Masyarakat
Iuran banjar dan desa adat serta upacara
Desa adat membiayai pura, upacara dan kerja bersamanya dari pendapatannya sendiri, yang mencakup iuran. Halaman ini menyampaikan apa yang dikatakan teks provinsi tentang sumbangan itu: dari mana pendapatan desa adat berasal, apa yang boleh diminta dari orang asing yang tinggal di desa, di mana aturan berhenti, bagaimana uang harus dipertanggungjawabkan, dan bagaimana upacara mengubah satu minggu biasa. Halaman ini tidak memberi jumlah: setiap desa menetapkannya sendiri, dan halaman ini menyebut kepada siapa bertanya.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang memiliki atau menyewa rumah di desa di Bali, atau mengelola akomodasi tamu di sana, dan ingin memahami apa yang boleh diminta desa dan mengapa. Halaman ini ditulis oleh tamu yang ingin memahami, bukan oleh penasihat. Halaman ini tidak mengatakan apa yang harus dibayar atau apakah harus dibayar, dan tidak memberi jumlah: setiap desa adat menetapkannya sendiri dalam aturan tertulisnya, dan jumlahnya berbeda dari desa ke desa. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Teks yang kami baca, berlaku pada 6 Oktober 2026: Perda Provinsi Bali 4/2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019); Pergub Bali 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, sebagaimana diubah dengan Pergub 55/2022 dan Pergub 2/2023; Pergub 4/2020 sebagai peraturan pelaksanaan Perda tersebut; UU 15/2023 tentang Provinsi Bali; dan keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022. Keputusan MDA adalah pedoman majelis adat, bukan Perda atau Pergub; Pergub 55/2022 memberi MDA tugas menetapkan standar dudukan dan meminta pararem desa berpedoman pada pedomannya. Kami tidak menemukan Perda yang mengubah Perda 4/2019, dan tidak menemukan Pergub yang mengubah Pergub 34/2019 setelah Pergub 2/2023, dalam daftar Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali yang dibaca pada 6 Oktober 2026. Bali Post melaporkan pada 1 September 2026 bahwa rancangan perubahan Perda 4/2019 ada dalam daftar 2026, bahwa DPMA meminta agar ditarik, dan bahwa panitia DPRD provinsi belum memutuskan; itu berita, bukan teks resmi.
Yang tidak ada di sini. Cara dicatat di banjar atau sebagai tamiu ada pada halaman tentang mendaftar ke banjar, dan keseharian bersama tetangga ada pada halaman tentang hidup bersama komunitas; keduanya ditulis dalam rilis yang sama dan di sini hanya disebut namanya. Siapa itu desa adat, banjar dan desa dinas ada pada halaman tentang cara kerja kekuasaan di Bali. Apa yang dikatakan halaman aturan Bali tentang tamiu dan dudukan (batas atas dalam nilai beras, pendaftaran pararem) ada pada bagiannya Hidup di desa adat. Tanggal hari suci ada pada halaman kalender. Iuran desa dinas, dusun atau banjar dinasnya, atau perumahan berada di luar halaman ini.
Kami tidak menyebut desa, banjar, pura, pemuka agama atau orang tertentu. Awig-awig atau pararem milik satu desa: tidak ada yang di halaman ini menjadi aturan seluruh pulau kecuali disebut sebagai teks provinsi. Lembaga adat dan lembaga pemerintah adalah mitra dalam menjalankan Bali, dan kami menulis tentang mereka dengan cara itu. Belum ada rekan penulis dari Bali yang meninjau halaman ini, dan halaman ini ditandai demikian; jika pembaca Bali melihat kesalahan, mohon kabari kami.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (17 September 2019), Pasal 1 angka 22, Pasal 3 sampai 13, 17, 26 dan 29 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (12 Januari 2023), Pasal I angka 2, 10 dan 11 (Pasal 9, 26 dan 29); Pasal 13 tidak diubah 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (6 Maret 2020), Pasal 10 sampai 15 6 Oktober 2026
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (diundangkan 4 Mei 2023), Pasal 6 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
- Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, daftar Peraturan Gubernur (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, daftar Peraturan Daerah (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- Bali Post, 1 September 2026: Perubahan Perda Desa Adat Bali Diusulkan Dicoret dari Propemperda 2026 (berita, bukan teks resmi) 6 Oktober 2026
Jenis iuran sekilas
Teks menyebut beberapa hal berbeda yang oleh pendatang biasanya disebut satu pungutan. Setiap baris adalah isi teksnya; yang menetapkan jumlah selalu desa. Kami tidak memberi jumlah.
