Hukum
Asuransi kesehatan untuk orang asing yang tinggal di Bali: BPJS dan asuransi swasta
Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan wajib ikut jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan. Halaman ini menguraikan siapa yang wajib ikut, berapa biayanya dan siapa yang membayar, apa yang dijamin kartu dan bagaimana rujukan berjalan, apa kata peraturan tentang orang asing yang tidak bekerja, apakah asuransi menjadi syarat visa atau layanan publik, serta cara memeriksa asuransi swasta dan mengadu. Halaman ini juga menyebut di mana peraturan diam.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang tinggal di Bali, atau berencana tinggal, dan ingin tahu apa kata hukum Indonesia tentang jaminan kesehatan nasional dan asuransi kesehatan swasta. Halaman ini menguraikan peraturan beserta pasalnya dan menyebut di mana peraturan itu diam. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Ada dua hal yang terpisah. Program nasional, JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), diselenggarakan satu badan publik, BPJS Kesehatan, berdasarkan undang-undang sistem jaminan sosial (UU 40/2004), undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial (UU 24/2011) dan Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan (Perpres 82/2018, diubah pada 2019, 2020 dan 2024). Asuransi swasta adalah asuransi biasa, dijual perusahaan berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan undang-undang perasuransian (UU 40/2014). Peserta program nasional boleh menambah asuransi swasta (Perpres 82/2018 Pasal 51).
Tidak dibahas di sini: perusahaan asuransi, paket atau rumah sakit mana yang dipilih, harga paket swasta mana pun, asuransi perjalanan untuk satu kunjungan, evakuasi medis, dan pengobatannya sendiri. Halaman ini tidak menyebut nama perusahaan.
Bila halaman ini menulis bahwa tidak ada peraturan yang mengatur sesuatu, itu pernyataan tentang peraturan yang kami baca, yang tercantum pada sumber tiap bagian. Itu bukan pernyataan tentang cara kantor menerapkan hukum, yang bisa berbeda. Bagian "Yang belum bisa kami pastikan" memuat hal-hal yang masih terbuka.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 19 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 51 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 6 Oktober 2026
Siapa yang wajib ikut BPJS Kesehatan
Baris-barisnya mengikuti keadaan yang paling sering ditanyakan orang asing. Kolom kanan memuat pasalnya; bagian-bagian di bawah menjelaskan tiap hal dan menyebut yang belum bisa kami pastikan.
| Keadaan Anda | Yang dikatakan peraturan | Pasal |
|---|---|---|
| Karyawan pemberi kerja di Indonesia, bekerja paling singkat 6 bulan | Orang asing itu peserta menurut definisi dan wajib ikut. Pemberi kerja mendaftarkannya, membayar 4% dari upah dan memotong 1%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkannya, ia boleh mendaftar sendiri, dan pemberi kerja menanggung biaya perawatannya sampai pemberi kerja mendaftarkan. | UU 24/2011 Pasal 14; Perpres 82/2018 Pasal 1 angka 2, 13, 30, 42(2); PP 34/2021 Pasal 8(1) |
| Karyawan kurang dari 6 bulan | Definisi peserta tidak mencakupnya. Pemberi kerja wajib mengikutkannya pada program asuransi di perusahaan asuransi, yang paling sedikit menjamin risiko kecelakaan kerja. | PP 34/2021 Pasal 8 ayat (1) dan (2) |
| Bekerja untuk diri sendiri, paling singkat 6 bulan | Termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU): ia mendaftarkan dirinya dan keluarganya dan membayar iuran bulanan sendiri. | Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 Pasal 5 ayat (1); Perpres 82/2018 Pasal 4 ayat (3), 15 ayat (1) |
| Investor, atau pemberi kerja yang mendaftarkan dirinya | Perpres mencantumkan "investor" dan "pemberi kerja" dalam kelompok bukan pekerja (BP) yang mendaftar sendiri dan membayar. Perpres tidak mendefinisikan "investor", dan kami tidak menemukan peraturan yang mengaitkan kata itu dengan izin keimigrasian. | Perpres 82/2018 Pasal 4 ayat (4), 13 ayat (1), 15 ayat (1) |
| Tidak bekerja: pensiun, rumah kedua, izin keluarga | Tidak ada peraturan yang kami baca yang menyatakan ia wajib ikut, boleh ikut atau tidak boleh. Perpres membebankan kewajiban pada setiap penduduk Indonesia, dan undang-undang kependudukan menganggap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai penduduk. Tanyakan ke BPJS dan minta jawabannya tertulis. | Perpres 82/2018 Pasal 6 ayat (1), 4 ayat (4); UU 23/2006 Pasal 1 angka 2 |
| Pasangan dan anak peserta karyawan | Dijamin dengan iuran yang sama bila memenuhi aturan keluarga: paling banyak 4 orang, yaitu suami atau istri yang sah dan anak (jadi pasangan dan tiga anak), belum menikah atau belum berpenghasilan sendiri, di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal. Kerabat lain, termasuk anak ke-4, dapat ditambahkan dengan iuran 1% dari upah per orang. | Perpres 82/2018 Pasal 5, 36 |
| Pengunjung dengan masa tinggal singkat | Definisi peserta tidak menyebutnya. | UU 24/2011 Pasal 1 angka 4 |
- Keadaan Anda
- Karyawan pemberi kerja di Indonesia, bekerja paling singkat 6 bulan
- Yang dikatakan peraturan
- Orang asing itu peserta menurut definisi dan wajib ikut. Pemberi kerja mendaftarkannya, membayar 4% dari upah dan memotong 1%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkannya, ia boleh mendaftar sendiri, dan pemberi kerja menanggung biaya perawatannya sampai pemberi kerja mendaftarkan.
