Pulau
Biaya hidup di Bali: apa kata statistik resmi
Statistik resmi Bali tentang apa yang dibelanjakan rumah tangga dan bagaimana harga konsumen bergerak, beserta tarif listrik, air minum dan bahan bakar yang ditetapkan negara dan kabupaten. Setiap angka disertai tabelnya, periodenya dan tanggal rilisnya. Angka-angka itu adalah rata-rata untuk rumah tangga yang disurvei BPS, bukan harga yang akan dibayar orang asing, dan situs ini tidak memberi perkiraan anggaran orang asing.
Cara membaca halaman ini
Halaman ini untuk orang asing yang ingin tahu apa kata statistik resmi tentang biaya hidup di Bali. Angkanya hanya diambil dari penerbit resmi: BPS Provinsi Bali dan BPS Indonesia (lembaga statistik), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (listrik dan bahan bakar), Kementerian Dalam Negeri (cara tarif air minum ditetapkan), Kabupaten Badung (satu keputusan tarif air minum) dan Pertamina Patra Niaga (daftar harga bahan bakar). Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Apa yang tidak ditunjukkan angka-angka ini. Angka-angka ini adalah rata-rata untuk rumah tangga yang disurvei BPS di Bali, dan tarif yang ditulis untuk pelanggan sebuah penyedia layanan. Ini bukan harga yang akan dibayar orang asing, dan situs ini tidak memberi perkiraan anggaran bulanan orang asing. Kami tidak memberi harga sewa atau harga vila, tidak menarik perbandingan antara Bali dan tempat lain, dan tidak menyebut toko, sekolah atau rumah sakit tertentu.
Kami memakai tabel dan teks sebagaimana adanya pada 6 Oktober 2026: survei rumah tangga nasional Maret 2025 (Susenas) dalam tabel BPS Bali yang diperbarui pada 19 Februari dan 31 Maret 2026 serta dalam publikasinya tentang pola konsumsi (rilis 30 Juli 2026, revisi 16 September 2026); tabel indeks harga konsumen dan berita resmi statistik BPS Bali tanggal 1 Oktober 2026; Survei Biaya Hidup 2022 (SBH 2022, rilis 5 Februari 2024); Permen ESDM 7/2024 tentang tarif tenaga listrik dan siaran pers kementerian tanggal 30 Juni 2026; Permendagri 71/2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21/2020 tentang tarif air minum dan Keputusan Bupati Badung 1058/01/HK/2025; Perpres 191/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 117/2021 (perubahan 43/2018, 69/2021, 117/2021) tentang harga bahan bakar minyak, serta daftar harga Pertamina Patra Niaga tertanggal 2 September 2026.
Tidak dibahas di sini: upah minimum dan biaya mempekerjakan staf (halaman tentang mempekerjakan staf), menyewa rumah (halaman tentang menyewa rumah), sekolah dan biaya sekolah (halaman tentang sekolah), iuran asuransi kesehatan (halaman tentang asuransi kesehatan) dan keadaan tiap kabupaten atau kota (halaman kawasan). Bila dua teks berbeda kami mengatakannya, dan bagian terakhir mendaftar apa yang tidak dapat kami pastikan.
Angka di halaman ini dan asal masing-masing
Setiap baris menyebut tabel atau teks resmi, periode yang dicakup, dan tanggal rilis atau pembaruan terakhir sebagaimana ditampilkan penerbit pada 6 Oktober 2026.
| Angka | Tabel atau teks resmi | Periode | Rilis atau diperbarui |
|---|---|---|---|
| Pengeluaran per orang per bulan, menurut kabupaten dan kota | BPS Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Makanan dan Bukan Makanan di Daerah Perkotaan dan Perdesaan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bali | Maret 2025 (Susenas) | Tabel diperbarui 19 Februari 2026 |
| Pengeluaran menurut kelompok barang dan jasa | BPS Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bahan Makanan dan Menurut Kelompok Bukan Makanan, Provinsi Bali | Maret 2025 (Susenas) | Tabel diperbarui 31 Maret 2026 |
| Porsi makanan, kelompok penduduk menurut pengeluaran, batas kesalahan | BPS Bali, publikasi Pola Konsumsi dan Distribusi Pendapatan Provinsi Bali 2025 (Tabel 2.2, Lampiran 1 dan 19) | Maret 2025 (Susenas) | Rilis 30 Juli 2026, revisi 16 September 2026 |
| Inflasi harga konsumen | BPS Bali, tabel Inflasi Tahunan (year on year) Provinsi Bali (Persen), 2026, dan berita resmi statistik Perkembangan Indeks Harga Konsumen September 2026 Provinsi Bali | Januari sampai September 2026 | 1 Oktober 2026 |
| Apa yang dihitung indeks harga konsumen | BPS, Diagram Timbang Indeks Harga Konsumen Hasil Survei Biaya Hidup 2022, Tabel 18.1 | 2022 (tahun dasar) | Rilis 5 Februari 2024 |
| Upah minimum | Gubernur Bali, keputusan bulan Desember 2025: angkanya ada di halaman tentang mempekerjakan staf dan tidak diulang di sini | 2026 | Desember 2025 |
| Tarif listrik | Permen ESDM 7/2024, Lampiran II; siaran pers kementerian 038.Pers/04/SJI/2026 | Peraturan 6 Juni 2024; pengumuman untuk Juli sampai September 2026 | 6 Juni 2024 dan 30 Juni 2026 |
| Tarif air minum | Permendagri 71/2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21/2020, Pasal 25; Keputusan Bupati Badung 1058/01/HK/2025, Lampiran I (satu kabupaten) | 2026 | Keputusan 31 Desember 2025 |
