Masyarakat
Mengapa Bali diatur seperti ini.
Bali memiliki desa adat, undang-undang sendiri, serta aturan untuk tempat suci dan sawah berundak. Halaman ini memuat apa yang dikatakan naskah resmi tentang alasannya, lengkap dengan nomor dan pasalnya, dan mengutip nilai-nilai yang dinyatakannya.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini menguraikan sebuah kerangka. Setiap pernyataan adalah isi naskah yang disebut dengan nomor dan pasalnya. Halaman ini tidak menilai apakah kerangka itu tepat atau bagaimana jalannya dalam praktik.
Jika sebuah naskah menyatakan suatu nilai, seperti Tri Hita Karana atau Sad Kerthi, kami mengutip naskahnya dan menyebut naskah mana. Kutipan berbahasa Indonesia ada dalam tanda petik. Naskah bahasa Indonesia adalah yang berlaku.
Setiap desa adat dan setiap subak memiliki aturan tertulisnya sendiri (awig-awig dan pararem), dan aturan itu berbeda dari satu ke yang lain. Tidak ada bagian halaman ini yang menyajikan aturan atau kebiasaan satu desa sebagai aturan seluruh Bali. Apa arti kerangka ini bagi bidang tanah dan tetangga Anda adalah pertanyaan untuk banjar atau desa adat Anda sendiri.
Untuk siapa berwenang atas apa, baca Siapa berwenang atas apa di Bali. Untuk aturan provinsi yang dihadapi pembeli, baca Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal. Untuk kehidupan sehari-hari di samping banjar, baca Hidup di samping komunitas adat di Bali; apa yang diminta banjar dari tetangga ada di halaman Iuran banjar dan upacara serta Mendaftar di Bali: yang diminta negara dan yang diminta desa. Glosarium menjelaskan istilahnya, dan halaman Kapan kantor di Bali tutup memuat hari raya Bali.
Undang-Undang Dasar
UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bunyinya ada di Pasal 18B ayat (2), yang ditambahkan oleh perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Pasal 28I ayat (3) menambahkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati "selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
Pasal 18 ayat (6) memberi pemerintahan daerah hak menetapkan peraturan daerah (Perda) untuk melaksanakan otonomi. Bagian mengingat Perda Bali 4/2019 tentang Desa Adat, yang memuat dasar hukum tempat Perda itu bertumpu, menyebutnya lebih dulu.
Hukum nasional tentang desa dan desa adat
UU 6/2014 tentang Desa menetapkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional "yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Pengertian itu mencakup desa dan desa adat (Pasal 1 angka 1). Pasal 6 ayat (1) menyebut dua jenis, Desa dan Desa Adat, dan ayat (2) menyebut bahwa penyebutannya disesuaikan dengan yang berlaku di daerah setempat. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengulang pengertian itu (Pasal 1 angka 43) dan menyatakan bahwa di daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa, dengan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan tentang desa (Pasal 371).
Satu bab tersendiri, Bab XIII (Pasal 96 sampai dengan 103), mengatur desa adat. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan menetapkannya menjadi Desa Adat (Pasal 96). Syaratnya: kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun fungsional; dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 97 ayat (1)). Syarat terakhir dipenuhi jika kesatuan itu tidak mengancam kedaulatan dan integritas negara dan substansi norma hukum adatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 97 ayat (4)).
Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 98 ayat (1)). Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga dapat melakukan penataan Desa Adat, dan penataan itu ditetapkan dalam Perda yang disertai lampiran peta batas wilayah (Pasal 101). Kewenangan desa adat berdasarkan hak asal usul (Pasal 103) antara lain pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, pelestarian nilai sosial budaya, penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan musyawarah, dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban berdasarkan hukum adat.
Pasal-pasal UU 6/2014 ini berlaku seperti ketika ditetapkan. UU 6/2023 (Cipta Kerja) menetapkan ulang Pasal 1 dengan pengertian yang sama dan mengubah Pasal 87, dan UU 3/2024 mengubah pasal-pasal lain, tidak ada yang Pasal 6 atau Pasal 96 sampai dengan 103. Peraturan pelaksanaannya kini PP 16/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang menggantikan PP 43/2014 beserta perubahannya. Pasal 33-nya mengulang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul. Pasal 177-nya menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat dalam satu wilayah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi menetapkan pengakuan yang lintas kabupaten/kota, dan keduanya menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat nomor register. Pasal 178 ayat (1) menyatakan bahwa perlindungan diberikan melalui penataan dalam bentuk Desa adat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 1, Pasal 6 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 103 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33, Pasal 177 dan Pasal 178 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 43, Pasal 236 ayat (4) dan Pasal 371 6 Oktober 2026
Undang-undang untuk Bali sendiri
UU 15/2023 tentang Provinsi Bali diundangkan pada 4 Mei 2023 dan menggantikan UU 64/1958 yang membentuk Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Pasal 11). Pertimbangannya menyatakan bahwa undang-undang 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, dan bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan kekayaan budaya dan kearifan lokal daerah. Pasal 2 menetapkan 14 Agustus 1958 sebagai tanggal pembentukan Provinsi Bali.
