Jika terjadi masalah: sengketa dan pengaduan tanah di Bali
Jika jual beli tanah di Bali bermasalah, ada lebih dari satu jalur yang dapat ditempuh, dan masing-masing punya tenggat dan batasnya sendiri. Halaman ini menguraikan jalur-jalur itu, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan masing-masing, dan di mana hukum tidak mengatur.
Cara menggunakan halaman ini
Ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Halaman ini menyebut apa yang diatur hukum Indonesia untuk tiap jalur, dan di mana hukum tidak mengatur. Untuk perkara di pengadilan, gunakan advokat Indonesia.
Ada lima jangka waktu yang paling penting. Blokir atas permohonan perorangan atau badan hukum pada daftar tanah berlaku 30 hari kalender. Catatan gugatan berlaku 30 hari kalender. Sebelum menggugat ke PTUN, keberatan kepada kantor yang bersangkutan mungkin harus diajukan dalam 21 hari kerja sejak keputusan (UU 30/2014 Pasal 77), dan gugatannya sendiri dalam 90 hari. Lima tahun setelah sertipikat terbit, jalan untuk menggugatnya menyempit.
Jalur-jalur ini saling memengaruhi: kantor pertanahan tidak menindaklanjuti pembatalan selama ada gugatan atau sita, dan Ombudsman tidak menerima perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Urutan bagian di bawah ini bukan nasihat tentang jalur mana yang sebaiknya dipilih.
Uang yang diambil dengan kebohongan menjadi urusan polisi dan otoritas keuangan, bukan kantor pertanahan. Bagian tentang penipuan menguraikan delapan skema yang umum dan tempat melapor untuk masing-masing.
Sebelum membeli: cari perkara di pengadilan dan catatan di kantor pertanahan
Periksa register pengadilan sebelum membayar. Bali memiliki delapan pengadilan negeri: Denpasar, Gianyar, Semarapura, Bangli, Negara, Tabanan, Singaraja, dan Amlapura. Perkara ditelusuri di SIPP, penelusuran perkara publik masing-masing pengadilan; kami menguji kotak kata kuncinya, yang mencocokkan nama para pihak dan nomor perkara, pada Singaraja dan Bangli. Cari nama pemilik dan nama perusahaan penjual pada pengadilan di kabupaten tempat tanah berada, dan juga pada pengadilan di tempat tinggal pemilik atau penjual, karena gugatan dapat diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat; kami tidak menemukan daftar pengadilan mana yang mencakup kabupaten mana, jadi tanyakan kepada notaris Anda. Sengketa tanah tercantum dengan klasifikasi Objek Sengketa Tanah. PTUN Denpasar punya SIPP sendiri.
Pencarian yang tidak menemukan apa pun belum membuktikan banyak: nama tampil seperti yang didaftarkan, sehingga variasi ejaan dan nama Bali dapat menyembunyikan perkara; sebagian pihak disamarkan; dan SIPP suatu pengadilan hanya memuat perkara yang didaftarkan di pengadilan itu. Pada 2 Oktober 2026 situs Pengadilan Tinggi Denpasar menandai penelusuran perkara enam dari delapan pengadilan tersebut bermasalah.
Blokir, catatan gugatan, dan sita dicatat pada buku tanah dan surat ukur, dan orang yang berkepentingan berhak mengetahui data yang tersimpan di sana. Hukum tidak menyebut cara pembeli memeriksa catatan itu. Minta notaris Anda memeriksa catatan di kantor pertanahan sebelum Anda menandatangani, sebagaimana langkah 2 pada pemeriksaan properti kami.
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Singaraja 2 Oktober 2026
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar 2 Oktober 2026
- Situs resmi Pengadilan Tinggi Denpasar, daftar Pengadilan Negeri se-Bali 2 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 34 ayat (1) dan (3) 2 Oktober 2026
Kantor pertanahan: pengaduan dan mediasi
Kantor pertanahan menangani kasus pertanahan sendiri berdasarkan Permen ATR/BPN 21/2020. Ajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Kantor Wilayah provinsi, atau Kementerian, secara langsung, tertulis, atau daring. Sertakan salinan identitas, bukti bahwa Anda memiliki atau menguasai tanah, data lain tentang tanah yang disengketakan, dan kronologi singkat. Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu pengajuan, batas waktu penanganan kasus, maupun aturan khusus bagi warga asing. Kami tidak dapat membuka situs kementerian, sehingga saluran pengaduannya belum kami periksa.
Kantor pertanahan dapat melakukan mediasi, atas inisiatif sendiri atau atas permintaan para pihak. Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang didaftarkan di pengadilan negeri tempat tanah berada, dan putusan perdamaiannya diserahkan ke kantor pertanahan untuk dilaksanakan. Jika mediasi gagal, kantor mengambil keputusan sendiri.
Kantor pertanahan dapat membatalkan sertipikat karena cacat administrasi atau cacat yuridis, atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar yang tercantum antara lain kesalahan prosedur penerbitan, pemegang hak atau objek yang keliru, tumpang tindih hak, dan putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan pemalsuan, penipuan, atau penggelapan.
Kantor pertanahan bukan pengadilan. Kantor tidak boleh membatalkan hak pihak ketiga yang beritikad baik (bagian berikutnya), dan Kantor Pertanahan tidak dapat menindaklanjuti pembatalan selama ada gugatan atau sita. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan atas permohonan pihak yang menang, tetapi pelaksanaannya dapat dikecualikan dalam keadaan yang tercantum, misalnya jika tanah sedang disita atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Pasal 37 ayat (2)); pembatalan hanya menyusul jika amar putusan menyatakan sertipikat batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 38 ayat (2)).
Permen 21/2020 berlaku per 2 Oktober 2026. Kementerian telah menerbitkan rancangan peraturan yang akan menggantikannya, jadi pastikan teks mana yang berlaku saat Anda mengajukan.
Menggugat sertipikat: lima tahun dan itikad baik
Sertipikat adalah alat bukti yang kuat atas data di dalamnya, bukan bukti mutlak: Indonesia memakai sistem pendaftaran negatif, dan Penjelasan menyebut sistem itu tidak diterapkan secara murni.
PP 24/1997 Pasal 32 ayat (2): jika sertipikat yang sah diterbitkan atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntutnya jika dalam lima tahun sejak penerbitan sertipikat ia tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan, atau tidak menggugat ke pengadilan. Semua syarat berlaku sekaligus. Teks itu tidak menyebut pemalsuan atau penipuan dan tidak mendefinisikan itikad baik, sehingga pertanyaan apakah lima tahun melindungi sertipikat yang diperoleh melalui tindak pidana perlu ditanyakan kepada advokat. PP 18/2021 mempertahankan pasal ini.
