Respek Bali
ENIDRU

Pulau

Standar keterbukaan untuk pengembang.

Sepuluh bidang, untuk satu proyek dan satu tahap, masing-masing dengan dokumen yang membuktikannya dan tempat resmi untuk memeriksanya sendiri. Respek Bali tidak memverifikasi apa pun di halaman ini dan tidak memberi lencana.

Terakhir diperiksa 6 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Apa ini

Ini adalah formulir keterbukaan yang terbuka dan sukarela, diisi pengembang untuk satu proyek dan satu tahap, lalu dipublikasikan di situsnya sendiri.

Pengembang mana pun dapat menggunakannya. Tidak ada aturan yang mewajibkan pengembang mempublikasikannya, dan tidak ada yang melarangnya.

Sebagai pembeli, Anda dapat meminta keterbukaan ini kepada pengembang sebelum membayar apa pun, bahkan jika pengembang belum mempublikasikannya.

Respek Bali tidak memeriksa apa pun di halaman ini, tidak mendukung pengembang mana pun, tidak memberi lencana, dan tidak mempublikasikan daftar siapa yang menggunakannya. Pengembang menyatakan faktanya; Anda memeriksanya sendiri, menggunakan sumber resmi di bawah ini.

Sepuluh bidang

Sepuluh bidang, secara berurutan. Dokumen bukti mendukung pernyataannya; kolom pemeriksaan menyebut sistem resmi untuk mengujinya sendiri, jika ada. Cara memeriksa pengembang di sistem-sistem ini langkah demi langkah: lihat halaman “Memeriksa pengembang atau penjual”.