- Pasal
- UU 24/2011 Pasal 14; Perpres 82/2018 Pasal 1 angka 2, 13, 30, 42(2); PP 34/2021 Pasal 8(1)
- Keadaan Anda
- Karyawan kurang dari 6 bulan
- Yang dikatakan peraturan
- Definisi peserta tidak mencakupnya. Pemberi kerja wajib mengikutkannya pada program asuransi di perusahaan asuransi, yang paling sedikit menjamin risiko kecelakaan kerja.
- Pasal
- PP 34/2021 Pasal 8 ayat (1) dan (2)
- Keadaan Anda
- Bekerja untuk diri sendiri, paling singkat 6 bulan
- Yang dikatakan peraturan
- Termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU): ia mendaftarkan dirinya dan keluarganya dan membayar iuran bulanan sendiri.
- Pasal
- Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 Pasal 5 ayat (1); Perpres 82/2018 Pasal 4 ayat (3), 15 ayat (1)
- Keadaan Anda
- Investor, atau pemberi kerja yang mendaftarkan dirinya
- Yang dikatakan peraturan
- Perpres mencantumkan "investor" dan "pemberi kerja" dalam kelompok bukan pekerja (BP) yang mendaftar sendiri dan membayar. Perpres tidak mendefinisikan "investor", dan kami tidak menemukan peraturan yang mengaitkan kata itu dengan izin keimigrasian.
- Pasal
- Perpres 82/2018 Pasal 4 ayat (4), 13 ayat (1), 15 ayat (1)
- Keadaan Anda
- Tidak bekerja: pensiun, rumah kedua, izin keluarga
- Yang dikatakan peraturan
- Tidak ada peraturan yang kami baca yang menyatakan ia wajib ikut, boleh ikut atau tidak boleh. Perpres membebankan kewajiban pada setiap penduduk Indonesia, dan undang-undang kependudukan menganggap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai penduduk. Tanyakan ke BPJS dan minta jawabannya tertulis.
- Pasal
- Perpres 82/2018 Pasal 6 ayat (1), 4 ayat (4); UU 23/2006 Pasal 1 angka 2
- Keadaan Anda
- Pasangan dan anak peserta karyawan
- Yang dikatakan peraturan
- Dijamin dengan iuran yang sama bila memenuhi aturan keluarga: paling banyak 4 orang, yaitu suami atau istri yang sah dan anak (jadi pasangan dan tiga anak), belum menikah atau belum berpenghasilan sendiri, di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal. Kerabat lain, termasuk anak ke-4, dapat ditambahkan dengan iuran 1% dari upah per orang.
- Pasal
- Perpres 82/2018 Pasal 5, 36
- Keadaan Anda
- Pengunjung dengan masa tinggal singkat
- Yang dikatakan peraturan
- Definisi peserta tidak menyebutnya.
- Pasal
- UU 24/2011 Pasal 1 angka 4
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 1 angka 4 dan Pasal 14 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 4, 5, 6, 13, 15 dan 36 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 1, 2 dan 5 6 Oktober 2026
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 5 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 8 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 angka 2 6 Oktober 2026
Aturannya: orang asing yang bekerja 6 bulan wajib ikut
Undang-undang jaminan sosial mendefinisikan peserta sebagai setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, yang telah membayar iuran (UU 40/2004 Pasal 1 angka 8; UU 24/2011 Pasal 1 angka 4). UU 24/2011 kemudian menyatakan bahwa setiap orang itu wajib menjadi peserta program jaminan sosial (Pasal 14). Peraturan jaminan kesehatan mengulang definisi itu dalam rumusan Perpres 59/2024 (Pasal 1 angka 2) dan menambahkan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dengan mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).
Karyawan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan membayar iuran (Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (1)). Jika pemberi kerja secara nyata tidak melakukannya, pekerja berhak mendaftarkan dirinya dengan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya (Pasal 13 ayat (2) dan (3)). Sampai pemberi kerja mendaftarkan dan membayar, pemberi kerja bertanggung jawab atas biaya perawatan pekerja (Pasal 13 ayat (5) dan 42 ayat (2)). Untuk pekerja asing, aturan BPJS meminta pemberi kerja mengisi paspor, kartu izin tinggal tetap atau sementara (KITAP atau KITAS), nomor visa tinggal terbatas atau surat izin kerja (Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 Pasal 13).