| Harga bahan bakar | PT Pertamina Patra Niaga, daftar Harga BBM Terbaru, baris Prov. Bali | Daftar tertanggal 2 September 2026 | Dibaca 6 Oktober 2026 |
- Angka
- Pengeluaran per orang per bulan, menurut kabupaten dan kota
- Tabel atau teks resmi
- BPS Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Makanan dan Bukan Makanan di Daerah Perkotaan dan Perdesaan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
- Periode
- Maret 2025 (Susenas)
- Rilis atau diperbarui
- Tabel diperbarui 19 Februari 2026
- Angka
- Pengeluaran menurut kelompok barang dan jasa
- Tabel atau teks resmi
- BPS Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bahan Makanan dan Menurut Kelompok Bukan Makanan, Provinsi Bali
- Periode
- Maret 2025 (Susenas)
- Rilis atau diperbarui
- Tabel diperbarui 31 Maret 2026
- Angka
- Porsi makanan, kelompok penduduk menurut pengeluaran, batas kesalahan
- Tabel atau teks resmi
- BPS Bali, publikasi Pola Konsumsi dan Distribusi Pendapatan Provinsi Bali 2025 (Tabel 2.2, Lampiran 1 dan 19)
- Periode
- Maret 2025 (Susenas)
- Rilis atau diperbarui
- Rilis 30 Juli 2026, revisi 16 September 2026
- Angka
- Inflasi harga konsumen
- Tabel atau teks resmi
- BPS Bali, tabel Inflasi Tahunan (year on year) Provinsi Bali (Persen), 2026, dan berita resmi statistik Perkembangan Indeks Harga Konsumen September 2026 Provinsi Bali
- Periode
- Januari sampai September 2026
- Rilis atau diperbarui
- 1 Oktober 2026
- Angka
- Apa yang dihitung indeks harga konsumen
- Tabel atau teks resmi
- BPS, Diagram Timbang Indeks Harga Konsumen Hasil Survei Biaya Hidup 2022, Tabel 18.1
- Periode
- 2022 (tahun dasar)
- Rilis atau diperbarui
- Rilis 5 Februari 2024
- Angka
- Upah minimum
- Tabel atau teks resmi
- Gubernur Bali, keputusan bulan Desember 2025: angkanya ada di halaman tentang mempekerjakan staf dan tidak diulang di sini
- Periode
- 2026
- Rilis atau diperbarui
- Desember 2025
- Angka
- Tarif listrik
- Tabel atau teks resmi
- Permen ESDM 7/2024, Lampiran II; siaran pers kementerian 038.Pers/04/SJI/2026
- Periode
- Peraturan 6 Juni 2024; pengumuman untuk Juli sampai September 2026
- Rilis atau diperbarui
- 6 Juni 2024 dan 30 Juni 2026
- Angka
- Tarif air minum
- Tabel atau teks resmi
- Permendagri 71/2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21/2020, Pasal 25; Keputusan Bupati Badung 1058/01/HK/2025, Lampiran I (satu kabupaten)
- Periode
- 2026
- Rilis atau diperbarui
- Keputusan 31 Desember 2025
- Angka
- Harga bahan bakar
- Tabel atau teks resmi
- PT Pertamina Patra Niaga, daftar Harga BBM Terbaru, baris Prov. Bali
- Periode
- Daftar tertanggal 2 September 2026
- Rilis atau diperbarui
- Dibaca 6 Oktober 2026
Cara membaca rata-rata pengeluaran rumah tangga
BPS mengukur pengeluaran lewat Susenas, survei rumah tangga nasional. Putaran Maret 2025 mencakup 345.000 rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan tingkat respons 99,60 persen. Makanan dicatat untuk seminggu terakhir dan barang bukan makanan untuk sebulan atau setahun terakhir, dan makanan yang dihitung berasal dari pembelian, produksi sendiri rumah tangga atau pemberian. Jadi angka itu adalah apa yang dikonsumsi rumah tangga, bukan harga satu satuan barang apa pun.
Angkanya per orang: pengeluaran rumah tangga dibagi jumlah anggotanya. Di Bali rata-rata rumah tangga beranggota 3,76 orang. Angka itu juga perkiraan dari sampel. Untuk seluruh Bali BPS memberi Rp1.964.618 per bulan dengan selang kepercayaan 95 persen dari Rp1.893.875 sampai Rp2.035.361; untuk satu kabupaten selangnya lebih lebar, dan tabel di bawah memberikannya untuk masing-masing.
Rata-rata bukan rumah tangga yang lazim. BPS membagi penduduk Bali menurut pengeluarannya: 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah mengeluarkan Rp911.743 per orang per bulan, 40 persen menengah Rp1.875.441 dan 20 persen tertinggi Rp4.128.136. Rata-rata Bali sedikit di atas kelompok menengah. Tidak ada kelompok yang merupakan anggaran bagi orang asing.
Kami tidak menemukan teks BPS yang menyebut apakah rumah tangga warga asing termasuk dalam sampel survei (lihat bagian terakhir). Bacalah setiap angka sebagai gambaran rumah tangga yang disurvei BPS.
- BPS, Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2025 (Katalog 3201004; rilis 10 Oktober 2025): Pendahuluan, Tabel 8.6 6 Oktober 2026
- BPS Provinsi Bali, Pola Konsumsi dan Distribusi Pendapatan Provinsi Bali 2025 (Katalog 3206001.51; rilis 30 Juli 2026, revisi 16 September 2026): Ringkasan Eksekutif, Tabel 2.2, Lampiran 1 dan Lampiran 19 6 Oktober 2026
Pengeluaran per orang per bulan menurut kabupaten dan kota, Maret 2025
Rupiah per orang per bulan, sebagaimana dicetak BPS. Porsi makanan dan selang kepercayaan 95 persen untuk totalnya adalah yang dicetak BPS; makin lebar selangnya, makin kurang tepat rata-ratanya.
