Hukum
Cara memeriksa seorang profesional.
Sebelum menyewa jasa notaris, pengacara, agen properti, atau profesional berlisensi lainnya, periksa sendiri izinnya di daftar resmi. Halaman ini menjelaskan daftar mana yang perlu digunakan, apa yang sebenarnya bisa dilihat di sana, dan ke mana pengaduan diajukan.
Sebelum menyewa siapa pun
Sebelum menyewa jasa notaris, pengacara, arsitek, atau profesional berlisensi lainnya di Bali, periksa sendiri izinnya di daftar resmi pemerintah. Jangan hanya mengandalkan kartu nama, situs web, atau apa yang disampaikan seseorang dalam pertemuan.
Mintalah nomor izin atau nomor registrasi sebelum menyetujui apa pun. Izin yang sah memiliki nomor yang bisa ditelusuri. Periksa nomor itu di daftar resmi selagi Anda masih mempertimbangkan, bukan setelah membayar.
Terdaftar di suatu daftar resmi hanya berarti profesional tersebut saat ini berizin untuk berpraktik. Itu bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan atas kualitas pekerjaannya.
Halaman ini tidak menyebut nama perusahaan atau nama profesional perorangan mana pun. Halaman ini memuat daftar resmi untuk setiap profesi dan pertanyaan yang layak diajukan, agar Anda bisa memeriksa sendiri.
Daftar resmi, per profesi
Satu baris untuk setiap profesi. Tercantum di suatu daftar bukan peringkat dan bukan rekomendasi.
| Profesi | Yang memberi izin | Daftar resmi | Bisa dicari publik | Ke mana mengadu |
|---|---|---|---|---|
| Notaris | Kementerian Hukum, diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris | Tidak ditemukan alat pencarian publik di ahu.go.id | Tidak. Halaman publiknya hanya mengarah ke sistem pendaftaran yang memerlukan login | Majelis Pengawas Daerah (MPD), dewan pengawas notaris untuk kabupaten atau kota tempat notaris bertugas |
| PPAT (pejabat pembuat akta tanah) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) | Daftar PPAT | Ya. Tidak perlu login | Kementerian ATR/BPN mengawasi PPAT; tanyakan prosedur pengaduan ke Kantor Pertanahan |
| Agen properti dan perusahaannya (broker, P4) | Kementerian Perdagangan melalui OSS: perusahaan memegang NIB dan Sertifikat Standar; setiap broker memegang sertifikat kompetensi (Sertifikat Kompetensi Kerja) | Pengecekan sertifikat BNSP (broker); pencarian NIB di OSS (perusahaan, lihat Periksa pengembang atau penjual sebelum membayar) | Sebagian. Setiap formulir meminta nomor: nomor sertifikat di BNSP, NIB di OSS. Kami tidak menemukan pencarian berdasarkan nama | Kementerian Perdagangan, gubernur, dan bupati atau walikota mengawasi (Permendag 33/2025 Pasal 11). Kami tidak menemukan prosedur pengaduan yang diterbitkan |
| Advokat (pengacara) | Organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung | Tidak ada daftar publik tunggal | Tidak. Setiap organisasi advokat hanya menyimpan data anggotanya sendiri | Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung |
| Arsitek | Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah Organisasi Profesi; Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang dibentuk IAI, menerbitkan STRA | Direktori STRA, Dewan Arsitek Indonesia | Formulir bisa dibuka tanpa login, tetapi pencariannya diblokir oleh CAPTCHA | Sanksi diberikan oleh Organisasi Profesi (UU 6/2017 Pasal 38 ayat (2)); kami tidak menemukan prosedur pengaduan yang dipublikasikan |
| Perusahaan dan tenaga kerja konstruksi | Pemerintah pusat (sertifikat badan usaha) dan Kementerian PU (sertifikat tenaga kerja), dijalankan melalui LPJK | Cek TKK di BUJK, LPJK (tenaga kerja); sertifikat badan usaha melalui perizinan.pu.go.id | Formulir tenaga kerja bisa dibuka tanpa login, tetapi pencariannya diblokir oleh CAPTCHA. Kami tidak bisa memastikan apakah daftar badan usaha bisa dicari tanpa login | LPJK, di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PU |
| Akuntan publik | Kementerian Keuangan, melalui PPPK | Find-ProfKeu, Kementerian Keuangan | Ya. Tidak perlu login | PPPK, Kementerian Keuangan |
| Konsultan pajak | Kementerian Keuangan, melalui PPPK | SIKOP, Kementerian Keuangan | Ya. Tidak perlu login | PPPK, Kementerian Keuangan |
| Insinyur | Persatuan Insinyur Indonesia (PII) | Tidak ditemukan alat pencarian publik. Sistem anggota PII hanya bisa diakses dengan login | Tidak. Perlu login | Tidak dapat kami pastikan dalam riset ini. Tanyakan langsung ke PII mengenai prosedurnya |
| Konsultan perizinan | Tidak ada. Ini bukan profesi berlisensi | Tidak ada daftar | Tidak ada daftar, karena ini bukan profesi berlisensi | Tidak ada badan pengaduan khusus untuk profesi ini. Hanya jalur pengaduan konsumen umum |
- Profesi
- Notaris
- Yang memberi izin
- Kementerian Hukum, diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris
- Bisa dicari publik
- Tidak. Halaman publiknya hanya mengarah ke sistem pendaftaran yang memerlukan login
- Ke mana mengadu
- Majelis Pengawas Daerah (MPD), dewan pengawas notaris untuk kabupaten atau kota tempat notaris bertugas
- Profesi
- PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
- Yang memberi izin
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Daftar resmi
- Daftar PPAT
- Bisa dicari publik
- Ya. Tidak perlu login
- Ke mana mengadu
- Kementerian ATR/BPN mengawasi PPAT; tanyakan prosedur pengaduan ke Kantor Pertanahan
- Profesi
- Agen properti dan perusahaannya (broker, P4)
- Yang memberi izin
- Kementerian Perdagangan melalui OSS: perusahaan memegang NIB dan Sertifikat Standar; setiap broker memegang sertifikat kompetensi (Sertifikat Kompetensi Kerja)