Cara menghitung lamanya. Definisi menyebut "paling singkat 6 bulan". Peraturan tentang tenaga kerja asing menyebut "lebih dari 6 bulan" untuk program jaminan sosial nasional, dan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 6 bulan mewajibkan program asuransi pada perusahaan asuransi yang paling sedikit menjamin risiko kecelakaan kerja (PP 34/2021 Pasal 8 ayat (1) dan (2)). Peraturan tidak menyebut apa yang berlaku tepat pada 6 bulan, atau bagaimana izin satu tahun dan kontrak lima bulan dihitung. Tanyakan ke pemberi kerja, dan tanyakan ke BPJS.
Orang yang wajib mendaftar dan tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif: teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (UU 24/2011 Pasal 17 ayat (1) dan (2); untuk pemberi kerja, Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (6)). Bagi orang yang bukan pemberi kerja, pekerja atau penerima bantuan iuran, PP 86/2013 mengatur cara penolakan itu berjalan: kantor layanan publik meminta bukti kepesertaan, dan penolakan berakhir setelah orang itu mendaftar dan menunjukkan kartu kepesertaan atau tanda terima pendaftaran beserta bukti lunas iuran (Pasal 8 ayat (3), 9 ayat (2) dan 11). Layanan mana yang dimaksud ada di bagian "BPJS sebagai syarat layanan publik".
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 1 angka 8 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 1 angka 4, Pasal 14, 16 dan 17 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 1 dan 2 (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 6) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 13 dan 42 6 Oktober 2026
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 13 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 8 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 5, 8, 9 dan 11 6 Oktober 2026
Orang asing yang tidak bekerja
Pensiunan, pemilik rumah kedua dan pemegang izin keluarga adalah orang-orang yang menanyakan hal ini. Definisi peserta dan kewajiban dalam UU 24/2011 Pasal 14 hanya menyebut orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan. Keduanya tidak menyebut orang asing yang tidak bekerja.
Peraturan lain menunjuk ke arah yang berbeda, dan tidak satu pun memutuskannya. (1) Perpres 82/2018 Pasal 6 ayat (1) membebankan kewajiban pada setiap penduduk Indonesia, dan undang-undang kependudukan mendefinisikan "penduduk" sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (UU 23/2006 Pasal 1 angka 2, dalam rumusan UU 24/2013). (2) Perpres mencantumkan, dalam kelompok bukan pekerja yang mendaftar sendiri (BP), investor, penerima pensiun dan "BP yang mampu membayar iuran", tanpa menyebut kewarganegaraan (Pasal 4 ayat (4)). (3) Halaman BPJS tentang pendaftaran peserta mandiri mencantumkan, bagi orang asing, paspor dan surat izin kerja (halaman dibaca pada 6 Oktober 2026), yang tidak dimiliki pensiunan atau pemilik rumah kedua.
Kami tidak menemukan peraturan yang menyatakan secara tegas bahwa orang asing seperti itu boleh ikut, wajib ikut atau tidak boleh ikut, atau yang menyebut ia termasuk kategori mana. Kami juga tidak menemukan izin tinggal yang disebut BPJS untuk kasus ini. Tanyakan ke BPJS Kesehatan (Care Center 165), sebutkan izin tinggal yang Anda pegang, dan simpan jawabannya secara tertulis.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 1 angka 4 dan Pasal 14 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 4 ayat (4) dan (5) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 2 (Pasal 6) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 angka 2 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, Prosedur Pendaftaran, pendaftaran PBPU dan BP selain penyelenggara negara (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Pasangan, anak dan keluarga lain
Bagi peserta karyawan, keluarga yang dijamin oleh iuran peserta adalah suami atau istri yang sah dan anak, paling banyak 4 orang seluruhnya: anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah, yang belum atau tidak pernah menikah atau belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal (Perpres 82/2018 Pasal 5 ayat (1) dan (2)). Dengan pasangan, tersisa tiga anak. Peserta boleh menambah kerabat lain: anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua (Pasal 5 ayat (3) dan (4)). Masing-masing dikenai iuran 1% dari upah peserta per bulan, dibayar peserta (Pasal 36 ayat (1) dan (2)).
Pasangan suami istri yang sama-sama bekerja didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing (Pasal 14 ayat (1)). Peserta mandiri mendaftarkan dirinya dan keluarganya (Pasal 15 ayat (1)), dan iuran dihitung per orang (Pasal 34 sebagaimana diubah; lihat bagian berikut).
Bayi baru lahir dari peserta wajib didaftarkan pada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dan iuran bayi dibayar dalam 28 hari yang sama (Pasal 16 ayat (1) dan 36A). Kami tidak membaca bukti perkawinan atau kelahiran anak apa yang diterima BPJS dari keluarga asing, terutama untuk perkawinan atau kelahiran yang dicatat di luar negeri.