PP 18/2021 Pasal 64: kantor pertanahan dapat membatalkan karena cacat administrasi hanya sebelum lima tahun sejak penerbitan sertipikat (untuk hak yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan, atau yang telah dialihkan tetapi para pihak tidak beritikad baik), atau jika terjadi tumpang tindih hak. Setelah lima tahun, pembatalan dilakukan melalui pengadilan.
Permen 21/2020 Pasal 32: Kementerian atau Kantor Wilayah tidak boleh membatalkan hak yang telah beralih kepada pihak ketiga yang menjadi pemegang hak terakhir, bukan pihak dalam perkara, dan memperoleh hak dengan itikad baik sesuai peraturan sebelum perkara itu ada. Ketiga syarat berlaku sekaligus.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 32 dan Penjelasan Umum 2 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 64, 102 dan 103 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 32 2 Oktober 2026
Blokir, catatan gugatan, dan sita
Blokir, catatan gugatan, dan sita masing-masing menahan pendaftaran atas tanah, dengan jangka waktu yang berbeda.
Blokir (Permen ATR/BPN 13/2017): pembekuan sementara suatu hak atas tanah terhadap perbuatan hukum, oleh kepala kantor pertanahan. Orang atau badan hukum yang punya hubungan hukum dengan tanah (pemilik, pihak dalam perjanjian, ahli waris) dapat memohonnya satu kali per pemohon untuk satu objek tanah, dengan biaya dan bukti. Blokir atas permohonan perorangan atau badan hukum berlaku 30 hari kalender sejak dicatat dan hanya dapat diperpanjang dengan penetapan atau putusan pengadilan. Blokir oleh penegak hukum berlaku sampai perkara pidana dihentikan atau penyidik mencabutnya.
Catatan gugatan (PP 18/2021 Pasal 91): pihak yang berkepentingan dapat meminta kantor pertanahan mencatat bahwa tanah menjadi objek perkara di pengadilan, dengan menyerahkan salinan gugatan. Catatan itu hapus dengan sendirinya dalam 30 hari kalender, atau lebih awal jika gugatan dicabut. Perintah status quo dari hakim juga dicatat dan juga hapus setelah 30 hari, kecuali diikuti putusan sita jaminan yang sampai ke kantor pertanahan.
Selama tanah menjadi objek perkara, objek perintah status quo, atau objek sita, kepala kantor pertanahan menolak pendaftaran peralihan atau pembebanan hak (Pasal 92). Setelah catatan hapus dan tidak ada sita yang menyusul, pendaftaran dapat berjalan. Jadi catatan gugatan biasa menahan peralihan paling lama 30 hari. Tanah yang disita tidak dapat dialihkan atau dibebani hak tanggungan.
Pembeli juga dapat meminta kantor pertanahan mencatat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau sewa pada daftar atau sertipikat (PP 18/2021 Pasal 90).
Pengadilan tata usaha negara (PTUN): menggugat keputusan pertanahan
Gugatan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara harus diajukan dalam 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan (UU 5/1986 Pasal 55). Bali punya satu pengadilan tata usaha negara tingkat pertama, PTUN Denpasar. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN di Mataram (PT TUN Mataram), yang wilayahnya mencakup Bali, NTB, dan NTT.
Undang-undang tidak menyebut apakah 90 hari itu hari kalender atau hari kerja. Perma 6/2018 mengatur sengketa setelah upaya administratif. Menurut UU 30/2014 Pasal 75 sampai 78, keberatan kepada kantor harus diajukan dalam 21 hari kerja sejak keputusan, dan banding administratif dalam 10 hari kerja; pengadilan memeriksa sengketa setelah upaya itu ditempuh.Jika peraturan yang berlaku tidak mengatur upaya administratif sendiri, pengadilan menerapkan UU 30/2014 (Perma 6/2018 Pasal 3). Permen 21/2020 memperlakukan pengaduan ke kantor pertanahan sebagai keberatan dan tidak menetapkan tenggatnya (Pasal 1 angka 5); teks tidak memastikan apakah pengadilan menganggap pengaduan itu sebagai upaya administratif yang disyaratkan, sehingga cara yang aman adalah mengajukan keberatan dalam 21 hari kerja. Dalam Perma 6/2018 hari berarti hari kerja; bagi pihak yang dituju keputusan, 90 hari dihitung sejak keputusan atas upaya administratif, dan bagi pihak ketiga sejak ia pertama kali mengetahui keputusan yang merugikannya. Teks tidak menyebut cara menghitung bagi pihak ketiga yang menggugat tanpa upaya itu. Minta advokat menentukan hari terakhir segera setelah Anda mengetahui keputusan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 55 2 Oktober 2026
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, Pasal 1 angka 9, Pasal 3 dan Pasal 5 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 sampai 78 2 Oktober 2026
- Situs resmi PTUN Denpasar, wilayah hukum (merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 2) 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 1 angka 5 2 Oktober 2026
Pengadilan negeri: gugatan kepemilikan dan wanprestasi
Gugatan perdata tentang kepemilikan atau pelanggaran perjanjian diajukan ke pengadilan negeri. Pengadilan mana yang berwenang untuk gugatan tanah diatur dalam HIR dan RBg, yang tidak berhasil kami temukan; tanyakan kepada advokat Anda di mana harus mengajukan.
Setiap gugatan perdata di peradilan umum harus lebih dahulu menempuh mediasi di pengadilan menurut Perma 1/2016, kecuali dalam perkara yang disebut, misalnya perkara pengadilan niaga atau gugatan sederhana. Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja (Perma 1/2016 menetapkan hari sebagai hari kerja) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan paling lama 30 hari kerja lagi. Ini terpisah dari mediasi di kantor pertanahan.
Menurut Perma 7/2022, perorangan pada prinsipnya dapat mendaftar untuk pengajuan perkara elektronik (e-Court) dengan KTP atau paspor. Dalam praktiknya, portal e-Court hanya menyediakan pendaftaran untuk advokat dan kurator dan menyatakan bahwa pendaftaran perkara secara daring saat ini dikhususkan untuk advokat. Sebaiknya anggap bahwa Anda mengajukan perkara di loket pengadilan atau melalui advokat.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 1 angka 16, Pasal 4, 24 dan 26 2 Oktober 2026
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 (perubahan Perma Nomor 1 Tahun 2019), Pasal 1, 5 ayat (4) dan 17 ayat (3) 2 Oktober 2026
- Portal e-Court Mahkamah Agung 2 Oktober 2026
Ombudsman: pengaduan terhadap kantor pelayanan publik
Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan maladministrasi dalam pelayanan publik: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian. Menurut pembacaan kami, kantor pertanahan termasuk dalam definisi itu. Ombudsman bukan pengadilan dan tidak memutus kepemilikan.