| Kabupaten atau kota | Makanan | Bukan makanan | Total | Porsi makanan | Selang kepercayaan 95 persen untuk total |
|---|---|---|---|---|---|
| Jembrana | Rp671.890 | Rp643.357 | Rp1.315.247 | 51,08 persen | Rp1.207.978 sampai Rp1.422.515 |
| Tabanan | Rp727.267 | Rp992.638 | Rp1.719.905 | 42,29 persen | Rp1.609.139 sampai Rp1.830.671 |
| Badung | Rp1.098.546 | Rp1.611.184 | Rp2.709.730 | 40,54 persen | Rp2.475.878 sampai Rp2.943.583 |
| Gianyar | Rp888.989 | Rp1.392.447 | Rp2.281.435 | 38,97 persen | Rp2.100.108 sampai Rp2.462.762 |
| Klungkung | Rp756.838 | Rp760.258 | Rp1.517.096 | 49,89 persen | Rp1.329.332 sampai Rp1.704.861 |
| Bangli | Rp713.316 | Rp671.354 | Rp1.384.669 | 51,52 persen | Rp1.272.620 sampai Rp1.496.719 |
| Karangasem | Rp529.157 | Rp551.100 | Rp1.080.257 | 48,98 persen | Rp985.948 sampai Rp1.174.566 |
| Buleleng | Rp587.792 | Rp516.982 | Rp1.104.774 | 53,20 persen | Rp1.017.624 sampai Rp1.191.924 |
| Kota Denpasar | Rp992.516 | Rp1.655.455 | Rp2.647.971 | 37,48 persen | Rp2.453.387 sampai Rp2.842.554 |
| Provinsi Bali | Rp827.210 | Rp1.137.408 | Rp1.964.618 | 42,11 persen | Rp1.893.875 sampai Rp2.035.361 |
- Kabupaten atau kota
- Jembrana
- Makanan
- Rp671.890
- Bukan makanan
- Rp643.357
- Total
- Rp1.315.247
- Porsi makanan
- 51,08 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.207.978 sampai Rp1.422.515
- Kabupaten atau kota
- Tabanan
- Makanan
- Rp727.267
- Bukan makanan
- Rp992.638
- Total
- Rp1.719.905
- Porsi makanan
- 42,29 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.609.139 sampai Rp1.830.671
- Kabupaten atau kota
- Badung
- Makanan
- Rp1.098.546
- Bukan makanan
- Rp1.611.184
- Total
- Rp2.709.730
- Porsi makanan
- 40,54 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp2.475.878 sampai Rp2.943.583
- Kabupaten atau kota
- Gianyar
- Makanan
- Rp888.989
- Bukan makanan
- Rp1.392.447
- Total
- Rp2.281.435
- Porsi makanan
- 38,97 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp2.100.108 sampai Rp2.462.762
- Kabupaten atau kota
- Klungkung
- Makanan
- Rp756.838
- Bukan makanan
- Rp760.258
- Total
- Rp1.517.096
- Porsi makanan
- 49,89 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.329.332 sampai Rp1.704.861
- Kabupaten atau kota
- Bangli
- Makanan
- Rp713.316
- Bukan makanan
- Rp671.354
- Total
- Rp1.384.669
- Porsi makanan
- 51,52 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.272.620 sampai Rp1.496.719
- Kabupaten atau kota
- Karangasem
- Makanan
- Rp529.157
- Bukan makanan
- Rp551.100
- Total
- Rp1.080.257
- Porsi makanan
- 48,98 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp985.948 sampai Rp1.174.566
- Kabupaten atau kota
- Buleleng
- Makanan
- Rp587.792
- Bukan makanan
- Rp516.982
- Total
- Rp1.104.774
- Porsi makanan
- 53,20 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.017.624 sampai Rp1.191.924
- Kabupaten atau kota
- Kota Denpasar
- Makanan
- Rp992.516
- Bukan makanan
- Rp1.655.455
- Total
- Rp2.647.971
- Porsi makanan
- 37,48 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp2.453.387 sampai Rp2.842.554
- Kabupaten atau kota
- Provinsi Bali
- Makanan
- Rp827.210
- Bukan makanan
- Rp1.137.408
- Total
- Rp1.964.618
- Porsi makanan
- 42,11 persen
- Selang kepercayaan 95 persen untuk total
- Rp1.893.875 sampai Rp2.035.361
- BPS Provinsi Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Makanan dan Bukan Makanan di Daerah Perkotaan dan Perdesaan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bali (rupiah), 2025 (Susenas Maret 2025; terakhir diperbarui 19 Februari 2026) 6 Oktober 2026
- BPS Provinsi Bali, tabel Rata-rata Konsumsi per Kapita Sebulan Provinsi Bali Menurut Kabupaten/Kota (Rupiah), 2025 (Susenas; terakhir diperbarui 31 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- BPS Provinsi Bali, Pola Konsumsi dan Distribusi Pendapatan Provinsi Bali 2025 (Katalog 3206001.51; rilis 30 Juli 2026, revisi 16 September 2026): Ringkasan Eksekutif, Tabel 2.2, Lampiran 1 dan Lampiran 19 6 Oktober 2026
Membaca tabel
Ringkasan BPS Bali sendiri menyebut Badung sebagai kabupaten dengan rata-rata tertinggi (Rp2.709.730) dan Karangasem yang terendah (Rp1.080.257). Kota Denpasar dekat dengan Badung. Ini jumlah yang dibelanjakan rumah tangga, dan jumlah itu bergantung pada pendapatan dan pada berapa orang yang tinggal bersama sama seperti pada harga. Angka yang tinggi tidak menunjukkan bahwa harga barang lebih tinggi di tempat itu, dan angka yang rendah tidak menunjukkan bahwa harganya lebih rendah.
BPS mencatat bahwa rata-rata Bali naik dari Rp1.872.760 pada 2024 menjadi Rp1.964.618 pada 2025 (4,90 persen). Di daerah perkotaan rata-ratanya Rp2.192.171 dan di daerah perdesaan Rp1.329.881; BPS menyebut kenaikan 5,52 persen di perkotaan dan 0,44 persen di perdesaan. Kami tidak menyesuaikan jumlah-jumlah ini terhadap perubahan harga.
Porsi makanan turun ketika pengeluaran naik, yang oleh BPS dikaitkan dengan Hukum Engel: 54,38 persen untuk 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah, 45,82 persen untuk 40 persen menengah dan 33,76 persen untuk 20 persen tertinggi (tabel berikut). Dalam tabel kabupaten, porsi makanan berkisar dari 37,48 persen (Kota Denpasar) sampai 53,20 persen (Buleleng).