Biayanya dan siapa yang membayar
Jumlah di bawah adalah yang tercantum dalam Peraturan Presiden dan pada halaman BPJS tentang iuran (dibaca 6 Oktober 2026). Kelas ruang perawatan di kolom kiri adalah kelas yang lama; lihat uraian di bawah tabel.
| Peserta | Iuran per bulan | Yang membayar |
|---|---|---|
| Karyawan | 5% dari upah. Upah yang dihitung paling tinggi Rp12.000.000 per bulan dan paling rendah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota bila ditetapkan. Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari batas bawah. | Pemberi kerja 4%, karyawan 1% |
| Peserta mandiri atau bukan pekerja, manfaat ruang perawatan bekas kelas III | Rp42.000 per orang | Rp35.000 oleh peserta dan Rp7.000 sebagai bantuan iuran negara menurut Peraturan |
| Sama, manfaat ruang perawatan bekas kelas II | Rp100.000 per orang | Peserta |
| Sama, manfaat ruang perawatan bekas kelas I | Rp150.000 per orang | Peserta |
| Keluarga tambahan karyawan: anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua | 1% dari upah karyawan, per orang | Karyawan |
- Peserta
- Karyawan
- Iuran per bulan
- 5% dari upah. Upah yang dihitung paling tinggi Rp12.000.000 per bulan dan paling rendah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota bila ditetapkan. Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari batas bawah.
- Yang membayar
- Pemberi kerja 4%, karyawan 1%
- Peserta
- Peserta mandiri atau bukan pekerja, manfaat ruang perawatan bekas kelas III
- Iuran per bulan
- Rp42.000 per orang
- Yang membayar
- Rp35.000 oleh peserta dan Rp7.000 sebagai bantuan iuran negara menurut Peraturan
- Peserta
- Sama, manfaat ruang perawatan bekas kelas II
- Iuran per bulan
- Rp100.000 per orang
- Yang membayar
- Peserta
- Peserta
- Sama, manfaat ruang perawatan bekas kelas I
- Iuran per bulan
- Rp150.000 per orang
- Yang membayar
- Peserta
- Peserta
- Keluarga tambahan karyawan: anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua
- Iuran per bulan
- 1% dari upah karyawan, per orang
- Yang membayar
- Karyawan
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 2, 3 dan 6 (Pasal 29, 30 dan 34) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 7 (Pasal 32) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 36 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, Iuran (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Membayar, tunggakan dan perubahan kelas
Peserta mandiri membayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan boleh membayar untuk beberapa bulan di muka (Perpres 82/2018 Pasal 40 ayat (1) dan (2)). BPJS harus memverifikasi pendaftaran baru dalam 14 hari, dan pembayaran pertama dapat dilakukan setelah verifikasi selesai (Pasal 15 ayat (2) dan (3)); halaman BPJS menyebut pembayaran pertama dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendaftar.
Jika iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan, penjaminan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya (Pasal 42 ayat (1)). Kepesertaan aktif kembali bila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 24 bulan, dan iuran pada bulan ia ingin penjaminan berlanjut (Pasal 42 ayat (3)). Peserta yang kemudian memperoleh rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak aktif kembali membayar denda untuk satu kali rawat inap: 5% dari perkiraan biaya paket rumah sakit untuk setiap bulan tertunggak, paling banyak 12 bulan dan paling tinggi Rp20.000.000 (Pasal 42 ayat (5) dan (6), dalam rumusan Perpres 59/2024). Halaman BPJS tentang iuran masih menyebut batas Rp30.000.000, angka Perpres 64/2020 yang telah diganti Perpres 59/2024. Bagi karyawan, pemberi kerja menanggung tunggakan dan denda (Pasal 42 ayat (7)).
Perpres 59/2024 mengganti gagasan ruang perawatan kelas I, II dan III dengan satu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dengan standar ruang minimum (Pasal 46 dan 46A). Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkannya paling lambat 30 Juni 2025, dan manfaat, tarif dan iuran di bawah KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 (Pasal 103B ayat (1) dan (8)). Kami tidak menemukan peraturan resmi yang menetapkan iuran baru, dan halaman BPJS yang kami baca pada 6 Oktober 2026 masih mencantumkan jumlah tahun 2020 menurut kelas lama. Periksa jumlahnya ke BPJS sebelum membayar.
Hanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut yang dapat menghentikan kepesertaannya sementara selama itu (Perpres 82/2018 Pasal 37 ayat (1)). Kami tidak menemukan peraturan yang membolehkan peserta asing menghentikan kepesertaan selama di luar negeri.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 15 dan 40 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 10 (Pasal 37) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 5, 8, 9, 10 dan 24 (Pasal 15, 42, 46, 46A dan 103B) 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, Iuran (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, Prosedur Pendaftaran (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Cara mendaftar dan yang diminta
Melalui pemberi kerja. Pemberi kerja mengisi data pekerja asing, termasuk paspor, kartu izin tinggal atau nomor visa tinggal terbatas dan surat izin kerja, dan memilih bersama pekerja klinik tingkat pertama (Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 Pasal 13). Minta nomor kepesertaan dan tanggal pendaftaran dari pemberi kerja.
