Respek Bali
ENIDRU

Pulau

Kabupaten Jembrana, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang

Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Kantor: Kabupaten Jembrana

Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.

BPHTB di Kabupaten Jembrana

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.

BPHTB di Kabupaten Jembrana
Kabupaten atau kotaTarifNilai tidak kena pajak (NPOPTKP)Peraturan
Kabupaten Jembrana5%Rp80.000.000Perda Kab. Jembrana 11/2023
Kabupaten atau kota
Kabupaten Jembrana
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
  1. BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026

Rencana tata ruang

Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.

Rencana detail tata ruang (RDTR): status

RDTR yang sudah ditetapkan mencakup 30,02 % wilayah Kabupaten Jembrana (25.487 dari 84.913 ha, hitungan daftar itu sendiri). Daftar itu mencantumkan rencana berikut sebagai sedang disusun atau direvisi.

Rencana detail tata ruang (RDTR): status
Rencana, sesuai nama dalam daftarTahapTanggal
RDTR Kaw. Perkotaan MendoyoKLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan15 Januari 2025
RDTR Kaw. Perkotaan GilimanukKLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan30 Januari 2024
RDTR Kaw. Perkotaan YehembangKLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan23 Januari 2024
Rencana, sesuai nama dalam daftar
RDTR Kaw. Perkotaan Mendoyo
Tahap
KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
Tanggal
15 Januari 2025
Rencana, sesuai nama dalam daftar
RDTR Kaw. Perkotaan Gilimanuk
Tahap
KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
Tanggal
30 Januari 2024
Rencana, sesuai nama dalam daftar
RDTR Kaw. Perkotaan Yehembang
Tahap
KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
Tanggal
23 Januari 2024
  1. Progres RTRW dan RDTR di Provinsi Bali, versi 24 September 2026 (Dinas PUPRPKP Bali) 4 Oktober 2026

Langkah berikutnya

Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.