| Nama dalam teks | Dikenakan kepada | Isi teksnya | Ditetapkan oleh |
|---|---|---|---|
| Iuran, paturunan atau peturunan (juga urunan, pawedalan) | Krama desa adat, anggota penuh | Pendapatan asli desa adat, bersama denda (pamidanda, dedosan) dan pananjung batu (Pergub 34/2019 Pasal 7). Pedoman MDA mencantumkan paturunan, patedunan dan ayahan sebagai kewajiban anggota penuh dan menyatakan tamiu tidak dikenakan paturunan (angka 2.1, 4.2.2). | Desa: kesepakatan dalam Paruman Desa Adat, dituangkan dalam pararem (Pergub 34/2019 Pasal 4(2)) |
| Dudukan | Krama tamiu dan tamiu | Kontribusi wajib (Pergub 34/2019 Pasal 1 angka 22). Dudukan termasuk pendapatan lain-lain desa adat yang sah (Pasal 4(1)(g), Pasal 13). Pembacaan kami: pemilik asing yang tinggal di desa biasanya tamiu (lihat halaman aturan Bali). | Jenis dan standar yang ditetapkan MDA Provinsi; pengumpulan dan penggunaan diatur pararem desa yang berpedoman pada pedoman MDA (Pergub 55/2022 Pasal 13) |
| Punia, dana punia | Siapa saja: krama desa adat, krama tamiu, tamiu, dan lembaga di wilayah desa | Pemberian tanpa nominal yang mengikat dan tanpa paksaan (pedoman MDA angka 4.1.2). Hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pendapatan desa adat, berupa uang, barang dan/atau jasa (Perda Pasal 65(1)(f); Pergub 34/2019 Pasal 12). | Pemberi. Penggunaannya oleh desa: berdasarkan kesepakatan dalam Paruman (Perda Pasal 65(3)) |
| Ayahan, ngayah | Krama desa adat untuk kewajiban penuh; tamiu untuk kewajiban terbatas | Penjelasan Perda menyebut kewajiban penuh (swadharma penuh) sebagai pawedalan/materi dan ayah-ayahan/kerja fisik sesuai aturan desa; kewajiban tamiu terbatas pada pawongan dan palemahan (Pasal 9(1) dan penjelasannya). Pedoman MDA mencantumkan ayahan hanya untuk krama desa adat; bagi krama tamiu dan tamiu pedoman itu mencantumkan patedunan, kerja gotong royong, di samping dudukan dan punia (angka 3.2.2 dan 3.2.3). | Awig-awig dan pararem desa (Pasal 9(3)) |
| Sumbangan usaha dan lembaga di wilayah desa | Lembaga pemerintah, lembaga swasta dan tempat usaha (berbadan hukum maupun tidak), organisasi nirlaba | Pedoman MDA meminta punia dari mereka, sumbangan sukarela, dan menyatakan mereka tidak dikenakan paturunan atau dudukan (angka 2.1 butir 6 dan 4.2.2 butir 4). Angka 2.2 juga menyebut dudukan bagi investor dan pengusaha (lihat bagian tentang menyewakan kepada tamu). | Pemberi; penggunaan oleh desa berdasarkan kesepakatan dalam Paruman |
| Hasil kerja sama dengan pihak ketiga | Bukan sumbangan penduduk | Pendapatan desa adat dari kerja sama dengan pihak lain di luar padruwen desa adat (Pergub 55/2022 Pasal 13(1)(b)). Kerja sama diikat perjanjian antara desa dan pihak yang diajak bekerja sama (pedoman MDA angka 4.1.3). | Perjanjian; penggunaan uangnya diatur pararem (Pasal 13(9)) |
- Nama dalam teks
- Iuran, paturunan atau peturunan (juga urunan, pawedalan)
- Dikenakan kepada
- Krama desa adat, anggota penuh
- Isi teksnya
- Pendapatan asli desa adat, bersama denda (pamidanda, dedosan) dan pananjung batu (Pergub 34/2019 Pasal 7). Pedoman MDA mencantumkan paturunan, patedunan dan ayahan sebagai kewajiban anggota penuh dan menyatakan tamiu tidak dikenakan paturunan (angka 2.1, 4.2.2).
- Ditetapkan oleh
- Desa: kesepakatan dalam Paruman Desa Adat, dituangkan dalam pararem (Pergub 34/2019 Pasal 4(2))
- Nama dalam teks
- Dudukan
- Dikenakan kepada
- Krama tamiu dan tamiu
- Isi teksnya
- Kontribusi wajib (Pergub 34/2019 Pasal 1 angka 22). Dudukan termasuk pendapatan lain-lain desa adat yang sah (Pasal 4(1)(g), Pasal 13). Pembacaan kami: pemilik asing yang tinggal di desa biasanya tamiu (lihat halaman aturan Bali).
- Ditetapkan oleh
- Jenis dan standar yang ditetapkan MDA Provinsi; pengumpulan dan penggunaan diatur pararem desa yang berpedoman pada pedoman MDA (Pergub 55/2022 Pasal 13)
- Nama dalam teks
- Punia, dana punia
- Dikenakan kepada
- Siapa saja: krama desa adat, krama tamiu, tamiu, dan lembaga di wilayah desa
- Isi teksnya
- Pemberian tanpa nominal yang mengikat dan tanpa paksaan (pedoman MDA angka 4.1.2). Hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pendapatan desa adat, berupa uang, barang dan/atau jasa (Perda Pasal 65(1)(f); Pergub 34/2019 Pasal 12).
- Ditetapkan oleh
- Pemberi. Penggunaannya oleh desa: berdasarkan kesepakatan dalam Paruman (Perda Pasal 65(3))
- Nama dalam teks
- Ayahan, ngayah
- Dikenakan kepada
- Krama desa adat untuk kewajiban penuh; tamiu untuk kewajiban terbatas
- Isi teksnya
- Penjelasan Perda menyebut kewajiban penuh (swadharma penuh) sebagai pawedalan/materi dan ayah-ayahan/kerja fisik sesuai aturan desa; kewajiban tamiu terbatas pada pawongan dan palemahan (Pasal 9(1) dan penjelasannya). Pedoman MDA mencantumkan ayahan hanya untuk krama desa adat; bagi krama tamiu dan tamiu pedoman itu mencantumkan patedunan, kerja gotong royong, di samping dudukan dan punia (angka 3.2.2 dan 3.2.3).
- Ditetapkan oleh
- Awig-awig dan pararem desa (Pasal 9(3))
- Nama dalam teks
- Sumbangan usaha dan lembaga di wilayah desa
- Dikenakan kepada
- Lembaga pemerintah, lembaga swasta dan tempat usaha (berbadan hukum maupun tidak), organisasi nirlaba
- Isi teksnya
- Pedoman MDA meminta punia dari mereka, sumbangan sukarela, dan menyatakan mereka tidak dikenakan paturunan atau dudukan (angka 2.1 butir 6 dan 4.2.2 butir 4). Angka 2.2 juga menyebut dudukan bagi investor dan pengusaha (lihat bagian tentang menyewakan kepada tamu).