Laporan tidak dipungut biaya. Laporan memuat identitas dan alamat Anda, uraian peristiwa secara rinci, dan menunjukkan bahwa Anda lebih dahulu menyampaikan keberatan kepada kantor itu atau atasannya tanpa penyelesaian yang patut. Peristiwa tidak boleh lebih lama dari dua tahun. Undang-undang memberi hak melapor kepada warga negara Indonesia dan penduduk dan tidak mendefinisikan penduduk, jadi tanyakan kepada kantor Ombudsman apakah warga asing dapat melapor.
Ombudsman menolak laporan jika substansinya sedang atau telah diperiksa pengadilan, kecuali laporan tentang maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Jika menemukan maladministrasi, Ombudsman menerbitkan Rekomendasi, yang wajib dilaksanakan kantor terlapor dan atasannya. Kantor Perwakilan Bali berada di Jl. Melati No. 14, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur; kontak terbaru tercantum pada halamannya.
Polisi: melaporkan penipuan atau pemalsuan
Laporan pidana dibuat di SPKT kepolisian, yang menerbitkan Laporan Polisi dan tanda terima. Menurut KUHAP baru (UU 20/2025, berlaku sejak 2 Januari 2026), pelapor dapat mengadukan hal itu kepada atasan petugas jika laporannya tidak ditanggapi dalam 14 hari.
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, undang-undang baru berlaku kecuali undang-undang lama lebih menguntungkan pelaku (Pasal 3, sebagaimana diubah UU 1/2026). Kami tidak membaca pasal-pasal lama, jadi tanyakan kepada advokat undang-undang mana yang berlaku untuk perbuatan yang lebih awal.
Penipuan, Pasal 492: dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang supaya menyerahkan Barang (yang menurut Pasal 147 mencakup benda tidak bergerak), memberi pinjaman, mengadakan pengakuan utang, atau menghapus piutang; pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Pemalsuan, Pasal 391 dan 392: membuat surat palsu atau memalsu surat (Surat menurut Pasal 148 adalah dokumen, termasuk dokumen elektronik) yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban atau dimaksudkan sebagai bukti, dengan maksud memakainya seolah-olah asli, paling lama 6 tahun jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Memalsu akta autentik atau surat keterangan mengenai hak atas tanah diancam paling lama 8 tahun, begitu pula memakainya. Teks tidak menyebut apakah sertipikat tanah itu sendiri termasuk dalam frasa tersebut.
Pasal 502 mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V orang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, (a) menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit hak untuk menggunakan tanah negara, atau rumah, tanaman, atau pembibitan di atas tanah yang digunakan berdasarkan hak atas tanah, padahal orang lain berhak atau turut berhak atasnya; (b) dan (c) melakukan hal serupa dengan menyembunyikan bahwa hak itu sudah dibebani ikatan kredit atau dijaminkan; (d) menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah yang digunakan berdasarkan hak atas tanah, padahal orang lain berhak atau turut berhak atasnya; (e) menyewakan, menjual, atau menukar tanah yang telah digadaikan tanpa memberi tahu pihak lain; atau (f) menyewakan sebidang tanah yang digunakan berdasarkan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah itu sudah disewakan kepada orang lain. Pasal itu tidak menyebut penjualan ganda atas bidang Hak Milik yang sama; apakah suatu penjualan memenuhi unsurnya adalah urusan penuntut umum dan pengadilan. Penggelapan diatur dalam Pasal 486 dan 488.
Putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan pemalsuan, penipuan, atau penggelapan menjadi dasar bagi kantor pertanahan untuk membatalkan sertipikat, dan lembaga penegak hukum dapat meminta kantor pertanahan memblokir tanah.
- Layanan SPKT Polri 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 23 ayat (5) dan (6) 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 147, 148, 391, 392, 486, 488, 492, 502 dan 624 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal VII 2 Oktober 2026
Penipuan terhadap orang asing: langkah pertama dan tempat melapor
Bagian ini menguraikan delapan skema yang telah merugikan orang asing di Bali, sebagai pola umum. Bagian ini tidak menyebut orang, usaha, atau proyek tertentu. Setiap baris tabel di bawah memuat tanda peringatan, hal yang perlu diperiksa pada halaman lain panduan ini, dan tempat resmi untuk melapor. Membuat orang menyerahkan uang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan dapat menjadi penipuan (Pasal 492, bagian Polisi); janji yang diingkari oleh pihak yang jujur adalah gugatan perdata (bagian Pengadilan negeri). Termasuk yang mana suatu perkara, itu diputuskan oleh polisi, penuntut umum, dan pengadilan.
Jika Anda membayar dengan transfer bank atau dari dompet elektronik, waktu sangat menentukan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dijalankan OJK bersama bank dan penyedia jasa pembayaran, meminta korban melakukan dua hal sekaligus: melapor di iasc.ojk.go.id agar bank dapat berupaya memblokir rekening penerima, dan membuat laporan polisi (Laporan Polisi) untuk proses hukum. IASC menyatakan bahwa yang satu tidak menggantikan yang lain, bahwa laporan tidak menjamin uang kembali, dan bahwa semakin cepat Anda melapor semakin besar peluangnya. Formulirnya mencantumkan KITAS dan paspor di antara nomor identitas yang diterimanya, meminta pindaian KTP atau KITAS, serta meminta bukti transfer, data rekening penerima, serta tangkapan layar percakapan atau iklan. OJK memperingatkan adanya situs yang berpura-pura menjadi IASC, jadi gunakan hanya alamat itu.