- Bisa dicari publik
- Sebagian. Setiap formulir meminta nomor: nomor sertifikat di BNSP, NIB di OSS. Kami tidak menemukan pencarian berdasarkan nama
- Ke mana mengadu
- Kementerian Perdagangan, gubernur, dan bupati atau walikota mengawasi (Permendag 33/2025 Pasal 11). Kami tidak menemukan prosedur pengaduan yang diterbitkan
- Profesi
- Advokat (pengacara)
- Yang memberi izin
- Organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung
- Daftar resmi
- Tidak ada daftar publik tunggal
- Bisa dicari publik
- Tidak. Setiap organisasi advokat hanya menyimpan data anggotanya sendiri
- Ke mana mengadu
- Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung
- Profesi
- Arsitek
- Yang memberi izin
- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah Organisasi Profesi; Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang dibentuk IAI, menerbitkan STRA
- Daftar resmi
- Direktori STRA, Dewan Arsitek Indonesia
- Bisa dicari publik
- Formulir bisa dibuka tanpa login, tetapi pencariannya diblokir oleh CAPTCHA
- Ke mana mengadu
- Sanksi diberikan oleh Organisasi Profesi (UU 6/2017 Pasal 38 ayat (2)); kami tidak menemukan prosedur pengaduan yang dipublikasikan
- Profesi
- Perusahaan dan tenaga kerja konstruksi
- Yang memberi izin
- Pemerintah pusat (sertifikat badan usaha) dan Kementerian PU (sertifikat tenaga kerja), dijalankan melalui LPJK
- Bisa dicari publik
- Formulir tenaga kerja bisa dibuka tanpa login, tetapi pencariannya diblokir oleh CAPTCHA. Kami tidak bisa memastikan apakah daftar badan usaha bisa dicari tanpa login
- Ke mana mengadu
- LPJK, di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PU
- Profesi
- Akuntan publik
- Yang memberi izin
- Kementerian Keuangan, melalui PPPK
- Daftar resmi
- Find-ProfKeu, Kementerian Keuangan
- Bisa dicari publik
- Ya. Tidak perlu login
- Ke mana mengadu
- PPPK, Kementerian Keuangan
- Profesi
- Konsultan pajak
- Yang memberi izin
- Kementerian Keuangan, melalui PPPK
- Daftar resmi
- SIKOP, Kementerian Keuangan
- Bisa dicari publik
- Ya. Tidak perlu login
- Ke mana mengadu
- PPPK, Kementerian Keuangan
- Profesi
- Insinyur
- Yang memberi izin
- Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
- Daftar resmi
- Tidak ditemukan alat pencarian publik. Sistem anggota PII hanya bisa diakses dengan login
- Bisa dicari publik
- Tidak. Perlu login
- Ke mana mengadu
- Tidak dapat kami pastikan dalam riset ini. Tanyakan langsung ke PII mengenai prosedurnya
- Profesi
- Konsultan perizinan
- Yang memberi izin
- Tidak ada. Ini bukan profesi berlisensi
- Daftar resmi
- Tidak ada daftar
- Bisa dicari publik
- Tidak ada daftar, karena ini bukan profesi berlisensi
- Ke mana mengadu
- Tidak ada badan pengaduan khusus untuk profesi ini. Hanya jalur pengaduan konsumen umum
Notaris
Jabatan notaris diatur dalam UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan UU 2/2014. Seorang notaris diangkat untuk wilayah jabatan tertentu dan tidak boleh berpraktik di luar wilayah itu.
Kami tidak menemukan alat pencarian publik yang berfungsi untuk notaris di ahu.go.id. Halaman publik di situs itu mengarah ke sistem pendaftaran notaris, bukan pencarian nama, dan bagian lain situs memerlukan login. Mintalah langsung kepada notaris SK pengangkatannya dan wilayah jabatan yang tercakup.
Menurut undang-undang, seorang notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak, menyimpan minuta akta dan dokumen terkait, merahasiakan segala sesuatu mengenai akta, serta membacakan akta di hadapan para pihak dengan dua saksi sebelum ditandatangani. Notaris dilarang berpraktik di luar wilayah jabatannya, tidak hadir lebih dari tujuh hari kerja berturut turut tanpa alasan yang sah, atau merangkap jabatan tertentu, seperti pegawai negeri atau advokat, pada saat yang sama. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dari jabatan.
Pengaduan terhadap notaris disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), dewan pengawas untuk kabupaten atau kota tempat notaris bertugas, yang oleh undang-undang sendiri ditunjuk sebagai penerima laporan dari masyarakat. Putusan MPD dapat diajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) tingkat provinsi, lalu ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) tingkat nasional.
Mintalah untuk melihat SK pengangkatan dan wilayah jabatan yang tercakup di dalamnya. Tanyakan apakah akta akan dibacakan secara lengkap di hadapan Anda sebelum ditandatangani. Tanyakan Majelis Pengawas Daerah mana yang membawahi notaris tersebut, untuk berjaga jaga jika Anda perlu mengadu di kemudian hari. Tanyakan apakah notaris tersebut juga menjabat sebagai PPAT, karena itu adalah izin yang terpisah.
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris 30 September 2026
- UU 2/2014 (perubahan atas UU 30/2004) 30 September 2026
- ahu.go.id (diuji langsung) 30 September 2026
PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, pejabat yang menyusun dan menandatangani akta untuk transaksi tanah. Jabatan ini diatur dalam PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sebagaimana diubah dengan PP 24/2016.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan daftar PPAT publik di atrbpn.go.id/daftar-ppat. Cari berdasarkan kantor pertanahan, dan Anda akan mendapatkan daftar nama, alamat kantor, dan status aktif atau tidak aktif, tanpa perlu login.