- Ditetapkan oleh
- Pemberi; penggunaan oleh desa berdasarkan kesepakatan dalam Paruman
- Nama dalam teks
- Hasil kerja sama dengan pihak ketiga
- Dikenakan kepada
- Bukan sumbangan penduduk
- Isi teksnya
- Pendapatan desa adat dari kerja sama dengan pihak lain di luar padruwen desa adat (Pergub 55/2022 Pasal 13(1)(b)). Kerja sama diikat perjanjian antara desa dan pihak yang diajak bekerja sama (pedoman MDA angka 4.1.3).
- Ditetapkan oleh
- Perjanjian; penggunaan uangnya diatur pararem (Pasal 13(9))
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (17 September 2019), Pasal 1 angka 22, Pasal 3 sampai 13, 17, 26 dan 29 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
Dari mana hak meminta itu berasal
UU 15/2023 tentang Provinsi Bali (diundangkan 4 Mei 2023), Pasal 6, menyatakan bahwa di Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai peraturan perundang-undangan. Perda itu adalah Perda 4/2019. Perda ini mendefinisikan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, susunan asli, hak tradisional dan harta kekayaan sendiri, serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Pasal 1 angka 8). Di antara kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah membentuk awig-awig, pararem dan peraturan adat lainnya serta menetapkan anggaran sendiri, yaitu APB Desa Adat (Pasal 24(a) dan (c)).
Awig-awig adalah aturan yang dibuat desa adat dan/atau banjar adat yang berlaku bagi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu (Pasal 1 angka 29). Pararem adalah pelaksanaan awig-awig, pengaturan hal baru atau penyelesaian perkara adat (angka 30). Keduanya dibuat dan disahkan dalam Paruman Desa Adat, lembaga pengambil keputusan tertinggi untuk masalah prinsip dan strategis (Pasal 16, 19, 41); Pasangkepan memutuskan hal teknis (Pasal 42). Pararem harus disuratkan (Pasal 18(3)) dan didaftarkan oleh prajuru ke perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan desa adat (Pasal 19(3)).
Banjar adat adalah bagian dari desa adat (Pasal 1 angka 9). Banjar menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan, memiliki prajuru sendiri, dapat memiliki awig-awig sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan awig-awig desa adat, dan mengelola padruwen sendiri (Pasal 39 dan 40). Perda tidak mencantumkan iuran banjar, dan Pergub 34/2019 mengatur keuangan desa adat, sehingga kami tidak menemukan teks provinsi tentang apa yang dipungut banjar atau bagaimana banjar mempertanggungjawabkannya. Itu urusan aturan banjar dan desa adat sendiri.
Perda tidak memakai kata "dudukan" maupun "urunan"; "dudukan" berasal dari Pergub 34/2019. Perda memberi gagasan di baliknya: setiap jenis krama memiliki kewajiban (swadharma) dan hak (swadikara) di desa, bagi anggota penuh di bidang parahyangan, pawongan dan palemahan, bagi tamiu terbatas pada pawongan dan palemahan, dan rinciannya diatur awig-awig dan pararem (Pasal 9). Penjelasannya menyebut isi kewajiban: pawedalan/materi dan kerja fisik bagi anggota penuh, dan untuk kewajiban terbatas hanya hal tertentu, sesuai aturan desa. Hak atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas desa dibatasi dengan cara yang sama (penjelasan Pasal 9(2)).
Setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di wilayah desa adat, anggota atau bukan, wajib menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertibannya (Pasal 12). Itulah satu-satunya kewajiban yang oleh Perda dibebankan kepada semua orang.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (diundangkan 4 Mei 2023), Pasal 6 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
Dari mana pendapatan desa berasal
Perda 4/2019 Pasal 65 mencantumkan sumber pendapatan desa adat; Pergub 34/2019 menjelaskan apa saja isinya. Uang itu masuk ke rekening atas nama desa adat di bank (pendapatan selain uang pemerintah dapat juga di LPD-nya) dan dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa (Pergub 34/2019 Pasal 5 dan 6; Perda Pasal 65(2)).
| Sumber (Perda Pasal 65(1)) | Isi Pergub 34/2019 | Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya |
|---|---|---|
| a. Pendapatan asli desa adat | Iuran atau paturunan krama desa adat, pamidanda atau dedosan, pananjung batu dan sejenisnya (Pasal 7) | Kesepakatan dalam Paruman, dituangkan dalam pararem (Perda Pasal 65(3); Pergub Pasal 4(2)) |
| b. Pengelolaan padruwen desa adat | Pembagian hasil usaha LPD, BUPDA, palaba desa adat dan sejenisnya (Pasal 8) | Sama seperti a |
| c. Alokasi APBD Provinsi | Diberikan sebagai hibah dari APBD Provinsi (Pasal 9, sebagaimana diubah Pergub 2/2023) | Peraturan perundang-undangan, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(3)) |
| d dan e. Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat | Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berupa uang, barang dan/atau jasa (Pasal 10 dan 11) | Peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan itu, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(3)) |
| f. Hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat | Uang, barang dan/atau jasa (Pasal 12) | Kesepakatan dalam Paruman, dituangkan dalam pararem (Pasal 4(2)) |
| g. Pendapatan lain-lain yang sah | Dudukan krama tamiu dan tamiu, serta hasil kerja sama dengan pihak ketiga di luar padruwen desa adat (Pasal 13, sebagaimana diubah Pergub 55/2022) | Pararem, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(4), Pasal 13) |
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- a. Pendapatan asli desa adat
- Isi Pergub 34/2019
- Iuran atau paturunan krama desa adat, pamidanda atau dedosan, pananjung batu dan sejenisnya (Pasal 7)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Kesepakatan dalam Paruman, dituangkan dalam pararem (Perda Pasal 65(3); Pergub Pasal 4(2))