Sendiri. Halaman BPJS untuk peserta mandiri menyebut bahwa pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran, dan bahwa perorangan menunjukkan KTP atau kartu keluarga, buku tabungan bank yang melayani autodebit BPJS (halaman BPJS menyebut lima bank) dan, bagi orang asing, paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang. Aturan BPJS mencantumkan, bagi orang asing, salinan paspor, KITAP, KITAS, nomor visa tinggal terbatas atau surat izin kerja, dan nomor rekening sumber pendanaan di bank atau penyelenggara teknologi finansial yang bekerja sama dengan BPJS (Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 Pasal 20). BPJS Kesehatan Care Center 165 melayani pendaftaran lewat telepon (beranda BPJS, dibaca 6 Oktober 2026).
Saat mendaftar Anda memilih klinik tingkat pertama tempat Anda terdaftar (Perpres 82/2018 Pasal 6A ayat (1)). Pilihan itu dapat diganti setelah tiga bulan, atau lebih awal bila Anda pindah rumah dan menunjukkan surat keterangan domisili (Pasal 7 ayat (1) dan (2)). Peserta mendapat identitas berupa Kartu Indonesia Sehat yang terintegrasi dengan nomor identitas kependudukan (Pasal 8 ayat (2)); Perpres tidak menyebut bagaimana nomor itu dibuat bagi orang asing. Peserta mandiri wajib melaporkan perubahan data kepada BPJS, dan peserta yang berpindah pemberi kerja wajib melaporkan pemberi kerja yang baru (Pasal 23 dan 24). BPJS menyediakan pengecekan status pada halaman "Cek Keaktifan Peserta".
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 13 dan 20 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 3 dan 4 (Pasal 6A dan 7) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 8, 23 dan 24 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, Prosedur Pendaftaran, pendaftaran PBPU dan BP selain penyelenggara negara (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan, beranda: Care Center 165 dan Cek Keaktifan Peserta (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Yang dijamin kartu, rujukan dan gawat darurat
Yang dijamin. Manfaat medis adalah pelayanan kesehatan perorangan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis (Perpres 82/2018 Pasal 46 ayat (1) dan (2) sebagaimana diubah). Pelayanan tingkat pertama mencakup pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi nonspesialistik, tindakan medis nonspesialistik, obat, pemeriksaan penunjang dasar dan rawat inap tingkat pertama. Rujukan tingkat lanjutan mencakup konsultasi dan tindakan spesialistik, termasuk bedah, obat, penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, pelayanan darah, keluarga berencana dan rawat inap, termasuk ruang intensif. Ambulans darat atau air mencakup pemindahan pasien rujukan antarfasilitas (Pasal 47 ayat (1) dan (5)). Manfaat nonmedis adalah ruang rawat inap, menurut standar KRIS (Pasal 46 ayat (6) dan (7), 46A).
Rujukan. Pelayanan diberikan berjenjang. Dimulai dari fasilitas tingkat pertama tempat Anda terdaftar (klinik, puskesmas atau dokter), kecuali dalam keadaan gawat darurat medis. Di luar wilayah itu Anda dapat memakai fasilitas tingkat pertama lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Fasilitas tingkat pertama merujuk Anda ke rumah sakit sesuai kasusnya, dan pelayanan rujukan berlangsung paling lama tiga bulan sebelum Anda dikembalikan ke fasilitas tingkat pertama, dengan pengecualian (Pasal 55 ayat (1) sampai (7)). Rujukan atas permintaan sendiri tidak dijamin (Pasal 52 ayat (2)).
Gawat darurat. Pasien yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS; kriterianya antara lain mengancam nyawa, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, dan memerlukan tindakan segera, dan dokter penanggung jawab yang menetapkannya (Pasal 63 ayat (1) sampai (4)). Bila fasilitas itu tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien dirujuk ke fasilitas yang bekerja sama setelah gawat daruratnya teratasi dan pasien dapat dipindahkan (Pasal 63 ayat (5)). Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS selain itu tidak dijamin (Pasal 52 ayat (1) huruf b).
Yang tidak dijamin antara lain: pelayanan di luar negeri; pelayanan estetik; pelayanan infertilitas; perataan gigi atau ortodonsi; gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol; gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat hobi yang membahayakan diri sendiri, sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan; pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif; pengobatan eksperimen; alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik; dan pelayanan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilainya (Pasal 52 ayat (1) sebagaimana diubah). Peserta boleh meningkatkan perawatan di atas haknya, misalnya ke ruang yang lebih tinggi atau rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisihnya (Pasal 51 ayat (1) dan (2) sebagaimana diubah).
Apakah asuransi kesehatan syarat visa atau izin tinggal?
