Pulau
Kabupaten Klungkung, Bali: kantor, BPHTB, dan rencana tata ruang
Semua yang sudah diterbitkan panduan ini tentang wilayah ini, di satu tempat. Setiap bagian berasal dari halaman atau peta tempat data itu disimpan, lengkap dengan sumbernya.
Kantor: Kabupaten Klungkung
Kantor pemerintah yang diurus pembeli atau pembangun di kabupaten atau kota ini, dengan alamat yang diterbitkan setiap kantor. Jam buka dan alamat bisa berubah: periksa situs kantor atau telepon sebelum datang.
- Kantor pertanahan (BPN)Administrasi pertanahan ATR/BPN. Kantor pertanahan kabupaten dan kota menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan hak atas tanah.Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung (membuka tab baru)Jl. Gajah Mada No.76, Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80761Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Kantor perizinan (DPMPTSP)Perizinan berusaha melalui OSS dan bantuan pengajuan izin.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung (membuka tab baru)Gedung Mal Pelayanan Publik, Jl. Gajah Mada, Kel. Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Bali, Kode Pos 80761Telepon: (0366) 5512010Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Persetujuan bangunan (PBG dan SLF)Pemeriksaan teknis PBG dan sertifikat laik fungsi melalui SIMBG.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Klungkung (membuka tab baru)Jl. Gajah Mada No.47, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80761Telepon: (0366) 21380Sumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Majelis Desa AdatMajelis desa adat untuk wilayah ini.Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten KlungkungJl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, KlungkungSumber, diperiksa 1 Oktober 2026 (membuka tab baru)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)Satu gedung dengan loket beberapa kantor. Periksa loket yang tersedia sebelum datang.Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten KlungkungGedung Mal Pelayanan Publik Jl. Gajah Mada, Kel. Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Bali Kode Pos 80761Loket yang dipastikan ada di sini: Kantor perizinan (DPMPTSP). Mungkin ada loket lain.Sumber, diperiksa 2 Oktober 2026 (membuka tab baru)
BPHTB di Kabupaten Klungkung
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli di sini, dari tabel di halaman pajak dan biaya. Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.
| Kabupaten atau kota | Tarif | Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) | Peraturan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Klungkung | 5% | Rp80.000.000 | Perda Kab. Klungkung 8/2023 |
- Kabupaten atau kota
- Kabupaten Klungkung
- Tarif
- 5%
- Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
- Rp80.000.000
- Peraturan
- Perda Kab. Klungkung 8/2023
- BPHTB di setiap kabupaten dan kota 6 Oktober 2026
Rencana tata ruang
Rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) yang dicantumkan peta untuk wilayah ini, dengan tautan ke teks masing-masing.
- RTRW Kabupaten Klungkung 2024-2044, Perda Klungkung 1/2024 (membuka tab baru)Rencana tata ruang wilayah seluruh kabupaten (RTRW). Klungkung belum memiliki RDTR yang berlaku. Teks: peraturan.bpk.go.id. Ditetapkan 12 Februari 2024.
- GISTARU RTR Online (membuka tab baru)Penampil rencana tata ruang ATR/BPN, termasuk RDTR yang sudah tersedia.
- GISTARU RDTR Interaktif (membuka tab baru)Penampil RDTR milik ATR/BPN, untuk rencana yang sudah dimuat di dalamnya.
Rencana detail tata ruang (RDTR): status
Belum ada RDTR yang ditetapkan di Kabupaten Klungkung. Daftar itu mencantumkan rencana berikut sebagai sedang disusun atau direvisi.
| Rencana, sesuai nama dalam daftar | Tahap | Tanggal |
|---|---|---|
| RDTR Sampalan dan Sekitarnya | KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan | 19 Agustus 2025 |
| RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu | KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan | 17 September 2026 |
| RDTR Tanglad | Belum disusun | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Ped dan sekitarnya | Belum disusun | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Dawan | Materi teknis masih disusun oleh kabupaten | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Banjarangkan | Materi teknis masih disusun oleh kabupaten | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Kecamatan Klungkung | Materi teknis masih disusun oleh kabupaten | tanggal tidak disebutkan |
| RDTR Semarapura, Tegal Besar-Goa Lawah | Persetujuan substansi dari kementerian (persub) | tanggal tidak disebutkan |
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Sampalan dan Sekitarnya
- Tahap
- KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
- Tanggal
- 19 Agustus 2025
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu
- Tahap
- KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): rapat atau asistensi validasi sudah dilakukan
- Tanggal
- 17 September 2026
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Tanglad
- Tahap
- Belum disusun
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Ped dan sekitarnya
- Tahap
- Belum disusun
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Dawan
- Tahap
- Materi teknis masih disusun oleh kabupaten
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Banjarangkan
- Tahap
- Materi teknis masih disusun oleh kabupaten
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Kecamatan Klungkung
- Tahap
- Materi teknis masih disusun oleh kabupaten
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
- Rencana, sesuai nama dalam daftar
- RDTR Semarapura, Tegal Besar-Goa Lawah
- Tahap
- Persetujuan substansi dari kementerian (persub)
- Tanggal
- tanggal tidak disebutkan
Langkah berikutnya
Halaman panduan yang dibaca sebelum menandatangani, dan peta yang dibuka pada wilayah ini.
- Peta: Kabupaten KlungkungBatas kabupaten, kecamatan dan desa di seluruh Bali, lahan sawah dilindungi (LSD) dan sempadan pantai 100 m indikatif. Informasi umum, bukan nasihat hukum.
- Periksa properti: tujuh langkahTujuh pemeriksaan sebelum Anda menandatangani pembelian atau sewa tanah atau vila di Bali, dengan layanan resmi yang membantu Anda memeriksanya.
- Izin membangun: KKPR, PBG, SLFApa yang diminta hukum Indonesia untuk membangun rumah di Bali: KKPR, PBG, SLF, tenggat, tanah sewa, membangun tanpa PBG, IMB lama, tinggi dan sempadan.
- Zona dan warna petaArti kode dan warna zona pada rencana tata ruang, cara membaca tabel kegiatan yang diizinkan, dan tempat memeriksa zona sebidang tanah. Informasi umum.
- Pajak dan biaya pembelianPajak dan biaya membeli, menyewa atau membangun di Bali: BPHTB, PPh, PPN, batas biaya PPAT dan notaris, biaya dan waktu kantor pertanahan, PBB, sertipikat-el.
- Sengketa dan pengaduanKe mana membawa sengketa tanah di Bali: kantor pertanahan, pengadilan, Ombudsman, polisi, notaris, pengembang, desa adat. Tenggat, batas, dan celah hukum.
- Kapan kantor tutupLibur nasional, cuti bersama dan hari suci di Bali saat kantor pemerintah bisa tutup, untuk merencanakan akta, pengecekan tanah dan perizinan.
- Glosarium istilah properti BaliDefinisi sederhana istilah tanah, perizinan, pajak, dan desa adat dalam transaksi properti di Bali, dari AJB sampai zonasi, beserta hukum yang mendasarinya.