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- b. Pengelolaan padruwen desa adat
- Isi Pergub 34/2019
- Pembagian hasil usaha LPD, BUPDA, palaba desa adat dan sejenisnya (Pasal 8)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Sama seperti a
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- c. Alokasi APBD Provinsi
- Isi Pergub 34/2019
- Diberikan sebagai hibah dari APBD Provinsi (Pasal 9, sebagaimana diubah Pergub 2/2023)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Peraturan perundang-undangan, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(3))
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- d dan e. Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat
- Isi Pergub 34/2019
- Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berupa uang, barang dan/atau jasa (Pasal 10 dan 11)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan itu, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(3))
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- f. Hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat
- Isi Pergub 34/2019
- Uang, barang dan/atau jasa (Pasal 12)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Kesepakatan dalam Paruman, dituangkan dalam pararem (Pasal 4(2))
- Sumber (Perda Pasal 65(1))
- g. Pendapatan lain-lain yang sah
- Isi Pergub 34/2019
- Dudukan krama tamiu dan tamiu, serta hasil kerja sama dengan pihak ketiga di luar padruwen desa adat (Pasal 13, sebagaimana diubah Pergub 55/2022)
- Siapa yang menentukan pengelolaan dan penggunaannya
- Pararem, difasilitasi perangkat daerah yang menangani desa adat (Pasal 4(4), Pasal 13)
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (17 September 2019), Pasal 1 angka 22, Pasal 3 sampai 13, 17, 26 dan 29 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (12 Januari 2023), Pasal I angka 2, 10 dan 11 (Pasal 9, 26 dan 29); Pasal 13 tidak diubah 6 Oktober 2026
Dudukan: yang ditambahkan teks pada halaman aturan Bali
Definisi dudukan, batas atas MDA dalam nilai beras bagi tamiu, pendaftaran pararem, surat tugas petugas pengumpul dan larangan menahan kartu identitas ada pada halaman aturan Bali, bagian Hidup di desa adat. Kami tidak mengulanginya dan tidak memberi jumlah. Bagian ini menambahkan apa yang dikatakan teks tentang bagaimana aturan dibuat, didaftarkan dan diperlihatkan.
Cara dibuat. Dudukan harus dilakukan berdasarkan jenis dan standar (Pergub 55/2022 Pasal 13(2)). Standar harus memperhatikan keadilan, kemanfaatan, kepatutan dan peraturan perundang-undangan (13(3)); MDA Provinsi menyusunnya bersama perangkat daerah yang menangani desa adat dan menetapkannya dengan keputusan (13(4) dan (5)). Desa kemudian mengatur tata cara pengumpulan dan penggunaan dudukan dalam pararem yang berpedoman pada pedoman khusus MDA (13(7)). Dudukan yang telah dikumpulkan dan digunakan diawasi secara berkala oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengawasan (Pasal 13A).
Yang diminta pedoman MDA sebelum pararem. Desa mendata krama dan lembaga di wilayah desa, mengundang mereka untuk mendengar program pembangunan dan anggaran yang dibutuhkan, dan menyatakan secara terbuka bahwa program itu memerlukan dukungan dan kontribusi mereka (angka 2.3.1; pedoman menyatakan desa wajib mengundang mereka). Rancangan diverifikasi oleh MDA Kabupaten/Kota dan MDA Provinsi, lalu disahkan dalam Paruman (2.3.2). Setelah didaftarkan, pararem disosialisasikan kepada seluruh krama di wilayah desa (2.3.3). Dudukan wajib disepakati dalam Paruman (4.1.1).
Yang harus ditetapkan pararem. Pedoman menyatakan besaran ditetapkan dengan periode waktu dan masa berlaku, dalam bentuk natura atau barang yang disetarakan dengan harga setempat; petugas pengumpul membawa kelengkapan identitas yang ditentukan desa; format bukti penyerahan disusun sebelum dipakai dan diketahui terbuka oleh krama; desa menyusun pembukuan harian dan rekapitulasi bulanan, fisik maupun digital; dan semua ketetapan atas pendapatan ini diinformasikan terbuka kepada krama (angka 4.2.1).
Cara mengenali pararem yang terdaftar. Pararem disusun dalam Bahasa Bali dan Bahasa Indonesia (Pergub 4/2020 Pasal 10(3)). Untuk mendaftarkannya, bandesa mengajukan ke DPMA dengan, antara lain, surat keterangan MDA Provinsi bahwa pararem disusun sesuai pedoman (Pasal 13(d)). DPMA memberi nomor registrasi paling lambat 9 hari kerja sejak pendaftaran diterima (Pasal 15(6)); nomor itu dicantumkan pada halaman terakhir pararem di bagian tengah bawah dan diawali kode P untuk pararem (Pasal 15(2) dan (3)). Portal provinsi JIDHAT memiliki pencarian pararem menurut jenis, tahun, desa adat dan status; dari sana kami tidak dapat mengetahui berapa desa yang terdaftar.
Tenggat. Pedoman mewajibkan setiap desa adat menyusun, mengonsultasikan dan meregistrasikan pararemnya tentang hal ini paling lambat 1 tahun sejak pedoman itu ditetapkan (12 Desember 2022), atau paling lambat akhir tahun Masehi 2024 (Bab VI). Apakah sebuah desa sudah melakukannya, desa itulah yang dapat menjawab: tanyakan nomor registrasinya.
Jika pertanyaan tidak dijawab. Jalur menurut pedoman adalah pengaduan tertulis kepada prajuru desa adat, yang menanggapi dalam 7 hari. Jika tidak, pengaduan diteruskan ke MDA Kecamatan dengan tembusan MDA Kabupaten/Kota; setelah 7 hari kerja tanpa tanggapan, ke MDA Kabupaten/Kota dengan tembusan MDA Provinsi; setelah 7 hari kerja lagi, ke MDA Provinsi dengan tembusan perangkat daerah yang membidangi desa adat (angka 5.2). Pedoman berbicara tentang krama di wilayah desa, yang didefinisikan sebagai krama desa adat, krama tamiu dan tamiu (angka 4.2.2).