Imbauan OJK untuk setiap tawaran yang sampai kepada Anda lewat pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang asalnya tidak jelas: jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, kode sekali pakai (OTP), atau kata sandi kepada siapa pun. Cara membuat laporan polisi ada di bagian Polisi.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK: Tentang IASC, Apa yang harus saya lakukan jika saya baru saja ditipu, Bagaimana Cara Melaporkan ke IASC, FAQ 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers SP 03/STPASI/IV/2026 (29 April 2026): modus yang paling banyak dilaporkan, kanal pelaporan 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers IASC Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam (22 Januari 2026): pelaporan hanya melalui iasc.ojk.go.id 6 Oktober 2026
Delapan skema yang umum, sekilas
Bacalah menyamping per baris. Tanda peringatan adalah pola, bukan bukti: penjual yang jujur pun bisa lambat menjawab. Halaman lain disebut namanya; nama bagian tanpa halaman ada di halaman ini.
| Skema dan tanda peringatan | Yang perlu diperiksa | Ke mana melapor |
|---|---|---|
| Rumah atau kamar yang disewakan oleh orang yang tidak berhak menyewakannya. Orang itu bukan pemilik, tidak menunjukkan persetujuan tertulis atau surat kuasa, dan meminta sewa setahun serta uang jaminan sebelum Anda bertemu pemilik. | Halaman tentang sewa, bagian Siapa yang boleh menyewakan rumah kepada Anda dan Apa yang perlu dilihat sebelum membayar: dokumen pemilik, dan rekening milik pemilik atau yang disebut dalam kuasa tertulis pemilik. | Polisi: kemungkinan penipuan (bagian Polisi). Jika orang itu penyewa yang menyewakan kembali tanpa persetujuan pemilik, tuntutan Anda ditujukan kepadanya (perdata; halaman tentang sewa); jika ia menyembunyikan bahwa ia tidak berhak, itu juga dapat menjadi penipuan. Jika Anda membayar dengan transfer, juga ke IASC. |
| Uang jaminan atau uang muka yang diambil perantara. Seorang agen meminta uang tanda jadi atau uang muka ke rekeningnya sendiri, tanpa persetujuan penjual, dan mendesak Anda membayar hari ini. | Halaman tentang profesional, bagian Apa yang diwajibkan peraturan kepada agen: agen hanya boleh menerima uang tanda jadi atau uang muka dengan persetujuan penjual atau pemilik, dan pembayaran memakai sistem pembayaran nasional. Saran kami: pastikan jumlah dan rekening sendiri kepada penjual. | Polisi, dan IASC jika Anda membayar dengan transfer. |
| Uang untuk visa diambil agen yang tidak mengajukan apa pun. Agen meminta paspor asli Anda dan biaya di muka, tidak memberi nomor register permohonan, dan tidak memisahkan biaya pemerintah dari upahnya sendiri. | Halaman tentang memperpanjang atau mengubah visa, bagian Memakai agen atau penjamin: minta nomor register dan periksa sendiri permohonannya; simpan paspor asli Anda atau minta tanda terima bertanda tangan. | Polisi dan kedutaan Anda, serta kantor imigrasi tempat tinggal Anda sebelum izin berakhir; bagian yang sama menguraikan lebih lanjut. Pengaduan tentang layanan imigrasi dapat disampaikan lewat LAPOR, yang ditautkan situs imigrasi. |
| Rumah dari gambar yang dijual kepada beberapa pembeli. Anda diminta membayar sebelum dokumen tanah, persetujuan bangunan, dan kemajuan pekerjaan diperlihatkan, atau bidang atau unit yang sama ditawarkan kepada orang lain. | Halaman tentang memeriksa pengembang atau penjual, langkah 7 dan Tanda peringatan; di halaman ini, bagian Sebelum membeli: cari perkara di pengadilan dan catatan di kantor pertanahan dan Membeli dari gambar: aturan PPJB. | Polisi: kemungkinan penipuan (Pasal 492). Bagian Polisi menjelaskan bahwa Pasal 502 tidak menyebut bidang Hak Milik yang dijual dua kali. Tuntutan agar pembayaran Anda dikembalikan menurut aturan PPJB bersifat perdata (bagian Membeli dari gambar). |
| Skema investasi yang menjanjikan imbal hasil. Dalam siaran persnya tanggal 29 April 2026 OJK menyebut skema yang paling sering dilaporkan: tugas berbayar seperti menonton iklan yang lebih dulu meminta setoran; peniruan nama dan logo perusahaan berizin; tawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan tentang usaha, perjanjian, dan pengawasan; skema yang dibayar dari uang anggota baru; dan perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak berizin atau tidak terdaftar. | Halaman tentang memeriksa pengembang atau penjual: daftar peringatan OJK memuat entitas yang telah dihentikan OJK, bukan yang berizin; tanyakan kepada OJK di 157 apakah suatu perusahaan atau produk sah. Halaman tentang standar keterbukaan, bagian Pengaturan nomine dan imbal hasil yang dijanjikan: imbal hasil tetap yang dijanjikan dapat menjadi penghimpunan dana tanpa izin. | Satgas PASTI, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dipimpin OJK: sipasti.ojk.go.id, atau OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id. Jika Anda sudah membayar dengan transfer, juga ke IASC dan polisi. |
| Penipuan daring atau lewat obrolan. Penjual, kurir, atau pejabat gadungan meminta pembayaran di muka dengan transfer, atau meminta OTP, kata sandi, atau data rekening Anda, biasanya lewat pesan pribadi, unggahan media sosial, atau tautan. | Jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun (OJK). CekRekening.id milik Komdigi memungkinkan Anda memeriksa, sebelum membayar, apakah nomor rekening atau dompet elektronik pernah dilaporkan karena penipuan. | IASC, untuk berupaya memblokir rekening penerima, dan polisi. Laporkan rekeningnya di CekRekening.id, dan situs, akun, atau aplikasinya di aduankonten.id (Komdigi). Kedua situs ada di tabel kanal di bawah. |
| Penukar valuta asing yang mengurangi uang Anda. Lembaran yang Anda terima lebih sedikit daripada hitungan yang diperlihatkan, kurs jauh lebih baik daripada loket lain, atau Anda diminta mentransfer rupiah ke rekening yang bukan milik penukar. | Daftar lembaga berizin yang diumumkan Bank Indonesia: penukar yang tidak ada di dalamnya, atau bertanda Izin Dicabut, mungkin tidak punya izin yang sah; tanyakan kepada Bank Indonesia. Lihat bagian Penukar valuta asing di bawah. | Penukar itu lebih dulu, karena wajib menangani pengaduan; lalu Bank Indonesia (BI BICARA, 131); polisi jika penukar dengan sengaja memberi Anda kurang dari hitungannya. Lihat bagian Penukar valuta asing di bawah. |
| Uang tunai diminta sebagai denda tanpa surat tilang. Seseorang, berseragam atau tidak, meminta Anda membayar di tempat, tidak menyebut pasal, dan tidak menulis Surat Tilang. | Halaman tentang berkendara, bagian Razia polisi dan tilang: tilang adalah formulir yang ditandatangani kedua pihak, dan naskah tidak menyebut cara menyelesaikannya dengan membayar kepada petugas; cara resminya adalah sidang di pengadilan atau menyetor ke bank yang ditunjuk Pemerintah. | Untuk anggota polisi: Dumas Presisi, dan call center 110. Untuk pejabat publik mana pun: Ombudsman (bagian Ombudsman, beserta syaratnya). Orang yang bukan pejabat: polisi. |
- Skema dan tanda peringatan
- Rumah atau kamar yang disewakan oleh orang yang tidak berhak menyewakannya. Orang itu bukan pemilik, tidak menunjukkan persetujuan tertulis atau surat kuasa, dan meminta sewa setahun serta uang jaminan sebelum Anda bertemu pemilik.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang sewa, bagian Siapa yang boleh menyewakan rumah kepada Anda dan Apa yang perlu dilihat sebelum membayar: dokumen pemilik, dan rekening milik pemilik atau yang disebut dalam kuasa tertulis pemilik.
