Pulau
Kabupaten Badung, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang
Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.
Kantor: Kabupaten Badung
Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.
- Kantor pertanahan (BPN)Administrasi pertanahan ATR/BPN. Kantor pertanahan kabupaten dan kota menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan hak atas tanah.Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (membuka tab baru)Jl. Dewi Saraswati No.3, Seminyak, Kec. Kuta, Kabupaten BadungSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Kantor perizinan (DPMPTSP)Perizinan berusaha melalui OSS dan bantuan pengajuan izin.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (membuka tab baru)Pusat Pemerintah, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351Telepon: (0361) 471 525 9Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Persetujuan bangunan (PBG dan SLF)Pemeriksaan teknis PBG dan sertifikat laik fungsi melalui SIMBG.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung (membuka tab baru)Jl. Raya Lukluk - Sempidi, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali 80351Telepon: 0361 9009401Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Majelis Desa AdatMajelis desa adat untuk wilayah ini.Majelis Desa Adat Kabupaten BadungJalan Gunung Saru, Babakan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten BadungSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)Satu gedung dengan loket beberapa kantor. Periksa loket yang tersedia sebelum datang.Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung (membuka tab baru)Pusat Pemerintahan Kab. Badung (Mangupraja Mandala)Loket yang dipastikan ada di sini: Kantor pertanahan (BPN), Kantor perizinan (DPMPTSP). Mungkin ada loket lain.Sumber, diperiksa 2 Oktober 2026 (membuka tab baru)
BPHTB di Kabupaten Badung
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.
| Kabupaten atau kota | Tarif | Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) | Peraturan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Badung | 5% | Rp80.000.000 | Perda Kab. Badung 7/2023 |
- Kabupaten atau kota
- Kabupaten Badung
- Tarif
- 5%
- Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
- Rp80.000.000
- Peraturan
- Perda Kab. Badung 7/2023
- BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026
Rencana tata ruang
Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.
- RDTR Kecamatan Kuta, Perbup Badung 8/2021 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: DPUPR Badung. Revisi sedang berjalan: tanyakan kepada kantor kabupaten teks mana yang berlaku. Ditetapkan 1 Maret 2021.
- RDTR Kecamatan Kuta Selatan, Perbup Badung 59/2021 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: DPUPR Badung. Revisi sedang berjalan: tanyakan kepada kantor kabupaten teks mana yang berlaku. Berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2021. Ditetapkan 20 Oktober 2021.
- RDTR Kecamatan Kuta Utara, Perbup Badung 9/2021 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: DPUPR Badung. Revisi sedang berjalan: tanyakan kepada kantor kabupaten teks mana yang berlaku. Ditetapkan 1 Maret 2021.
- RDTR WP Mengwi, Perbup Badung 34/2022 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: peraturan.bpk.go.id. Ditetapkan 19 Juli 2022.
- RDTR WP Abiansemal, Perbup Badung 6/2023 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: peraturan.bpk.go.id. Ditetapkan 17 Februari 2023.
- RDTR WP Petang, Perbup Badung 28/2023 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: peraturan.bpk.go.id. Ditetapkan 16 Agustus 2023.
- RTRW Kabupaten Badung 2025-2045, Perda Badung 4/2025 (membuka tab baru)Rencana tata ruang wilayah seluruh kabupaten (RTRW). Teks: peraturan.bpk.go.id. Ditetapkan 21 April 2025.
- GISTARU RTR Online (membuka tab baru)Penampil rencana tata ruang ATR/BPN, termasuk RDTR yang sudah tersedia.
- GISTARU RDTR Interaktif (membuka tab baru)Penampil RDTR milik ATR/BPN, untuk rencana yang sudah dimuat di dalamnya.
Rencana detail tata ruang (RDTR): status
RDTR yang sudah ditetapkan mencakup 100,00 % wilayah Kabupaten Badung (39.804 dari 39.804 ha, hitungan daftar itu sendiri). Daftar itu mencantumkan rencana berikut sebagai sedang disusun atau direvisi.
| Rencana, sesuai nama dalam daftar | Tahap | Tanggal |
|---|---|---|
| RDTR Kec Kuta | RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dijadwalkan | 1 Oktober 2026 |
| RDTR Kec Kuta Selatan | RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dilaporkan sudah berlangsung | 1 Oktober 2026 |
| RDTR Kec Kuta Utara | RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dijadwalkan | 5 Oktober 2026 |
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kec Kuta
- Tahap
- RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dijadwalkan
- Tanggal
- 1 Oktober 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kec Kuta Selatan
- Tahap
- RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dilaporkan sudah berlangsung
- Tanggal
- 1 Oktober 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kec Kuta Utara
- Tahap
- RDTR yang sudah ditetapkan sedang direvisi; konsultasi publik pertama dijadwalkan
- Tanggal
- 5 Oktober 2026
Langkah berikutnya
Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.
- Peta: Kabupaten BadungBatas kabupaten, kecamatan dan desa di seluruh Bali, lahan sawah dilindungi (LSD) dan sempadan pantai 100 m indikatif. Informasi umum, bukan nasihat hukum.
- Periksa properti: tujuh langkahTujuh pemeriksaan sebelum Anda menandatangani pembelian atau sewa tanah atau vila di Bali, dengan layanan resmi yang membantu Anda memeriksanya.
- Izin membangun: KKPR, PBG, SLFApa yang diminta hukum Indonesia untuk membangun rumah di Bali: KKPR, PBG, SLF, tenggat, tanah sewa, membangun tanpa PBG, IMB lama, tinggi dan sempadan.
- Zona dan warna petaArti kode dan warna zona pada rencana tata ruang, cara membaca tabel kegiatan yang diizinkan, dan tempat memeriksa zona sebidang tanah. Informasi umum.
- Pajak dan biaya pembelianPajak dan biaya membeli, menyewa atau membangun di Bali: BPHTB, PPh, PPN, batas biaya PPAT dan notaris, biaya dan waktu kantor pertanahan, PBB, sertipikat-el.
- Sengketa dan pengaduanKe mana membawa sengketa tanah di Bali: kantor pertanahan, pengadilan, Ombudsman, polisi, notaris, pengembang, desa adat. Tenggat, batas, dan celah hukum.
- Kapan kantor tutupLibur nasional, cuti bersama dan hari suci di Bali saat kantor pemerintah bisa tutup, untuk merencanakan akta, pengecekan tanah dan perizinan.
- Glosarium istilah properti BaliDefinisi sederhana istilah tanah, perizinan, pajak, dan desa adat dalam transaksi properti di Bali, dari AJB sampai zonasi, beserta hukum yang mendasarinya.