Respek Bali
ENIDRU

Pulau

Kota Denpasar, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang

Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Kantor: Kota Denpasar

Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.

BPHTB di Kota Denpasar

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.

BPHTB di Kota Denpasar
Kabupaten atau kotaTarifNilai tidak kena pajak (NPOPTKP)Peraturan
Kota Denpasar5%Rp80.000.000Perda Kota Denpasar 5/2023
Kabupaten atau kota
Kota Denpasar
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
  1. BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026

Rencana tata ruang

Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.

Rencana detail tata ruang (RDTR): status

RDTR yang sudah ditetapkan mencakup 100,00 % wilayah Kota Denpasar (12.589 dari 12.589 ha, hitungan daftar itu sendiri).

Daftar tidak mencantumkan rencana lain yang sedang disusun untuk wilayah ini.

  1. Progres RTRW dan RDTR di Provinsi Bali, versi 24 September 2026 (Dinas PUPRPKP Bali) (membuka tab baru) 4 Oktober 2026

Langkah berikutnya

Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.