Masyarakat
Glosarium
Definisi sederhana istilah Indonesia yang Anda temui dalam transaksi properti di Bali, masing-masing beserta hukum yang menjadi sumbernya.
Cara menggunakan glosarium ini
Istilah hukum dan administrasi Indonesia yang Anda temui saat membeli, menyewa, atau membangun di Bali, berurutan menurut abjad. Setiap entri menyebutkan apa kata hukum, beserta peraturan dan pasalnya, serta apa yang berlaku bagi warga asing jika hukum mengatur hal khusus untuk mereka.
Istilah pada halaman lain panduan ini ditautkan ke sini saat pertama kali muncul di sebuah halaman.
AJB (Akta Jual Beli)
Akta jual beli. PP 24/1997 mewajibkan akta PPAT untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena jual beli. Untuk satuan rumah susun (sarusun), UU 20/2011 menyatakan bahwa jual beli setelah bangunan selesai dibuat dengan AJB.
- PP 24/1997, Pasal 37(1) 2 Oktober 2026
- UU 20/2011, Pasal 44(1) 2 Oktober 2026
APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing)
APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) adalah aplikasi daring Direktorat Jenderal Imigrasi, bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang dipakai pemilik atau pengelola penginapan untuk menyampaikan data tamu asing. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di sana jika diminta oleh pejabat imigrasi atau pejabat kepolisian (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU 63/2024). Kewajiban memberikan data bila diminta oleh pejabat terdapat dalam undang-undang (UU 6/2011 Pasal 72 ayat (2)) dan dalam PP 31/2013 Pasal 187 ayat (2). PP 31/2013 Pasal 188 ayat (2) menambahkan bahwa data tersebut wajib diserahkan kepada pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian, dan tidak menyebut bahwa hal itu hanya terjadi atas permintaan. Tidak satu pun dari keduanya menetapkan tenggat.
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal I angka 5 (Pasal 72 ayat (1) sampai (3)) dan angka 9 (Pasal 117) 3 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 187 dan Pasal 188 ayat (1) dan (2) 3 Oktober 2026
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), halaman utama 3 Oktober 2026
ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Kementerian ATR adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub-urusan tata ruang pada urusan pekerjaan umum; BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Menurut Permen ATR/BPN 6/2025, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri yang pada saat yang sama menjabat Kepala BPN.
- Permen ATR/Kepala BPN 6/2025, Pasal 1(2) 2 Oktober 2026
- Permen ATR/Kepala BPN 6/2025, Pasal 1(1) 2 Oktober 2026
- Permen ATR/Kepala BPN 6/2025, Pasal 2(1) 2 Oktober 2026
- Permen ATR/Kepala BPN 6/2025, Pasal 2(2) 2 Oktober 2026
Awig-awig
Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(29) 2 Oktober 2026
Bale Kerta Adhyaksa
Perda Bali 5/2025 membentuk Bale Kerta Adhyaksa, berlaku sejak 18 Februari 2026, yang bekerja bersama kejaksaan untuk menyelesaikan secara restoratif perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, dan perselisihan masyarakat di wilayah desa adat. Yang tidak termasuk, antara lain, perkara adat, kejahatan berat, dan perkara yang sudah masuk penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Penyelesaiannya dapat berupa putusan perdamaian final yang mengikat para pihak, yang bukan putusan pengadilan. Perda itu tidak menyebut sengketa tanah.
Banjar (Banjar Adat atau Banjar Suka Duka)
Banjar Adat (Banjar Suka Duka) adalah bagian dari Desa Adat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(9) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(29) 2 Oktober 2026
Bendesa Adat (Bandesa Adat)
Bandesa Adat (disebut juga Kubayan, atau nama lain menurut daerah setempat) adalah pemimpin prajuru (dewan pengurus) Desa Adat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(16) 2 Oktober 2026
BHUMI
BHUMI ATR/BPN adalah situs web Kementerian ATR/BPN yang memuat peta tanah interaktif dan menyimpan data geospasial dari unit kerja kementerian.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota tempat tanah atau bangunan berada. Tarifnya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) dan paling tinggi 5%. Pada jual beli, pajak terutang pada tanggal PPJB dibuat dan ditandatangani.
- UU 1/2022, Pasal 1(37) 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 47(1) 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 49 huruf a 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 48(2) 2 Oktober 2026
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Registrasi memberi pemilik tiga hal: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan pelat nomor, TNKB (UU 22/2009 Pasal 65 ayat (2)). BPKB berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan dan kepemilikannya (Perpol 7/2021 Pasal 16 ayat (1)) dan berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan (UU 22/2009 Pasal 70 ayat (1)).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 10 ayat (6), Pasal 16 ayat (1), Pasal 29, 30, 73 dan Pasal 87 6 Oktober 2026
Desa Adat
Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan, tradisi, dan tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), serta memiliki kewenangan dan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(8) 2 Oktober 2026
- UU 6/2014, Pasal 1(1) 2 Oktober 2026
Dokumen keimigrasian
PP 18/2021 memperbolehkan orang asing memiliki rumah atau apartemen jika orang asing itu memiliki dokumen keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (1), dokumen keimigrasian berarti visa, paspor, atau izin tinggal.
Girik
Girik adalah salah satu bukti tertulis lama berupa catatan pajak bumi yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 24 PP 24/1997 sebagai bukti kepemilikan terdahulu saat tanah didaftarkan untuk pertama kali. Menurut Pasal 96 PP 18/2021, alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam waktu 5 tahun sejak peraturan itu berlaku; setelah itu dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat bukti hak atas tanah dan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
- PP 24/1997, Penjelasan Pasal 24(1) huruf k 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 96(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 96(2) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Penjelasan Pasal 96(1) 2 Oktober 2026
GSB (Garis Sempadan Bangunan)
GSB adalah garis yang membatasi sejauh mana bangunan boleh didirikan mendekati sisi depan, belakang, dan samping bidang tanah.