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (6 Maret 2020), Pasal 10 sampai 15 6 Oktober 2026
- JIDHAT Bali, Pararem Desa Adat: pencarian menurut jenis, tahun, desa adat dan status (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Apa yang membatasi sebuah iuran
Perda menetapkan jiwanya dalam asas: keadilan (padumpada), kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah (parasparo) dan kegotongroyongan termasuk di antaranya (Pasal 2), dan salah satu tujuannya adalah pemerintahan desa adat yang terbuka dan bertanggung jawab (Pasal 3(1)(e)). Pergub 34/2019 menyatakan keuangan desa adat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan (Pasal 3).
Hak desa adat membuat aturan sendiri diakui, dengan syarat. Penjelasan Perda mengutip UUD 1945 Pasal 18B(2): negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pedoman MDA menyebutnya pengakuan bersyarat dan menyatakan pararem tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan ajaran agama Hindu (angka 2.2). Pergub 55/2022 Pasal 13(3) menyatakan standar dudukan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Siapa terikat pada apa. Awig-awig berlaku bagi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu (Perda Pasal 1 angka 29). Perda menyatakan keputusan Paruman mengikat secara hukum bagi seluruh krama desa adat (Pasal 41(6)); Perda tidak menyatakan hal yang sama dengan kata-kata tentang tamiu, yang kewajibannya diserahkan kepada awig-awig dan pararem (Pasal 8(3), 9(3)). Pedoman MDA menyatakan pararem adalah dasar hukum bagi desa untuk mengenakan dudukan (angka 5.1), dan dudukan wajib disepakati dalam Paruman (angka 4.1.1).
Pungutan tanpa pararem. Kami tidak menemukan teks provinsi yang menyatakan dengan kata-kata bahwa pungutan tanpa pararem tidak diperbolehkan. Teks menyatakan bahwa tata cara pengumpulan dan penggunaan dudukan diatur dengan pararem (Pergub 55/2022 Pasal 13(7)). Pedoman MDA juga mencatat mengapa pedoman itu dibuat: keberatan terhadap besaran, dudukan yang dinyatakan tidak punya dasar hukum yang jelas dan dikategorikan pungutan liar (pungli), etika petugas yang kurang sopan, dan pemanfaatan hasil yang tidak jelas. Pedoman menambahkan bahwa desa perlu lebih berhati-hati ketika pararem mengenakan pungutan dana, karena sebagian pararem seperti itu ditengarai bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak hukum (angka 1.1).
Batas lain. Pedoman menyatakan dudukan tidak boleh dikenakan kepada pelajar/mahasiswa dan instansi/lembaga pendidikan (angka 2.2). Punia tidak memiliki nominal yang mengikat dan tidak ada paksaan (angka 4.1.2). Prajuru desa adat dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dengan merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan tugas dan wewenang (Perda Pasal 32), dan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa (Pasal 71); Kerta Desa Adat, lembaga desa untuk perkara adat, menyelesaikan penyalahgunaan itu berdasarkan awig-awig (Pasal 71(2)), dan sanksi mengikuti awig-awig (Pasal 33). Batas lain dalam pedoman ada pada halaman aturan Bali.
Yang tidak dikatakan di sini. Tidak ada yang di sini menyatakan bahwa sebuah iuran bersifat pilihan atau boleh tidak dibayar, dan halaman ini tidak menasihati untuk menolak atau menghindarinya. Apakah sesuatu terutang dijawab oleh aturan tertulis desa. Jika jawabannya tidak jelas, tempat bertanya ada pada bagian Kepada siapa bertanya.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (17 September 2019), Pasal 1 angka 22, Pasal 3 sampai 13, 17, 26 dan 29 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
Pertanggungjawaban dan keterbukaan
Perda menaruh keterbukaan dalam cara anggaran disusun. Prajuru bersama Sabha Desa Adat menyusun rancangan anggaran setelah menyerap aspirasi krama melalui Paruman (Pasal 67(1); Pergub 34/2019 Pasal 17), dan prajuru wajib menginformasikan rencana pembangunan dan anggaran kepada krama melalui layanan informasi (Pasal 88(4)). Bandesa mempertanggungjawabkan kepada krama desa adat melalui Paruman pengelolaan uang yang bersumber dari APBD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat (Pasal 69 dan 70). Paruman dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun atau sesuai kebutuhan (Pasal 41(4)).
Pengawasan. Untuk uang dari APBD Provinsi, Perda menyatakan pengawasan secara umum dilakukan Inspektorat dan secara teknis oleh krama desa adat, bersifat partisipatif (Pasal 94 dan penjelasannya). Pergub 34/2019 sebagaimana diubah Pergub 2/2023 mewajibkan bandesa menyampaikan laporan hibah provinsi kepada Gubernur paling lambat 10 Januari tahun berikutnya dan menyerahkan pengawasan uang itu serta bantuan kabupaten/kota dan pusat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Pasal 26 dan 29(6)). Dudukan yang telah dikumpulkan dan digunakan diawasi secara berkala (Pergub 55/2022 Pasal 13A).
Yang diminta pedoman untuk sumbangan penduduk. Akuntabilitas dan keterbukaan termasuk asas yang ditetapkannya bagi pararem tentang dudukan: masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang pemanfaatan dudukan dan punia (angka 2.2). Desa harus menyampaikan laporan kepada Paruman Krama Desa Adat dan sebaiknya mempublikasikannya secara terbuka, lewat papan pengumuman atau daring, agar pihak yang memberi mengetahui apa yang dilakukan dengan sumbangannya (angka 4.2.5). Desa menyusun pembukuan harian dan menginformasikan ketetapannya atas pendapatan ini secara terbuka (angka 4.2.1).