- Ke mana melapor
- Polisi: kemungkinan penipuan (bagian Polisi). Jika orang itu penyewa yang menyewakan kembali tanpa persetujuan pemilik, tuntutan Anda ditujukan kepadanya (perdata; halaman tentang sewa); jika ia menyembunyikan bahwa ia tidak berhak, itu juga dapat menjadi penipuan. Jika Anda membayar dengan transfer, juga ke IASC.
- Skema dan tanda peringatan
- Uang jaminan atau uang muka yang diambil perantara. Seorang agen meminta uang tanda jadi atau uang muka ke rekeningnya sendiri, tanpa persetujuan penjual, dan mendesak Anda membayar hari ini.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang profesional, bagian Apa yang diwajibkan peraturan kepada agen: agen hanya boleh menerima uang tanda jadi atau uang muka dengan persetujuan penjual atau pemilik, dan pembayaran memakai sistem pembayaran nasional. Saran kami: pastikan jumlah dan rekening sendiri kepada penjual.
- Ke mana melapor
- Polisi, dan IASC jika Anda membayar dengan transfer.
- Skema dan tanda peringatan
- Uang untuk visa diambil agen yang tidak mengajukan apa pun. Agen meminta paspor asli Anda dan biaya di muka, tidak memberi nomor register permohonan, dan tidak memisahkan biaya pemerintah dari upahnya sendiri.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang memperpanjang atau mengubah visa, bagian Memakai agen atau penjamin: minta nomor register dan periksa sendiri permohonannya; simpan paspor asli Anda atau minta tanda terima bertanda tangan.
- Ke mana melapor
- Polisi dan kedutaan Anda, serta kantor imigrasi tempat tinggal Anda sebelum izin berakhir; bagian yang sama menguraikan lebih lanjut. Pengaduan tentang layanan imigrasi dapat disampaikan lewat LAPOR, yang ditautkan situs imigrasi.
- Skema dan tanda peringatan
- Rumah dari gambar yang dijual kepada beberapa pembeli. Anda diminta membayar sebelum dokumen tanah, persetujuan bangunan, dan kemajuan pekerjaan diperlihatkan, atau bidang atau unit yang sama ditawarkan kepada orang lain.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang memeriksa pengembang atau penjual, langkah 7 dan Tanda peringatan; di halaman ini, bagian Sebelum membeli: cari perkara di pengadilan dan catatan di kantor pertanahan dan Membeli dari gambar: aturan PPJB.
- Ke mana melapor
- Polisi: kemungkinan penipuan (Pasal 492). Bagian Polisi menjelaskan bahwa Pasal 502 tidak menyebut bidang Hak Milik yang dijual dua kali. Tuntutan agar pembayaran Anda dikembalikan menurut aturan PPJB bersifat perdata (bagian Membeli dari gambar).
- Skema dan tanda peringatan
- Skema investasi yang menjanjikan imbal hasil. Dalam siaran persnya tanggal 29 April 2026 OJK menyebut skema yang paling sering dilaporkan: tugas berbayar seperti menonton iklan yang lebih dulu meminta setoran; peniruan nama dan logo perusahaan berizin; tawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan tentang usaha, perjanjian, dan pengawasan; skema yang dibayar dari uang anggota baru; dan perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak berizin atau tidak terdaftar.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang memeriksa pengembang atau penjual: daftar peringatan OJK memuat entitas yang telah dihentikan OJK, bukan yang berizin; tanyakan kepada OJK di 157 apakah suatu perusahaan atau produk sah. Halaman tentang standar keterbukaan, bagian Pengaturan nomine dan imbal hasil yang dijanjikan: imbal hasil tetap yang dijanjikan dapat menjadi penghimpunan dana tanpa izin.
- Ke mana melapor
- Satgas PASTI, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dipimpin OJK: sipasti.ojk.go.id, atau OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id. Jika Anda sudah membayar dengan transfer, juga ke IASC dan polisi.
- Skema dan tanda peringatan
- Penipuan daring atau lewat obrolan. Penjual, kurir, atau pejabat gadungan meminta pembayaran di muka dengan transfer, atau meminta OTP, kata sandi, atau data rekening Anda, biasanya lewat pesan pribadi, unggahan media sosial, atau tautan.
- Yang perlu diperiksa
- Jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun (OJK). CekRekening.id milik Komdigi memungkinkan Anda memeriksa, sebelum membayar, apakah nomor rekening atau dompet elektronik pernah dilaporkan karena penipuan.
- Ke mana melapor
- IASC, untuk berupaya memblokir rekening penerima, dan polisi. Laporkan rekeningnya di CekRekening.id, dan situs, akun, atau aplikasinya di aduankonten.id (Komdigi). Kedua situs ada di tabel kanal di bawah.
- Skema dan tanda peringatan
- Penukar valuta asing yang mengurangi uang Anda. Lembaran yang Anda terima lebih sedikit daripada hitungan yang diperlihatkan, kurs jauh lebih baik daripada loket lain, atau Anda diminta mentransfer rupiah ke rekening yang bukan milik penukar.
- Yang perlu diperiksa
- Daftar lembaga berizin yang diumumkan Bank Indonesia: penukar yang tidak ada di dalamnya, atau bertanda Izin Dicabut, mungkin tidak punya izin yang sah; tanyakan kepada Bank Indonesia. Lihat bagian Penukar valuta asing di bawah.
- Ke mana melapor
- Penukar itu lebih dulu, karena wajib menangani pengaduan; lalu Bank Indonesia (BI BICARA, 131); polisi jika penukar dengan sengaja memberi Anda kurang dari hitungannya. Lihat bagian Penukar valuta asing di bawah.
- Skema dan tanda peringatan
- Uang tunai diminta sebagai denda tanpa surat tilang. Seseorang, berseragam atau tidak, meminta Anda membayar di tempat, tidak menyebut pasal, dan tidak menulis Surat Tilang.
- Yang perlu diperiksa
- Halaman tentang berkendara, bagian Razia polisi dan tilang: tilang adalah formulir yang ditandatangani kedua pihak, dan naskah tidak menyebut cara menyelesaikannya dengan membayar kepada petugas; cara resminya adalah sidang di pengadilan atau menyetor ke bank yang ditunjuk Pemerintah.