Penjelasannya menyatakan bahwa undang-undang 1958 bersandar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan undang-undang tahun 1957 tentang pokok pemerintahan daerah, dan "tidak lagi mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Bali, terutama dalam memelihara kebudayaan". Penjelasan itu menyebut bahwa adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta sistem nilai. Undang-undang baru ini dibentuk untuk menyempurnakan dasar hukum, mengakui karakteristik Provinsi Bali, dan menguatkan pemajuan kebudayaan dan desa adat di Bali.
Pasal 5 ayat (1) menyebut dua karakteristik provinsi, Tri Hita Karana dan Sad Kerthi (dikutip di bawah). Pasal 6 berbunyi: "Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Penjelasan Pasal 6 mendefinisikan desa adat sebagai kesatuan masyarakat adat Bali yang mempunyai satu kesatuan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya Bali dengan batas wilayah "sama atau berbeda dari desa" menurut undang-undang tentang desa, memiliki struktur kelembagaan tersendiri, dan berwenang menyelenggarakan urusan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya Bali dengan bersandarkan kearifan lokal.
Pasal 7 menyatakan bahwa pembangunan Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik tersebut, dengan pendekatan yang memadukan alam, manusia, dan kebudayaan, "dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal", dalam rangka mewujudkan prinsip negara yang "berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan". Pasal 8 memungkinkan Pemerintah Pusat memberi dukungan dana untuk kebudayaan, desa adat, dan subak melalui provinsi, dan memungkinkan provinsi memperoleh dana dari pungutan bagi wisatawan asing dan dari kontribusi sah lain yang tidak mengikat untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pungutan itu sendiri ada di halaman Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal.
Visi dan haluan pembangunan provinsi
Perda Bali 4/2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (haluan pembangunan 100 tahun) menyatakan visi daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", yang dijalankan melalui "Pola Pembangunan Semesta Berencana" (Menimbang huruf a, Pasal 3). Pasal 3 menyebut tujuannya: memberi arah dan strategi pemerintahan dan pembangunan Bali yang fundamental "untuk secara konsisten memuliakan serta menyucikan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali", dalam satu kesatuan wilayah: "Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola".
Haluan itu menyatakan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi (Pasal 1 angka 6). Haluan itu mendefinisikan "Masyarakat Bali" sebagai setiap orang yang tercatat resmi bertempat tinggal di Bali, meliputi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu (Pasal 1 angka 10). Kewajiban yang dibebankannya kepada kepala pemerintahan dan lampiran arahannya dibahas di halaman Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal dan tidak diulang di sini.
Perda 4/2019 tentang Desa Adat: tujuan dan asas
Halaman Siapa berwenang atas apa di Bali memuat apa yang dikatakan Perda Bali 4/2019 tentang Desa Adat di Bali mengenai wilayah, tanah, aturan, dan keputusan. Bagian ini menambahkan alasan dan asas yang dinyatakan Perda itu sendiri. Pertimbangannya menyatakan bahwa Desa Adat tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri, dan telah memberikan kontribusi sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertimbangan itu menyebut Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat "berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu", sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pertimbangan itu juga menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti (Menimbang huruf a sampai c). Pasal 102 mencabut keduanya.
Pasal 2 memuat tiga belas asas pengaturan Desa Adat, masing-masing dalam bahasa Bali dan bahasa Indonesia. Di antaranya padumpada (keadilan), manyama braya (kekeluargaan), gilik-saguluk (kebersamaan), parasparo (musyawarah), salunglung sabayantaka (kegotongroyongan), sarwaada (keberagaman), Bali mawacara (kesatuan Bali), dan sareng-sareng (partisipasi).
Pasal 3 ayat (1) memuat sembilan tujuan. Tiga yang pertama: memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sudah ada dengan keberagamannya "sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia"; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa Adat dalam sistem ketatanegaraan; dan memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal "secara sakala dan niskala". Pasal 5 memberi Desa Adat status sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali.