Kelompok penduduk menurut pengeluaran, Bali 2025
Rupiah per orang per bulan. BPS membentuk kelompok dengan mengurutkan penduduk dari pengeluaran per orang terendah sampai tertinggi.
| Kelompok penduduk | Pengeluaran per orang per bulan | Porsi untuk makanan |
|---|---|---|
| 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah | Rp911.743 | 54,38 persen |
| 40 persen penduduk menengah | Rp1.875.441 | 45,82 persen |
| 20 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi | Rp4.128.136 | 33,76 persen |
| Seluruh penduduk (rata-rata Bali) | Rp1.964.618 | 42,11 persen |
- Kelompok penduduk
- 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah
- Pengeluaran per orang per bulan
- Rp911.743
- Porsi untuk makanan
- 54,38 persen
- Kelompok penduduk
- 40 persen penduduk menengah
- Pengeluaran per orang per bulan
- Rp1.875.441
- Porsi untuk makanan
- 45,82 persen
- Kelompok penduduk
- 20 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi
- Pengeluaran per orang per bulan
- Rp4.128.136
- Porsi untuk makanan
- 33,76 persen
- Kelompok penduduk
- Seluruh penduduk (rata-rata Bali)
- Pengeluaran per orang per bulan
- Rp1.964.618
- Porsi untuk makanan
- 42,11 persen
Untuk apa uang itu dibelanjakan: kelompok barang dan jasa, Bali 2025
Rupiah per orang per bulan, untuk Bali secara keseluruhan. BPS membagi makanan menjadi 14 baris dan bukan makanan menjadi 16; tabel ini menampilkan 13 di antaranya, yang menyentuh halaman lain panduan ini, sehingga baris-barisnya tidak menjumlah ke total (makanan Rp827.210, bukan makanan Rp1.137.408). BPS juga punya baris untuk sewa, kontrak, dan perkiraan sewa rumah; baris itu memuat perkiraan, dan situs ini tidak memberi harga sewa, sehingga baris itu tidak disalin.
| Kelompok | Rupiah per orang per bulan | Nama baris dalam tabel BPS |
|---|---|---|
| Makanan dan minuman jadi | Rp314.741 | Makanan dan Minuman Jadi |
| Padi-padian | Rp103.013 | Padi-padian |
| Sayur-sayuran | Rp64.962 | Sayur-sayuran |
| Daging | Rp53.531 | Daging |
| Ikan | Rp43.189 | Ikan |
| Tembakau dan sirih | Rp69.566 | Tembakau dan Sirih |
| Listrik, air, gas, minyak tanah, kayu bakar | Rp88.854 | Listrik, air, gas, minyak tanah, kayu bakar |
| Transportasi, bensin, solar, minyak pelumas | Rp130.585 | Transportasi, bensin, solar, minyak pelumas |
| Rekening telepon, pulsa ponsel, benda pos | Rp68.565 | Rekening telepon rumah, pulsa HP, telepon umum, wartel, benda pos |
| Biaya pendidikan | Rp61.073 | Biaya pendidikan |
| Biaya kesehatan | Rp57.685 | Biaya kesehatan |
| Asuransi kesehatan | Rp50.574 | Asuransi kesehatan |
| Pesta dan upacara | Rp103.760 | Keperluan pesta dan upacara |
- Kelompok
- Makanan dan minuman jadi
- Rupiah per orang per bulan
- Rp314.741
- Nama baris dalam tabel BPS
- Makanan dan Minuman Jadi
- Kelompok
- Padi-padian
- Rupiah per orang per bulan
- Rp103.013
- Nama baris dalam tabel BPS
- Padi-padian
- Kelompok
- Sayur-sayuran
- Rupiah per orang per bulan
- Rp64.962
- Nama baris dalam tabel BPS
- Sayur-sayuran
- Kelompok
- Daging
- Rupiah per orang per bulan
- Rp53.531
- Nama baris dalam tabel BPS
- Daging
- Kelompok
- Ikan
- Rupiah per orang per bulan
- Rp43.189
- Nama baris dalam tabel BPS
- Ikan
- Kelompok
- Tembakau dan sirih
- Rupiah per orang per bulan
- Rp69.566
- Nama baris dalam tabel BPS
- Tembakau dan Sirih
- Kelompok
- Listrik, air, gas, minyak tanah, kayu bakar
- Rupiah per orang per bulan
- Rp88.854
- Nama baris dalam tabel BPS
- Listrik, air, gas, minyak tanah, kayu bakar
- Kelompok
- Transportasi, bensin, solar, minyak pelumas
- Rupiah per orang per bulan
- Rp130.585
- Nama baris dalam tabel BPS
- Transportasi, bensin, solar, minyak pelumas
- Kelompok
- Rekening telepon, pulsa ponsel, benda pos
- Rupiah per orang per bulan
- Rp68.565
- Nama baris dalam tabel BPS
- Rekening telepon rumah, pulsa HP, telepon umum, wartel, benda pos
- Kelompok
- Biaya pendidikan
- Rupiah per orang per bulan
- Rp61.073
- Nama baris dalam tabel BPS
- Biaya pendidikan
- Kelompok
- Biaya kesehatan
- Rupiah per orang per bulan
- Rp57.685
- Nama baris dalam tabel BPS
- Biaya kesehatan
- Kelompok
- Asuransi kesehatan
- Rupiah per orang per bulan
- Rp50.574
- Nama baris dalam tabel BPS
- Asuransi kesehatan
- Kelompok
- Pesta dan upacara
- Rupiah per orang per bulan
- Rp103.760
- Nama baris dalam tabel BPS
- Keperluan pesta dan upacara
- BPS Provinsi Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bahan Makanan Provinsi Bali (Rupiah), 2025 (Susenas; terakhir diperbarui 31 Maret 2026) 6 Oktober 2026
- BPS Provinsi Bali, tabel Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bukan Makanan Provinsi Bali (Rupiah), 2025 (Susenas; terakhir diperbarui 31 Maret 2026) 6 Oktober 2026
Inflasi harga konsumen: empat tempat, September 2026
Inflasi dalam tabel di bawah adalah perubahan indeks harga konsumen (IHK) dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Indeks itu mengikuti harga sekeranjang tetap barang dan jasa yang dibeli rumah tangga, dengan 2022 sebagai tahun dasar (2022 = 100). BPS Bali mengukurnya di empat tempat: Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Singaraja dan Kota Denpasar, dan menerbitkan angka untuk provinsi dan untuk Indonesia di sampingnya. Kabupaten lain tidak diukur.