PP 24/2016 menyatakan bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
Kami tidak menemukan prosedur pengaduan terhadap PPAT yang diterbitkan. Karena Kementerian mengawasi PPAT, tanyakan kepada Kantor Pertanahan di wilayah kerja PPAT tersebut cara menyampaikan pengaduan.
Mintalah untuk melihat SK pengangkatan dan wilayah kerja yang tercakup di dalamnya. Tanyakan apakah PPAT akan memeriksa langsung sertifikat tanah ke kantor pertanahan sebelum akta ditandatangani. Tanyakan apakah PPAT tersebut adalah PPAT penuh atau PPAT Sementara (biasanya camat), karena keduanya memiliki cakupan yang berbeda menurut PP 37/1998.
- PP 24/2016 (mengubah PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT) 30 September 2026
- Daftar PPAT, ATR/BPN 30 September 2026
Agen properti dan perusahaannya (broker)
Usaha agen properti diatur sebagai kegiatan perdagangan: PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan Permendag 33/2025 tentang standar sektor perdagangan. Peraturan menyebut perusahaan agen sebagai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, disingkat P4: badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Orang yang bekerja dan bertanggung jawab pada P4 disebut Broker Properti (Permendag 33/2025, Lampiran I, standar KBLI 68200, butir 2 dan 4.1).
Permendag 33/2025 mulai berlaku pada 5 Oktober 2025 dan mencabut Permendag 51/2017, peraturan sebelumnya tentang perusahaan ini dan izin SIUP-P4 (Pasal 17 huruf a dan Pasal 18). Tulisan yang masih menguraikan SIUP-P4 menguraikan aturan yang sudah dicabut.
Menurut Kementerian Perdagangan, izinnya adalah NIB ditambah Sertifikat Standar. PP 28/2025 menempatkan usaha ini pada tingkat risiko menengah tinggi. Perusahaan memperoleh NIB, lalu Sertifikat Standar yang bertanda belum terverifikasi berdasarkan pernyataannya sendiri bahwa ia akan memenuhi standar; sertifikat itu hanya membolehkan persiapan. Setelah Kementerian Perdagangan memverifikasi dokumen, sertifikat bertanda telah diverifikasi, dan hanya NIB bersama sertifikat terverifikasi yang membolehkan perusahaan beroperasi dan berdagang (PP 28/2025 Pasal 132 ayat (1) sampai (6), Pasal 222 dan Pasal 223; Lampiran I.G, no. 1; Permendag 33/2025 Lampiran I, butir 5). Kementerian Perdagangan menyatakan dalam FAQ-nya bahwa menurut PP 5/2021 sebelumnya NIB saja sudah cukup, dan bahwa pemilik yang hanya menjual propertinya sendiri tidak perlu izin, sedangkan orang yang bertindak sebagai perantara perlu. PP 28/2025 juga menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di dalamnya tidak berlaku bagi pelaku usaha yang persyaratan dasar dan perizinan berusahanya telah terbit, terverifikasi, atau disetujui dan masih berlaku sebelum PP 28/2025 berlaku, kecuali ketentuan PP 28/2025 lebih menguntungkan pelaku usaha (Pasal 549 huruf a). Kami tidak menemukan teks yang menyatakan bagaimana hal ini sejalan dengan satu tahun yang diberikan Permendag 33/2025 kepada perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 (Pasal 16 huruf a, di bawah), sehingga naskah yang kami baca tidak memastikan apakah perusahaan agen lama tanpa sertifikat terverifikasi tidak memenuhi standar. Tanyakan kepada perusahaan agen izin mana yang dipakainya, dan tanyakan kepada Kementerian Perdagangan.
Setiap Broker Properti wajib memegang Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang kualifikasi 6 di bidang perantara perdagangan properti dan wajib berkewarganegaraan Indonesia. Perusahaan wajib memiliki paling sedikit satu manajer bersertifikat jenjang 7, dan setiap tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan (Lampiran I, butir 2, 4.2 dan 6). Broker tanpa sertifikat dan perusahaan yang berizin sebelum PP 28/2025 diberi waktu satu tahun sejak 5 Oktober 2025 untuk memenuhi standar (Pasal 16 huruf a). Kementerian Perdagangan menyebut 5 Oktober 2026 sebagai hari terakhir. Setelah hari itu perusahaan yang brokernya tidak semuanya bersertifikat tidak memenuhi standar.
Orang asing perseorangan tidak dapat memegang izin atas namanya sendiri, karena izin ini untuk badan hukum, dan tidak dapat bekerja sebagai Broker Properti, karena setiap broker wajib berkewarganegaraan Indonesia. Standar membolehkan jabatan manajer diisi warga negara asing, yang kemudian menyerahkan dokumen identitas keimigrasiannya. Daftar bidang usaha penanaman modal tidak melarang perusahaan milik asing (PT PMA): KBLI 68200 tidak ada di salah satu dari tiga lampirannya, sehingga masuk kategori sisa yang terbuka bagi semua penanam modal (Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021, Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2)). Penanam modal asing wajib berbentuk PT dan berupa usaha besar dengan investasi lebih dari Rp10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan (Pasal 7). Itu pembacaan kami atas daftar tersebut. Kami tidak memeriksa aturan izin kerja bagi manajer asing.