Kami tidak menemukan aturan yang berlaku saat ini yang menjadikan asuransi kesehatan, nasional atau swasta, sebagai syarat visa atau izin tinggal. Kami membaca peraturan menteri tentang visa dan izin tinggal (Permenkumham 22/2023 sebagaimana diubah dengan 11/2024), peraturan menteri tahun 2025 tentang keimigrasian dan halaman visa resmi direktorat imigrasi, antara lain halaman visa investor dan visa rumah kedua, termasuk yang untuk usia 55 tahun ke atas. Tidak satu pun meminta bukti asuransi kesehatan.
Satu peraturan yang lebih lama memang memintanya. Dalam PP 31/2013 sebagaimana diundangkan, permohonan izin tinggal terbatas oleh wisatawan lanjut usia mancanegara (berusia paling rendah 55 tahun) harus melampirkan polis asuransi kesehatan, asuransi kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata yang berlaku di wilayah Indonesia (Pasal 142 ayat (2) huruf i angka 4 dan penjelasannya); tidak disebut jumlahnya. PP 40/2023 mengganti Pasal 142, yang dokumennya kini paspor, penjaminan dan dokumen lain yang disebut peraturan menteri, dan menghapus Pasal 143.
Bagi pekerja, kewajiban itu ada pada pemberi kerja: ia wajib mengikutkan pekerja asing pada program nasional, atau pada program asuransi bila pekerjaannya kurang dari 6 bulan, dan pemberi kerja yang tidak melakukannya dapat dikenai penghentian sementara proses permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asingnya (PP 34/2021 Pasal 8 ayat (1), 39 ayat (1) huruf b).
Pada Januari 2022 Presiden menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM mengambil langkah agar pemohon pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif JKN, dan Menteri Ketenagakerjaan memastikan setiap orang asing yang bekerja paling sedikit 6 bulan merupakan peserta aktif (Inpres 1/2022, diktum Kedua, butir 6 huruf a dan 10 huruf c). Inpres adalah instruksi kepada pejabat, bukan peraturan yang mengikat pemohon. Pada 1 Maret 2022 direktorat imigrasi menulis di situsnya bahwa kepesertaan belum menjadi syarat paspor, yang merupakan layanan lain. Kami tidak menemukan aturan keimigrasian yang menerapkan instruksi itu pada visa atau izin tinggal. Praktik di kantor dapat berbeda: tanyakan aturan mana yang dimaksud, secara tertulis.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 6 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham 22/2023 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Daftar Visa Indonesia 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian, Pasal 142 dan penjelasannya (teks asli) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas PP 31/2013, angka 29 dan 30 (Pasal 142 dan 143) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 8 dan 39 6 Oktober 2026
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diktum Kedua 6 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, berita Menkumham Belum Terbitkan Regulasi yang Atur BPJS sebagai Syarat Pembuatan Paspor (1 Maret 2022) 6 Oktober 2026
BPJS sebagai syarat layanan publik
Undang-undang membolehkan negara menolak sebagian layanan bagi orang yang wajib mendaftar pada BPJS dan belum mendaftar. Bagi orang yang bukan pemberi kerja, pekerja atau penerima bantuan iuran, PP 86/2013 menyebut layanannya: izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Pasal 9 ayat (2)). Penolakan dilakukan unit pelayanan publik dan berakhir setelah orang itu mendaftar dan menunjukkan kartu atau tanda terima pendaftaran beserta bukti pembayaran (Pasal 9 ayat (3) dan 11). Peraturan ini berlaku bagi orang yang "memenuhi persyaratan kepesertaan", sehingga bagi orang asing yang tidak bekerja pertanyaan pada bagian "Orang asing yang tidak bekerja" harus dijawab lebih dahulu.
Perpres 82/2018, dalam rumusan 2024, meminta pemerintah daerah mendukung kepesertaan dengan menerbitkan peraturan yang mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam memperoleh pelayanan publik (Pasal 99 ayat (3)). Dalam Inpres 1/2022 Presiden meminta Menteri Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati atau wali kota mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik menjadi peserta aktif; Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif; dan Kapolri memastikan pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian peserta aktif (diktum Kedua, butir 3 huruf c, 17 dan 25 huruf a). Ini adalah instruksi kepada pejabat.
Kantor pertanahan mengikuti surat edaran kementerian, 5/SE-400.HK.02/II/2022, tentang kepesertaan JKN dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Basis data hukum kementerian mencantumkan judulnya tetapi memberikan teksnya hanya atas permintaan, sehingga kami belum membacanya. Pernyataan Kantor Staf Presiden tanggal 23 Februari 2022 menyebut bahwa syarat itu hanya berlaku bagi pembeli, hanya untuk jual beli, dan permohonan tanpa bukti tetap diproses dengan catatan, bukti diwajibkan saat dokumen diambil. Kami tidak dapat memastikan surat edaran itu diterapkan sekarang, atau bagaimana diterapkan pada pembeli asing Hak Pakai, satuan rumah susun atau sewa; tanyakan ke notaris atau PPAT sebelum hari penandatanganan.