Untuk September 2026, yang dirilis 1 Oktober 2026, BPS menyebut inflasi Provinsi Bali 3,79 persen tahun ke tahun, dengan indeks 113,77. Secara bulanan 0,32 persen, dan sejak awal tahun 2,49 persen. Tertinggi di Tabanan, 4,54 persen (indeks 115,93), dan terendah di Kota Denpasar, 3,42 persen (indeks 115,13).
Antara Januari dan September 2026 laju tahun ke tahun Provinsi Bali berada antara 2,08 persen (April) dan 3,89 persen (Februari).
Laju 3,79 persen berarti harga keranjang itu pada September 2026 3,79 persen lebih tinggi daripada pada September 2025. Itu tidak menyebut berapa harga keranjangnya, dan tidak menyatakan apa pun tentang harga di tempat yang tidak diukur BPS.
- BPS Provinsi Bali, tabel Inflasi Tahunan (year on year) Provinsi Bali (Persen), 2026 (Survei Harga Konsumen; terakhir diperbarui 1 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
- BPS Provinsi Bali, Berita Resmi Statistik Perkembangan Indeks Harga Konsumen September 2026 Provinsi Bali (rilis 1 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Inflasi tahun ke tahun, Agustus dan September 2026
Persen. Dari tabel BPS Bali Inflasi Tahunan (year on year) Provinsi Bali (Persen), 2026, terakhir diperbarui 1 Oktober 2026; tabel itu juga memuat bulan-bulan lain.
| Tempat | Agustus 2026 | September 2026 |
|---|---|---|
| Kabupaten Tabanan | 3,59 persen | 4,54 persen |
| Kabupaten Badung | 2,86 persen | 3,95 persen |
| Singaraja | 3,61 persen | 3,87 persen |
| Kota Denpasar | 3,64 persen | 3,42 persen |
| Provinsi Bali | 3,45 persen | 3,79 persen |
| Indonesia | 3,19 persen | 3,28 persen |
- Tempat
- Kabupaten Tabanan
- Agustus 2026
- 3,59 persen
- September 2026
- 4,54 persen
- Tempat
- Kabupaten Badung
- Agustus 2026
- 2,86 persen
- September 2026
- 3,95 persen
- Tempat
- Singaraja
- Agustus 2026
- 3,61 persen
- September 2026
- 3,87 persen
- Tempat
- Kota Denpasar
- Agustus 2026
- 3,64 persen
- September 2026
- 3,42 persen
- Tempat
- Provinsi Bali
- Agustus 2026
- 3,45 persen
- September 2026
- 3,79 persen
- Tempat
- Indonesia
- Agustus 2026
- 3,19 persen
- September 2026
- 3,28 persen
Apa yang dihitung indeks harga Bali: bobot dari survei 2022
Porsi tiap kelompok dalam konsumsi rumah tangga di Bali pada 2022, dalam persen dari total, dari Survei Biaya Hidup (SBH 2022). BPS memakai porsi ini sebagai bobot indeks harga. Keranjangnya memuat 242 komoditas di Tabanan, 246 di Badung, 327 di Singaraja dan 403 di Kota Denpasar.
| Kelompok | Porsi konsumsi, persen | Nama kelompok dalam tabel BPS |
|---|---|---|
| Makanan, minuman dan tembakau | 30,0969 | Makanan, minuman dan tembakau |
| Perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga | 14,2954 | Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga |
| Transportasi | 10,5929 | Transportasi |
| Restoran dan jasa penyediaan makanan dan minuman | 9,7973 | Penyediaan makanan dan minuman/restoran |
| Perawatan pribadi dan jasa lainnya | 9,4094 | Perawatan pribadi dan jasa lainnya |
| Pendidikan | 6,8511 | Pendidikan |
| Informasi, komunikasi dan jasa keuangan | 5,5744 | Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan |
| Pakaian dan alas kaki | 4,6550 | Pakaian dan alas kaki |
| Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga | 4,4052 | Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga |
| Kesehatan | 2,6519 | Kesehatan |
| Rekreasi, olahraga dan budaya | 1,6706 | Rekreasi, olahraga, dan budaya |
- Kelompok
- Makanan, minuman dan tembakau
- Porsi konsumsi, persen
- 30,0969
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Makanan, minuman dan tembakau
- Kelompok
- Perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga
- Porsi konsumsi, persen
- 14,2954
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga
- Kelompok
- Transportasi
- Porsi konsumsi, persen
- 10,5929
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Transportasi
- Kelompok
- Restoran dan jasa penyediaan makanan dan minuman
- Porsi konsumsi, persen
- 9,7973
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran
- Kelompok
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya
- Porsi konsumsi, persen
- 9,4094
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya
- Kelompok
- Pendidikan
- Porsi konsumsi, persen
- 6,8511
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Pendidikan
- Kelompok
- Informasi, komunikasi dan jasa keuangan
- Porsi konsumsi, persen
- 5,5744
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan
- Kelompok
- Pakaian dan alas kaki
- Porsi konsumsi, persen
- 4,6550
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Pakaian dan alas kaki
- Kelompok
- Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga
- Porsi konsumsi, persen
- 4,4052
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga
- Kelompok
- Kesehatan
- Porsi konsumsi, persen
- 2,6519
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Kesehatan
- Kelompok
- Rekreasi, olahraga dan budaya
- Porsi konsumsi, persen
- 1,6706
- Nama kelompok dalam tabel BPS
- Rekreasi, olahraga, dan budaya
Survei Biaya Hidup
BPS menyelenggarakan Survei Biaya Hidup (SBH) dan mencantumkan frekuensi terbit publikasi hasilnya sebagai lima tahunan (publikasi 5 tahunan). Putaran 2022 adalah yang ketiga belas sejak 1953. Survei itu mencakup 150 kabupaten dan kota (38 ibu kota provinsi dan 112 lainnya) dan dilakukan untuk memperbarui tahun dasar indeks harga konsumen. Hasilnya, yang dirilis 5 Februari 2024, adalah keranjang komoditas dan nilai konsumsi rumah tangga atas masing-masingnya, tempat demi tempat. Bab 18 mencakup Bali: provinsi dan empat tempat pada bagian di atas.