Yang tidak kami temukan: teks yang memberi tamiu hak meminta pembukuan desa, atau daftar publik pembukuan desa. Kewajiban memberi informasi dan mempertanggungjawabkan dalam Perda ditujukan kepada krama desa adat. Harapan pedoman agar pemberi dapat melihat laporan adalah teks yang paling dekat. Permintaan kepada bandesa atas laporan atau pengumuman adalah langkah pertama; jalur pengaduan menurut pedoman di atas adalah langkah berikutnya.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (17 September 2019), Pasal 1 angka 22, Pasal 3 sampai 13, 17, 26 dan 29 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (5 Oktober 2022), Pasal I angka 1 sampai 3 (Pasal 1 angka 22 dan 22a, Pasal 13, Pasal 13A) 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 (12 Januari 2023), Pasal I angka 2, 10 dan 11 (Pasal 9, 26 dan 29); Pasal 13 tidak diubah 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
Upacara dan hari yang mengubah keseharian
Tanggal Galungan, Kuningan, Nyepi dan hari-hari di sekitarnya untuk 2026 dan 2027, serta apa yang diberikan surat edaran Gubernur setiap tahun kepada staf Hindu, ada pada halaman kalender. Tanggal odalan tidak tercantum dalam teks resmi mana pun yang kami temukan, karena setiap pura memiliki harinya sendiri. Yang berikut adalah apa yang dikatakan teks resmi tentang bagaimana hari-hari ini menyentuh keseharian; adat selebihnya dijelaskan oleh banjar.
Yang berlaku bagi semua orang. Tugas desa adat mencakup melaksanakan kegiatan pancayadnya dan memelihara keamanan (Perda Pasal 22(m) dan (g)). Pecalang adalah satuan tugas keamanan tradisionalnya; tugasnya keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah desa (Pasal 1 angka 20, Pasal 47(1)). Kewajiban menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertiban wilayah desa berlaku bagi setiap orang di dalamnya (Pasal 12).
Nyepi. Seruan bersama Nyepi 2026 diterbitkan forum kerukunan umat beragama Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan diketahui Gubernur, Kapolda dan Danrem. Selain penghentian transportasi, siaran dan data seluler, yang diuraikan halaman kalender, seruan itu menyatakan bahwa seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian atau keluar rumah, menyalakan petasan, pengeras suara, bunyi-bunyian atau lampu penerangan berlebihan; bahwa pelaku usaha akomodasi, hiburan dan destinasi wisata tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi; bahwa prajuru desa adat, pengurus masjid, pecalang, Linmas dan aparat desa bersama bertanggung jawab menjaga ketertiban; dan bahwa masyarakat, pelaku usaha dan wisatawan wajib menaatinya. Artikel Kecamatan Buleleng menyebut empat pantangan Nyepi (Catur Brata Penyepian): Amati Geni (tanpa api atau cahaya), Amati Karya (tanpa bekerja), Amati Lelungan (tanpa bepergian) dan Amati Lelanguan (tanpa hiburan). Seruan itu untuk 2026; aturan Nyepi pada 8 Maret 2027 belum terbit.
Galungan dan Kuningan. Galungan datang setiap 210 hari, dan tepi jalan dihiasi penjor, bambu tinggi berhias (artikel Kecamatan Buleleng, yang kami pakai hanya untuk menjelaskan istilah). Pada 2021 MDA dan PHDI Bali mengajak warga menghindari plastik sekali pakai dalam persembahan dan memakai buah lokal; aturan sampah ada pada halaman aturan Bali.
Odalan. Sebuah pura menyelenggarakan odalan (juga piodalan), upacara pada hari yang ditetapkan menurut hitungannya sendiri. Perda menjadikan Kahyangan Tiga dan Kahyangan Desa tanggung jawab desa adat, diatur dalam awig-awignya, dan tempat suci lain tanggung jawab pangempon masing-masing sesuai dresta setempat (Pasal 7(2) sampai (4)). Kami tidak menemukan teks resmi yang menetapkan tanggal odalan atau membebankan kewajiban kepada tetangga atau tamu karena odalan, dan dari teks-teks itu kami tidak dapat mengatakan apa yang diminta sebuah pura dari para tetangganya.
Berkunjung ke pura saat upacara, dan zona pura, ada pada halaman aturan Bali.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 / Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah (diterbitkan Kesbangpol Bali 6 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- Kecamatan Buleleng, Catur Brata Penyepian: Jalan Sunyi Menuju Keseimbangan Diri dan Alam (17 Maret 2026; artikel pemerintah daerah, hanya untuk istilah) 6 Oktober 2026
- Kecamatan Buleleng, Hari Raya Galungan dan Kuningan (artikel pemerintah daerah, hanya untuk istilah) 6 Oktober 2026
- Pemerintah Provinsi Bali, PHDI dan MDA Provinsi Bali Ajak Umat Hindu Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan Gunakan Buah Lokal (9 November 2021) 6 Oktober 2026
Ngayah dan kerja bersama desa
Ngayah adalah kata Bali untuk bekerja tanpa pamrih, untuk upacara seperti piodalan dan melasti (kajian ilmiah, dipakai di sini hanya untuk menjelaskan istilah). Istilah dalam penjelasan Perda adalah ayah-ayahan, kerja fisik: kewajiban anggota penuh terdiri atas pawedalan/materi dan kerja fisik sebagaimana ditetapkan awig-awig dan pararem desa; kewajiban terbatas hanya mencakup hal tertentu.
Pedoman MDA mencantumkan paturunan, patedunan dan ayahan, dengan kehadiran langsung, bagi krama desa adat (angka 2.1 dan 3.2.1). Bagiannya tentang kewajiban (angka 3.2.2 dan 3.2.3) mencantumkan patedunan, ikut bekerja gotong royong, sebagai kewajiban terbatas krama tamiu dan tamiu di bidang pawongan dan palemahan, di samping dudukan dan punia. Tabel standarnya (angka 4.2.2) hanya menetapkan batas untuk dudukan dan punia dan, selain menyatakan bahwa krama tamiu jenek tidak dikenakan patedunan di bidang parahyangan, tidak menyebut patedunan bagi mereka; baik bagian itu maupun tabel itu tidak mencantumkan ayahan bagi mereka. Kami tidak menemukan teks provinsi yang menjadikan ngayah, kerja untuk upacara, kewajiban tamiu; patedunan yang paling dekat, dan pedoman menyerahkan cara dan waktunya kepada awig-awig dan pararem desa.
