Respek Bali
ENIDRU

Pulau

Kalkulator: pajak dan biaya pembelian

Masukkan harga transaksi dan kabupaten atau kotanya. Kalkulator menampilkan BPHTB, PPh penjual, serta biaya PPAT, notaris, dan Kantor Pertanahan, masing-masing dengan dasar hukumnya. Ini perkiraan untuk pembelian dari pemegang hak atas tanah saat ini, bukan nasihat pajak atau hukum.

Terakhir diperiksa 3 Oktober 2026

Draf, sedang ditinjau notaris

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Perkirakan biaya Anda

Hitungan berjalan di peramban Anda. Apa yang Anda ketik tidak dikirim ke mana pun dan tidak disimpan.

Data pembelian

Seluruh harga dalam rupiah yang dibayar pembeli kepada penjual dan yang harus tercantum dalam akta, misalnya 2.500.000.000.

Pemberian Hak Pakai baru, hak yang biasanya dipegang orang asing untuk sebuah rumah, tidak tercakup di sini: untuk pemberian hak baru BPHTB dihitung dari nilai pasar, bukan dari harga (UU 1/2022 Pasal 46 ayat (2) huruf b).

NJOP yang dipakai untuk PBB pada tahun pembelian, tanah dan bangunan bersama, dari tagihan PBB. Jika NJOP lebih tinggi daripada harga, BPHTB dihitung dari NJOP.

Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) hanya ditetapkan untuk perolehan pertama. Jika kotak ini tidak dicentang, tidak ada nilai tidak kena pajak yang diterapkan.

Menambahkan honorarium notaris maksimum, dihitung dari harga yang sama. Akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT selalu dihitung.

Nilai zona tanah resmi yang ditetapkan Kantor Pertanahan, atau NJOP tanah bila tidak ada peta zona. Tanpa nilai ini, hanya bagian tetap biaya yang ditampilkan.

Perkiraan Anda

Masukkan harga untuk melihat perkiraan.

Hanya perkiraan, bukan nasihat pajak atau hukum. Hitungan mengikuti aturan pada tabel di bawah untuk pembelian dari pemegang hak atas tanah saat ini, dengan jumlah dibulatkan ke rupiah penuh. PPAT Anda memastikan angka untuk akta Anda.

Apa yang dihitung kalkulator

Kalkulator mencakup pembelian dari pemegang hak atas tanah saat ini, dengan akta jual beli di hadapan PPAT. BPHTB, PPh penjual, dan batas biaya sama untuk Hak Milik, HGB, dan Hak Pakai, sehingga kalkulator tidak menanyakan hak apa yang Anda beli. Apakah Anda boleh memegang hak itu adalah pertanyaan lain yang dijawab halaman-halaman lain panduan ini.

BPHTB adalah tarif dikalikan nilai dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Nilainya adalah harga transaksi: harga penuh yang benar-benar dibayar, yang harus tercantum dalam akta (UU 1/2022 Pasal 46 ayat (2) huruf a). Nilainya adalah NJOP jika harga lebih rendah daripada NJOP atau tidak diketahui (Pasal 46 ayat (3)). Pemerintah daerah dapat memeriksa nilai yang dilaporkan: aturan pemungutan pajak daerah mencakup pemeriksaan dan penetapan besaran pajak terutang (Pasal 95 ayat (2) huruf b dan f). Jika nilai tidak kena pajak lebih besar daripada nilainya, BPHTB nol. Setiap kabupaten dan kota di Bali memakai tarif dan nilai tidak kena pajak yang sama, dan tabel di bawah memuat peraturan masing-masing.

PPh penjual adalah pajak final atas jumlah bruto nilai pengalihan, di sini dianggap sama dengan harga transaksi, yaitu nilai yang sesungguhnya diterima penjual (PP 34/2016 Pasal 2 ayat (2) huruf d). PPAT dan notaris tidak boleh memungut lebih dari batas pada tabel kedua, dan aturan tidak menetapkan batas bawah, sehingga kalkulator menampilkan masing-masing sebagai jumlah paling banyak sebesar batas itu. Batas notaris berlaku untuk setiap akta (UU 30/2004 Pasal 36 ayat (3)); kalkulator menghitung satu akta, dan satu transaksi bisa memerlukan lebih. Biaya Kantor Pertanahan mengikuti rumus, sehingga satu jumlah ditampilkan setelah Anda mengisi nilai tanah.

Aturan yang dikutip di sini tidak menyebut siapa yang menanggung biaya PPAT, honorarium notaris, atau biaya Kantor Pertanahan; kontrak yang mengaturnya. Undang-undang hanya menyebut pembayar pajak: pembeli membayar BPHTB dan penjual membayar PPh. Total pembeli karena itu mengandaikan pembeli menanggung semuanya.

BPHTB di setiap kabupaten dan kota

Setiap kabupaten dan kota di Bali menetapkan BPHTB sebesar 5 persen dengan nilai tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan pertama pembeli di wilayahnya. Waris dan hibah dalam keluarga memiliki tarif yang lebih rendah atau nilai tidak kena pajak yang lebih tinggi dalam setiap peraturan.