- Ke mana melapor
- Untuk anggota polisi: Dumas Presisi, dan call center 110. Untuk pejabat publik mana pun: Ombudsman (bagian Ombudsman, beserta syaratnya). Orang yang bukan pejabat: polisi.
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers SP 03/STPASI/IV/2026 (29 April 2026): modus yang paling banyak dilaporkan, kanal pelaporan 6 Oktober 2026
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK: Tentang IASC, Apa yang harus saya lakukan jika saya baru saja ditipu, Bagaimana Cara Melaporkan ke IASC, FAQ 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Waspada Investasi (Satgas PASTI), Daftar Entitas Dihentikan 6 Oktober 2026
Kanal resmi untuk melapor
Apa yang diterima tiap kanal, sebagaimana halamannya sendiri menyatakannya pada 6 Oktober 2026. Ambil kontak terbaru dari situsnya. Kami tidak menguji satu pun dengan membuat laporan.
| Kanal | Yang diterima | Cara memakainya, menurut halaman resmi |
|---|---|---|
| Loket polisi (SPKT) dan call center 110 | Laporan pidana, yang menjadi Laporan Polisi. Call center menerima informasi, laporan, dan pengaduan. | Halaman Polri menyatakan SPKT menerbitkan Laporan Polisi; 110 gratis. Halaman Polri yang kami baca tidak menyebut bahwa Laporan Polisi dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring, jadi anggaplah harus di loket (bagian Polisi). |
| Dumas Presisi (kepolisian) | Pengaduan tentang pelayanan atau perilaku personel Polri, dengan bukti. | Portal dumaspresisi.polri.go.id, hotline 0878-8008-0001. Situs menyatakan pengaduan ditindaklanjuti jika disertai bukti dan identitas yang jelas, atau identitas tidak jelas jika buktinya memadai, dan Anda menerima pemberitahuan perkembangan dalam 20 hari kerja serta hasilnya dalam 40 hari kerja sesudahnya. Situs tidak menyebut syarat kewarganegaraan. |
| IASC (OJK) | Penipuan dalam transaksi keuangan: laporan Anda diteruskan ke bank dan dompet elektronik agar rekening penerima dapat diblokir. | iasc.ojk.go.id. Formulir mencantumkan KITAS dan paspor di antara nomor identitas yang diterimanya. Kontak OJK 157 dan konsumen@ojk.go.id. Laporan tidak menggantikan laporan polisi dan tidak menjamin uang kembali. |
| SIPASTI dan kontak OJK (Satgas PASTI) | Tawaran investasi atau pinjaman daring ilegal, dan pertanyaan apakah suatu perusahaan atau produk berizin. | sipasti.ojk.go.id, atau OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id (siaran pers OJK 29 April 2026). Portal Waspada Investasi memuat entitas yang telah dihentikan. |
| CekRekening.id (Komdigi) | Memeriksa apakah nomor bank atau dompet elektronik pernah dilaporkan karena penipuan, mendaftarkan rekening sendiri, dan melaporkan rekening yang mencurigakan. | Komdigi menguraikan ketiga fungsinya di halaman informasinya. Kami tidak dapat membuka situsnya: situs menampilkan pemeriksaan bot, yang tidak kami lewati. |
| Aduan Konten (Komdigi) | Situs web, URL, akun media sosial, atau aplikasi seluler yang isinya negatif menurut undang-undang. | aduankonten.id: daftar sebagai pelapor, unggah tautan dan tangkapan layar beserta alasannya, lalu pantau penanganannya. Halaman yang kami baca tidak menyebut apakah halaman penipuan termasuk. Situs berada di balik pemeriksaan bot, yang tidak kami lewati. |
| Bank Indonesia (BI BICARA) | Pengaduan tentang penyelenggara jasa sistem pembayaran, setelah Anda mengadu kepada penyelenggara itu. | 131, atau 1500131 dari luar negeri; bicara@bi.go.id; chatbot 081 131 131 131. Anda melampirkan identitas, bukti transaksi, dan kronologi; jika ada kerugian atau potensi kerugian, juga salinan pengaduan kepada penyelenggara dan surat pernyataan bermeterai bahwa masalahnya perdata dan belum pernah diproses pengadilan, badan penyelesaian sengketa, atau otoritas. |
- Yang diterima
- Laporan pidana, yang menjadi Laporan Polisi. Call center menerima informasi, laporan, dan pengaduan.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- Halaman Polri menyatakan SPKT menerbitkan Laporan Polisi; 110 gratis. Halaman Polri yang kami baca tidak menyebut bahwa Laporan Polisi dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring, jadi anggaplah harus di loket (bagian Polisi).
- Yang diterima
- Pengaduan tentang pelayanan atau perilaku personel Polri, dengan bukti.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- Portal dumaspresisi.polri.go.id, hotline 0878-8008-0001. Situs menyatakan pengaduan ditindaklanjuti jika disertai bukti dan identitas yang jelas, atau identitas tidak jelas jika buktinya memadai, dan Anda menerima pemberitahuan perkembangan dalam 20 hari kerja serta hasilnya dalam 40 hari kerja sesudahnya. Situs tidak menyebut syarat kewarganegaraan.
- Kanal
- IASC (OJK)
- Yang diterima
- Penipuan dalam transaksi keuangan: laporan Anda diteruskan ke bank dan dompet elektronik agar rekening penerima dapat diblokir.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- iasc.ojk.go.id. Formulir mencantumkan KITAS dan paspor di antara nomor identitas yang diterimanya. Kontak OJK 157 dan konsumen@ojk.go.id. Laporan tidak menggantikan laporan polisi dan tidak menjamin uang kembali.
- Yang diterima
- Tawaran investasi atau pinjaman daring ilegal, dan pertanyaan apakah suatu perusahaan atau produk berizin.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- sipasti.ojk.go.id, atau OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id (siaran pers OJK 29 April 2026). Portal Waspada Investasi memuat entitas yang telah dihentikan.
- Yang diterima
- Memeriksa apakah nomor bank atau dompet elektronik pernah dilaporkan karena penipuan, mendaftarkan rekening sendiri, dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- Komdigi menguraikan ketiga fungsinya di halaman informasinya. Kami tidak dapat membuka situsnya: situs menampilkan pemeriksaan bot, yang tidak kami lewati.
- Yang diterima
- Situs web, URL, akun media sosial, atau aplikasi seluler yang isinya negatif menurut undang-undang.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- aduankonten.id: daftar sebagai pelapor, unggah tautan dan tangkapan layar beserta alasannya, lalu pantau penanganannya. Halaman yang kami baca tidak menyebut apakah halaman penipuan termasuk. Situs berada di balik pemeriksaan bot, yang tidak kami lewati.