Peraturan memakai kode 2020, yaitu 68200. OSS menerapkan KBLI 2025 sejak 15 Juni 2026 dan memecah 68200 menjadi empat kode; perantara properti adalah 68210, Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat (Peraturan BPS 7/2025; tabel konversi OSS). Data OSS untuk lingkup perantara pada 68210 menunjukkan tingkat risiko menengah tinggi pada semua skala usaha, izin Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, dan Menteri Perdagangan sebagai pemegang kewenangan. FAQ Kementerian Perdagangan menyebut kode lain, 68120. Subgolongan 6812 dalam peraturan BPS adalah real estat nonhunian dan hanya memuat kode 68121 sampai 68127 dan 68129, sehingga 68120 bukan kode dalam KBLI 2025 dan kode dalam FAQ itu tampaknya keliru; peraturan BPS dan OSS menyebut 68210. Tanyakan kepada perusahaan agen kode apa yang tercantum di NIB-nya.
- Permendag 33/2025 (Standar Kegiatan Usaha sektor perdagangan), Pasal 16 sampai 18 dan Lampiran I, standar KBLI 68200 4 Oktober 2026
- PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 132, 222, 223, 549 dan 550 4 Oktober 2026
- PP 28/2025, Lampiran I.G, no. 1 (KBLI 68200) 4 Oktober 2026
- Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pasal 3 dan 7 (dengan Lampiran I sampai III) 4 Oktober 2026
- Perpres 49/2021 (mengubah Perpres 10/2021 dan lampirannya) 4 Oktober 2026
- Peraturan BPS 7/2025 tentang KBLI, subgolongan 6821 4 Oktober 2026
- OSS, konversi KBLI 68200 ke KBLI 2025 4 Oktober 2026
- OSS, KBLI 2025 68210 Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat 4 Oktober 2026
- Kementerian Perdagangan, Ditjen PDN, FAQ izin perantara perdagangan properti 4 Oktober 2026
- Kementerian Perdagangan, Ditjen PDN, berita 19 Mei 2026 tentang sertifikasi broker dan Pasal 16 4 Oktober 2026
Apa yang diwajibkan peraturan kepada agen
Perjanjian tertulis. Perusahaan wajib memiliki perjanjian tertulis dengan klien. Paling sedikit memuat para pihak dengan nomor identitasnya, nomor izin perusahaan serta broker yang terlibat dengan nomor sertifikatnya; jasa yang diperjanjikan; properti dengan nomor bukti kepemilikan, lokasi, spesifikasi dan kondisinya; hak dan kewajiban kedua belah pihak; komisi dalam nilai atau persentase, dengan tata cara dan jangka waktu pembayarannya; jangka waktu perjanjian; dan penyelesaian perselisihan, termasuk kompensasi jika suatu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Perusahaan wajib memastikan data dalam perjanjian sesuai dengan dokumen yang diterbitkan pejabat atau lembaga yang berwenang (Permendag 33/2025 Lampiran I, butir 6, angka 1).
Komisi. Untuk jual beli komisi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 persen dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa. Untuk sewa-menyewa paling sedikit 5 dan paling banyak 8 persen dari nilai transaksi. Untuk manajemen pengelolaan properti dan konsultansi investasi properti, besarnya ditetapkan dalam perjanjian tertulis. Perjanjian wajib memuat rincian biaya, termasuk pajak dan potongan biaya lainnya (angka 4). Besaran di luar kisaran itu tidak sesuai dengan standar. Perusahaan berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa, klien yang menggunakan jasanya, yang oleh peraturan didefinisikan sebagai pihak yang menggunakan jasa perusahaan, seperti penjual atau pemilik, pembeli, pemberi sewa, atau penyewa, sehingga pihak mana pun dapat menjadi yang membayar (butir 6, angka 4; butir 2, angka 7). Menurut pembacaan kami, sewa jangka panjang (hak sewa) adalah sewa-menyewa menurut hukum, karena KUHPerdata mendefinisikan sewa menyewa sebagai pemberian kenikmatan suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga (KUHPerdata Pasal 1548) dan Undang-Undang Pokok Agraria menggambarkan hak sewa sebagai penggunaan tanah milik orang lain untuk bangunan dengan membayar sewa (UUPA Pasal 44 ayat (1)), dan peraturan tidak memperlakukan sewa jangka panjang secara tersendiri, sehingga menurut bunyinya (angka 4 huruf b) kisaran 5 sampai 8 persen berlaku. Peraturan Bank Indonesia tentang pembayaran dalam rupiah mencantumkan biaya agen dalam penjualan properti di antara transaksi yang dicakupnya; lihat bagian rupiah pada Pembiayaan properti di Bali.
Nomor yang ditampilkan. Perusahaan wajib mencantumkan nomor izinnya di tempat usaha, di situs web dan aplikasinya, serta pada setiap publikasi, cetak maupun elektronik. Brokernya wajib menunjukkan tanda pengenal yang memuat nomor izin perusahaan, mereknya, lokasi usahanya, dan nomor sertifikat broker yang masih berlaku, dan perusahaan wajib menampilkan daftar tenaga ahlinya. Pasar daring yang memuat properti wajib meminta nomor-nomor ini dan menolak pendaftaran jika tidak diberikan (angka 2, 3 dan 6).
Uang. Layanan agen yang tercantum mencakup menerima tanda jadi atau uang muka dari pembeli, tetapi hanya atas persetujuan penjual atau pemilik (Lampiran I, butir 1, angka 2 huruf a, nomor 8). Setiap transaksi wajib memakai sistem pembayaran yang berlaku secara nasional (angka 5). Layanan yang tercantum juga mencakup menyiapkan perjanjian pendahuluan jual beli dan daftar kelengkapan dokumen untuk notaris atau PPAT; akta tanah itu sendiri dibuat PPAT, lihat di atas.
Yang dilarang. Perusahaan dilarang memberikan data yang tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau tidak mudah diakses publik. Perusahaan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan (angka 9). Perusahaan dilarang memfasilitasi pembiayaan properti berbasis urun dana yang terkait erat dengan profesinya, praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme, dan persaingan usaha tidak sehat (angka 5). Broker dilarang bekerja pada perusahaan lain (butir 6). Kami tidak menemukan aturan dalam peraturan ini tentang bertindak untuk pembeli dan penjual sekaligus. Perda Bali 4/2026 secara terpisah melarang bertindak sebagai perantara bagi pengaturan nominee; lihat Standar keterbukaan untuk pengembang.