- PP 16/2021, Pasal 1(9) 2 Oktober 2026
- PP 16/2021, Pasal 1(10) 2 Oktober 2026
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri (UUPA Pasal 35(1)). Menurut PP 18/2021, hak ini dapat diberikan di atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik. Di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, jangka waktunya paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan kemudian diperbarui paling lama 30 tahun (Pasal 37(1)), atas permohonan dan jika syarat dalam Pasal 40(1) dipenuhi (di atas tanah HPL dengan persetujuan pemegang HPL, Pasal 40(2)). Di atas tanah Hak Milik, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan hanya dapat diperbarui, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah dan akta baru yang dibuat oleh PPAT (Pasal 37(2), 40(3)).
HGB hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (PP 18/2021 Pasal 34); pemegang yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkannya dalam waktu 1 tahun (Pasal 35). Orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan (Pasal 67(1)c, 69(1)) dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah HGB atau Hak Pakai, untuk satuan yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya; penjelasan Pasal 71(2) menyatakan bahwa kawasan ekonomi lainnya mencakup kawasan perkotaan, kawasan pendukung perkotaan, dan kawasan pariwisata.
- UU 5/1960, Pasal 35(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 34 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 37(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 71(1)b 2 Oktober 2026
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk pertanian, perikanan, atau peternakan (UUPA Pasal 28(1)). Menurut PP 18/2021, hak ini dapat diberikan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan (Pasal 21) dengan keputusan Menteri, dan lahir pada saat pendaftaran di Kantor Pertanahan (Pasal 23-24). Hak ini dipegang oleh warga negara Indonesia dan badan hukum menurut hukum Indonesia (Pasal 19), paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan diperbarui paling lama 35 tahun (Pasal 22(1)).
Pasal 19 PP 18/2021 hanya mencantumkan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagai pemegang hak.
- UU 5/1960, Pasal 28(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 19, 21, 22 dan 23 2 Oktober 2026
Hak Milik
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dan wajib didaftarkan menurut sistem pendaftaran tanah.
Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik (UUPA Pasal 21(1)). Orang asing yang memperolehnya melalui pewarisan tanpa wasiat atau karena percampuran harta dalam perkawinan wajib melepaskannya dalam waktu satu tahun (Pasal 21(3)). Setiap jual beli atau perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan Hak Milik kepada orang asing, secara langsung maupun tidak langsung, batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara (Pasal 26(2)).
- UU 5/1960, Pasal 20(1) 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 21(1) 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 21(3) 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 26(2) 2 Oktober 2026
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas satuan rumah susun adalah kepemilikan atas unit apartemen. PP 18/2021 mencantumkan siapa yang dapat diberi hak ini, termasuk orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67(1) PP 18/2021 mencantumkan 'Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' di antara pemegang hak yang memenuhi syarat, dan Pasal 71(1)b menyatakan bahwa bangunan rumah susun harus berdiri di atas tanah Hak Pakai atau HGB (Tanah Negara, tanah HPL, atau tanah Hak Milik); Pasal 71(2) mencakup satuan yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya; penjelasan Pasal 71(2) menyatakan bahwa kawasan ekonomi lainnya mencakup kawasan perkotaan, kawasan pendukung perkotaan, dan kawasan pariwisata.
- PP 18/2021, Pasal 67(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 1(10) 2 Oktober 2026
- PP 24/1997, Pasal 9(1)d 2 Oktober 2026
Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari Tanah Negara atau tanah milik orang lain, dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Menurut PP 18/2021, Hak Pakai berjangka waktu di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan berlaku paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun; di atas tanah Hak Milik, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan diperbarui dengan akta baru.
Orang asing secara tegas dapat menjadi pemegangnya: UUPA Pasal 42 mencantumkan 'orang asing yang berkedudukan di Indonesia', dan PP 18/2021 Pasal 49(2) mencantumkan 'Orang Asing' untuk Hak Pakai berjangka waktu. Orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian menurut undang-undang (Pasal 69(1)) dapat memiliki rumah tinggal (rumah tapak) di atas Hak Pakai, termasuk Hak Pakai di atas Hak Milik (berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan akta PPAT) atau di atas tanah Hak Pengelolaan (berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang HPL) (Pasal 71(1)a). Kepemilikan tunduk pada batasan harga minimal, luas bidang tanah, jumlah bidang/unit, dan peruntukan hunian (Pasal 72), yang diatur dengan peraturan menteri (Pasal 73).
- UU 5/1960, Pasal 41(1) 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 42 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 52(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 71(1)a 2 Oktober 2026
Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan adalah hak yang bersumber dari hak menguasai dari Negara atas tanah, yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Hak ini dapat berasal dari Tanah Negara atau tanah ulayat.
Orang asing dapat memegang Hak Pakai atas bidang tanah rumah tinggal di atas tanah HPL melalui perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang HPL (PP 18/2021 Pasal 71(1)a).
- PP 18/2021, Pasal 1(3) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 4 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 5(2) 2 Oktober 2026
Hak Sewa (Hak Sewa untuk Bangunan)
Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan mendirikan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Uang sewa dapat dibayar sekali atau pada tiap-tiap waktu tertentu, dan sebelum atau sesudah tanah digunakan.
UUPA Pasal 45 mencantumkan 'orang asing yang berkedudukan di Indonesia' di antara pihak yang dapat mempunyai hak sewa.
- UU 5/1960, Pasal 44(1) 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 45 2 Oktober 2026
- UU 5/1960, Pasal 16(1) 2 Oktober 2026
Hak Tanggungan (Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah)
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu) untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain (UU 4/1996 Pasal 1(1)). Hak ini diberikan dengan akta, yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang dibuat oleh PPAT (Pasal 10(2)) dan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (Pasal 13(1)); Hak Tanggungan lahir pada tanggal pencatatannya dalam buku tanah (Pasal 13(5)).
- UU 4/1996, Pasal 1(1), 10(2) dan 13 2 Oktober 2026
Harta bersama
Menurut Undang-Undang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan masing-masing suami dan istri, serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Untuk harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing; Undang-Undang tidak menjelaskan arti istilah itu.
IMEI (International Mobile Equipment Identity)
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor 15 digit yang mengidentifikasi satu telepon seluler, komputer genggam atau komputer tablet yang memakai kartu SIM (Permenkominfo 1/2020 Pasal 1 angka 1 dan 4).