Sepuluh bidang
BidangYang dinyatakan pengembangDokumen buktiTempat memeriksa
Proyek dan tahapNama proyek, lokasi atau nomor persilnya, dan tahap mana yang dicakup keterbukaan iniTidak ada. Pernyataan pada halaman ini sendiri yang menjadi buktinyaTidak ada pemeriksaan resmi. Tanyakan kepada pengembang apakah ada tahap atau proyek lain
PengembangNama dan jenis badan hukum (PT atau PT PMA), nomor NIB, nomor pengesahan AHUAkta pendirian, SK AHU, NIBOSS (NIB) dan AHU Online (nama dan alamat)
Hak atas tanahHak terdaftar (SHM, HGB, Hak Pakai atau HPL), nomor sertifikat dan pemegangnya, atau, untuk sewa, jangka waktu sewa dan siapa pemegang hak yang mendasarinyaSertifikat tanah, perjanjian sewaBHUMI, ATR/BPN
ZonasiKesesuaian KKPR atau RDTR, dan pernyataan bahwa lahan bukan lahan produktif yang dilindungiDokumen KKPRGISTARU, ATR/BPN
Persetujuan bangunanNomor PBG, dan status SLF (SLF baru ada setelah bangunan selesai)PBG, dan, jika sudah terbit, SLFSIMBG
Penyelesaian dan serah terimaTanggal penyelesaian, jadwal PPJB dan serah terima, apa yang terjadi jika terlambat atau dibatalkan, dan apakah pengembang berkomitmen pada laporan kemajuan triwulananPPJB itu sendiriTidak ada pemeriksaan resmi. Laporan triwulanan yang dijanjikan adalah pemeriksaannya sendiri yang berkelanjutan
Uang pembeliMana yang berlaku: jaminan pembangunan, pembayaran bertahap, atau tidak ada keduanya, dinyatakan secara terus terangSurat dukungan bank atau bukan bankTidak ada daftar resmi. Mintalah untuk melihat suratnya sendiri
Pernyataan nomine dan imbal hasilBukan pengaturan nomine, dan tidak ada imbal hasil yang dijanjikan atau dijamin. Jika ditawarkan program sewa, nama operatornya, NIB dan KBLI-nyaTidak ada selain pernyataan itu sendiriWaspada Investasi, OJK
Notaris, PPAT dan agenNama notaris dan PPAT beserta wilayah kerjanya, dan, jika menggunakan agen, NIB agensi serta nomor sertifikat kompetensi brokernyaTidak ada selain registrasi para profesional itu sendiriDaftar PPAT, ATR/BPN
Proyek yang telah selesaiProyek pengembang yang telah selesai, masing-masing dengan nomor PBG dan SLF-nya sendiriTidak ada selain nomor-nomor ituSIMBG
Bidang
Proyek dan tahap
Yang dinyatakan pengembang
Nama proyek, lokasi atau nomor persilnya, dan tahap mana yang dicakup keterbukaan ini
Dokumen bukti
Tidak ada. Pernyataan pada halaman ini sendiri yang menjadi buktinya
Tempat memeriksa
Tidak ada pemeriksaan resmi. Tanyakan kepada pengembang apakah ada tahap atau proyek lain
Bidang
Pengembang
Yang dinyatakan pengembang
Nama dan jenis badan hukum (PT atau PT PMA), nomor NIB, nomor pengesahan AHU
Dokumen bukti
Akta pendirian, SK AHU, NIB
Bidang
Hak atas tanah
Yang dinyatakan pengembang
Hak terdaftar (SHM, HGB, Hak Pakai atau HPL), nomor sertifikat dan pemegangnya, atau, untuk sewa, jangka waktu sewa dan siapa pemegang hak yang mendasarinya
Dokumen bukti
Sertifikat tanah, perjanjian sewa
Tempat memeriksa
BHUMI, ATR/BPN
Bidang
Zonasi
Yang dinyatakan pengembang
Kesesuaian KKPR atau RDTR, dan pernyataan bahwa lahan bukan lahan produktif yang dilindungi
Dokumen bukti
Dokumen KKPR
Tempat memeriksa
GISTARU, ATR/BPN
Bidang
Persetujuan bangunan
Yang dinyatakan pengembang
Nomor PBG, dan status SLF (SLF baru ada setelah bangunan selesai)
Dokumen bukti
PBG, dan, jika sudah terbit, SLF
Tempat memeriksa
SIMBG
Bidang
Penyelesaian dan serah terima
Yang dinyatakan pengembang
Tanggal penyelesaian, jadwal PPJB dan serah terima, apa yang terjadi jika terlambat atau dibatalkan, dan apakah pengembang berkomitmen pada laporan kemajuan triwulanan
Dokumen bukti
PPJB itu sendiri
Tempat memeriksa
Tidak ada pemeriksaan resmi. Laporan triwulanan yang dijanjikan adalah pemeriksaannya sendiri yang berkelanjutan
Bidang
Uang pembeli
Yang dinyatakan pengembang
Mana yang berlaku: jaminan pembangunan, pembayaran bertahap, atau tidak ada keduanya, dinyatakan secara terus terang
Dokumen bukti
Surat dukungan bank atau bukan bank
Tempat memeriksa
Tidak ada daftar resmi. Mintalah untuk melihat suratnya sendiri
Bidang
Pernyataan nomine dan imbal hasil
Yang dinyatakan pengembang
Bukan pengaturan nomine, dan tidak ada imbal hasil yang dijanjikan atau dijamin. Jika ditawarkan program sewa, nama operatornya, NIB dan KBLI-nya
Dokumen bukti
Tidak ada selain pernyataan itu sendiri
Tempat memeriksa
Waspada Investasi, OJK
Bidang
Notaris, PPAT dan agen
Yang dinyatakan pengembang
Nama notaris dan PPAT beserta wilayah kerjanya, dan, jika menggunakan agen, NIB agensi serta nomor sertifikat kompetensi brokernya
Dokumen bukti
Tidak ada selain registrasi para profesional itu sendiri
Tempat memeriksa
Daftar PPAT, ATR/BPN
Bidang
Proyek yang telah selesai
Yang dinyatakan pengembang
Proyek pengembang yang telah selesai, masing-masing dengan nomor PBG dan SLF-nya sendiri
Dokumen bukti
Tidak ada selain nomor-nomor itu
Tempat memeriksa
SIMBG

Hak atas tanah

Hukum Indonesia menyebutkan sejumlah hak atas tanah yang terdaftar, antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan (Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA, Pasal 16).

Hak sewa termasuk dalam daftar yang sama, tetapi ia adalah perjanjian pribadi antara dua pihak, bukan hak yang tercatat di kantor pertanahan pada tingkat yang sama dengan Hak Milik, HGB atau Hak Pakai. Jika suatu proyek ditawarkan di atas hak sewa, tanyakan hak terdaftar apa yang mendasarinya, dan berapa lama jangka waktu sewa itu sendiri.

Suatu proyek juga dapat berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL), yaitu hak pengelolaan dan bukan hak milik. Tanyakan badan mana yang memegang HPL di bawah proyek itu dan dengan syarat apa.

  1. UU 5/1960 (UUPA) 30 September 2026

Zonasi dan persetujuan bangunan

Sejak 2021, kesesuaian penggunaan lahan suatu proyek dengan rencana tata ruang setempat harus dikonfirmasi melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), berdasarkan aturan penataan ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Di wilayah yang sudah memiliki rencana detail (RDTR), pemeriksaan dilakukan terhadap RDTR tersebut.