Mitra di luar negeri. Perusahaan yang bekerja sama dengan pelaku usaha luar negeri yang menawarkan properti wajib melaporkan kerja sama itu kepada Menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian tertulis diterbitkan, dan perjanjiannya wajib dalam bahasa Indonesia atau dwibahasa (angka 1, ketentuan 5 dan 7). Pelaku usaha atau agen luar negeri yang menawarkan properti di luar Indonesia kepada klien di Indonesia wajib bermitra dengan perusahaan P4 atau broker Indonesia (angka 1, ketentuan 6). Teks tidak menyebut secara tegas bagaimana aturan ini berlaku ketika agen di luar negeri menjual properti di Bali. Jika agen Anda berada di luar negeri, tanyakan nomor izin perusahaan agen Indonesia dan siapa yang menandatangani perjanjian.
Pengawasan. Menteri Perdagangan, gubernur, dan bupati atau walikota mengawasi, dan di kawasan ekonomi khusus (KEK) kepala administratornya, atau di kawasan perdagangan bebas (KPBPB) kepala badan pengusahaannya, masing-masing sesuai kewenangannya (Pasal 11). Menjalankan usaha tanpa izin yang diwajibkan dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah seperti pemblokiran situs web atau penutupan lokasi usaha, dan denda administratif. Pelanggaran terhadap izin dapat dikenai teguran, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin (Pasal 14 ayat (1) dan (2)). Setiap tahun, paling lambat 30 April, perusahaan melapor kepada Menteri dengan daftar brokernya dan sertifikat mereka yang masih berlaku (butir 6, angka 7). Kami tidak menemukan prosedur pengaduan yang diterbitkan untuk pengaduan terhadap perusahaan agen.
Anti pencucian uang: apa yang akan ditanyakan agen kepada Anda
Perusahaan properti atau agen properti adalah pihak pelapor kepada PPATK, unit intelijen keuangan: UU 8/2010 Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 1, diulang dalam PP 43/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 sebagaimana diubah dengan PP 61/2021. Advokat, notaris, dan PPAT juga pihak pelapor (PP 43/2015 Pasal 3) untuk transaksi yang menyangkut pembelian dan penjualan properti (Pasal 8 ayat (1) sebagaimana diubah).
Agen wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa: mengidentifikasi Anda, memverifikasi apa yang Anda berikan, dan memantau transaksi Anda. Kewajiban ini berlaku pada saat hubungan usaha dimulai, untuk transaksi paling sedikit Rp100.000.000 atau setara dalam mata uang lain, ketika transaksi tampak mencurigakan, dan ketika agen meragukan informasi yang diberikan (UU 8/2010 Pasal 18 ayat (3); Peraturan PPATK 7/2017 Pasal 4). Aturan ini mencakup agen yang berizin maupun tidak berizin (Pasal 2 ayat (3)). Notaris dan PPAT menerapkan prinsip yang sama (PP 43/2015 Pasal 4).
Untuk perseorangan, agen mengumpulkan paling sedikit: nama lengkap; nomor kartu identitas, surat izin mengemudi, atau paspor; tempat dan tanggal lahir; kewarganegaraan; alamat pada kartu identitas, alamat terkini, dan, bagi orang asing, alamat di negara asal; pekerjaan; sumber dana; tujuan transaksi; dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk korporasi: namanya, nomor surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum, bentuk dan bidang usahanya, nomor izin usahanya, alamat terdaftarnya, sumber dana, siapa yang berwenang bertindak untuknya, siapa pemilik dan pengurusnya, pemilik manfaatnya, dan NPWP-nya (Peraturan PPATK 7/2017 Pasal 11 ayat (1) dan (2)). Agen juga wajib mengetahui apakah Anda bertindak untuk diri sendiri atau untuk pihak lain (Pasal 7 ayat (1)). Anda wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, sekurang-kurangnya identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi, beserta dokumen pendukungnya, dan hal yang sama tentang pihak lain yang untuknya Anda bertindak (UU 8/2010 Pasal 19 ayat (1) dan (2)). Bila tidak lengkap, agen wajib menolak transaksi itu (Pasal 20 ayat (3)).
Agen melaporkan kepada PPATK transaksi klien dengan mata uang rupiah atau mata uang lain yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000, paling lama 14 hari kerja (UU 8/2010 Pasal 27 ayat (1) dan (2); PP 43/2015 Pasal 7 ayat (2)); teksnya tidak menyebut bahwa transaksi itu harus tunai. Bila agen menduga suatu transaksi terkait pencucian uang atau pendanaan terorisme, dan meyakini bahwa melanjutkan pemeriksaan akan memberi tahu klien (tipping off), agen menghentikan pemeriksaan itu dan melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan (Peraturan PPATK 7/2017 Pasal 8). Agen yang tidak melapor dikenai sanksi administratif (UU 8/2010 Pasal 27 ayat (3)), dan pelaporan tidak melanggar kerahasiaan (Pasal 28). Permendag 33/2025 secara terpisah melarang perusahaan memfasilitasi pencucian uang.
Bersiaplah menerima pertanyaan ini saat Anda menandatangani perjanjian dengan agen, dan siapkan dokumen yang juga Anda berikan kepada notaris.
- UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 17 sampai 20, 27 dan 28 4 Oktober 2026
- PP 43/2015 tentang Pihak Pelapor, Pasal 2 sampai 8 4 Oktober 2026
- PP 61/2021 (mengubah Pasal 2 dan 8 PP 43/2015) 4 Oktober 2026
- Peraturan PPATK 7/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain, Pasal 2, 4, 7, 8 dan 11 4 Oktober 2026
Cara memeriksa agen atau perusahaan agen
Minta nama dan nomor izin perusahaan agen sebelum menyetujui apa pun. Menurut aturan, nomor itu dicantumkan di tempat usahanya, di situs web dan aplikasinya, dan pada setiap iklan, dan setiap broker membawa tanda pengenal dengan nomor itu dan nomor sertifikat (Permendag 33/2025 Lampiran I, butir 6, angka 2 dan 3).
Cari perusahaannya di AHU Online dan uji NIB-nya di OSS, seperti dijelaskan Periksa pengembang atau penjual sebelum membayar. Hasil OSS tidak menampilkan izinnya. Minta untuk melihat cetakan Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, periksa bahwa nama perusahaannya sama dan bahwa sertifikat itu mencantumkan keterangan telah diverifikasi; sertifikat bertanda belum terverifikasi hanya membolehkan perusahaan bersiap, bukan berdagang. Perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 mungkin memakai izin lama (lihat Agen properti dan perusahaannya (broker)): bila ia tidak dapat menunjukkan sertifikat terverifikasi, tanyakan izin mana yang dipakainya, tanyakan kepada Kementerian Perdagangan, dan beri tahu notaris Anda. Jangan menganggap sertifikat yang tidak ada sebagai bukti ke arah mana pun.
Minta nomor sertifikat broker dan periksa di formulir BNSP (bnsp.go.id/check-certification). Formulir itu menerima nomor sertifikat atau nomor blanko dan, menurut halamannya, menampilkan rincian sertifikat dan masa berlakunya. Halaman itu menyatakan datanya diperbarui secara berkala dan bahwa Anda harus menghubungi lembaga sertifikasi profesi penerbit sertifikat jika nomornya tidak ditemukan. Kami tidak menjalankan pencarian.
Baca perjanjian tertulis sebelum menandatangani: nomor izin dan nomor sertifikat, uraian properti, komisi dalam kisaran di atas, pajak dan potongan lain, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
Tanda yang bobotnya kecil. AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) adalah sebuah asosiasi perusahaan agen. Situsnya memuat pencarian anggota (Cari Anggota), yang mengembalikan kesalahan server pada alat kami pada 4 Oktober 2026, jadi kami tidak tahu apa yang ditampilkannya. Keanggotaan bukan izin dan tidak menggantikan pemeriksaan di atas. Daftar di portal, merek, kantor besar, atau riwayat panjang juga tidak membuktikan apa pun. Kami tidak menemukan pencarian publik atas perusahaan agen atau broker berdasarkan nama.
Apa yang tidak dapat Anda periksa sendiri, minta notaris memeriksanya sebelum Anda menandatangani.
- Permendag 33/2025, Lampiran I, standar KBLI 68200, butir 6 4 Oktober 2026
- PP 28/2025, Pasal 222, 223 dan 549 (tanda pada Sertifikat Standar; izin yang terbit sebelum PP 28/2025) 4 Oktober 2026
- BNSP, Sistem Verifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja Elektronik 4 Oktober 2026
- AREBI, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia 4 Oktober 2026
Pemeriksaan agen secara ringkas
Jika memakai agen: NIB perusahaan agen diuji di OSS, dan Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang telah diverifikasi ditunjukkan; bila perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 tidak dapat menunjukkannya, ia menyebut izin mana yang dipakainya dan notaris diberi tahu.
Nomor sertifikat kompetensi pada tanda pengenal broker diperiksa di BNSP.
Perjanjian tertulis dengan agen menyebut komisi, yaitu antara 2 dan 5 persen dari nilai untuk jual beli dan antara 5 dan 8 persen untuk sewa (menurut pembacaan kami, sewa jangka panjang termasuk sewa), dan memuat pajak serta potongan lain.
Uang muka kepada agen hanya dengan persetujuan penjual dan melalui sistem pembayaran nasional.
Advokat (pengacara)
Profesi advokat diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat. Seorang advokat dapat dikenai tindakan disiplin, antara lain, karena mengabaikan kepentingan kliennya atau berperilaku tidak patut (Pasal 6).
Tidak ada satu daftar resmi publik tunggal yang mencakup seluruh advokat di Indonesia. Setiap advokat bernaung pada suatu organisasi advokat, dan menurut Pasal 27 undang-undang tersebut, setiap organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan sendiri, baik di tingkat Daerah maupun Pusat. Kami tidak menemukan satu daftar pemerintah yang bisa dicari untuk memverifikasi seorang advokat, jadi tanyakan langsung kepada advokat tersebut organisasi mana yang menaunginya dan mintalah Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) miliknya.
Pengaduan terhadap advokat pertama tama diajukan ke Dewan Kehormatan Daerah dari organisasi advokat tempat ia bernaung, yang memutus pada tingkat pertama, lalu ke Dewan Kehormatan Pusat yang memutus pada tingkat banding.
Tanyakan organisasi advokat mana yang menaunginya, dan mintalah untuk melihat KTPA nya. Mintalah Berita Acara Sumpah dari pengadilan tinggi terkait, yang dimiliki oleh advokat yang telah disumpah secara sah. Tanyakan Dewan Kehormatan mana yang menjadi tempat Anda mengadu jika terjadi masalah. Sepakati honorarium dan lingkup pekerjaan secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
- UU 18/2003 tentang Advokat 30 September 2026
Arsitek
Profesi arsitek diatur dalam UU 6/2017 tentang Arsitek. Undang-undang ini menetapkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai Organisasi Profesi bagi arsitek, dan mewajibkan setiap arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebelum dapat berpraktik. Tata cara penerbitan dan pencabutan STRA diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP 15/2021), bukan dalam undang-undang itu sendiri (UU 6/2017 Pasal 13, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023).