Setiap operator menjalankan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung ke daftar pusat, yaitu CEIR, yang dikelola kementerian bidang perindustrian (Pasal 1 angka 7, 8 dan Pasal 2 ayat (1), (6)). Sebelum operator memberi akses jaringan kepada ponsel, operator wajib memverifikasi IMEI terhadap CEIR (Pasal 3 ayat (1)). Verifikasi dilakukan terhadap data Tanda Pendaftaran Produk yang dikelola Kementerian Perindustrian dan, bila perlu, juga terhadap data IMEI internasional (Pasal 3 ayat (2), (3)). Ponsel yang lolos masuk Daftar Putih (Pasal 3 ayat (4)).
Tiga daftar menentukan. Daftar Putih memberi akses, Daftar Hitam tidak memberi akses, dan Daftar Abu-abu memberi akses untuk batas waktu tertentu atau dengan ketentuan lain (Pasal 1 angka 10 sampai 12).
ITBX (matriks kegiatan dan penggunaan lahan)
ITBX adalah sebutan lazim untuk tabel kegiatan dan penggunaan lahan dalam peraturan zonasi suatu rencana detail tata ruang (RDTR). Tabel itu menggolongkan setiap kegiatan di setiap zona sebagai I (diizinkan), T (diizinkan dengan batas yang dapat diukur), B (diizinkan dengan syarat) atau X (tidak diizinkan). Kegiatan dinamai dengan kode KBLI, sekurang-kurangnya tiga digit.
Sebuah rencana dapat menomori golongan itu. Rencana Kuta Selatan membagi T menjadi T1, T2 dan T3 serta B menjadi B1 dan B2, dan keterangannya menjelaskan arti masing-masing.
Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal kementerian di tingkat kabupaten atau kota. Kantor ini mendaftarkan hak atas tanah dan memelihara catatan publik pendaftaran tanah.
- PP 18/2021, Pasal 1(20) 2 Oktober 2026
- PP 24/1997, Pasal 1(23) 2 Oktober 2026
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang statistik.
Sejak 15 Juni 2026 OSS menerapkan KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025). PP 28/2025, Permenpar 6/2025 dan daftar penanaman modal masih mengutip kode 2020, jadi baca kedua penomoran itu.
- PP 28/2025, Pasal 1(20) 2 Oktober 2026
- PP 28/2025, Pasal 211 2 Oktober 2026
- Sistem OSS, halaman KBLI, pengumuman penerapan KBLI 2025 (Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025) 2 Oktober 2026
KDB / KLB / KDH (Koefisien Dasar Bangunan / Koefisien Lantai Bangunan / Koefisien Daerah Hijau)
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dengan luas bidang tanah. KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas bidang tanah. KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi penanaman dengan luas bidang tanah.
- PP 16/2021, Pasal 1(12) 2 Oktober 2026
- PP 16/2021, Pasal 1(14) 2 Oktober 2026
- PP 16/2021, Pasal 1(13) 2 Oktober 2026
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia (UU 6/2011 Pasal 1(23)). Izin ini diterbitkan dalam bentuk kartu (Permenkumham 22/2023 Pasal 122(1)). Menurut UU 6/2011 Pasal 54(1) sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, izin ini dapat diberikan, antara lain, kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, atau pemegang rumah kedua, kepada keluarga melalui perkawinan campuran, kepada suami/istri dan/atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap, dan kepada mantan warga negara Indonesia. Pemegangnya adalah penduduk Indonesia (Pasal 54(3)).
Pemegang Izin Tinggal Tetap adalah penduduk Indonesia (UU 6/2011 Pasal 54(3)).
- UU 6/2011, Pasal 1(23) 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 106 angka 6 (mengubah Pasal 54 UU 6/2011) 2 Oktober 2026
- Permenkumham 22/2023, Pasal 122(1) 2 Oktober 2026
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Izin ini diberikan kepada orang asing yang masuk dengan visa tinggal terbatas dan kepada beberapa kelompok lain, termasuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Izin ini diterbitkan dalam bentuk kartu.
Pasal 69(1) PP 18/2021 mengaitkan kemampuan orang asing untuk memiliki hunian dengan kepemilikan dokumen keimigrasian; pasal itu tidak menyebut KITAS atau KITAP secara khusus.
- Permenkumham 22/2023, Pasal 1(15) 2 Oktober 2026
- UU 6/2011, Pasal 52 huruf a 2 Oktober 2026
- UU 6/2011, Pasal 52 huruf e 2 Oktober 2026
- Permenkumham 22/2023, Pasal 106(8) 2 Oktober 2026
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). Dokumen yang menyatakan kesesuaian itu diterbitkan sebagai Konfirmasi KKPR (jika diperiksa terhadap RDTR) atau Persetujuan KKPR (jika diperiksa terhadap rencana tata ruang selain RDTR).
- PP 28/2025, Pasal 1(27) 2 Oktober 2026
- PP 21/2021, Pasal 1(18) 2 Oktober 2026
- PP 28/2025, Pasal 8(1)b 2 Oktober 2026
Krama Desa Adat
Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang 'Mipil' (terdaftar dalam sistem keanggotaan Desa Adat) dan tercatat sebagai anggota Desa Adat itu.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(10) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(13) 2 Oktober 2026
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
- Permeninves/BKPM 5/2025, Pasal 1 angka 63 6 Oktober 2026
Krama Tamiu
Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak 'Mipil' tetapi tercatat di Desa Adat setempat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(11) 2 Oktober 2026
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (UU 41/2009 Pasal 1(3)). Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan (Pasal 44(1)). Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional (Pasal 44(2) sebagaimana diubah dengan UU 6/2023), dan untuk kepentingan umum hanya dengan syarat dalam Pasal 44(3). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang dengan menggunakan peta lahan sawah yang dilindungi (Perpres 4/2026 Pasal 16).