- Yang diterima
- Pengaduan tentang penyelenggara jasa sistem pembayaran, setelah Anda mengadu kepada penyelenggara itu.
- Cara memakainya, menurut halaman resmi
- 131, atau 1500131 dari luar negeri; bicara@bi.go.id; chatbot 081 131 131 131. Anda melampirkan identitas, bukti transaksi, dan kronologi; jika ada kerugian atau potensi kerugian, juga salinan pengaduan kepada penyelenggara dan surat pernyataan bermeterai bahwa masalahnya perdata dan belum pernah diproses pengadilan, badan penyelesaian sengketa, atau otoritas.
- Layanan SPKT Polri 6 Oktober 2026
- Polri, Call Center 110 6 Oktober 2026
- Dumas Presisi Polri (pengaduan masyarakat kepolisian) 6 Oktober 2026
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK: Tentang IASC, Apa yang harus saya lakukan jika saya baru saja ditipu, Bagaimana Cara Melaporkan ke IASC, FAQ 6 Oktober 2026
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers SP 03/STPASI/IV/2026 (29 April 2026): modus yang paling banyak dilaporkan, kanal pelaporan 6 Oktober 2026
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi), JDIH, infografis Layanan Cek Rekening (CekRekening.id) 6 Oktober 2026
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi), JDIH, infografis Layanan Aduan Konten (aduankonten.id) 6 Oktober 2026
- Bank Indonesia, Perlindungan dan Pengaduan Konsumen 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar 6 Oktober 2026
Penukar valuta asing: aturan izin dan daftar resmi
Peraturan Bank Indonesia tentang penukar valuta asing, PBI 18/20/PBI/2016, tercatat berlaku, tanpa perubahan yang tercantum, pada basis data BPK tanggal 6 Oktober 2026. Badan usaha bukan bank yang akan menjalankan usaha penukaran valuta asing wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 11 ayat (1)). Penukar valuta asing adalah perseroan terbatas (PT) yang membeli dan menjual uang kertas asing atau membeli cek pelawat (Pasal 1 angka 4 dan 5). Bank Indonesia menerbitkan daftar lembaga berizin di situsnya, yang dapat disaring ke kategori Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan menampilkan nomor izin, tanggal, dan status tiap lembaga, misalnya Berizin atau Izin Dicabut.
Kewajiban penukar berizin, singkatnya. Penukar menetapkan kurs jual dan belinya mengikuti pasar, dengan prosedur tertulis (Pasal 9 ayat (1) dan (2)). Penukar wajib menyampaikan kurs kepada nasabah secara transparan, melindungi data nasabah, dan menangani pengaduan secara efektif (Pasal 10 ayat (1) dan (2)), dan dilarang mengenakan biaya kepada nasabah (Pasal 10 ayat (3)). Uang kertas asing diserahkan secara fisik, dan jika rupiah dibayar dengan transfer, transfer itu harus ditujukan kepada atau berasal dari rekening penukar sendiri (Pasal 2 ayat (3) dan (5)). Peraturan itu menyebut sanksi administratif untuk pelanggaran sebagian kewajiban tersebut, antara lain kewajiban izin, aturan kurs, dan larangan biaya: teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin (Pasal 39 ayat (1)). Kami tidak mengutip ketentuan pidana.
Ke mana mengadu. Pertama kepada penukar, yang wajib menangani pengaduan (Pasal 10 ayat (2) huruf c). Halaman pengaduan Bank Indonesia menetapkan urutan yang sama untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, penyelenggara lebih dulu lalu Bank Indonesia, tetapi tidak menyebut dengan tegas bahwa Bank Indonesia menerima pengaduan tentang penukar valuta asing, jadi tanyakan kepada BI BICARA di 131. Jika penukar dengan sengaja memberi Anda kurang dari hitungannya, itu urusan polisi (bagian Polisi, Pasal 492). Saran kami, bukan aturan: hitung lembarannya di depan petugas sebelum meninggalkan loket.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (status berlaku) 6 Oktober 2026
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016, Pasal 1 angka 4 dan 5, Pasal 2 ayat (3) dan (5), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) 6 Oktober 2026
- Bank Indonesia, KUPVA BB dan PTD 6 Oktober 2026
- Bank Indonesia, Daftar Lembaga Berizin, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (kategori Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) 6 Oktober 2026
- Bank Indonesia, Perlindungan dan Pengaduan Konsumen 6 Oktober 2026
Yang tidak dapat kami pastikan
Situs cekrekening.id dan aduankonten.id menampilkan pemeriksaan bot saat kami membukanya, yang tidak kami lewati; situs patroli siber kepolisian juga demikian, dan kami tidak menyebut kanal untuknya. Apa yang dikatakan tabel tentang dua yang pertama berasal dari halaman informasi Komdigi.
Apakah orang asing boleh memakai Dumas Presisi, SIPASTI, atau layanan pengaduan Bank Indonesia: kami tidak menemukan syarat kewarganegaraan pada halamannya dan tidak menguji satu pun. Apakah IASC menerima transfer ke atau dari rekening di luar negeri: halamannya tidak menyebutnya.
Apakah Laporan Polisi dapat diselesaikan secara daring: halaman Polri yang kami baca menguraikan loket, call center 110, dan aplikasi Presisi, bukan laporan daring penuh.
Apakah Bank Indonesia menerima pengaduan tentang penukar valuta asing: halamannya berbicara tentang penyelenggara jasa sistem pembayaran. Surat edarannya tentang penukar valuta asing (SE 18/42/DKSP), yang memuat rincian peraturan itu, tidak kami buka karena situsnya tidak merespons, jadi kami tidak menyebut aturan tentang tanda, logo, atau bukti transaksi.
Apakah suatu kementerian atau pemerintah daerah menerima pengaduan tentang pengembang yang melanggar aturan PPJB, atau tentang agen yang menerima uang jaminan tanpa persetujuan penjual: kami tidak menelitinya.
Ketentuan pidana selain Pasal 492 dan Pasal 502 pada bagian Polisi: bagian ini tidak menambahkannya dan tidak menyatakan apa pun tentang, misalnya, pemerasan oleh pejabat, penghimpunan dana ilegal, atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Satgas Saber Pungli yang disebut dalam panduan lama: peraturan presiden yang membentuknya, Perpres 87/2016, dicabut dengan Perpres 49/2025 mulai 6 Mei 2025, jadi kami tidak mencantumkan kanal atas namanya.