STRA diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI), dewan yang dibentuk Organisasi Profesi (UU 6/2017 Pasal 1 angka 14 dan Pasal 34, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; PP 15/2021 Pasal 31 ayat (1)). Menurut undang-undang, dewan itu bersifat mandiri dan independen serta dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 34 ayat (1) dan (3)). Daftarnya ada di appv2.dewanarsitek.id/direktoristra. Formulir pencariannya bisa dibuka tanpa login, tetapi pencarian itu sendiri diblokir oleh CAPTCHA, sehingga kami tidak bisa memastikan seperti apa hasil pencariannya.
Arsitek yang melanggar ketentuan standar kinerja, STRA, atau kewajiban arsitek asing dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara Praktik Arsitek, atau pembekuan atau pencabutan STRA (UU 6/2017 Pasal 38 ayat (1), sebagaimana diubah dengan UU 6/2023).
Sanksi diberikan oleh Organisasi Profesi, yaitu organisasi profesi arsitek (Pasal 38 ayat (2)). Dewan Arsitek Indonesia adalah dewan yang dibentuk Organisasi Profesi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek (Pasal 1 angka 14 dan Pasal 34, sebagaimana diubah). Kami tidak menemukan ke mana pengaduan terhadap arsitek diajukan.
Mintalah untuk melihat nomor STRA yang masih berlaku. Tanyakan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas keselamatan dan keandalan bangunan, karena STRA mengaitkan tanggung jawab itu pada arsitek secara pribadi, bukan hanya pada firmanya. Tanyakan apakah desain akan melalui proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang memerlukan arsitek yang memegang Lisensi. Rumah sederhana boleh dirancang tanpa arsitek, tetapi proses PBG tetap dijalankan oleh arsitek berlisensi (UU 6/2017 Pasal 6A; PP 15/2021 Pasal 30); halaman tentang kontrak konstruksi menjelaskannya.
- UU 6/2017 tentang Arsitek 30 September 2026
- Ikatan Arsitek Indonesia, STRA 30 September 2026
- Direktori STRA, Dewan Arsitek Indonesia 30 September 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 25 (perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek: Pasal 1 angka 14, Pasal 5, 6, 6A, 13, 14, 34, 38 dan penghapusan Pasal 39) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 30 dan 31 6 Oktober 2026
Perusahaan dan tenaga kerja konstruksi
Jasa konstruksi diatur dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja). Perusahaan konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan setiap tenaga kerja atau insinyur perorangan dalam suatu proyek wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Sejak perubahan Cipta Kerja, undang-undang menyatakan bahwa sertifikasi SBU diterbitkan melalui pemerintah pusat, dan SKK diregistrasi oleh Kementerian PU. Nama LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) sendiri tidak disebut dalam teks undang-undang, tetapi LPJK adalah badan yang menjalankan sertifikasi ini dalam praktiknya, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
LPJK menyediakan formulir publik untuk memeriksa SKK tenaga kerja di lpjk.pu.go.id/cek-tkk-di-bujk, berdasarkan kata kunci serta NIK atau nama. Formulir ini bisa dibuka tanpa login, tetapi pencariannya diblokir oleh CAPTCHA, sehingga kami tidak melakukan pencarian dan tidak bisa memastikan hasilnya. LPJK juga menjalankan pencarian badan usaha, berdasarkan NPWP atau nama, di lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index; halaman itu memuat pemeriksaan sejenis bahwa pengunjung adalah manusia, dan kami tidak menjalankan pencarian. Sertifikat badan usaha (SBU) tercantum sebagai salah satu layanan di perizinan.pu.go.id, tetapi kami tidak bisa memastikan apakah daftar tersebut bisa dicari publik tanpa login.
Undang-undang membatasi Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi dengannya hanya pada pembangunan untuk kepentingan umum, dan hanya bila Penyedia Jasa itu tidak dipilih melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik (Pasal 44, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023). Peraturan pelaksana mendefinisikan pembangunan itu sebagai pembangunan bangunan yang berdampak terhadap kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat (PP 22/2020 Pasal 72 ayat (3); PP 14/2021 hanya mengubah ayat (2)); kami tidak menemukan yang menerapkan aturan itu pada rumah pribadi. Sejak perubahan Cipta Kerja, bekerja tanpa SKK yang disyaratkan dapat berujung pada penghentian dari lokasi kerja, dan mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikat dapat berujung pada denda atau penghentian sementara bagi pemberi kerja (Pasal 99).
LPJK, di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, mengelola SBU dan SKK. LPJK menjalankan layanan pengaduan di SIKI yang memerlukan login; kami tidak memastikan apakah LPJK menindaklanjuti pengaduan pemilik pribadi (lihat halaman tentang kontrak konstruksi).
Mintalah untuk melihat nomor SBU perusahaan dan nomor SKK penanggung jawab teknis pekerjaan di proyek Anda. Tanyakan apakah klasifikasi dan kualifikasi SBU itu benar-benar sesuai dengan jenis pekerjaan, misalnya bangunan gedung dibandingkan pekerjaan sipil. Tanyakan siapa Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam kontrak. Mintalah untuk melihat Perizinan Berusaha jasa konstruksi perusahaan tersebut (Perizinan Berusaha, yang ditunjukkan dengan NIB, dan SBU: UU 2/2017 Pasal 26 sampai 30, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023). Kontrak, pengawasan, serah terima, dan kegagalan bangunan ada di halaman tentang kontrak konstruksi.
- UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi 30 September 2026
- UU 6/2023 (Cipta Kerja, mengubah UU 2/2017) 30 September 2026
- Cek TKK di BUJK, LPJK 30 September 2026
- perizinan.pu.go.id 30 September 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 52 angka 20 (Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 72 ayat (3) 6 Oktober 2026
- LPJK, Pencarian Badan Usaha 6 Oktober 2026
Akuntan publik
Akuntan publik diatur dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik. Pengawasan merupakan kewenangan Menteri Keuangan (Pasal 51), yang dapat memeriksa langsung seorang Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik (KAP), atau mendelegasikan tugas tersebut. Dalam praktiknya, tugas yang didelegasikan itu dijalankan oleh PPPK, unit Kementerian Keuangan untuk pembinaan profesi keuangan; istilah PPPK sendiri tidak digunakan dalam teks UU 2011.