Sejak 2026, hukum Bali juga melindungi lahan produktif secara langsung: Peraturan Daerah Provinsi Bali 4/2026 melarang alih fungsi Lahan Produktif ke penggunaan lain, dengan pengecualian terbatas untuk kebijakan strategis nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan relokasi bencana.

Persetujuan bangunan berpindah dari IMB lama menjadi dokumen bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sertifikat terpisah, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), menegaskan bangunan yang selesai layak digunakan. SLF baru dapat ada setelah bangunan benar-benar selesai, sehingga proyek yang masih dalam pembangunan belum memiliki SLF adalah hal yang wajar, bukan tanda bahaya dengan sendirinya.

  1. PP 21/2021 (penataan ruang) 30 September 2026
  2. UU 6/2023 (Cipta Kerja, mengubah UU 1/2011 dan UU 20/2011) 30 September 2026
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali 4/2026, JDIH Bali 30 September 2026

Penyelesaian, serah terima dan keterlambatan

Sebelum rumah atau unit apartemen yang masih dalam pembangunan dapat dipasarkan sama sekali, pengembang harus sudah memiliki jaminan pembangunan dari bank atau lembaga bukan bank. Sebelum PPJB (perjanjian pendahuluan jual beli) dapat ditandatangani, kepastian tanah, PBG yang telah terbit, dan keterbangunan sekurang-kurangnya 20 persen juga harus terpenuhi (PP 12/2021, Pasal 22C dan 22I).

PPJB itu sendiri wajib memuat jadwal pembangunan, penandatanganan PPJB dan serah terima, serta apa yang terjadi jika terlambat atau dibatalkan (PP 12/2021, Pasal 22F sampai 22L). Jika pengembang melewati jadwal yang telah diumumkannya sendiri, pembeli dapat membatalkan dan berhak atas pengembalian dana penuh dalam 30 hari, dengan denda untuk setiap hari keterlambatan pengembalian itu sendiri.

Laporan kemajuan triwulanan tidak diwajibkan oleh hukum Indonesia. Ini adalah komitmen sukarela dalam standar ini: pengembang yang terus mempublikasikannya menyampaikan sesuatu kepada Anda, dan pengembang yang berhenti juga menyampaikan sesuatu.

  1. PP 12/2021 (mengubah PP 14/2016) 30 September 2026

Ke mana uang pembeli mengalir

Hukum Indonesia tidak mewajibkan rekening escrow untuk proyek yang masih dalam pembangunan. Uang yang dibayarkan pada tahap pemasaran menjadi bagian dari harga; uang itu tidak wajib disimpan di rekening terpisah.

Yang diwajibkan hukum lebih sempit: surat dukungan bank atau bukan bank untuk pembangunan, yang harus sudah dimiliki sebelum pemasaran (PP 12/2021, Pasal 22C), dan batas tegas seberapa banyak dana yang dapat ditarik pengembang lebih awal: tidak lebih dari 80 persen dari harga sebelum persyaratan PPJB terpenuhi (Pasal 22L).

Pengembang yang tidak mengungkapkan jaminan maupun pembayaran bertahap, dan menyatakan secara terus terang bahwa keduanya tidak ada, tetap menyampaikan sesuatu yang nyata kepada Anda: tidak ada mekanisme yang melindungi uang Anda sebelum bangunan selesai.

  1. PP 12/2021 (mengubah PP 14/2016) 30 September 2026

Pengaturan nomine dan imbal hasil yang dijanjikan

Mengalihkan tanah Hak Milik kepada pemilik manfaat warga negara asing lewat pengaturan nomine batal demi hukum: tanahnya jatuh kepada negara, dan pihak asing itu bahkan tidak dapat menuntut kembali uang yang telah dibayarkan (UUPA, Pasal 26 ayat 2).

Peraturan Daerah Bali 4/2026 secara terpisah melarang menjadi perantara atau fasilitator bagi pengaturan nomine (Pasal 14). Sanksinya sendiri bersifat administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin; Perda ini merujuk setiap sanksi pidana kepada peraturan perundang-undangan lain, bukan kepada dirinya sendiri.

Menerima uang dengan imbalan imbal hasil tetap yang dijanjikan dapat mengarah pada penghimpunan dana tanpa izin menurut hukum perbankan (UU 10/1998, Pasal 46), apa pun nama yang diberikan pada pengaturannya. Jika suatu program sewa ditawarkan bersamaan dengan proyek, mintalah nama operatornya, NIB dan kode KBLI-nya, agar Anda dapat memeriksanya seperti usaha lainnya.