Pasal 21 menetapkan tugas Desa Adat untuk mewujudkan "kasukretan", yaitu ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sakala dan niskala. Tugasnya (Pasal 22) antara lain mengatur, mengurus, dan mengayomi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi (huruf e), menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan (huruf j), dan melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan (huruf l).
Tri Hita Karana dan Sad Kerthi dalam naskah
Tiga naskah resmi mendefinisikan kedua nilai itu: UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1), Perda 4/2019 Pasal 1 angka 27 dan 28 serta Pasal 6, dan Perda 4/2023 Pasal 1 angka 7. Kami mengutip apa yang dikatakan masing-masing dan tidak menambahkan apa pun.
Tri Hita Karana. UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf a menyebutnya "filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan", yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan, "berdasarkan pengorbanan suci (yadnya)". Perda 4/2019 Pasal 1 angka 27 merumuskannya sebagai sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbakti kepada Tuhan, mengabdi pada sesama umat manusia, dan menyayangi alam lingkungan, dengan dasar yadnya yang sama.
Perda 4/2019 menjadikan tiga hubungan itu tiga unsur pokok Desa Adat (Pasal 6 ayat (1)): Parahyangan, hubungan harmonis dengan Hyang Widhi Wasa (Pasal 7); Pawongan, sistem sosial kemasyarakatan yang harmonis antar Krama di wewidangan (Pasal 8); dan Palemahan, hubungan yang harmonis antara Krama dengan lingkungan di wewidangan (Pasal 10). Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Tri Hita Karana mencakup rasa bhakti kepada Tuhan, kebersamaan, kepedulian, dan kesetiakawanan (punia) antara Krama dengan sesama, serta keserasian, keselarasan, dan kewelas-asihan (asih) terhadap alam dan lingkungan.
Sad Kerthi. UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutnya nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya penyucian enam hal. Perda 4/2019 Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Tri Hita Karana bersumber darinya, yaitu "6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali". Perda 4/2023 Pasal 1 angka 7 memuat keenam hal yang sama, masing-masing sebagai "Penyucian dan Pemuliaan". Tabel memuat keenamnya menurut rumusan UU 15/2023 dan Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28.
Rumusan Sad Kerthi dalam naskah-naskah itu tidak sama. Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28, yang diulang dalam Penjelasannya, menggambarkan keenamnya sebagai upaya, di antaranya membangun kualitas sumber daya manusia (jana kerthi) dan keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi). Pasal 6 ayat (3) Perda yang sama, UU 15/2023, dan Perda 4/2023 menyebut jana kerthi sebagai penyucian manusia dan jagat kerthi sebagai penyucian alam semesta. Kami mencatat kedua rumusan dan tidak menemukan naskah yang menyatakan mana yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 2 dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 6 Oktober 2026
Keenam Sad Kerthi menurut rumusan naskah
Kutipan menurut rumusan naskah berbahasa Indonesia. Nama sebagaimana dieja dalam naskah.
| Nama | UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b | Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28 |
|---|---|---|
| Atma kerthi | penyucian jiwa | upaya untuk menyucikan jiwa |
| Segara kerthi | penyucian laut beserta pantai | menjaga kelestarian laut beserta pantai |
| Danu kerthi | penyucian sumber air | menjaga kelestarian danau sebagai sumber air bersih |
| Wana kerthi | penyucian tumbuh-tumbuhan | menjaga kelestarian hutan sebagai sumber air bersih |
| Jana kerthi | penyucian manusia | membangun kualitas sumber daya manusia |
| Jagat kerthi | penyucian alam semesta | keharmonisan sosial dan alam yang dinamis |
- Nama
- Atma kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian jiwa
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- upaya untuk menyucikan jiwa
- Nama
- Segara kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian laut beserta pantai
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- menjaga kelestarian laut beserta pantai
- Nama
- Danu kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian sumber air
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- menjaga kelestarian danau sebagai sumber air bersih
- Nama
- Wana kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian tumbuh-tumbuhan
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- menjaga kelestarian hutan sebagai sumber air bersih
- Nama
- Jana kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian manusia
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- membangun kualitas sumber daya manusia
- Nama
- Jagat kerthi
- UU 15/2023 Pasal 5 ayat (1) huruf b
- penyucian alam semesta
- Perda 4/2019 Pasal 1 angka 28
- keharmonisan sosial dan alam yang dinamis
Rencana tata ruang dan tempat suci
Perda Bali 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 (RTRW) menyatakan dalam pertimbangannya bahwa ia melaksanakan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi (Menimbang huruf a). Pasal 2 menyatakan bahwa rencana itu disusun berdasarkan asas "yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana", antara lain keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanjutan, keterbukaan, serta kepastian hukum dan keadilan. Pasal 5 menyebut tujuannya: ruang wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, dan produktif sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif, "dalam rangka menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana".