Notaris atau PPAT: pengaduan terhadap pejabat yang membuat akta Anda
Notaris diawasi oleh Menteri melalui Majelis Pengawas, dan PPAT oleh kementerian pertanahan. Sanksi disiplin tidak mengganti kerugian Anda; gugatan perdata adalah jalur tersendiri.
Notaris: Majelis Pengawas Daerah (MPD) di tingkat kabupaten/kota menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik atau pelaksanaan jabatan notaris, dan menerima laporan masyarakat (UU 30/2004 Pasal 70). Pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai bukti. Sanksinya: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan usul pemberhentian (UU 30/2004 Pasal 73 ayat (1) huruf e dan f, sebagaimana diubah dengan UU 2/2014 Pasal I angka 39). Jika pelanggaran kewajiban yang tercantum membuat akta hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan, pihak yang dirugikan dapat menuntut biaya, ganti rugi, dan bunga dari notaris (UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014, misalnya Pasal 44 ayat (5), 48 ayat (3) dan 49 ayat (4)).
PPAT: masyarakat atau asosiasi IPPAT dapat mengadu secara tertulis kepada Kementerian, melalui situs pengaduannya atau aplikasi Lapor, disertai bukti. Majelis Pengawas PPAT daerah (MPPD) memeriksa PPAT tersebut. Sanksinya: teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian. Kami tidak dapat membuka situs pengaduan kementerian.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 70 2 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Pasal I angka 39 dan 42, Pasal 44, 48 dan 49 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Pasal 4, 6, 7, 36 dan 37 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, Pasal 12 dan 13 2 Oktober 2026
Membeli dari gambar: aturan PPJB
PP 14/2016 sebagaimana diubah dengan PP 12/2021 (Pasal 22 dan 22A sampai 22M) mengatur pengembang yang menjual rumah atau satuan rumah susun sebelum selesai dibangun, melalui perjanjian pendahuluan (PPJB). Peraturan menteri yang lebih lama, Permen PUPR 11/PRT/M/2019, telah dicabut dengan PP 12/2021. Teks tidak membahas penerapan aturan ini bagi pembeli asing.
PPJB hanya dapat ditandatangani setelah pengembang memenuhi persyaratan: status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, persetujuan bangunan gedung (PBG), prasarana dan utilitas, serta kemajuan pembangunan paling sedikit 20 persen. Sertipikat harus diperlihatkan kepada pembeli saat penandatanganan, PPJB dibuat di hadapan notaris, dan pembeli berhak mempelajarinya paling singkat 7 hari kerja. Sebelum persyaratan terpenuhi, pengembang tidak boleh menerima lebih dari 80 persen (Pasal 22L ayat (1)).
Jika pengembang terlambat dari jadwalnya pada masa pemasaran, pembeli dapat membatalkan dan harus menerima pengembalian penuh dalam 30 hari kalender sejak surat pembatalan, dengan denda satu permil per hari untuk keterlambatan pengembalian (Pasal 22H). Setelah PPJB, jika pengembang lalai, pembayaran harus dikembalikan; teks tidak menyebut tenggat atau denda. Jika pembeli yang membatalkan: pada masa pemasaran, tanpa kelalaian pengembang, pengembang dapat memotong paling rendah 20 persen dari pembayaran yang telah diterima ditambah pajak, atau 10 persen ditambah pajak jika kredit pemilikan rumah ditolak (Pasal 22H ayat (3) dan (4)); setelah PPJB, jika pembeli lalai dan telah membayar paling banyak 10 persen dari harga, seluruh pembayaran menjadi hak pengembang, dan jika lebih dari 10 persen, pengembang dapat memotong 10 persen dari harga (Pasal 22L ayat (3) dan (4)).
Desa adat: penyelesaian secara adat
Desa adat dan Majelis Desa Adat adalah bagian dari cara Bali menyelesaikan perselisihan, dan peraturan provinsi memberi mereka peran yang jelas. Menurut Perda Bali 4/2019, Kerta Desa Adat menyelesaikan perkara adat menurut hukum adat desa itu, dengan mengutamakan perdamaian; jika damai gagal, ia memutus berdasarkan awig-awig atau pararem. Jika desa tidak dapat menyelesaikan perkara, para pihak dapat meminta Majelis Desa Adat (MDA): tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota, lalu provinsi. Putusan MDA provinsi bersifat final dan mengikat di dalam sistem adat; itu bukan putusan pengadilan negara.
Awig-awig berlaku bagi anggota desa (Krama Desa Adat), bagi Krama Tamiu, dan bagi tamiu: orang selain kedua kelompok itu yang berada di wilayah desa untuk sementara, atau tinggal di sana dan tercatat di desa (Pasal 1 angka 12). Definisi itu tidak menyebut kewarganegaraan, tetapi mencakup setiap orang di luar dua kelompok pertama, yang adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu. Pararem sebuah desa dapat lebih spesifik: pararem tahun 2025 satu desa, yang dimuat di portal hukum adat provinsi, menyatakan bahwa tamiu termasuk warga negara asing. Itu contoh cara satu desa menuliskannya, bukan aturan untuk seluruh provinsi. Minta awig-awig dan pararem yang berlaku bagi bidang tanah itu.
Perda tidak menyebut hubungan putusan adat dengan putusan pengadilan atau keputusan kantor pertanahan. Permen 21/2020 Pasal 45 membolehkan sengketa tanah, dalam hal tertentu, diselesaikan melalui lembaga adat dan hasilnya dituangkan dalam akta autentik atau didaftarkan di pengadilan; hal tertentu itu tidak didefinisikan.
Perda Bali 5/2025 membentuk Bale Kerta Adhyaksa, berlaku sejak 18 Februari 2026, yang bekerja bersama kejaksaan untuk menyelesaikan secara restoratif perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, dan perselisihan masyarakat di wilayah desa adat. Yang tidak termasuk, antara lain, perkara adat, kejahatan berat, dan perkara yang sudah masuk penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Penyelesaiannya dapat berupa putusan perdamaian final yang mengikat para pihak, yang bukan putusan pengadilan. Perda itu tidak menyebut sengketa tanah.
Surat keterangan tertulis dari desa adat bahwa tidak ada klaim adat atas tanah itu dan tidak ada kewajiban yang belum dibayar merupakan bagian dari langkah 6 pemeriksaan properti kami.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pasal 1, 8 sampai 10, 18, 30, 34, 37 dan 76 sampai 79 2 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali, Pasal 1, 11, 12 dan 24 2 Oktober 2026
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 45 2 Oktober 2026
- Pararem Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat, satu desa adat, dimuat di portal hukum adat provinsi, Pasal 1 angka 10 (contoh, bukan aturan seluruh provinsi) 4 Oktober 2026