Survei itu bukan perbandingan biaya hidup di berbagai tempat, dan tidak memberi harga: survei mencatat apa yang dikonsumsi rumah tangga, dan BPS mengubahnya menjadi bobot indeks harga. Kami tidak menemukan publikasi BPS yang membandingkan tingkat harga antarkabupaten di Bali, atau antara Bali dan tempat lain, maupun putaran survei setelah 2022.
Upah minimum
Upah minimum daerah untuk 2026 ditetapkan dengan keputusan gubernur Bali bulan Desember 2025 (untuk upah provinsi, Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025). Halaman tentang mempekerjakan staf memuat angka untuk provinsi, untuk tiap kabupaten atau kota dan untuk upah sektoral, beserta keputusannya; kami tidak mengulanginya di sini agar kedua halaman tidak dapat berbeda.
Upah minimum adalah yang paling sedikit boleh dibayar pemberi kerja kepada pekerja. Itu batas bawah menurut hukum, bukan ukuran biaya hidup, dan pengeluaran per orang dalam tabel di atas bukan upah.
Tarif listrik rumah tangga, sebagaimana tercetak dalam peraturan
Rupiah per kWh, dari Lampiran II Permen ESDM 7/2024 tanggal 6 Juni 2024 (tarif untuk keperluan rumah tangga). Reguler adalah rekening yang dibayar setelah pemakaian, prabayar adalah token. Untuk rekening reguler (pascabayar) pada kelima golongan itu peraturan menerapkan rekening minimum (RM1) bulanan: 40 jam nyala pada daya tersambung dalam kVA, dengan tarif per kWh.
| Golongan | Daya tersambung | Reguler, per kWh | Prabayar, per kWh |
|---|---|---|---|
| R-1/TR, rumah tangga kecil yang bukan rumah tangga miskin dan tidak mampu | 900 VA-RTM | Rp1.352 | Rp1.352 |
| R-1/TR, rumah tangga kecil | 1.300 VA | Rp1.444,70 | Rp1.444,70 |
| R-1/TR, rumah tangga kecil | 2.200 VA | Rp1.444,70 | Rp1.444,70 |
| R-2/TR, rumah tangga menengah | 3.500 sampai 5.500 VA | Rp1.699,53 | Rp1.699,53 |
| R-3/TR dan R-3/TM, rumah tangga besar | 6.600 VA atau lebih | Rp1.699,53 | Rp1.699,53 |
- Golongan
- R-1/TR, rumah tangga kecil yang bukan rumah tangga miskin dan tidak mampu
- Daya tersambung
- 900 VA-RTM
- Reguler, per kWh
- Rp1.352
- Prabayar, per kWh
- Rp1.352
- Golongan
- R-1/TR, rumah tangga kecil
- Daya tersambung
- 1.300 VA
- Reguler, per kWh
- Rp1.444,70
- Prabayar, per kWh
- Rp1.444,70
- Golongan
- R-1/TR, rumah tangga kecil
- Daya tersambung
- 2.200 VA
- Reguler, per kWh
- Rp1.444,70
- Prabayar, per kWh
- Rp1.444,70
- Golongan
- R-2/TR, rumah tangga menengah
- Daya tersambung
- 3.500 sampai 5.500 VA
- Reguler, per kWh
- Rp1.699,53
- Prabayar, per kWh
- Rp1.699,53
- Golongan
- R-3/TR dan R-3/TM, rumah tangga besar
- Daya tersambung
- 6.600 VA atau lebih
- Reguler, per kWh
- Rp1.699,53
- Prabayar, per kWh
- Rp1.699,53
Listrik: siapa menetapkan tarif dan bagaimana tarif berubah
Tarif listrik yang disediakan PLN ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen ESDM 7/2024 tanggal 6 Juni 2024 menggantikan Permen ESDM 28/2016 dan lima perubahannya. Basis data BPK mencantumkan peraturan itu berlaku dan tidak mencantumkan perubahan, dan kami tidak menemukan satu pun; pencarian kami tidak lengkap. Petunjuk teknis pelaksanaan tarif ditetapkan oleh direksi PLN (Pasal 5).
Untuk 13 golongan, termasuk lima golongan rumah tangga dalam tabel, tarif disesuaikan setiap tiga bulan apabila kurs, harga minyak, inflasi atau harga batubara acuan naik atau turun (Pasal 6 ayat (1) dan (2)). PLN wajib mengumumkan penyesuaian kepada pelanggan paling lambat satu bulan sebelum berlaku (Pasal 6 ayat (9)).
Pada 30 Juni 2026 kementerian mengumumkan bahwa tarif 13 golongan nonsubsidi untuk triwulan ketiga, Juli sampai September 2026, tidak naik dan tetap (siaran pers 038.Pers/04/SJI/2026), dan bahwa 24 golongan bersubsidi juga tidak berubah. Kami belum membaca pengumuman triwulan antara Juni 2024 dan Juni 2026, sehingga tabel menampilkan angka yang tercetak dalam peraturan, bukan angka yang kami pastikan untuk setiap triwulan.
Pada 6 Oktober 2026 kami tidak menemukan pengumuman untuk triwulan keempat (Oktober sampai Desember 2026) di situs kementerian, dan halaman PLN mencantumkan dokumen triwulan ketiga sebagai yang terbaru. Untuk tarif hari ini, periksa halaman PLN atau rekening Anda.