BPHTB di setiap kabupaten dan kota
Kabupaten atau kotaTarifNilai tidak kena pajak (NPOPTKP)Peraturan
Kabupaten Badung5%Rp80.000.000Perda Kab. Badung 7/2023
Kota Denpasar5%Rp80.000.000Perda Kota Denpasar 5/2023
Kabupaten Gianyar5%Rp80.000.000Perda Kab. Gianyar 7/2023
Kabupaten Tabanan5%Rp80.000.000Perda Kab. Tabanan 13/2023
Kabupaten Buleleng5%Rp80.000.000Perda Kab. Buleleng 9/2023
Kabupaten Klungkung5%Rp80.000.000Perda Kab. Klungkung 8/2023
Kabupaten Bangli5%Rp80.000.000Perda Kab. Bangli 5/2023
Kabupaten Karangasem5%Rp80.000.000Perda Kab. Karangasem 8/2023
Kabupaten Jembrana5%Rp80.000.000Perda Kab. Jembrana 11/2023
Kabupaten atau kota
Kabupaten Badung
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kota Denpasar
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Gianyar
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Tabanan
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Buleleng
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Klungkung
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Bangli
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Karangasem
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
Kabupaten atau kota
Kabupaten Jembrana
Tarif
5%
Nilai tidak kena pajak (NPOPTKP)
Rp80.000.000
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 44 sampai 49 3 Oktober 2026

Batas tertinggi biaya PPAT dan notaris

Biaya PPAT sudah termasuk biaya saksi. Tingkatan harga Anda menentukan tarif, yang oleh kalkulator diterapkan pada seluruh harga. Tanyakan kepada PPAT atau notaris Anda bagaimana tingkatan itu berlaku untuk akta Anda. PPAT dan notaris boleh menyepakati biaya berapa pun sampai batas tertinggi itu.

Batas tertinggi biaya PPAT dan notaris
PihakNilai yang dihitungBiaya tertinggiAturan
PPATSampai Rp500.000.0001%Permen ATR/BPN 33/2021, Pasal 1(4)
PPATLebih dari Rp500.000.000 sampai Rp1.000.000.0000,75%Permen ATR/BPN 33/2021, Pasal 1(4)
PPATLebih dari Rp1.000.000.000 sampai Rp2.500.000.0000,5%Permen ATR/BPN 33/2021, Pasal 1(4)
PPATLebih dari Rp2.500.000.0000,25%Permen ATR/BPN 33/2021, Pasal 1(4)
NotarisSampai Rp100.000.0002,5%UU 30/2004, Pasal 36(3)
NotarisLebih dari Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.0001,5%UU 30/2004, Pasal 36(3)
NotarisLebih dari Rp1.000.000.0001%, berdasarkan kesepakatan dengan notarisUU 30/2004, Pasal 36(3)
Pihak
PPAT
Nilai yang dihitung
Sampai Rp500.000.000
Biaya tertinggi
1%
Pihak
PPAT
Nilai yang dihitung
Lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp1.000.000.000
Biaya tertinggi
0,75%
Pihak
PPAT
Nilai yang dihitung
Lebih dari Rp1.000.000.000 sampai Rp2.500.000.000
Biaya tertinggi
0,5%
Pihak
PPAT
Nilai yang dihitung
Lebih dari Rp2.500.000.000
Biaya tertinggi
0,25%
Pihak
Notaris
Nilai yang dihitung
Sampai Rp100.000.000
Biaya tertinggi
2,5%
Pihak
Notaris
Nilai yang dihitung
Lebih dari Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000
Biaya tertinggi
1,5%
Pihak
Notaris
Nilai yang dihitung
Lebih dari Rp1.000.000.000
Biaya tertinggi
1%, berdasarkan kesepakatan dengan notaris
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Pasal I angka 17 (Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998) 3 Oktober 2026
  2. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, Pasal 1 3 Oktober 2026
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 3 Oktober 2026

Yang tidak dihitung

Tidak dihitung: PPN atas rumah baru dari pengembang, PBB tahunan, biaya persetujuan bangunan, serta biaya agen, pengacara, surveyor, dan uji tuntas. Halaman pajak dan biaya resmi membahas tiga yang pertama.

Kasus BPHTB lain memakai nilai dan tarif lain: pemberian hak baru, tukar-menukar, hibah, waris, atau lelang (UU 1/2022 Pasal 46(2)). Sewa tidak termasuk dalam daftar perolehan yang dikenai BPHTB menurut undang-undang; jika sebuah transaksi memadukan sewa dengan hak atas tanah atau surat kuasa, tanyakan kepada notaris Anda bagaimana transaksi itu dipajaki.

PP 34/2016 memuat pengecualian dan tarif lebih rendah untuk PPh: Pasal 2(1) menetapkan 1 persen untuk rumah sederhana yang dijual oleh usaha yang kegiatan utamanya menjual tanah atau bangunan dan 0 persen untuk penjualan kepada pemerintah untuk kepentingan umum, dan Pasal 6 mengecualikan antara lain waris dan pengalihan kecil oleh orang pribadi berpenghasilan rendah.

Aturan bisa berubah. Angka-angka diperiksa terhadap sumber di bawah pada tanggal yang tertera di bagian atas halaman ini. Minta perkiraan tertulis dari PPAT atau notaris Anda sebelum menandatangani.