Apakah seorang tamu diajak ikut dalam kerja banjar, dan dalam tugas apa, adalah urusan banjar. Tanyakan kepada kelian atau prajuru banjar sebelum ikut atau menawarkan diri.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
- Tambo vol. 3 no. 1 (2025), Tradisi Ngayah pada Masyarakat Bali (sumber sekunder, hanya untuk menjelaskan istilah ngayah) 6 Oktober 2026
Ini bukan pajak
Iuran kepada desa adat atau banjar masuk ke desa. Pendapatan desa, sumbernya dan rekeningnya diatur oleh Perda dan peraturan provinsi di atas (Pergub 34/2019 Pasal 4 dan 5), bukan oleh undang-undang perpajakan. Pajak dan tenggatnya ada pada halaman tentang tenggat pajak pemilik properti; pajak hotel dan pajak penghasilan atas sewa ada pada halaman tentang menyewakan kepada tamu; uang yang dikumpulkan pengelola ada pada halaman tentang pengelolaan vila.
Kami tidak memeriksa bagaimana iuran kepada desa diperlakukan dalam pajak penghasilan atau pajak hotel. Itu pertanyaan bagi konsultan pajak.
Jika Anda menyewakan kepada tamu atau memakai pengelola
Izin, pajak dan tugas pengelola ada pada halaman tentang menyewakan kepada tamu dan tentang pengelolaan vila; tidak diulang di sini. Tentang iuran, pedoman MDA memperlakukan orang dan usaha secara terpisah. Lembaga swasta atau tempat usaha, berbadan hukum maupun tidak, termasuk "lembaga": pedoman menyatakan lembaga tidak dikenakan paturunan atau dudukan dan dapat menghaturkan punia secara sukarela (angka 2.1 butir 6 dan 4.2.2 butir 4). Pedoman yang sama juga mewajibkan prajuru mengundang investor dan pengusaha yang ingin berinvestasi di desa dan menjelaskan kepada mereka, terutama, dudukan yang telah diatur dalam pararem dan dudukan yang ingin dikenakan desa kepada mereka, sedangkan lembaga dikenakan dana punia (angka 2.2).
Kedua bagian itu tidak mudah disatukan, dan teksnya tidak menyatakan bagaimana orang yang menjalankan usaha tamu atas namanya sendiri, atau lewat perusahaan, digolongkan. Kami membacanya sebagai pertanyaan untuk diajukan kepada desa secara tertulis: di bawah golongan apa desa mencatat Anda, sebagai orang (krama tamiu atau tamiu) atau sebagai usaha, dan apa kata pararemnya.
Keputusan atas rencana investasi di dalam desa adat adalah, dalam Perda, hal strategis bagi Paruman (Pasal 41(3)(e)); halaman tentang cara kerja kekuasaan di Bali menjelaskan letaknya di samping izin negara. Tidak ada teks yang kami baca yang menyatakan siapa yang menanggung iuran, pemilik, pengelola atau tamu; seperti dikatakan halaman tentang menyewa rumah untuk penyewa, tuangkan dalam perjanjian.
Pada Nyepi, usaha akomodasi tidak diperkenankan mempromosikan diri atas nama hari itu (seruan bersama 2026, di atas).
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 / Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah (diterbitkan Kesbangpol Bali 6 Maret 2026) 6 Oktober 2026
Kepada siapa bertanya
Dari yang terdekat: apa yang dapat dijawab masing-masing, dan teks di baliknya.
| Siapa | Yang dapat ditanyakan | Dasar |
|---|---|---|
| Prajuru banjar (kelian banjar, atau pemimpin dengan sebutan lain) | Apa yang diminta banjar dari Anda, untuk apa, bagaimana dan kapan, serta aturannya untuk upacara, secara tertulis | Perda Pasal 39 dan 40 |
| Bandesa adat dan prajuru desa adat | Pararem yang berlaku bagi krama tamiu dan tamiu serta nomor registrasinya; golongan tempat desa mencatat Anda; besaran, periode dan masa berlakunya, siapa yang mengumpulkan dan dengan surat apa, bukti penyerahan; di mana laporan diperlihatkan | Perda Pasal 29 sampai 31; pedoman MDA angka 2.3 dan 4.2 |
| Majelis Desa Adat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi | Pertanyaan tentang kewajiban dan hak yang tidak dijawab desa dalam 7 hari, dengan pengaduan tertulis | Pedoman MDA angka 5.2 |
| Dinas Pemajuan Masyarakat Adat provinsi (DPMA) | Apakah pararem atau awig-awig terdaftar, dan dengan nomor apa; DPMA juga memfasilitasi desa dalam pengaturan pendapatan lain-lain yang sah | Pergub 4/2020 Pasal 12 sampai 15; Pergub 34/2019 Pasal 4(4) |
| Perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan pengawasan | Pengawasan berkala atas dudukan yang telah dikumpulkan dan digunakan | Pergub 34/2019 Pasal 13A (ditambahkan Pergub 55/2022) |
| Notaris atau pengacara Anda sendiri | Apa yang Anda tandatangani, dan apa yang dikatakan perjanjian tentang siapa yang membayar iuran | Saran kami, bukan ketentuan |
- Siapa
- Prajuru banjar (kelian banjar, atau pemimpin dengan sebutan lain)
- Yang dapat ditanyakan
- Apa yang diminta banjar dari Anda, untuk apa, bagaimana dan kapan, serta aturannya untuk upacara, secara tertulis
- Dasar
- Perda Pasal 39 dan 40
- Siapa
- Bandesa adat dan prajuru desa adat
- Yang dapat ditanyakan