- UU 41/2009, Pasal 1(3) dan 44 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 124 angka 1 (mengubah Pasal 44 UU 41/2009) 2 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 16 2 Oktober 2026
LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi)
Menurut Perpres 4/2026 (yang menggantikan Perpres 59/2019 pada 4 Februari 2026), lahan sawah yang termuat dalam peta lahan sawah yang dilindungi tetapi belum ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang tidak boleh dialihfungsikan sebelum menteri yang menyelenggarakan urusan pertanahan dan tata ruang memberikan rekomendasi perubahan penggunaan tanah (Pasal 17(1)). Peta tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan, ketua Tim Terpadu) dan ditetapkan oleh menteri itu (Pasal 15(1)); peta itu harus diintegrasikan ke dalam penetapan LP2B dalam rencana tata ruang (Pasal 16, 27). 'LSD' adalah istilah yang dipakai ATR/BPN; Perpres menyebutnya 'Lahan Sawah yang dilindungi'.
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 15, 16 dan 17 2 Oktober 2026
Majelis Pengawas Notaris
Notaris diawasi oleh Menteri melalui Majelis Pengawas, dan PPAT oleh kementerian pertanahan.
Pengaduan terhadap notaris disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), dewan pengawas untuk kabupaten atau kota tempat notaris bertugas, yang oleh undang-undang sendiri ditunjuk sebagai penerima laporan dari masyarakat. Putusan MPD dapat diajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) tingkat provinsi, lalu ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) tingkat nasional.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Pasal I angka 39 dan 42, Pasal 44, 48 dan 49 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Pasal 4, 6, 7, 36 dan 37 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, Pasal 12 dan 13 2 Oktober 2026
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris 30 September 2026
- UU 2/2014 (perubahan atas UU 30/2004) 30 September 2026
MDA (Majelis Desa Adat)
MDA adalah pasikian (persatuan) Desa Adat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan secara berjenjang. MDA bertugas dalam pengamalan adat dan tradisi yang bersumber dari ajaran agama Hindu dan kearifan lokal, serta memberikan saran, pendapat, pembinaan, penafsiran, dan keputusan tentang adat, tradisi, budaya, urusan sosial keagamaan, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(24) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 11(2) 2 Oktober 2026
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha, dan sekaligus menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- PP 28/2025, Pasal 1(12) 2 Oktober 2026
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditetapkan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- UU 1/2022, Pasal 1(36) 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 46(3) 2 Oktober 2026
Nominee (pinjam nama)
'Nominee' (pinjam nama) bukan istilah hukum dalam naskah yang ditinjau. Dua aturan membahasnya: UUPA menyatakan bahwa setiap jual beli, hibah, atau perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan Hak Milik secara langsung atau tidak langsung kepada orang asing batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara; dan UU 25/2007 melarang perjanjian dan pernyataan bahwa saham perusahaan dalam PT penanaman modal dimiliki untuk dan atas nama orang lain, serta menyatakannya batal demi hukum.
Tanah: pemindahan yang mengalihkan Hak Milik kepada orang asing secara langsung atau tidak langsung batal karena hukum (UUPA Pasal 26(2)). Perusahaan: penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri dalam PT dilarang membuat perjanjian bahwa saham dimiliki untuk orang lain (UU 25/2007 Pasal 33).
- UU 5/1960, Pasal 26(2) 2 Oktober 2026
- UU 25/2007, Pasal 33(1) 2 Oktober 2026
- UU 25/2007, Pasal 33(2) 2 Oktober 2026
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh para pihak, kecuali jika pembuatan akta itu oleh undang-undang ditugaskan kepada pejabat lain.
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
NPSN adalah nomor pokok sekolah nasional, yang tampil di daftar sekolah. Kementerian menerbitkan Data Referensi Kemendikdasmen (referensi.data.kemendikdasmen.go.id).
Anda dapat menelusurinya dari provinsi ke kabupaten atau kota, kecamatan dan sekolah, menyaring menurut bentuk (di antaranya SPK SD dan SPK SMP) dan status (negeri atau swasta), atau mencari menurut nama sekolah atau NPSN.
Nomor di daftar bukan izinnya. Minta izinnya kepada sekolah dan kantor yang menerbitkannya.
Halaman "Data Akreditasi Sekolah" memungkinkan pencarian menurut NPSN atau nama sekolah, penyaringan dan pengunduhan sertifikat.
Ombudsman (Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan maladministrasi dalam pelayanan publik: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian. Ombudsman bukan pengadilan dan tidak memutus kepemilikan.
Ombudsman menolak laporan jika substansinya sedang atau telah diperiksa pengadilan, kecuali laporan tentang maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Jika menemukan maladministrasi, Ombudsman menerbitkan Rekomendasi, yang wajib dilaksanakan kantor terlapor dan atasannya.
Orang Asing
Dalam PP 18/2021, Orang Asing adalah orang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. UU 6/2011 mendefinisikan istilah ini lebih sederhana, yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia.
PP 18/2021 memakai istilah 'Orang Asing' untuk keperluan pertanahan, yang mempersempitnya menjadi orang asing yang memberi manfaat bagi Indonesia, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di sini.
- PP 18/2021, Pasal 1(14) 2 Oktober 2026
- UU 6/2011, Pasal 1(9) 2 Oktober 2026
OSS (Online Single Submission)
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Lembaga OSS, digunakan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko. Lembaga OSS adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi penanaman modal.
- PP 28/2025, Pasal 1(21) 2 Oktober 2026
- PP 28/2025, Pasal 550 huruf b 2 Oktober 2026
Pacalang (Pacalang Desa Adat)
Pacalang adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Adat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(20) 2 Oktober 2026
Padruwen Desa Adat
Padruwen Desa Adat adalah seluruh harta kekayaan Desa Adat, baik yang bersifat materiil maupun immateriil (Perda Bali 4/2019 Pasal 1(33)). Tanah merupakan salah satu bagiannya: Palemahan Desa Adat meliputi tanah milik Desa Adat dan 'tanah guna kaya', yang dapat berupa tanah komunal atau tanah perseorangan (Pasal 10(2)). Perubahan status hak dan fungsi tanah Desa Adat harus disepakati melalui Paruman Desa Adat atau Banjar Adat (Pasal 11(1)); kesepakatan itu disampaikan kepada MDA kabupaten/kota (Pasal 11(2)) dan perubahan tersebut didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 11(3)).
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(33) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 10(2) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 11(1) 2 Oktober 2026
Pararem
Pararem adalah aturan atau keputusan Paruman Desa Adat yang melaksanakan Awig-Awig, atau yang mengatur hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat di Desa Adat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(30) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(25) 2 Oktober 2026
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan pajak kabupaten/kota.