Untuk SIM, peraturan Kepolisian meminta bukti kepesertaan aktif JKN (Perpol 5/2021 sebagaimana diubah Perpol 2/2023): halaman tentang berkendara dan kendaraan memuat persyaratan itu dan apa yang tidak dikatakannya tentang orang asing.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 8, 9 dan 11 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 17 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, Pasal I angka 23 (Pasal 99 ayat (3)) 6 Oktober 2026
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diktum Kedua butir 3, 17 dan 25 6 Oktober 2026
- Kementerian ATR/BPN, JDIH, Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan JKN dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak (judul; teks hanya atas permintaan) 6 Oktober 2026
- Kantor Staf Presiden, Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Seharusnya Tidak Menjadi Masalah (23 Februari 2022) 6 Oktober 2026
Asuransi swasta: yang dikatakan OJK dan undang-undang perasuransian
OJK menjelaskan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi perusahaan, sebagai imbalan premi, untuk memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung. OJK menyebut asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan, sebagai penunjang usaha, pialang asuransi dan penilai kerugian. Undang-undang perasuransian memasukkan kesehatan manusia sebagai hal yang dapat diasuransikan (UU 40/2014 Pasal 1 angka 25).
Izin. Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib lebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK (Pasal 8 ayat (1)). Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi yang berizin OJK, kecuali tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang mampu menahan risikonya atau bersedia menutupnya (Pasal 25). Bagaimana Pasal 25 berlaku bagi paket kesehatan yang diambil orang yang tinggal di Bali pada perusahaan asuransi asing di luar negeri, tidak dikatakan oleh peraturan yang kami baca. OJK menerbitkan direktori asuransi dalam daftar triwulanan; saat kami membuka halamannya pada 6 Oktober 2026 edisi terbaru adalah triwulan III 2025. Izin menunjukkan bahwa perusahaan boleh menjual; izin tidak menunjukkan apa yang dijamin polis. Daftar waspada OJK bukan daftar usaha berizin (lihat halaman tentang memeriksa pengembang).
Agen dan pialang. Pialang asuransi dan agen asuransi wajib terdaftar di OJK, wajib memiliki pengetahuan yang cukup dan reputasi yang baik, dan wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu dan tidak menyesatkan tentang risiko, manfaat, kewajiban dan biaya (UU 40/2014 Pasal 27 sebagaimana diubah UU 4/2023). Perbuatan mereka menjadi tanggung jawab perusahaannya. Bila Anda membayar melalui pihak yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi, dan perjanjian mereka membolehkannya, pertanggungan berlaku sejak pihak itu menerima pembayaran Anda, dan perusahaan asuransi wajib membayar klaim walaupun pihak itu belum menyerahkan pembayaran (Pasal 28 ayat (3) dan (7) sebagaimana diubah).
Informasi. Perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur dan tidak menyesatkan; dokumen tentang produk harus dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan boleh dilengkapi bahasa asing (POJK 22/2023 Pasal 29 ayat (1), (2), (5) dan (6)). Perusahaan wajib menyediakan ringkasan informasi produk yang memuat paling sedikit nama dan jenis produk, penerbit, fitur utama, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, dan biaya (Pasal 30 ayat (1)). Minta ringkasan itu dan naskah lengkap polis sebelum membayar. Undang-undang menyerahkan isi polis kesehatan kepada perjanjian dan peraturan OJK, yang tidak kami baca seluruhnya (UU 40/2014 Pasal 26 mencantumkan polis dan penyelesaian klaim di antara standar perilaku usaha).
- Otoritas Jasa Keuangan, Perasuransian (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Direktori Asuransi (dibuka 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 angka 25, Pasal 8, 25 dan 26 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 52 angka 12 dan 13 (perubahan Pasal 27 dan 28 UU 40/2014) 6 Oktober 2026
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 29 dan 30 6 Oktober 2026
Ke mana mengadu
BPJS Kesehatan. Care Center 165 menerima pertanyaan, permintaan administrasi dan pengaduan setiap hari selama 24 jam, lewat telepon dan akun resmi BPJS Kesehatan di media sosial. Beranda BPJS juga menautkan sistem informasi dan pengaduan (SIPP) dan mencantumkan kanal bernama Pandawa (halaman dibaca 6 Oktober 2026). Pengaduan tentang maladministrasi oleh kantor publik juga dapat disampaikan ke Ombudsman, yang diuraikan halaman tentang sengketa dan pengaduan; kami tidak memeriksa apakah perkara BPJS tertentu termasuk di dalamnya. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan Anda: Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (2) memberi Anda hak mendaftar sendiri.
Asuransi swasta. Mengadulah lebih dahulu ke perusahaan asuransi. Perusahaan wajib menyediakan layanan pengaduan, dan wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan lisan paling lama 5 hari kerja, dan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dengan satu perpanjangan paling lama 10 hari kerja dalam kondisi tertentu (POJK 22/2023 Pasal 74 dan 75). Bila Anda tidak sepakat dengan hasilnya, Anda dapat mengadu ke OJK, atau mengajukan sengketa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK) yang disetujui OJK, atau ke pengadilan (Pasal 82). OJK menerima pertanyaan, laporan dan pengaduan di 157 dan melalui portal perlindungan konsumennya. Undang-undang perasuransian juga mewajibkan perusahaan asuransi menjadi anggota lembaga mediasi untuk sengketa dengan pemegang polis (UU 40/2014 Pasal 54 ayat (1)).