  1. UU 5/1960 (UUPA) 30 September 2026
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali 4/2026, JDIH Bali 30 September 2026
  3. UU 10/1998 (mengubah UU 7/1992, Perbankan) 30 September 2026

Notaris, PPAT dan agen

PPAT, pejabat pembuat akta tanah, memiliki daftar resmi yang bisa dicari publik tanpa login di atrbpn.go.id/daftar-ppat, dicari menurut kantor pertanahan. Tidak ada alat pencarian publik setara untuk notaris; tanyakan langsung SK pengangkatan dan wilayah kerjanya.

Perusahaan agen properti memerlukan nomor induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan setiap broker perorangan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang berlaku; broker yang belum memilikinya dan perusahaan agen yang berizin sebelum PP 28/2025 diberi waktu satu tahun sejak 5 Oktober 2025 untuk memenuhi standar, yang berakhir pada 5 Oktober 2026 (Permendag 33/2025 Pasal 16 huruf a; rinciannya ada di Cara memeriksa seorang profesional). Berdasarkan peraturan yang sama, setiap marketplace daring yang menampilkan listing properti wajib menunjukkan NIB agensi dan nomor sertifikat kompetensi brokernya pada listing itu, meskipun belum ada satu daftar publik yang bisa dicari berdasarkan nama agen itu sendiri.

  1. Daftar PPAT, ATR/BPN 30 September 2026
  2. Permendag 33/2025 30 September 2026
  3. PP 28/2025 (Pasal 132, 222, 223 dan 549) 4 Oktober 2026

Aturan standar ini

Keterbukaan ini ditulis untuk satu proyek dan satu tahap. Ia tidak menyatakan apa pun tentang proyek atau tahap lain dari pengembang yang sama. Mintalah halaman terpisah untuk masing-masing.

Brosur, gambar rendering, opini hukum yang dibuat oleh pengacara penjual sendiri, surat desa, NIB sendirian, atau kata-kata pengajuan sudah diajukan tidak menggantikan keterbukaan ini. Lihat apa yang tidak setara dengan keterbukaan ini di bawah.

Respek Bali tidak memverifikasi apa pun di halaman ini, tidak mendukung pengembang mana pun, dan tidak memberi lencana. Ia tidak mempublikasikan daftar siapa yang menggunakan standar ini.

Jika pengembang berhenti mempublikasikan pembaruan triwulanannya, itu sendiri menyampaikan sesuatu kepada Anda. Respek tidak mengejar pengembang agar terus mempublikasikan; kesunyian itu adalah sinyal bagi pembeli untuk dibaca sendiri.

Apa yang tidak menggantikan keterbukaan ini

Brosur penjualan atau gambar rendering, sedetail apa pun.

Opini hukum atau surat uji tuntas yang dipesan oleh pengacara atau notaris penjual sendiri; dokumen itu tidak diperoleh oleh atau untuk Anda.

Surat desa adat atau bukti pembayaran banjar. Ini adalah kebiasaan nyata yang sering dipraktikkan, tetapi bukan izin pemerintah.

NIB sendirian, tanpa KKPR, PBG dan SLF proyek itu sendiri.

Kata-kata pengajuan sudah diajukan atau sedang diproses, untuk PBG, SLF atau KKPR. Tidak satu pun dari ini memiliki bobot sampai dokumennya benar-benar terbit.

Janji imbal hasil yang disampaikan lewat pesan atau percakapan.

Cara menggunakan ini

Jika Anda pengembang: isi templat di respekbali.com/disclosure-template/, satu formulir untuk setiap proyek dan tahap, lalu publikasikan di situs Anda sendiri. Perbarui sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Jika Anda pembeli: mintalah keterbukaan ini sebelum membayar apa pun, termasuk uang muka. Jangan hanya percaya kata pengembang untuk setiap pemeriksaan; gunakan sendiri sumber resmi di atas.

Satu hal yang masih terbuka: aturan prapenjualan dalam PP 12/2021 ditulis untuk rumah dan unit apartemen yang dijual sebelum selesai dibangun. Apakah aturan itu juga mencakup vila yang dijual di atas hak sewa adalah pertanyaan nyata yang belum terjawab. Tanyakan kepada notaris Anda sendiri bagaimana aturan ini berlaku untuk transaksi Anda.