- UU 1/2022, Pasal 1(33) 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 4(2) 2 Oktober 2026
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru, atau mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung yang sudah ada sesuai dengan standar teknis. Bangunan gedung yang sudah ada tanpa PBG harus memperoleh SLF untuk memperoleh PBG.
- PP 16/2021, Pasal 1(17) 2 Oktober 2026
- PP 16/2021, Pasal 346(2) 2 Oktober 2026
- PP 16/2021, Pasal 346(3) 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 13 huruf c 2 Oktober 2026
PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
Vila yang disewakan kepada tamu terutang pajak daerah, PBJT atas jasa perhotelan, atas pembayaran tamu. Pengelola menghitung, melaporkan dan membayarnya. Jasa perhotelan adalah penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan makan dan minum, hiburan atau fasilitas lainnya, dan merupakan objek PBJT (UU 1/2022 Pasal 1 angka 47 dan Pasal 50). Tamu adalah subjek pajak, penjual jasa adalah wajib pajak, dan pajaknya dihitung sendiri, dengan surat pemberitahuan (SPTPD) (Pasal 5 ayat (2), (4), (5) dan Pasal 56).
Penyesuaian Pidana (UU 1/2026)
UU 1/2026 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini menyesuaikan ancaman pidana dalam undang-undang lain dan dalam peraturan daerah (Perda) serta mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, UU 1/2023) itu sendiri (Pasal VII). Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 (Pasal IX).
Jika kurungan diancamkan bersama denda, kurungan dihapuskan (Pasal II ayat (3); Pasal IV ayat (3) untuk Perda, kecuali Perda tentang tindak pidana adat, Pasal IV ayat (4)). Denda yang diubah oleh undang-undang ini dinyatakan dalam kategori, misalnya kategori II untuk denda paling banyak Rp10.000.000 dan kategori IV untuk denda paling banyak Rp200.000.000. Denda dalam Perda yang kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tertulis (Pasal IV ayat (2) huruf a).
Untuk ketentuan yang mengancam pidana penjara dan denda sekaligus, denda yang ditetapkan sebagai kelipatan dari kerugian atau keuntungan (penjelasannya menyebut undang-undang perpajakan umum dan undang-undang bangunan gedung UU 28/2002 sebagai contoh) tidak diubah menjadi kategori (Pasal II ayat (5) dan (7)). Untuk ketentuan lain, Lampiran I mempertahankan sebagian denda semacam itu sebagaimana tertulis, misalnya persentase dari nilai bangunan gedung dalam undang-undang bangunan gedung (Lampiran I nomor 32); untuk ketentuan yang tidak dicantumkannya, naskahnya tidak menyatakan bagaimana denda semacam itu diubah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II, Pasal IV, Pasal VIII dan Lampiran I nomor 83 dan 184 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II ayat (5) dan (7), Pasal VIII, Penjelasan Pasal II ayat (7), dan Lampiran I nomor 32 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal IV ayat (2) dan (3) 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal II ayat (3), (5) dan (7), Pasal IV ayat (2) sampai (4), Pasal VII, Pasal IX, Penjelasan Pasal II ayat (7) dan Lampiran I nomor 32 2 Oktober 2026
Penyetaraan (pengakuan tahun belajar di luar negeri)
Kementerian menjalankan layanan daring, e-layanan Kemendikdasmen, yang menilai ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri setara dengan ijazah nasional jenjang SD, SMP atau SMA, termasuk Paket A, B dan C. SMK ditangani direktorat vokasi kementerian. Layanan ini gratis, suratnya ditandatangani secara elektronik dan tidak perlu dilegalisasi, dan waktunya paling lama 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (FAQ layanan, dibaca pada 6 Oktober 2026).
Siapa yang dapat mengajukan. Siswa WNI dan WNA yang telah menyelesaikan jenjang SD, SMP atau SMA di satuan pendidikan asing di luar negeri; siswa WNA yang telah menyelesaikan jenjang itu di sekolah internasional, SPK atau sekolah diplomatik di Indonesia; siswa WNI lulusan sekolah internasional atau SPK hanya sampai tahun ajaran 2014/2015. Siswa WNI SPK tahun-tahun berikutnya memakai ijazah nasional dan tidak perlu penyetaraan.
Peraturan penerimaan, di pihaknya, tidak menyebut surat penyetaraan sebagai syarat pindah: ia meminta ijazah atau dokumen lain yang membuktikan jenjang telah selesai, dan tes penempatan (Pasal 58). Apakah sekolah tertentu meminta surat itu tidak ada dalam peraturan yang kami baca.
Perjanjian pemisahan harta (Perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri)
PP 18/2021 menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing dapat mempunyai hak atas tanah yang sama seperti warga negara lainnya. Tanah itu bukan harta bersama perkawinan jika hal ini dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
Warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing dapat mempunyai hak atas tanah seperti warga negara lainnya (PP 18/2021 Pasal 70(1)); tanah itu bukan harta bersama jika dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris (Pasal 70(2)).
- PP 18/2021, Pasal 70(2) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 70(1) 2 Oktober 2026
Perjanjian perkawinan
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan memungkinkan suami dan istri membuat perjanjian tertulis. Semula perjanjian itu harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian itu mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, dan selama perkawinan tidak dapat diubah kecuali bila kedua belah pihak setuju dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Pada 27 Oktober 2016 Mahkamah Konstitusi (putusan 69/PUU-XIII/2015) memutuskan bahwa Pasal 29 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Selama perkawinan, perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, dan tidak dapat diubah atau dicabut kecuali bila kedua belah pihak setuju dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL)
Persetujuan Lingkungan adalah persetujuan lingkungan atas suatu usaha atau kegiatan: keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (UU 32/2009 Pasal 1 angka 35, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023). Persetujuan ini memiliki tiga tingkat, menurut dampak, ukuran dan lokasi: Amdal (kajian dampak lingkungan, berakhir dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup), UKL-UPL (formulir pengelolaan dan pemantauan, berakhir dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan SPPL (pernyataan mandiri yang diterbitkan bersama NIB). Daftar kegiatan dan ukuran dari Menteri adalah Permen LHK 4/2021.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang selain RDTR. Jika sudah ada RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, yang digunakan adalah Konfirmasi KKPR (kesesuaian dengan RDTR); jika RDTR belum terintegrasi, tetap diperlukan Persetujuan KKPR.