Dua teks berbeda. Halaman PLN mengatakan penyesuaian dilakukan setiap bulan; peraturan mengatakan setiap tiga bulan (Pasal 6 ayat (2)), dan siaran pers kementerian juga demikian. Kami mengikuti peraturan.
Peraturan itu juga menetapkan tarif blok dan biaya beban untuk 450 VA dan 900 VA (R-1/TR); kami tidak menyalinnya. Golongan bisnis punya tarif sendiri, yang tidak kami berikan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (6 Juni 2024), Pasal 4 sampai 6 dan Lampiran II 6 Oktober 2026
- Kementerian ESDM, Siaran Pers Nomor 038.Pers/04/SJI/2026 (30 Juni 2026), Jaga Daya Beli, Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik 6 Oktober 2026
- PT PLN (Persero), halaman Penyesuaian Tarif (dibaca 6 Oktober 2026) 6 Oktober 2026
Tarif air minum: tiap kabupaten dan kota menetapkan sendiri
Air perpipaan disediakan oleh perusahaan milik kabupaten atau kota, dan tarifnya ditetapkan oleh kepala daerah (bupati atau wali kota), bukan oleh negara. Permendagri 71/2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21/2020 menyatakan dalam Pasal 25 ayat (1) bahwa kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun, dan dalam Pasal 25 ayat (2) bahwa penetapan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi tiap kabupaten dan kota punya teks sendiri, teks itu dapat berubah dari tahun ke tahun, dan jumlahnya berbeda menurut golongan pelanggan dan banyaknya air yang dipakai dalam sebulan.
Kami membaca satu teks: Keputusan Bupati Badung 1058/01/HK/2025 tanggal 31 Desember 2025, berlaku sejak 1 Januari 2026 (Lampiran I). Kami tidak membaca delapan lainnya, dan tabel satu kabupaten tidak boleh dianggap tabel kabupaten lain. Tabel memberi empat golongan rumah tangga dalam keputusan itu, yang ditentukan oleh daya listrik terpasang. Keputusan itu juga menetapkan beban tetap bulanan sebesar Rp13.000 (Beban Tetap Berlangganan) dan memuat golongan untuk pelanggan sosial, usaha dan khusus, yang tidak kami salin.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (18 Maret 2020; BN 2020 No. 406), Pasal 25 sebagaimana diubah 6 Oktober 2026
- Keputusan Bupati Badung Nomor 1058/01/HK/2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Tahun 2026 (31 Desember 2025), Diktum KESATU sampai KETIGA, Lampiran I dan II 6 Oktober 2026
Tarif air minum rumah tangga di satu kabupaten (Badung), 2026
Rupiah per meter kubik, dalam tiga blok pemakaian sebulan: sampai 10 m3, di atas 10 sampai 20 m3, dan di atas 20 m3. Keputusan Bupati Badung 1058/01/HK/2025, Lampiran I dan II.
| Golongan rumah tangga | Blok I, sampai 10 m3 | Blok II, di atas 10 sampai 20 m3 | Blok III, di atas 20 m3 |
|---|---|---|---|
| Kelas 1 (R1): daya listrik terpasang 450 VA atau 900 VA | Rp2.235 | Rp5.716 | Rp6.002 |
| Kelas 2 (R2): 1.300 VA | Rp3.073 | Rp6.941 | Rp8.569 |
| Kelas 3 (R3): 2.200 VA | Rp3.911 | Rp7.757 | Rp8.656 |
| Kelas 4 (R4): di atas 2.200 VA | Rp4.749 | Rp8.165 | Rp8.743 |
- Golongan rumah tangga
- Kelas 1 (R1): daya listrik terpasang 450 VA atau 900 VA
- Blok I, sampai 10 m3
- Rp2.235
- Blok II, di atas 10 sampai 20 m3
- Rp5.716
- Blok III, di atas 20 m3
- Rp6.002
- Golongan rumah tangga
- Kelas 2 (R2): 1.300 VA
- Blok I, sampai 10 m3
- Rp3.073
- Blok II, di atas 10 sampai 20 m3
- Rp6.941
- Blok III, di atas 20 m3
- Rp8.569
- Golongan rumah tangga
- Kelas 3 (R3): 2.200 VA
- Blok I, sampai 10 m3
- Rp3.911
- Blok II, di atas 10 sampai 20 m3
- Rp7.757
- Blok III, di atas 20 m3
- Rp8.656
- Golongan rumah tangga
- Kelas 4 (R4): di atas 2.200 VA
- Blok I, sampai 10 m3
- Rp4.749
- Blok II, di atas 10 sampai 20 m3
- Rp8.165
- Blok III, di atas 20 m3
- Rp8.743
Harga bahan bakar di Bali, daftar harga 2 September 2026
Rupiah per liter, baris Prov. Bali pada daftar harga PT Pertamina Patra Niaga berjudul "Harga BBM Terbaru, update per tanggal 2 September 2026", dibaca 6 Oktober 2026. Daftar itu memuat bahan bakar lain; kami menyalin tiga.
| Bahan bakar | Harga per liter |
|---|---|
| Pertalite | Rp10.000 |
| Pertamax | Rp15.950 |
| Biosolar, solar bersubsidi | Rp6.800 |
- Bahan bakar
- Pertalite
- Harga per liter
- Rp10.000
- Bahan bakar
- Pertamax
- Harga per liter
- Rp15.950
- Bahan bakar
- Biosolar, solar bersubsidi
- Harga per liter
- Rp6.800
Bahan bakar: siapa menetapkan harga dan apa arti tanggalnya
Perpres 191/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 117/2021 (perubahan 43/2018, 69/2021, 117/2021) membagi bahan bakar ke dalam jenis. Menteri Energi menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu, yaitu minyak tanah dan minyak solar (Pasal 14 ayat (1) dengan Pasal 3 ayat (1)), dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu bensin RON paling rendah 88 yang didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu seluruh Indonesia (Pasal 14 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), (3) sebagaimana diubah dengan Perpres 117/2021). Harga jual eceran Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi (Pasal 14A ayat (1)). Daftar harga tidak menyebut jenis tiap produk, dan kami tidak menggolongkan produk di sini.
