Sebelum Anda menandatangani: ringkasan dari notaris Anda
Terakhir diperiksa 30 September 2026
Apa isi lembar ini
Notaris Anda memberikan lembar ini pada pertemuan pertama, sebelum Anda membayar uang muka atau menandatangani akta jual beli (AJB).
Notaris Anda bersikap netral. Undang-undang mewajibkan notaris bertindak jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak: tugasnya adalah membuat akta dengan benar, bukan mewakili Anda atau penjual.
Lembar ini berisi informasi umum. Ini bukan nasihat hukum untuk transaksi Anda secara khusus.
Tujuh pemeriksaan lengkap, beserta sistem resmi yang membantu Anda menjalankannya, ada di respekbali.com/check/.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 30 September 2026
Tujuh pemeriksaan
Penjual dan notaris. Cari perusahaannya di AHU Online, notarisnya di Ikatan Notaris Indonesia, dan PPAT-nya di daftar PPAT ATR/BPN.
Hak atas tanah. Periksa bidang tanahnya di BHUMI ATR/BPN, dan minta notaris Anda mengecek sertipikatnya di kantor pertanahan.
Tata ruang dan sawah. Periksa tata ruangnya di GISTARU RTR Online, dan minta konfirmasi tertulis bahwa tanah itu bukan sawah yang dilindungi.
Izin usaha. Periksa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kode KBLI-nya di OSS.
Izin bangunan dan usaha. Lacak persetujuan bangunan (PBG atau IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di SIMBG, serta izin yang dicantumkan OSS untuk kode KBLI-nya.
Banjar dan desa adat. Tanyakan banjar dan desa adat tempat tanah itu berada, dan minta surat dari desa adat.
Siapa yang memeriksa angkanya. Angka pendapatan sebaiknya berasal dari akuntan publik berizin, dan penjual sebaiknya tidak ada di daftar peringatan OJK.
Tanda bahaya
Orang lain ditawarkan sebagai pemegang hak atas tanah untuk Anda. Pengaturan nomine seperti ini dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026.
Rumah untuk pembeli asing ditawarkan di bawah batas harga minimal kepemilikan asing di Bali: Rp5.000.000.000 untuk rumah tapak, Rp2.000.000.000 untuk satuan rumah susun.
Imbal hasil tetap dijanjikan untuk sesuatu yang secara hukum adalah pembelian properti.
Properti sudah menerima tamu berbayar tetapi tidak memiliki izin usaha (NIB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anda didesak menandatangani, atau membayar uang muka, sebelum sempat menjalankan pemeriksaan.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 14 30 September 2026
- Kepmen ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, Diktum Ketiga 30 September 2026
Sebelum menandatangani akta
Kantor kami meminta jeda paling sedikit 7 hari antara pemberian lembar ini dan penandatanganan akta jual beli (AJB), agar Anda atau notaris Anda dapat menjalankan ketujuh pemeriksaan. Ini adalah praktik kantor kami, bukan kewajiban hukum.
Tanyakan kepada notaris apa pun di lembar ini, atau di dalam akta, yang belum jelas bagi Anda.
Tanda tangan
Pembeli: nama, tanda tangan, tanggal
Kantor notaris: nama, tanda tangan, tanggal
respekbali.com
Informasi umum, bukan nasihat hukum.