- PP 21/2021, Pasal 1(19) 2 Oktober 2026
- PP 21/2021, Pasal 1(18) 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 25 dan 29 2 Oktober 2026
PMA (Penanaman Modal Asing)
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.
- UU 25/2007, Pasal 1(3) 2 Oktober 2026
- UU 25/2007, Pasal 1(6) 2 Oktober 2026
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Peralihan hak atas tanah karena jual beli, tukar menukar, hibah, dan perbuatan serupa hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang (kecuali peralihan melalui lelang).
- PP 24/2016, Pasal 1(1) 2 Oktober 2026
- PP 24/1997, Pasal 37(1) 2 Oktober 2026
PPh final (pengalihan hak atas tanah dan bangunan)
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif umumnya 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan; 1% berlaku untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dialihkan oleh pengusaha yang usaha pokoknya melakukan pengalihan tersebut; 0% berlaku untuk pengalihan kepada pemerintah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
- PP 34/2016, Pasal 1(1) 2 Oktober 2026
- PP 34/2016, Pasal 1(2) 2 Oktober 2026
- PP 34/2016, Pasal 2(1)a 2 Oktober 2026
- PP 34/2016, Pasal 3(1) 2 Oktober 2026
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) adalah perjanjian pendahuluan jual beli yang dibuat sebelum akta jual beli akhir. UU 20/2011 memperbolehkan jual beli satuan rumah susun sebelum bangunan selesai melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris, setelah hal-hal berikut pasti: status kepemilikan tanah, persetujuan bangunan gedung (Persetujuan Bangunan Gedung, PBG), prasarana dan utilitas, paling sedikit 20% sudah dibangun, dan hal yang diperjanjikan (Pasal 43 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023). Hukum pajak menganggap tanggal PPJB dibuat dan ditandatangani sebagai saat BPHTB terutang pada jual beli (UU 1/2022 Pasal 49 huruf a).
- UU 20/2011, Pasal 43 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 51 angka 12 (mengubah Pasal 43 UU 20/2011) 2 Oktober 2026
- UU 1/2022, Pasal 49 huruf a 2 Oktober 2026
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)
'PT PMA' adalah sebutan umum untuk perseroan terbatas yang digunakan untuk penanaman modal asing. UU 25/2007 menyatakan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanaman modal asing harus dilakukan melalui PT berdasarkan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia (UU 25/2007 Pasal 5(2)). Perjanjian yang menyatakan bahwa saham dimiliki untuk orang lain batal demi hukum (Pasal 33).
- UU 25/2007, Pasal 5(2) 2 Oktober 2026
- UU 25/2007, Pasal 33(2) 2 Oktober 2026
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Gugatan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara harus diajukan dalam 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan (UU 5/1986 Pasal 55). Bali punya satu pengadilan tata usaha negara tingkat pertama, PTUN Denpasar. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN di Mataram (PT TUN Mataram), yang wilayahnya mencakup Bali, NTB, dan NTT.
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) adalah rencana detail tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten atau kota tersebut (PP 21/2021 Pasal 1(6)). RDTR merupakan rencana rinci di bawah RTRW kabupaten atau kota (Pasal 5(3)). RDTR kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (peraturan bupati/wali kota) setelah Menteri memberikan persetujuan substansi (Pasal 85 huruf d, 91(1)).
- PP 21/2021, Pasal 1(6), 5(3), 85 huruf d dan 91(1) 2 Oktober 2026
Roya (pencoretan Hak Tanggungan)
Roya, dalam undang-undang disebut pencoretan, adalah pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan hapus (UU 4/1996 Pasal 22 ayat (1)). Penjelasan menyatakan roya dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah hapus. Kantor Pertanahan melakukannya dalam waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 22 ayat (8)).
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA adalah rencana penggunaan orang asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dan pengesahannya (Pengesahan RPTKA) adalah persetujuan penggunaan itu oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuknya (PP 34/2021 Pasal 1 angka 4 dan 5). Kewajiban memiliki pengesahan ada pada pemberi kerja, sejak ia mempekerjakan orang asing (UU 13/2003 Pasal 42 ayat (1); PP 34/2021 Pasal 6 ayat (1)).
Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (PP 34/2021 Pasal 1 angka 1). Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau badan lainnya, yang mempekerjakan orang asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (angka 2). Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan orang asing (UU 13/2003 Pasal 42 ayat (2); PP 34/2021 Pasal 9).
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah rencana umum tata ruang yang tersusun secara berhierarki pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (UU 26/2007 Pasal 14(2), sebagaimana diubah dengan UU 6/2023). RTRW kabupaten memuat: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budi daya); arahan pemanfaatan ruang (program indikatif 5 tahunan); dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang (ketentuan umum zonasi, ketentuan KKPR, insentif dan disinsentif, serta sanksi) (Pasal 26(1) sebagaimana diubah). Kawasan strategis kabupaten atau kota merupakan bagian integral dari RTRW-nya (PP 21/2021 Pasal 1(29)).
- UU 26/2007, Pasal 14(2) 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 17 angka 16 (mengubah Pasal 26 UU 26/2007) 2 Oktober 2026
- PP 21/2021, Pasal 1(29) 2 Oktober 2026
Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi)
Ruang Detensi Imigrasi adalah ruangan di dalam Direktorat Jenderal, kantor imigrasi atau tempat pemeriksaan imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah unit tersendiri milik imigrasi, tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif (UU 6/2011 Pasal 1 angka 33 dan 34, Pasal 82; PP 31/2013 Pasal 207).
Undang-undang tidak menetapkan batas pendek untuk rumah. Undang-undang menetapkan batas sepuluh tahun bila deportasi tidak dapat dilaksanakan, dan peraturan pemerintah menetapkan 30 hari untuk ruang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1, 16, 63, 71, 75 sampai 88, 91, 97, 101, 102, 104 sampai 110, 116, 119, 122, 125 dan 134 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011, Pasal 172 sampai 182, 206 sampai 226 dan 236 6 Oktober 2026
Sad Kerthi
Sad Kerthi dalam UU 15/2023 adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya penyucian jiwa (atma kerthi), laut beserta pantai (segara kerthi), sumber air (danu kerthi), tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), manusia (jana kerthi), dan alam semesta (jagat kerthi). Perda 4/2019 merumuskan keenamnya secara berbeda dalam Pasal 1 angka 28, dan halaman Mengapa Bali diatur seperti ini menyandingkan kedua rumusan itu.