Pasal 4 ayat (6) menyatakan bahwa wilayah daratan yang direncanakan, dan sebagian wilayah perairan pesisir, "mencakup total Wewidangan Desa Adat di seluruh Bali berdasarkan konsep kearifan lokal Bali".
Rencana itu menyebut tempat suci dalam definisinya. Pasal 1 angka 45: Kawasan Suci adalah kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut, dan pantai. Angka 46: Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994. Angka 108 mendefinisikan Bhisama itu sebagai norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita Parisada sebagai pedoman tentang kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara rinci dalam kitab suci.
Pasal 33 ayat (1) dan (2) menempatkan kedua jenis kawasan itu dalam "kawasan kearifan lokal", bagian dari kawasan perlindungan setempat. Pasal 33 ayat (3) memerinci Kawasan Suci: gunung dari lereng kaki sampai puncak; empat danau yang disebut namanya; pertemuan aliran dua sungai di wilayah provinsi; pantai yang dimanfaatkan untuk kegiatan adat, kegiatan spiritual, dan melasti; kawasan perairan laut untuk kegiatan yang sama; dan mata air yang difungsikan sebagai pengambilan air suci. Untuk pura, rinciannya diserahkan kepada RTRW dan RDTR kabupaten/kota (Pasal 33 ayat (6)).
Aturan membangun di dekat tempat-tempat ini, seperti radius zona pura dan batas tinggi, ada di bagian zona pura pada halaman Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal, serta pada halaman izin membangun dan halaman zona dan warna peta. Halaman ini tidak mengulanginya.
Subak menurut pengakuan negara dan UNESCO
Perda Bali 9/2012 tentang Subak (17 Desember 2012) mendefinisikan subak dalam Pasal 1 angka 4 sebagai "organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang". UU 15/2023 (Penjelasan Pasal 6) dan rencana tata ruang (Perda 2/2023 Pasal 1 angka 112) memakai kata-kata yang hampir sama.
Pertimbangan Perda itu menyatakan bahwa subak, sebagai bagian dari budaya Bali dan organisasi sosial, "perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya", dan dilestarikan "berdasarkan falsafah Tri Hita Karana" (Menimbang huruf a dan b). Pasal 2 menyatakan bahwa subak berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan konsep Tri Hita Karana "dijiwai Agama Hindu". Pasal 7 memberi subak kedudukan sebagai organisasi tradisional yang mengayomi masyarakat adat Bali di bidang pertanian dan pengairan.
Setiap subak harus memiliki awig-awig, yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan (Pasal 9). Awig-awig dibuat dan disahkan oleh krama subak dan dicatatkan di kantor Bupati/Walikota (Pasal 10). Perubahan batas dan fungsi palemahan subak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan krama subak, setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota yang bersangkutan (Pasal 5 ayat (1)); aturan lahan pertanian dalam Perda 4/2026 ada di halaman Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal. Perda menyebut hubungan kerja antara prajuru subak dengan Desa Dinas/Kelurahan, Desa Pakraman (nama lama desa adat), dan lembaga lain "bersifat koordinatif dan konsultatif" (Pasal 14).
UU 15/2023 Pasal 6 menyerahkan subak, seperti desa adat, kepada Perda Provinsi Bali, dan Pasal 8 ayat (2) memungkinkan Pemerintah Pusat mendukung dana untuk kebudayaan, desa adat, dan subak melalui provinsi. Rencana tata ruang menetapkan Kawasan Subak Bali Landscape sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya (Pasal 48 ayat (2) huruf b) dan sebagai kawasan strategis sesuai ratifikasi internasional, yaitu kawasan warisan dunia Subak lansekap budaya Bali (Pasal 48 ayat (3) huruf a). Kebijakannya untuk kawasan warisan budaya adalah melindungi dan memuliakan pelestarian sumber air dan sistem pertanian berbasis Subak yang lestari sebagai pelindungan kearifan lokal Bali (Pasal 61).