- Pararem yang berlaku bagi krama tamiu dan tamiu serta nomor registrasinya; golongan tempat desa mencatat Anda; besaran, periode dan masa berlakunya, siapa yang mengumpulkan dan dengan surat apa, bukti penyerahan; di mana laporan diperlihatkan
- Dasar
- Perda Pasal 29 sampai 31; pedoman MDA angka 2.3 dan 4.2
- Siapa
- Majelis Desa Adat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi
- Yang dapat ditanyakan
- Pertanyaan tentang kewajiban dan hak yang tidak dijawab desa dalam 7 hari, dengan pengaduan tertulis
- Dasar
- Pedoman MDA angka 5.2
- Yang dapat ditanyakan
- Apakah pararem atau awig-awig terdaftar, dan dengan nomor apa; DPMA juga memfasilitasi desa dalam pengaturan pendapatan lain-lain yang sah
- Dasar
- Pergub 4/2020 Pasal 12 sampai 15; Pergub 34/2019 Pasal 4(4)
- Siapa
- Perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan pengawasan
- Yang dapat ditanyakan
- Pengawasan berkala atas dudukan yang telah dikumpulkan dan digunakan
- Dasar
- Pergub 34/2019 Pasal 13A (ditambahkan Pergub 55/2022)
- Siapa
- Notaris atau pengacara Anda sendiri
- Yang dapat ditanyakan
- Apa yang Anda tandatangani, dan apa yang dikatakan perjanjian tentang siapa yang membayar iuran
- Dasar
- Saran kami, bukan ketentuan
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (28 Mei 2019), Pasal 1 sampai 3, 7 sampai 9, 12, 16 sampai 20, 22, 24, 29 sampai 33, 39 sampai 42, 47, 65 sampai 71, 88, 94 dan Penjelasan 6 Oktober 2026
- Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Nomor 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat (12 Desember 2022), angka 1.1, 2.1 sampai 2.3, 3.2, 4.1, 4.2, 5.1, 5.2 dan Bab VI 6 Oktober 2026
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (6 Maret 2020), Pasal 10 sampai 15 6 Oktober 2026
Pertanyaan untuk diajukan kepada desa, secara tertulis
Tanyakan secara tertulis, dengan sopan, dan simpan jawabannya. Pertanyaan yang masuk akal menurut teks di atas:
1. Banjar dan desa adat mana tempat properti itu berada, dan bagaimana desa mencatat Anda: sebagai tamiu (jenek atau rajeg untuk rumah di desa, padunungan untuk tinggal paling sedikit 35 hari dengan menyewa, padgata kala untuk yang lebih singkat), dan apakah usaha Anda dihitung terpisah?
2. Apakah ada pararem terdaftar tentang krama tamiu dan tamiu (pedoman menyebutnya Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat), nomor registrasi apa pada halaman terakhirnya, dan sejak tanggal berapa berlaku?
3. Apa yang diminta, dalam bentuk apa, untuk periode apa dan berapa lama besarannya berlaku, bagaimana pembayarannya, siapa yang mengumpulkan, dengan surat dan identitas apa, dan bukti penyerahan apa yang saya terima?
4. Di mana dan kapan laporan pendapatan ini diperlihatkan, di papan pengumuman atau daring, dan kapan Paruman menerimanya?
5. Apa yang diminta banjar, di luar desa adat, dan apa yang diminta pada upacara, berupa uang dan tenaga?
6. Jika saya menyewakan rumah kepada tamu atau memakai pengelola: siapa yang dimintai, pemilik, pengelola atau tamu, dan apa yang diminta desa dari sebuah usaha?
Yang tidak dapat kami pastikan
Iuran dan pembukuan banjar sendiri: Perda memberi banjar fungsi dan padruwen tetapi tidak mencantumkan iuran, dan Pergub 34/2019 mengatur desa adat.
Teks yang dengan kata-kata menyatakan pungutan tanpa pararem tidak sah, dan teks yang memberi tamiu hak melihat pembukuan desa.
Berapa desa yang menyusun dan meregistrasikan pararem yang diminta pedoman dalam jangka waktu yang ditetapkannya (1 tahun sejak ditetapkan, atau paling lambat akhir tahun Masehi 2024), dan desa mana: portal provinsi memiliki pencarian menurut status, tetapi kami tidak dapat membaca jumlahnya.
Bagaimana pedoman menggolongkan orang yang menjalankan usaha tamu atas namanya sendiri atau lewat perusahaan: dua bagiannya tentang investor dan tentang lembaga tidak mudah disatukan. Pedoman juga tidak menyatakan bagaimana pemilik asing yang tidak tinggal di propertinya digolongkan (halaman aturan Bali menyatakan hal yang sama).
Tanggal odalan dan kewajiban yang terkait odalan, dan apakah tamiu boleh atau wajib ikut ngayah: tidak ada teks resmi. Pedoman mencantumkan patedunan, kerja gotong royong, sebagai kewajiban terbatas tamiu tetapi menyerahkan ketentuannya kepada desa; apakah itu mencakup kerja untuk upacara, tidak dapat kami katakan. Penjelasan ngayah berasal dari kajian ilmiah yang dipakai hanya untuk istilah.
Apakah Perda 4/2019 akan diubah: Bali Post 1 September 2026 melaporkan rancangan perubahan dalam daftar 2026 dan permintaan penarikan, tanpa keputusan; kami tidak menemukan teks resmi tentangnya.
Aturan Nyepi 2027 belum terbit. Seruan 2026 adalah seruan yang ditandatangani tokoh agama dan kantor wilayah kementerian dan diketahui Gubernur; kami tidak menemukannya sebagai Perda atau Pergub.
Bagaimana iuran kepada desa diperlakukan dalam pajak penghasilan atau pajak hotel.