- UU 15/2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 5 ayat (1) huruf b 6 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(28) dan Pasal 6(3) 6 Oktober 2026
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
Registrasi, pajak kendaraan tahunan dan sumbangan wajib bagi korban kecelakaan diselenggarakan bersama di Samsat (UU 22/2009 Pasal 67 ayat (1)).
SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
Dokumen kepemilikan bangunan gedung (SBKBG) mencatat pemilik bangunan dan status hak atas tanah, dengan surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagai lampiran. SBKBG mencatat pemilik, alamat, status hak atas tanah, nomor PBG dan nomor SLF.
Dokumen bangunan mengikuti perjanjian tanah. Jika perjanjian berakhir tanpa diperpanjang, SBKBG dihapus. SBKBG hanya dapat diperpanjang setelah perjanjian tanah diperpanjang, dan perpanjangannya didasarkan pada SLF yang masih berlaku. Jika SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara apa pun sudah tidak berlaku, SBKBG dinyatakan tidak berlaku dan pelayanan utilitas umum dicabut sampai SLF diperoleh kembali.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 1 angka 18, Pasal 265, 272, 274 sampai 277, 297 sampai 302, 311 dan 324 2 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Penjelasan Umum, Pasal 1 angka 17 dan 27, Pasal 275, 305, 311, 312 dan 318 2 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 1 angka 19 2 Oktober 2026
Sempadan pantai
Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas sempadan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah dilakukan perhitungan berdasarkan karakteristik pantai.
- Perpres 51/2016, Pasal 1(2) 2 Oktober 2026
- Perpres 51/2016, Pasal 5 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 42 huruf c 2 Oktober 2026
Sempadan sungai
Sempadan sungai adalah ruang di sebelah kiri dan kanan palung sungai antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau antara garis sempadan dan kaki tanggul sebelah luar untuk sungai bertanggul (PP 38/2011 Pasal 8(1)). Sempadan berfungsi sebagai penyangga antara sungai dan tanah di sebelahnya, sehingga fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu (Pasal 5(5)). Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai (Pasal 1(9)). Peraturan tersebut menetapkan jarak minimal, misalnya 10 m, 15 m, atau 30 m untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan menurut kedalamannya, dan 100 m atau 50 m di luar kawasan perkotaan untuk sungai besar dan sungai kecil (Pasal 9-10). Garis sempadan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah dilakukan kajian (Pasal 16).
Sertifikat Standar
Usaha vila membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, keduanya melalui OSS. Untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, keduanya adalah seluruh perizinan berusaha (PB). Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha bahwa ia akan memenuhi standar usaha (Pasal 131 ayat (2)), dan dasar untuk persiapan, operasional dan kegiatan komersial.
Sertipikat (Surat tanda bukti hak)
Sertipikat (sertifikat) adalah surat tanda bukti hak yang dicatat dalam buku tanah untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, atau hak tanggungan. Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.
- PP 24/1997, Pasal 1(20) 2 Oktober 2026
- PP 24/1997, Pasal 32(1) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 39(4) 2 Oktober 2026
SIM (Surat Izin Mengemudi)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan (UU 22/2009 Pasal 77 ayat (1)). SIM diterbitkan oleh kepolisian (Pasal 87 ayat (2)). SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 85 ayat (2)).
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung, beserta informasi penyelenggaraan bangunan gedung.
- PP 16/2021, Pasal 1(48) 2 Oktober 2026
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
Perkara ditelusuri di SIPP, penelusuran perkara publik masing-masing pengadilan; kami menguji kotak kata kuncinya, yang mencocokkan nama para pihak dan nomor perkara, pada Singaraja dan Bangli. PTUN Denpasar punya SIPP sendiri.
Pencarian yang tidak menemukan apa pun belum membuktikan banyak: nama tampil seperti yang didaftarkan, sehingga variasi ejaan dan nama Bali dapat menyembunyikan perkara; sebagian pihak disamarkan; dan SIPP suatu pengadilan hanya memuat perkara yang didaftarkan di pengadilan itu.
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Orang asing pemegang ITAS yang berencana tinggal di Indonesia wajib melapor ke kantor kependudukan dalam 14 hari kerja sejak ITAS diterbitkan. Kantor mendaftar orang asing itu dan menerbitkan surat keterangan tempat tinggal, yaitu Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) (UU 23/2006 Pasal 20 ayat (1) dan (2)). SKTT adalah dokumen kependudukan (Pasal 59 ayat (1) dan (2)). SKTT berlaku selama ITAS dan pemegangnya wajib membawanya saat bepergian (Pasal 20 ayat (3) dan (4)).
SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung)
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung laik fungsi, sebelum bangunan itu boleh dimanfaatkan.
- PP 16/2021, Pasal 1(18) 2 Oktober 2026
- UU 20/2011, Pasal 44(2) 2 Oktober 2026
SLS (Sertifikat Laik Sehat)
Dalam Permenpar 6/2025, hal yang wajib untuk vila, pondok wisata dan guesthouse ada dua: Dokumen Penilaian Mandiri, yaitu penilaian sendiri atas kesiapan menerapkan standar, dan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Lampiran mencantumkan Sertifikat Laik Sehat sebagai PB UMKU tersendiri, yaitu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, bukan bagian dari NIB dan Sertifikat Standar.
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1) sampai (3) 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Lampiran I, standar KBLI 55193, 55130 dan 55199, butir 6 2 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Lampiran I.L, kolom PB UMKU, baris KBLI 55130, 55193 dan 55199 2 Oktober 2026
SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama)
SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan lembaga pendidikan di Indonesia (Permendikbud 31/2014 Pasal 1 angka 6). Pada jalur formal, bentuknya dapat TK, SD, SMP, SMA atau bentuk yang sederajat (Pasal 2 ayat (2)); pemrakarsanya adalah lembaga di Indonesia yang berakreditasi A dan lembaga asing (Pasal 4 ayat (2)).