Rumah sakit atau dokter: memilih dokter dan rumah sakit, dan pengaduan tentang pengobatan, di luar halaman ini.
- BPJS Kesehatan, beranda: Care Center 165, Informasi & Pengaduan (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 13 ayat (2) 6 Oktober 2026
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 74, 75 dan 82 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 54 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, Kontak 157 (dibuka 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Yang belum bisa kami pastikan
Apakah orang asing yang tidak bekerja (pensiun, rumah kedua, izin keluarga) wajib, boleh atau tidak boleh ikut BPJS Kesehatan, dalam kategori apa, dan dengan dokumen apa. Tidak ada peraturan yang kami baca yang menyebutnya; halaman BPJS mencantumkan paspor dan surat izin kerja.
Besaran iuran setelah beralih ke KRIS. Perpres 59/2024 menyatakan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025; kami tidak menemukan peraturan resmi yang menetapkannya, dan halaman BPJS masih mencantumkan jumlah tahun 2020 menurut kelas lama, dengan denda maksimum (Rp30.000.000) yang berbeda dari Perpres 59/2024 (Rp20.000.000).
Apakah instruksi Inpres 1/2022 diterapkan sekarang pada visa, izin tinggal, SIM, STNK atau peralihan hak tanah, dan bagaimana pada orang asing. Surat edaran kementerian pertanahan (5/SE-400.HK.02/II/2022) hanya tersedia atas permintaan; kami membaca judulnya dan pernyataan Kantor Staf Presiden, bukan surat edarannya.
Apakah penolakan layanan dalam PP 86/2013 diterapkan pada orang asing yang tidak bekerja, dan apakah pernah diterapkan pada paspor, sertifikat atau SIM orang asing.
Siapa yang dimaksud "investor" dalam Perpres 82/2018 Pasal 4 ayat (4), dan bukti perkawinan atau kelahiran anak apa yang diterima BPJS dari keluarga asing.
Bagaimana nomor kepesertaan orang asing dikaitkan dengan nomor identitas kependudukan, dan apakah peserta asing dapat menghentikan kepesertaan selama di luar negeri (Pasal 37 hanya menyebut warga negara Indonesia).
Bagaimana UU 40/2014 Pasal 25 berlaku bagi paket kesehatan yang diambil pada perusahaan asuransi asing di luar negeri oleh orang yang tinggal di Bali.
Aturan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota di Bali yang mewajibkan kepesertaan JKN untuk layanan setempat. Kami tidak mencarinya secara sistematis; program provinsi JKN-KBS (Pergub Bali 104/2018) adalah program iuran bagi penduduk, dan kami tidak membacanya.
Apakah Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 sebagaimana diubah adalah aturan administrasi yang berlaku sekarang: kami tidak menemukan teks lebih baru yang menggantikannya, tetapi pencarian tidak menyeluruh. Kami membuka halaman direktori OJK tetapi tidak daftar PDF-nya, sehingga halaman ini tidak menyebut perusahaan asuransi.
Pertanyaan untuk pemberi kerja, BPJS dan perusahaan asuransi
Kepada pemberi kerja: Apakah pendaftaran saya pada BPJS Kesehatan sudah selesai? Berapa nomor kepesertaan dan tanggalnya? Siapa yang membayar 4% dan 1%, dan apakah keluarga saya termasuk di dalamnya?
Kepada BPJS Kesehatan (Care Center 165): Kategori mana yang berlaku untuk izin tinggal saya? Dokumen apa yang saya tunjukkan? Kapan saya boleh membayar pertama kali, dan lewat bank mana? Mohon jawabannya dikonfirmasi tertulis.
Kepada kantor yang meminta bukti kepesertaan (imigrasi, unit pelayanan SIM kepolisian, kantor pertanahan): Aturan mana yang mewajibkannya, dan apakah berlaku bagi orang asing dengan izin saya? Mohon aturannya diberikan tertulis.
Kepada perusahaan asuransi atau pialang: Apakah perusahaan berizin OJK dan apakah agen atau pialangnya terdaftar? Bolehkah saya meminta ringkasan produk dan naskah lengkap polis sebelum membayar? Apa yang dikecualikan polis, berapa masa tunggu dan batasnya, dan bagaimana kondisi yang sudah ada diperlakukan? Apakah pertanggungan berlanjut bila izin tinggal saya berubah atau saya meninggalkan Indonesia? Siapa yang membayar klaim, dan bagaimana saya mengadu? Hal-hal ini tidak ditetapkan undang-undang: undang-undang menyerahkannya kepada perjanjian.
Simpan kartu, setiap kuitansi dan setiap jawaban tertulis. Itulah bukti yang akan diminta.