Pada 2012 UNESCO mencatat Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy dalam Daftar Warisan Dunia. Properti itu terdiri dari lima situs beserta pura airnya, seluas 19.519,9 ha dengan zona penyangga 1.454,8 ha, menurut kriteria (iii), (v), dan (vi). Uraian UNESCO menyatakan bahwa subak "reflects the philosophical concept of Tri Hita Karana", yang digambarkannya sebagai pemaduan alam roh, dunia manusia, dan alam, dan mencatat bahwa sebagian besar subak memiliki awig-awig tertulis yang memuat hak dan kewajiban anggota.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak (JIDHAT Bali) 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 2 dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 6 Oktober 2026
- UNESCO World Heritage Centre: Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy 6 Oktober 2026
Mengapa orang asing berhadapan dengan dua sistem
Naskah-naskah di atas tidak menyebut orang asing. Naskah itu membentuk dua jenis desa. UU 6/2014 Pasal 6 ayat (1) menyatakan ada dua jenis desa, Desa dan Desa Adat, dan UU 15/2023 beserta Penjelasannya menyatakan bahwa di Bali terdapat desa adat dan subak serta bahwa wilayah desa adat dapat sama atau berbeda dari desa menurut undang-undang tentang desa. Jadi pada satu bidang tanah, desa dinas dan desa adat dapat memiliki batas yang berbeda.
Keduanya, menurut kata-kata naskah, bagian dari satu sistem negara. Undang-undang desa menyebut desa dan desa adat "diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia", dan Perda 4/2019 Pasal 1 angka 14 menyatakan hal yang sama tentang pemerintahan desa adat.
Orang di wewidangan desa adat terdiri dari tiga golongan: Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu (Perda 4/2019 Pasal 8 ayat (2)). Tamiu adalah orang selain dua golongan pertama yang berada di wewidangan untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di desa adat setempat (Pasal 1 angka 12). Definisi itu tidak menyebut kewarganegaraan; halaman Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal menjelaskan cara kami membacanya bagi pemilik asing. Tamiu memiliki swadharma dan swadikara terbatas dalam bidang Pawongan dan Palemahan, yang diatur dalam awig-awig dan/atau pararem (Pasal 9). Awig-awig berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu (Pasal 1 angka 29).
Satu kewajiban ditujukan kepada semua orang, bukan hanya anggota. Perda 4/2019 Pasal 12 berbunyi: "Setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di Palemahan Desa Adat wajib menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban".
Sisi hukum Bali menghitung orang yang tinggal di Bali sebagai bagian dari masyarakat Bali: haluan pembangunan mendefinisikan masyarakat Bali sebagai setiap orang yang tercatat resmi bertempat tinggal di Bali, termasuk Tamiu (Perda 4/2023 Pasal 1 angka 10). Sisi negara, hukum nasional tentang tanah, izin, pajak, dan keimigrasian, berlaku di seluruh Indonesia dan diuraikan di halaman Siapa berwenang atas apa di Bali.
Di samping desa adat ada badan ketiga untuk lahan pertanian, yaitu subak, dengan anggota dan awig-awig sendiri (Perda 9/2012). Perda menyatakan hubungannya dengan desa dinas dan desa adat bersifat koordinatif dan konsultatif. Apa yang diminta banjar dari tetangga diuraikan di halaman Iuran banjar dan upacara serta Mendaftar di Bali: yang diminta negara dan yang diminta desa; kehidupan sehari-hari di samping komunitas ada di Hidup di samping komunitas adat di Bali.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 1, Pasal 6 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 103 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 2 dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
Peraturan provinsi Bali lainnya, dan di mana panduan ini membahasnya
Halaman ini tidak mengulang apa yang sudah dikatakan halaman-halaman ini tentang naskah di bawah.