SPK berkedudukan di Indonesia setelah Menteri, atau pejabat yang ditunjuk Menteri, memberikan izin pendirian (Pasal 19 ayat (1)). Pada jalur formal izin itu berlaku 6 tahun (Pasal 19 ayat (2)), dan SPK baru boleh mulai mengajar setelah izin terbit (Pasal 27 ayat (4)).
Paling sedikit 30% pendidik, dan paling sedikit 80% tenaga kependidikan selain pimpinan satuan pendidikan, harus warga negara Indonesia (Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (4)). SPK dilarang memakai kata "internasional" untuk nama sekolah, program, kelas atau mata pelajaran (Pasal 35).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, 4, 5, 9, 10, 13, 19, 27, 28, 32 sampai 37 dan 39 6 Oktober 2026
- Direktorat Sekolah Dasar, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pada pemeriksaan di jalan pengemudi wajib menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala bila kendaraan memerlukannya, atau tanda bukti lain yang sah (UU 22/2009 Pasal 106 ayat (5)).
STNK dan pelat berlaku 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun (UU 22/2009 Pasal 70).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (1), (5), (6), (8) dan (9), Pasal 107 ayat (2), Pasal 108 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 10 ayat (6), Pasal 16 ayat (1), Pasal 29, 30, 73 dan Pasal 87 6 Oktober 2026
Subak
Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. Subak diatur dengan Perda Provinsi Bali 9/2012 tentang Subak dan memiliki awig-awig sendiri.
- Perda Provinsi Bali 9/2012 tentang Subak, Pasal 1(4) dan Pasal 9 6 Oktober 2026
- UU 15/2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 6 6 Oktober 2026
Tamiu
Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di wilayah Desa Adat untuk sementara waktu atau bertempat tinggal di sana dan tercatat di Desa Adat setempat.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(12) 2 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(29) 2 Oktober 2026
Tanah Negara (Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara)
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan barang milik negara/daerah.
- PP 18/2021, Pasal 1(2) 2 Oktober 2026
Tanah Ulayat
Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
- PP 18/2021, Pasal 1(13) 2 Oktober 2026
- PP 18/2021, Pasal 5(2) 2 Oktober 2026
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Peraturan pariwisata Bali mewajibkan setiap usaha penyediaan akomodasi memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan memenuhi standar usaha pariwisata (Perda 5/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (5)); peraturan gubernur mendefinisikan TDUP sebagai izin yang diterbitkan oleh OSS. PP 28/2025 menyatakan istilah dengan nomenklatur berbeda dibaca sesuai nomenklatur yang baru (Pasal 549 huruf b). Jika dibaca bersama, keduanya mengisyaratkan bahwa izin OSS menggantikan TDUP; tidak ada naskah yang menyatakannya secara tegas.
Tilang (Surat Tilang) dan ETLE
Tilang (Surat Tilang) adalah formulir yang diisi petugas dan ditandatangani kedua pihak. Salinan yang telah ditandatangani adalah dasar Anda untuk menghadiri sidang atau menitipkan denda di bank yang ditunjuk Pemerintah (PP 80/2012 Pasal 27 ayat (2) huruf a).
Kamera serta perangkat portabel atau mobile (ETLE) merekam pelanggaran: batas kecepatan, sabuk keselamatan, rambu dan marka, lampu lalu lintas, jumlah penumpang sepeda motor, helm yang tidak sesuai standar nasional, kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi, lajur yang salah, parkir, dan pemuatan kendaraan (Perpol 2/2025 Pasal 4).
TPA / TPT (Tim Profesi Ahli / Tim Penilai Teknis)
Tim Profesi Ahli (TPA) melakukan paling banyak 5 kali pemeriksaan dalam waktu paling lama 28 hari kerja, yang pertama dalam 3 hari kerja. Untuk rumah tinggal tunggal satu lantai sampai 72 m2 atau dua lantai sampai 90 m2, Tim Penilai Teknis (TPT) memeriksanya dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Tri Hita Karana
Tri Hita Karana dalam UU 15/2023 adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya). Perda 4/2019 menjadikannya sumber tiga unsur pokok Desa Adat: Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
- UU 15/2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 5 ayat (1) huruf a 6 Oktober 2026
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(27) dan Pasal 6 6 Oktober 2026
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Daftar penanaman modal (Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021, menurut catatan resmi masih berlaku pada 2 Oktober 2026, dan kami tidak menemukan penggantinya) mengalokasikan lima kode penginapan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM): 55110 Hotel Bintang 1, 55120 Hotel Melati, 55130 Pondok Wisata, 55199 Guest House dan 55193 Vila (Lampiran II nomor 48). Daftar itu membatasi penanam modal asing pada usaha besar dengan investasi lebih dari Rp10 miliar (Pasal 7 ayat (1)). OSS hanya mencantumkan skala mikro, kecil dan menengah untuk kode-kode ini dan untuk 55203, 55201 dan 55209, serta mengulang alokasi bagi UMKM.
Wewidangan Desa Adat (Wewidangan atau Wewengkon Desa Adat)
Wewidangan (Wewengkon) adalah wilayah Desa Adat yang mempunyai batas-batas tertentu.
- Perda Provinsi Bali 4/2019, Pasal 1(32) 2 Oktober 2026
Zonasi (Peraturan zonasi)
Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan didasarkan pada rencana detail tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang (UU 26/2007 Pasal 36(1)-(2)). Dalam sistem yang berlaku sekarang, peraturan zonasi kabupaten atau kota menyatu dengan RDTR-nya (PP 21/2021 Pasal 1(6)), dan RDTR ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Pasal 85 huruf d). Sejak UU 6/2023, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan KKPR, insentif dan disinsentif, serta sanksi (UU 26/2007 Pasal 35 sebagaimana diubah).
- UU 26/2007, Pasal 36 2 Oktober 2026
- UU 6/2023, Pasal 17 angka 19 (mengubah Pasal 35 UU 26/2007) 2 Oktober 2026
- PP 21/2021, Pasal 1(6) dan 85 huruf d 2 Oktober 2026