Pulau
Kabupaten Karangasem, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang
Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.
Kantor: Kabupaten Karangasem
Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.
- Kantor pertanahan (BPN)Administrasi pertanahan ATR/BPN. Kantor pertanahan kabupaten dan kota menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan hak atas tanah.Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem (membuka tab baru)Jalan Jendral Sudirman Nomor 12A, Kelurahan Karangasem-Kecamatan KarangasemSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Kantor perizinan (DPMPTSP)Perizinan berusaha melalui OSS dan bantuan pengajuan izin.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem (membuka tab baru)Jalan Gajah Mada, Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional, Lantai 1, AmlapuraTelepon: (0363) 23564Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Persetujuan bangunan (PBG dan SLF)Pemeriksaan teknis PBG dan sertifikat laik fungsi melalui SIMBG.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten KarangasemSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Majelis Desa AdatMajelis desa adat untuk wilayah ini.Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten KarangasemSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)Satu gedung dengan loket beberapa kantor. Periksa loket yang tersedia sebelum datang.MPP KarangasemLoket yang dipastikan ada di sini: Kantor perizinan (DPMPTSP). Mungkin ada loket lain.Sumber, diperiksa 2 Oktober 2026 (membuka tab baru)
BPHTB di Kabupaten Karangasem
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.
| Kabupaten atau kota | Tarif | Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) | Peraturan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Karangasem | 5% | Rp80.000.000 | Perda Kab. Karangasem 8/2023 |
- Kabupaten atau kota
- Kabupaten Karangasem
- Tarif
- 5%
- Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
- Rp80.000.000
- Peraturan
- Perda Kab. Karangasem 8/2023
- BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026
Rencana tata ruang
Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.
- RDTR Kawasan Perkotaan Amlapura, Perbup Karangasem 6/2023 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR), mencakup sebagian wilayah ini. Belum terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Karangasem. Ditetapkan 1 Maret 2023.
- RDTR WP Karangasem, Perbup Karangasem 5/2024 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Sudah terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Karangasem. Ditetapkan 1 April 2024.
- RDTR WP Kecamatan Abang, Perbup Karangasem 13/2025 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Belum terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Karangasem. Ditetapkan 28 April 2025.
- RDTR Kecamatan Sidemen, Perbup Karangasem 14/2025 (membuka tab baru)Rencana detail tata ruang (RDTR). Belum terintegrasi dengan OSS. Teks: JDIH Karangasem. Ditetapkan 28 April 2025.
- RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, Perda Karangasem 17/2012 (diubah Perda 17/2020) (membuka tab baru)Rencana tata ruang wilayah seluruh kabupaten (RTRW). Teks perubahan 2020: JDIH Karangasem; Perda asli 17/2012 ditetapkan 17 Desember 2012. Sedang direvisi (daftar provinsi 24 September 2026). Ditetapkan 23 Desember 2020.
- RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, Perda Karangasem 17/2012 (teks asli) (membuka tab baru)Rencana tata ruang wilayah seluruh kabupaten (RTRW), teks asli yang diubah pada 2020. Teks: JDIH Karangasem. Ditetapkan 17 Desember 2012.
- GISTARU RTR Online (membuka tab baru)Penampil rencana tata ruang ATR/BPN, termasuk RDTR yang sudah tersedia.
- GISTARU RDTR Interaktif (membuka tab baru)Penampil RDTR milik ATR/BPN, untuk rencana yang sudah dimuat di dalamnya.
Rencana detail tata ruang (RDTR): status
RDTR yang sudah ditetapkan mencakup 22,75 % wilayah Kabupaten Karangasem (19.102 dari 83.932 ha, hitungan daftar itu sendiri). Daftar itu mencantumkan rencana berikut sebagai sedang disusun atau direvisi.
| Rencana, sesuai nama dalam daftar | Tahap | Tanggal |
|---|---|---|
| RDTR WP Kubu | Ditunda menunggu revisi RTRW kabupaten | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Bebandem | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Manggis | Ditunda menunggu revisi RTRW kabupaten | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Selat | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Rendang | Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026 | tanggal tidak disebutkan |
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR WP Kubu
- Tahap
- Ditunda menunggu revisi RTRW kabupaten
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Bebandem
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Manggis
- Tahap
- Ditunda menunggu revisi RTRW kabupaten
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Selat
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Rendang
- Tahap
- Bantuan teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2026
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
Langkah berikutnya
Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.
- Peta: Kabupaten KarangasemBatas kabupaten, kecamatan dan desa di seluruh Bali, lahan sawah dilindungi (LSD) dan sempadan pantai 100 m indikatif. Informasi umum, bukan nasihat hukum.
- Periksa properti: tujuh langkahTujuh pemeriksaan sebelum Anda menandatangani pembelian atau sewa tanah atau vila di Bali, dengan layanan resmi yang membantu Anda memeriksanya.
- Izin membangun: KKPR, PBG, SLFApa yang diminta hukum Indonesia untuk membangun rumah di Bali: KKPR, PBG, SLF, tenggat, tanah sewa, membangun tanpa PBG, IMB lama, tinggi dan sempadan.
- Zona dan warna petaArti kode dan warna zona pada rencana tata ruang, cara membaca tabel kegiatan yang diizinkan, dan tempat memeriksa zona sebidang tanah. Informasi umum.
- Pajak dan biaya pembelianPajak dan biaya membeli, menyewa atau membangun di Bali: BPHTB, PPh, PPN, batas biaya PPAT dan notaris, biaya dan waktu kantor pertanahan, PBB, sertipikat-el.
- Sengketa dan pengaduanKe mana membawa sengketa tanah di Bali: kantor pertanahan, pengadilan, Ombudsman, polisi, notaris, pengembang, desa adat. Tenggat, batas, dan celah hukum.
- Kapan kantor tutupLibur nasional, cuti bersama dan hari suci di Bali saat kantor pemerintah bisa tutup, untuk merencanakan akta, pengecekan tanah dan perizinan.
- Glosarium istilah properti BaliDefinisi sederhana istilah tanah, perizinan, pajak, dan desa adat dalam transaksi properti di Bali, dari AJB sampai zonasi, beserta hukum yang mendasarinya.