Kementerian Keuangan menyediakan daftar publik, Find-ProfKeu, di find-profkeu.kemenkeu.go.id/Ap/PeriksaAp untuk Akuntan Publik perorangan dan /Ap/PeriksaKap untuk KAP mereka. Keduanya bisa dicari berdasarkan nama dan nomor registrasi, tanpa perlu login, dan menampilkan status seperti aktif, cuti, dibekukan, atau dicabut.
Asosiasi profesi, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), diberi wewenang berdasarkan Pasal 44 untuk menyusun standar profesi, menyelenggarakan ujian profesi, menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan, dan melakukan reviu mutu terhadap pekerjaan anggotanya. Seorang akuntan publik dilarang membocorkan kerahasiaan klien berdasarkan Pasal 29 ayat (1); pelanggaran ini dapat berujung pada pencantuman dalam daftar orang tercela dan, berdasarkan Pasal 53, pada peringatan tertulis, pembatasan jasa yang boleh diberikan, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda.
Pengaduan terhadap akuntan publik atau KAP disampaikan ke PPPK, Kementerian Keuangan, yang menjalankan kewenangan pengawasan Menteri.
Mintalah nomor registrasi dan nama KAP tempat mereka berpraktik, agar Anda bisa memeriksa sendiri statusnya di find-profkeu.kemenkeu.go.id. Tanyakan apakah izin mereka saat ini aktif, atau sedang dalam pembatasan tertentu. Tanyakan siapa rekan penanggung jawab (engagement partner) untuk audit atau laporan spesifik yang Anda andalkan.
- UU 5/2011 tentang Akuntan Publik 30 September 2026
- Find-ProfKeu, Kementerian Keuangan 30 September 2026
Konsultan pajak
Konsultan pajak diregistrasi dan diberi izin oleh Kementerian Keuangan. Situs SIKOP milik Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa situs itu berisi informasi konsultan pajak yang resmi terdaftar di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan menyediakan daftar publik, SIKOP, di sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan, yang bisa dicari berdasarkan NPWP, nama, alamat, atau Nomor KEP, tanpa perlu login. Daftar ini menampilkan status Aktif, Ditegur, Dibekukan, atau Dicabut, dan mencantumkan 8.937 entri saat kami mengujinya. Daftar yang sama juga tersedia di find-profkeu.kemenkeu.go.id/Kp/PeriksaKp.
PPPK, Kementerian Keuangan, mengawasi konsultan pajak dan dapat menetapkan status Ditegur, Dibekukan, atau Dicabut, yang menjadi dasar pengaduan terhadap konsultan pajak.
Mintalah NPWP mereka dan periksa statusnya di sikop.kemenkeu.go.id sebelum mulai bekerja sama. Tanyakan tingkat izin yang mereka miliki (A, B, atau C) dan apakah itu mencakup jenis pekerjaan pajak yang Anda butuhkan. Tanyakan langsung apakah status mereka saat ini Aktif, atau pernah Ditegur atau Dibekukan.
- SIKOP, Kementerian Keuangan 30 September 2026
- Find-ProfKeu, Kementerian Keuangan (cermin konsultan pajak) 30 September 2026
Insinyur
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), asosiasi profesi bagi insinyur, menyatakan di situsnya sendiri bahwa setiap insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang diterbitkan oleh PII, berdasarkan UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.
Kami tidak menemukan alat publik tanpa login untuk memverifikasi STRI seorang insinyur. Situs PII menjelaskan STRI dan SKIP (Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional), tetapi sistem anggota yang kami temukan, di updmember.pii.or.id, memerlukan login.
Kami tidak bisa memastikan prosedur pengaduan untuk insinyur dalam riset ini. Tanyakan langsung ke PII mengenai prosedurnya, dan mintalah data keanggotaan PII dari insinyur tersebut sebagai titik awal.
Mintalah untuk melihat nomor STRI dan disiplin keinsinyuran yang terdaftar. Tanyakan apakah mereka memiliki SKIP, dan pada level apa (Pratama, Madya, atau Utama).
- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) 30 September 2026
Konsultan perizinan
'Konsultan perizinan' bukan profesi berlisensi di Indonesia. Kami mencari undang-undang khusus profesi ini, badan pengawas, dan daftar publik untuk pekerjaan ini, dan tidak menemukan satu pun.
Ini berarti seorang konsultan perizinan tidak bisa diperiksa terhadap daftar pemerintah mana pun, karena memang tidak ada. Pemeriksaan yang paling mendekati adalah registrasi usaha konsultan itu sendiri (NIB), yang bisa Anda cari di OSS, dan, secara terpisah, apakah profesional berlisensi yang benar-benar mengerjakan bagian pekerjaan yang diatur, seperti notaris, PPAT, atau arsitek, sudah terdaftar dengan benar, dengan menggunakan bagian-bagian di atas.
Tidak ada badan pengaduan khusus untuk konsultan perizinan. Sengketa dengan konsultan semacam ini adalah persoalan konsumen atau kontrak biasa.
Tanyakan izin usaha (NIB) apa yang dimiliki perusahaan konsultan itu sendiri. Untuk bagian pekerjaan yang memerlukan profesi berlisensi, seperti notaris, PPAT, atau arsitek, mintalah nama profesional tersebut agar Anda bisa memverifikasinya sendiri. Mintalah kesepakatan tertulis mengenai lingkup pekerjaan, biaya, dan apa yang terjadi jika izin tidak selesai sesuai janji.
- OSS (Online Single Submission) 30 September 2026