada upah satuan hasil, bukan upah minimum mana yang berlaku secara umum, sehingga kami tidak menemukan teks yang memastikannya).
Apakah PT PMA atau usaha vila dapat memakai pengecualian usaha mikro dan kecil, dengan kriteria apa, dan besaran dua batas bawahnya untuk Bali.
Apakah musim ramai wisata adalah musim menurut PP 35/2021 Pasal 7, dan apakah pekerjaan pembersih, tukang kebun atau penjaga vila adalah pekerjaan tetap.
Bagaimana UU 13/2003 Pasal 62 (upah sampai akhir jangka waktu) dan PP 35/2021 Pasal 17 (kompensasi menurut waktu yang dijalani) berpadu bila PKWT diakhiri sebelum waktunya.
Apakah upah minimum mengikat setelah masa kerja satu tahun di luar larangan Pasal 88E ayat (2); tidak ada teks yang kami baca yang menetapkan batas bawah yang lebih rendah.
Program BPJS mana yang mengikat usaha mikro (Perpres 109/2013 lawan PP 6/2025 soal JHT), apakah PT PMA usaha besar untuk aturan itu, bagaimana JKM dibagi setelah PP 6/2025, dan batas atas upah JP setelah Desember 2025.
Apakah upacara di pura atau kewajiban banjar adalah ibadah untuk cuti dan ketidakhadiran yang dibayar (UU 13/2003 Pasal 80, 93 ayat (2) huruf e).
Apakah peraturan lain menggantikan PP 35/2021, isi Permenaker 2/2015 dan peraturan yang masih akan terbit berdasarkan UU 2/2026, dan apakah upah minimum berlaku bagi PRT.
Apakah sistem WLKP bekerja seperti panduan kementerian yang tidak bertanggal, dan apakah perorangan yang menyewakan vila dan mempekerjakan staf wajib lapor.
Aturan tentang staf dari perusahaan penyedia tenaga kerja (Permenaker 7/2026), yang tidak kami baca selain judulnya.
Pertanyaan untuk dinas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan penasihat hukum
Kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota: Upah minimum mana yang berlaku untuk usaha saya, dan apakah yang sektoral dimaksudkan untuknya? Apakah usaha saya mikro atau kecil untuk aturan upah, menurut dokumen apa? Apakah laporan ketenagakerjaan saya tercatat dan apa nomor WLKP saya? Mohon jawaban tertulis.
Kepada BPJS Ketenagakerjaan (Call center 175): Program mana yang mengikat usaha saya? Kelompok risiko dan besaran JKK mana yang berlaku? Kapan pendaftaran saya dan tiap pekerja dimulai? Mohon konfirmasi tertulis.
Kepada notaris atau penasihat hukum yang menangani hukum ketenagakerjaan: Apakah perjanjian kerja saya memenuhi Pasal 57 (bahasa Indonesia, ditandatangani)? Apakah masa percobaan diperbolehkan di sini? Apakah pekerjaan yang saya tawarkan pekerjaan tetap atau boleh PKWT? Apa yang terjadi pada pekerja bila saya menjual perusahaan atau sahamnya?
Untuk setiap pekerja simpan: perjanjian kerja bertanda tangan dalam bahasa Indonesia, bukti pencatatan PKWT, bukti pembayaran upah, kartu BPJS, catatan cuti, pembayaran THR dan catatan bahwa skala upah telah diberitahukan kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan: lima program dan siapa yang membayar
Iuran dihitung sebagai bagian dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap; untuk upah harian, upah sehari dikali 25). BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan, ada pada halaman tentang asuransi kesehatan.