| Naskah | Tentang apa | Di mana panduan ini membahasnya |
|---|---|---|
| Perda Bali 4/2019 tentang Desa Adat di Bali | Wilayah, tanah, aturan, dan keputusan desa adat | Siapa berwenang atas apa di Bali |
| Perda Bali 4/2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan | Haluan pembangunan 100 tahun, kewajibannya bagi kepala pemerintahan, dan lampirannya | Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal |
| Perda Bali 2/2023 tentang RTRW Provinsi Bali | Tinggi bangunan, zona pura, sempadan, air tanah | Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal; Membangun rumah di Bali: KKPR, PBG dan SLF; Zona dan warna peta di Bali |
| Perda Bali 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali | Pendaftaran dan standar usaha pariwisata | Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal |
| Perda Bali 2/2025 yang mengubah Perda Bali 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing | Pungutan wisatawan asing | Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal |
| Perda Bali 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine | Alih fungsi lahan pertanian produktif dan kepemilikan nomine atasnya | Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal; Aturan menurut tanggal |
- Naskah
- Perda Bali 4/2019 tentang Desa Adat di Bali
- Tentang apa
- Wilayah, tanah, aturan, dan keputusan desa adat
- Di mana panduan ini membahasnya
- Siapa berwenang atas apa di Bali
- Naskah
- Perda Bali 4/2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan
- Tentang apa
- Haluan pembangunan 100 tahun, kewajibannya bagi kepala pemerintahan, dan lampirannya
- Di mana panduan ini membahasnya
- Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal
- Naskah
- Perda Bali 2/2023 tentang RTRW Provinsi Bali
- Tentang apa
- Tinggi bangunan, zona pura, sempadan, air tanah
- Di mana panduan ini membahasnya
- Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal; Membangun rumah di Bali: KKPR, PBG dan SLF; Zona dan warna peta di Bali
- Naskah
- Perda Bali 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
- Tentang apa
- Pendaftaran dan standar usaha pariwisata
- Di mana panduan ini membahasnya
- Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal
- Naskah
- Perda Bali 2/2025 yang mengubah Perda Bali 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing
- Tentang apa
- Pungutan wisatawan asing
- Di mana panduan ini membahasnya
- Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal
- Naskah
- Perda Bali 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine
- Tentang apa
- Alih fungsi lahan pertanian produktif dan kepemilikan nomine atasnya
- Di mana panduan ini membahasnya
- Aturan Bali sendiri untuk membangun dan tinggal; Aturan menurut tanggal
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 6 Oktober 2026
Apa yang tidak dikatakan naskah, dan apa yang belum kami pastikan
UU 15/2023 Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa karakteristik yang disebut dalam ayat (1), Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, "dikecualikan karena alasan keagamaan". Penjelasan hanya menyatakan "Cukup jelas" untuk Pasal 5. Kami tidak menemukan naskah yang menyatakan apa atau siapa yang dikecualikan, dan kami tidak membaca lebih jauh dari bunyinya.
Perda 4/2019 merumuskan Sad Kerthi dengan dua cara (lihat di atas), dan kami tidak menemukan naskah yang menyatakan mana yang berlaku.
Perda 4/2019 mencantumkan peraturan yang menjadi dasarnya pada bagian "Mengingat", termasuk UU 23/2014 tetapi bukan UU 6/2014. Penjelasannya mengutip Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar serta Pasal 236 ayat (4) UU 23/2014. UU 6/2014 Pasal 98 ayat (1) menempatkan penetapan Desa Adat dalam Perda Kabupaten/Kota, dan Pasal 101 memungkinkan provinsi melakukan penataan desa adat dengan Perda. Kami menyebut bunyi naskah dan tidak menarik kesimpulan.
PP 16/2026 dibaca di sini hanya untuk Pasal 33, 177, dan 178, dari salinan pindaian di JDIH BPK yang lapisan teksnya memuat kesalahan. Periksa naskah aslinya sebelum mengandalkan nomor pasal.
Salinan Perda 9/2012 di JDIH BPK dan di portal provinsi JIDHAT memuat kata "Rancangan" di atas judul. Salinan itu juga memuat blok tanda tangan 17 Desember 2012, nomor dalam lembaran daerah (Lembaran Daerah 2012 Nomor 9) dan Penjelasan. Catatan JDIH BPK menyebut statusnya berlaku dan tidak mencantumkan perubahan. Di JDIH BPK kami tidak menemukan Perda provinsi tentang subak yang lebih baru. Beberapa kabupaten memiliki Perda subak sendiri, misalnya Perda Kabupaten Gianyar 9/2013 tentang Subak, yang belum kami baca.
Halaman ini membaca naskah. Kami belum membaca awig-awig desa adat atau subak mana pun, peraturan gubernur yang dibuat berdasarkan Perda 4/2019 selain yang dikutip halaman lain, lampiran haluan pembangunan, atau rencana tata ruang kabupaten. Rekan penulis dari Bali belum meninjau halaman ini, jadi bacalah sebagai draf.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pasal 2 dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 1, Pasal 6 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 103 6 Oktober 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33, Pasal 177 dan Pasal 178 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak (JDIH BPK) 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak (JIDHAT Bali) 6 Oktober 2026