Daftar harga itu berjudul "update per tanggal 2 September 2026". Pada 21 September 2026 Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi tidak berubah pada hari itu. Kami tidak menemukan pernyataan resmi untuk 1 Oktober 2026; laporan pers, yang tidak kami andalkan, menyebut harga tetap, dan daftar pada halaman perusahaan masih bertanggal 2 September. Harga dapat berubah pada awal bulan, jadi periksa halamannya.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 14 (diubah terakhir dengan Perpres 117/2021; perubahan 43/2018, 69/2021, 117/2021) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 191/2014 (3 Agustus 2021), angka 3 dan 4 (Pasal 14 dan Pasal 14A) 6 Oktober 2026
- Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 191/2014 (31 Desember 2021), angka 1 (Pasal 3) 6 Oktober 2026
- PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Perubahan Harga BBM Nonsubsidi per 21 September 2026 (21 September 2026) 6 Oktober 2026
Mengapa situs ini tidak memberi perkiraan anggaran orang asing
BPS menghitung pengeluaran rumah tangga di Bali; tidak ada teks resmi yang kami baca yang menyebut apa yang dibayar orang asing. Tarif di atas berlaku untuk pelanggan secara umum, dan sebagian besar yang dibeli rumah tangga tidak punya harga resmi. Harga makanan, jasa, sewa, sekolah dan perawatan berbeda menurut tempat, menurut cara hidup seseorang dan menurut dari siapa ia membeli, dan situs ini tidak mengumpulkan satu pun.
Rata-rata rumah tangga yang disurvei BPS karena itu bukan anggaran bagi siapa pun yang pindah ke Bali, dan mengalikannya dengan sejumlah orang akan menghasilkan angka yang tidak didukung teks resmi mana pun. Siapa pun yang menyusun anggaran sebaiknya bertolak dari penawaran tertulis untuk apa yang akan benar-benar dibelinya. Untuk biaya yang ditetapkan hukum, seperti pajak, biaya dan izin, gunakan halaman lain panduan ini.
Yang tidak dapat kami pastikan
Apakah rumah tangga warga asing termasuk dalam sampel Susenas, dan apakah orang asing yang tinggal di Bali dihitung di antara penduduk yang pengeluarannya dilaporkan BPS. Kami tidak menemukan teks BPS tentang hal itu.
Dua publikasi BPS memberi perkiraan yang sama untuk Bali (Rp1.964.618) dengan batas kesalahan berbeda. Publikasi nasional Oktober 2025 (Tabel 8.6, yang catatan kakinya menyebut survei September sedangkan judulnya Maret 2025) memberi galat baku 27.604 dan selang Rp1.910.514 sampai Rp2.018.721. Publikasi Bali Juli 2026 (Lampiran 19) memberi galat baku 36.022 dan selang yang dipakai di halaman ini. Kami memakai publikasi Bali, yang lebih baru dan lokal, dan tidak menemukan sebab perbedaannya.
Apakah kenaikan rata-rata pengeluaran dari 2024 ke 2025 sudah dikurangi perubahan harga. Ringkasan BPS Bali hanya menyebut bahwa angkanya naik.
Apakah BPS Bali menerbitkan laporan survei biaya hidup khusus Bali, atau putaran survei setelah 2022. Kami tidak menemukan satu pun; publikasi bobot 2022 bersifat nasional, dengan satu bab tentang Bali.
Listrik: pengumuman tarif untuk Oktober sampai Desember 2026; pengumuman triwulan antara Juni 2024 dan Juni 2026; golongan tarif mana yang berlaku bagi vila yang disewakan kepada tamu; dan apakah "setiap bulan" pada halaman PLN punya dasar dalam suatu teks.
Air: teks tarif delapan kabupaten dan kota lainnya. Kami melihat rujukan ke keputusan yang lebih baru di halaman beberapa perusahaan air, tetapi tidak membaca keputusannya, dan kami tidak memberi angka dari situ.
Bahan bakar: harga 1 Oktober 2026 dari sumber resmi; jenis mana (tertentu, khusus penugasan atau umum) yang berlaku bagi tiap produk; dan tanda strip yang ditampilkan daftar untuk satu produk (Pertamax Green 95) di Bali, yang kami baca sebagai tidak tercantum untuk Bali, sedangkan laporan pers menyebut adanya harga untuknya.
Apakah ada teks resmi yang menyebut biaya hidup orang asing. Kami tidak menemukan. Kami juga tidak dapat memastikan bahwa tidak ada perubahan Permen ESDM 7/2024 atau Permendagri 71/2016 setelah yang disebut, atau perubahan Perpres 191/2014 setelah Perpres 117/2021; basis data BPK tidak mencantumkan perubahan, dan pencarian kami tidak lengkap.
Pertanyaan untuk BPS Bali, PLN, perusahaan air minum dan Pertamina
Kepada layanan data BPS Bali (PST): Tabel mana yang memberi pengeluaran per orang untuk kabupaten saya, untuk tahun apa, dan dengan batas kesalahan berapa? Apakah rumah tangga warga asing ada dalam sampel? Di tempat mana indeks harga konsumen diukur, dan apakah itu berubah sejak September 2026?
Kepada PLN: Sambungan saya masuk golongan tarif mana, dan sejak tanggal berapa? Tarif mana yang berlaku pada triwulan ini? Apakah rekening minimum diterapkan pada sambungan saya? Mohon jawaban tertulis.
Kepada perusahaan air minum kabupaten atau kota Anda: Keputusan mana yang menetapkan tarif saya, dan mulai tanggal berapa? Saya masuk golongan apa? Berapa blok dan beban tetap bulanannya?
Kepada Pertamina Patra Niaga (pusat layanan 135): Harga berapa yang berlaku di Bali hari ini untuk bahan bakar yang saya pakai, dan di mana tanggal daftar harga ditampilkan?
Simpan, untuk setiap angka yang Anda andalkan: tabel atau teksnya, periode yang dicakup dan tanggal yang tertera pada halaman penerbit. Angka-angka itu diperbarui pada tanggal yang disebut di atas dan akan berubah.